Kriteria Wanita yang Paling
Baik untuk Dijadikan Istri
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ
Kriteria Wanita yang Paling Baik untuk Dijadikan Istri
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﺍ ﺍﻟْﻮَﺩُﻭﺩَ ﺍﻟْﻮَﻟُﻮﺩَ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻣُﻜَﺎﺛِﺮٌ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﺄُﻣَﻢَ
“Nikahilah wanita yang penyayang lagi peranak, karena
sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah
kalian di hadapan umat-umat yang lain (pada hari
kiamat).” [HR. Abu Daud dan An-Nasaai dari Ma’qil bin
Yasar radhiyallahu’anhu , dan Ahmad dan Ibnu Hibban
dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud:
1789]
#Beberapa_Pelajaran:
1) Dalam hadits yang mulia ini terdapat perintah
menikah dan larangan hidup membujang.
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga
bersabda,
ﻳَﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟﺸَّﺒَﺎﺏِ، ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﺍﻟﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﻏَﺾُّ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ
ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian telah
memiliki kemampuan hendaklah segera menikah,
karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan, barangsiapa tidak mampu maka hendaklah
ia berpuasa, karena itu akan menjadi perisai
baginya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu’anhu ]
➡ Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,
ﺗَﺰَﻭَّﺟُﻮﺍ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻣُﻜَﺎﺛِﺮٌ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﺄُﻣَﻢَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻛَﺮَﻫْﺒَﺎﻧِﻴَّﺔِ
ﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan
berbangga dengan jumlah kalian terhadap umat-umat
yang lain pada hari kiamat, dan janganlah hidup
membujang seperti Kependetaan Kristen.” [HR. Al-
Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu
Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah : 1782]
2) Anjuran dalam pernikahan;
➡ Memilih wanita yang memiliki dua sifat; penyayang
dan peranak,
➡ Bisa juga bermakna anjuran mempertahankan
pernikahan dengan wanita yang memiliki dua sifat
tersebut (lihat Al-Mirqoh : 5/2047).
3) Keutamaan wanita yang penyayang melebihi
kecantikan, kekayaan dan keturunan, bahwa sifat istri
yang penyayang termasuk sebab terbesar
kelanggengan rumah tangga, karena seorang wanita
yang memiliki sifat tersebut akan nampak dalam sikap
dan prilakunya terhadap suami, inilah wanita penghuni
surga.
➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻻ ﺃُﺧْﺒِﺮُﻛُﻢْ ﺑِﻨِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ؟ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺑَﻠَﻰ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ،
ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻞُّ ﻭَﺩُﻭﺩ ﻭَﻟُﻮﺩ ، ﺇِﺫَﺍ ﻏَﻀِﺒَﺖْ ﺃَﻭْ ﺃُﺳِﻲﺀَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﻏَﻀِﺐَ ﺯَﻭْﺟُﻬَﺎ
، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻫَﺬِﻩِ ﻳَﺪِﻱ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻙَ ﻻ ﺃَﻛْﺘَﺤِﻞُ ﺑِﻐُﻤْﺾٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺮْﺿَﻰ
“Maukah kalian aku kabarkan tentang istri-istri kalian di
surga? Para sahabat berkata: Tentu wahai Rasulullah.
Beliau bersabda: Setiap istri yang penyayang lagi
peranak, apabila ia marah atau diperlakukan buruk atau
suaminya marah kepadanya, ia berkata: Ini tanganku di
tanganmu, aku tidak akan bisa terpejam sampai
engkau ridho.” [HR. Ath-Thabrani dari Anas, Ibnu
‘Abbas dan Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallaahu’anhum, Ash-
Shahihah : 3880]
➡ Al-Munawi rahimahullah berkata,
ﺍﻟﻤﺘﺤﺒﺒﺔ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﺑﻨﺤﻮ ﺗﻠﻄﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻭﻛﺜﺮﺓ ﺧﺪﻣﺔ ﻭﺃﺩﺏ
ﻭﺑﺸﺎﺷﺔ
“Wanita yang penyayang adalah yang menampakkan
cinta kepada suaminya; seperti dengan kelembutan
dalam berbicara, banyak membantu, beradab dan selalu
ceria serta ramah (kepada suaminya).” [ Faidhul Qodir,
3/242]
4) Motivasi untuk memperbanyak anak, dan diantara
tanda mengetahui wanita yang peranak atau subur
kandungannya adalah:
➡ Melihat kerabat-kerabatnya secara umum, apabila
mereka memiliki banyak anak maka kemungkinan besar
wanita tersebut juga peranak (lihat Al-Mirqoh : 5/2047).
➡ Apabila ibunya, saudara-saudara perempuannya,
bibi-bibinya dan keluarga wanitanya yang lain memiliki
banyak anak, juga kemungkinan besar wanita tersebut
peranak (lihat Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh
Al-‘Abbad hafizhahullah , 21/298 versi Asy-Syaamilah )
➡ Apabila ia telah pernah menikah (janda) dan banyak
anak (lihat Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh Al-‘Abbad
hafizhahullah , 21/298 versi Asy-Syaamilah )
5) Beberapa ringkasan hukum terkait pengaturan dan
pembatasan kelahiran atau Program KB:
➡ Pembatasan kelahiran hukumnya haram, karena
bertentangan dengan hadits yang mulia ini, yang
memerintahkan untuk memperbanyak anak dan juga
karena mengandung prasangka buruk kepada Allah
apabila pembatasan kelahiran itu karena khawatir
kekurangan rezeki atau masalah ekonomi (lihat Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah , 19/298 no. 3205)
➡ Pembatasan kelahiran dibolehkan apabila karena
suatu penyakit sehingga kehamilan atau melahirkan
akan sangat membahayakan sang ibu, menutut
persaksian dokter muslim yang ahli dan terpercaya
(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah , 19/293 no. 443)
➡ Pengaturan jarak kelahiran untuk suatu
kemaslahatan dibolehkan, seperti karena lemahnya istri
untuk hamil, atau untuk menyusui anaknya yang masih
dalam masa persusuan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-
Daimah, 19/300 no. 16013)
➡ Pembatasan kelahiran termasuk makar orang-orang
kafir terhadap kaum muslimin untuk kepentingan
penjajahan (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah , 19/297
no. 2221)
➡ Tidak boleh menggugurkan kandungan dengan
alasan apa pun apabila telah mencapai umur kehamilan
4 bulan, karena masa itu telah ditiupkan ruh, dan
dibolehkan sebelum itu apabila memudaratkan sang ibu
(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah , 19/295 no. 443)
➡ Pemakaian obat-obatan atau suntikan untuk
mencegah kehamilan dibolehkan dengan dua syarat:
Pertama: Ada alasan yang benar untuk mencegah
kehamilan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kedua: Tidak mendatangkan kemudaratan yang semisal
atau lebih besar, yaitu berbagai macam penyakit yang
lebih berbahaya menurut persaksian dokter muslim
yang ahli dan terpercaya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-
Daimah, 19/294 no. 443)
➡ Hukum membatasi kelahiran dengan alasan
pendidikan anak:
Pertama: Alasan pendidikan anak dalam artian khawatir
tidak dapat membiayai pendidikan mereka bukan
termasuk alasan darurat. Melakukan KB karena alasan
itu adalah bentuk prasangka buruk kepada Allah ta’ala,
karena sesungguhnya Allah ta’ala Ar-Rozzaq, Maha
Pemberi rezeki.
Kedua: Adapun jika yang dimaksud pendidikan anak
adalah kemampuan orang tua mendidik mereka maka
ini juga bukan alasan yang dapat diterima karena dua
sebab utama;
1. Masa depan adalah sesuatu yang ghaib,
2. Seseorang tidak tahu siapa anaknya yang
mendapatkan hidayah oleh Allah ta’ala, apakah yang
telah lahir dan telah dididik ataukah yang akan lahir
berikutnya. Maka hendaklah ia bertawakkal kepada
Allah ta’ala, menyandarkan urusannya kepada-Nya, dan
janganlah mengikuti program KB dengan alasan itu
(lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah , 19/301 no. 2114)
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
https://web.facebook.com/sofyanruray.info