Jumat, 21 Agustus 2015

Tafsir Surat 4 An-Nisaa', Ayat 43. (Lanjutan)

Taushiyah ke 194, Kamis 05 Dzulqa'dah 1436 / 20 Agustus 2015

Tafsir Mudah 100 Ayat Al-Qur'an Seruan Kepada Orang Beriman

Ayat Keduapuluh satu: Surat 4 An-Nisaa', Ayat 43.

Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Tafsir Mudah dan Kandungan Ayat:

---Sambungan sebelumnya---

11. Larangan shalat bagi orang yang dalam keadaan junub dan juga dilarang atasnya menetap di masjid kecuali sekedar lewat saja.
12. Jika telah mandi janabah maka boleh bagi orang junub untuk menetap di masjid.
13. Mandi janabah itu harus disertai niat mandi janabah untuk membersihkan diri dari hadats besar.
14. Junub itu adalah disebabkan oleh pertemuan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan disertai usaha atasnya, bukan asal menempel saja, walau tidak sampai keluar air mani.
15. Termasuk hukum junub adalah keluar air mani dengan sebab-sebab yang lain.
16. Diperbolehkan bertayamum bagi orang sakit yang khawatir jika mandi atau wudhu akan memperparah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya, walaupun ada air.
17. Diperbolehkan bagi musafir untuk bertayamum jika tidak menemukan air.
18. Diperbolehkan bagi orang yang berhadats karena buang air untuk bertayamum jika tidak menemukan air.
19. Diperbolehkan bagi orang yang berhadats karena bersentuhan laki-laki dengan perempuan untuk bertayamum jika tidak menemukan air.
20. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang maksud dari bersentuhan laki-laki dengan perempuan; sebagian memahami bersentuhan kulit dan sebagian yang lain memahami bersetubuh. Kami tidak membahas permasalahan khilafiyah atau perbedaan pendapat disini.
21. Allah memperbolehkan tayamum dalam dua keadaan;
a). Tidak ada air setelah usaha mencarinya. Hukum ini berlaku bagi musafir dan mukim.
b). Kesulitan memakai air karena sakit dan semisalnya.
22. Bertayamum itu adalah mengusap wajah dan tangan dengan tanah yang suci.
23. Tata cara bertayamum secara mendetail telah dijelaskan lengkap oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih, silahkan meruju' kepadanya.
24. Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun yang selalu memberikan kemudahan kepada hamba-hambaNya dan tidak memberikan kesulitan dalam mengamalkan syari'atNya.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan "Ahlul Qur'an" [Keluarga Al-Qur'an] dan "Shohibul Qur'an"  [Sahabat Al-Qur'an], yang "Hidup Di Bawah Naungan Al-Qur'an", selalu membaca, memahami dan mengamalkannya sehingga kami menjadi sukses, bahagia dan selamat dunia akhirat, aamiin..

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.