Faedah
Dalam pelajaran "Ad Durar Al Bahiyah fii masaailil fiqhiyah",
Dalam pembahasan "Kapan Disyari'atkan Mandi"
berkata Asy Syaikh Akram bin Muhammad bin Ziyadah: "Al Imam Asy Syafi'i berpendapat bahwa mandi jum'at hukumnya sunnah. Walaupun demikian, ketika Beliau mendengar hadits (Mandi jum'at wajib bagi setiap lelaki dewasa). Beliau selalu mengamalkannya. Bahkan berkata:"aku selalu mandi jum'at baik dalam keadaan bepergian maupun tidak. Di musim panas maupun dingin".
Syaikh Akram berkomentar:" inilah teladan salaf, mereka beramal karna amalan itu "sunnah", tp sebagian kita sekarang meninggalkan amalan karena menganggapnya "hanya sunnah"..
Semoga Allah menjaga kita semua dalam keistiqomahan.. Amiin..