Rabu, 19 Agustus 2015

Tafsir Surat 4 An-Nisaa', Ayat 43.

Taushiyah ke 193, Rabu 04 Dzulqa'dah 1436 / 19 Agustus 2015

Tafsir Mudah 100 Ayat Al-Qur'an Seruan Kepada Orang Beriman

Ayat Keduapuluh satu: Surat 4 An-Nisaa', Ayat 43.

Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Tafsir Mudah dan Kandungan Ayat:

1. Ayat ini adalah seruan untuk semua orang beriman tanpa pandang suku, ras, warna kulit dan bangsa.
2. Orang beriman adalah orang mengimani semua yang wajib diimani dengan ucapan lisan, keyakinan hati dan pengamalan dengan anggota tubuh. Iman bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kedurhakaan kepada Allah.
3. Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman shalat dalam keadaan mabuk, sehingga mengerti apa yang mereka ucapkan.
4. Ayat ini sudah "mansukh" atau dihapus hukumnya karena pengharaman khamar dilakukan secara bertahap.
5. Definisi khamar adalah segala yang menutupi akal pikiran untuk mencari kesenangan dan kelezatan.
6. Diantara bentuk khamar itu adalah segala macam dan bentuk minuman keras yang memabukkan dan juga termasuk di dalamnya adalah segala macam dan bentuk narkoba.
7. Tahapan pengharaman khamar ada tiga;

- Ayat pertama tentang hukum khamar adalah ayat ini [QS 4 An-Nisaa', ayat 43]

- Ayat kedua tentang hukum khamar adalah:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
[QS 2 Al-Baqarah, ayat 219]

- Ayat ketiga tentang hukum khamar dan merupakan hukum final tentang pengharaman khamer adalah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
[QS 5 Al-Ma'idah, ayat 90].
8. Pengharaman secara bertahap ini adalah merupakan hikmah kebijaksanaan dari Allah dalam menetapkan suatu hukum.
9. Tujuan inti dari shalat adalah khusyu' dan hadirnya hati serta penuh ketundukan.
10. Hendaklah orang yang shalat itu fokus kepada shalatnya dan memutuskan apa saja yang berpotensi mengganggu shalatnya.

---Bersambung----

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan "Ahlul Qur'an" [Keluarga Al-Qur'an] dan "Shohibul Qur'an"  [Sahabat Al-Qur'an], yang "Hidup Di Bawah Naungan Al-Qur'an", selalu membaca, memahami dan mengamalkannya sehingga kami menjadi sukses, bahagia dan selamat dunia akhirat, aamiin..

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.