Walimatul 'Urus
[Pesta Pernikahan]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Selenggarakanlah walimah MESKIPUN hanya dengan menyembelih SEEKOR KAMBING"
[HR Bukhari no 2049]
NAMUN pesta pernikahan hendaknya SESEDARHANA MUNGKIN...
Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
"Makanan PALING BURUK adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang ORANG-ORANG KAYA SAJA untuk makan, sedangkan ORANG-ORANG MISKIN tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya"[HR Bukhari no 5177]
CATATAN PENTING, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik KAYA maupun MISKIN, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa"
[Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud no 4832]
Jika Di Undang WAJIB DATANG:
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu di undang menghadiri acara walimah, maka datangilah!"
[HR Bukhari no 5173]
Memenuhi undangan walimah wajib DATANG walau sedang berpuasa
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendo’akan (orang yang mengundangnya)"
[HR Muslim no 1431]
Boleh tidak DATANG dengan alasan kuat:
Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha' bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, "Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk"
[ Al-Hafizh berkata, "Sanadnya shahih." (Fat-hul Baari IX/247]
almanhaj.or.id
oleh: Al-ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Hafizhahullah
Menebar Dakwah Salafiyah
[al-indunisy 54836AAE]
Semoga bermanfa'at