BimbinganIslam.com
Selasa, 13 Ramadhān 1436 H/30 Juni 2015 M
Faidah Hadits
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان يكون علي الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان
Dari 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā beliau berkata: "Dahulu aku memiliki hutang puasa di bulan Ramadhān maka aku tidak bisa mengqadha' nya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim, hadits shahīh)
'Āisyah radhiyallāhu 'anhā menceritakan tentang keadaan beliau dimana beliau memiliki hutang puasa di bulan Ramadhān, kemungkinan besar adalah hutang puasa karena haidh dan beliau tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya'ban.
Menunjukkan kepada kita bahwasanya waktu mengqadha' puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhān ini waktunya luas, dari tanggal 2 Syawwal sampai akhir Sya'ban.
Dan disebutkan bahwasanya 'Āisyah mengakhirkannya karena di saat bulan Sya'ban itulah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sendiri juga banyak melakukan puasa, bahkan sebagian besar hari dibulan Sya'ban Beliau banyak puasa dan di saat itulah 'Āisyah melakukan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhān sebelumnya.
_______________
Soal
Pada masa jahil, ana banyak hutang puasa, ana ambil rata-rata 7 hari dikalikan 5 kali Ramadhān jadi 35 hari. Tetapi baru ana cicil 11 hari, apakah ana berdosa ketika tidak dapat membayarnya sampai tiba waktu Ramadhān sekarang ini? Apa yang harus ana lakukan?
Jawab
Apabila seseorang menunda puasa atau menunda mengqadha puasa sehingga datang Ramadhān setelahnya maka ada 2 kemungkinan;
⑴ Kalau dia menundanya karena memiliki udzur maka tidak masalah, artinya alasannya dibenarkan, misal seorang wanita yang hamil, kemudian melahirkan dan datang waktu Ramadhān dalam keadaan menyusui.
Kemudian setelah itu qaddarallāh hamil lagi dan seterusnya sehingga dia tidak bisa membayar puasanya sampai datang Ramadhān berikutnya, maka dalam keadaan seperti ini dia termasuk yang ma'dzur (mendapat udzur).
⑵ Tetapi kalau ditunda bukan karena alasan yang dibenarkan atau udzur yang dimaafkan tetapi karena malas atau sebab lain maka dalam keadaan seperti ini, selain mengqadha, dia harus membayar fidyah atas keterlambatan yang tanpa udzur tersebut, 1 hari memberi makan 1 orang miskin.
Kalau dia memiliki hutang 5 hari maka dia memberi makan 5 orang miskin dan bisa berupa makanan yang mentah (beras) atau memberi makan 1 kali sampai dia kenyang, maka ini sudah dianggap fidyah 1 hari.
_______________
Soal
Yang paling afdhal pada saat datang bulan, kita boleh mengaji atau tidak? Pada saat ada kajian di masjid apakah boleh masuk masjid atau tidak?
Jawab
Seorang wanita ketika datang bulan maka boleh dia membaca Al-Qurān, yang tidak boleh adalah memegang mushaf karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengatakan:
لا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ [الواقعة:79]
"Tidak memegangnya (mushaf) kecuali orang yang disucikan." (Al-Wāqi'ah 79)
Sementara orang yang haidh dia dalam keadaan tidak suci.
Begitupula sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:
لا يمس القرآن إلا طاهر
"Tidak memegangnya (mushaf) kecuali orang yang suci."
(HR. Malik, 1/199, Nasai, 8/57, Ibnu Hibban, no. 793 dan Baihaqi, 1/87)
Yang tidak boleh adalah menyentuh Al-Qurān, kecuali dengan penghalang (kaos tangan).
Adapun membaca, misalnya seorang wanita haidh memiliki hafalan Al-Qurān kemudian dia membaca sesuai kemampuannya maka diperbolehkan.
Pada saat kajian di masjid tidak boleh masuk masjid. Allāh berfirman:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. "(An-Nisā 43)
Yang tidak boleh seseorang adalah mendekati shalat, maksudnya disini adalah makānush shalāh (yaitu tempat yang digunakan untuk shalat).
Diantaranya yang dilarang adalah seorang yang junub dan seorang wanita yang haidh adalah termasuk yang junub kecuali dia melewati saja, maksudnya masuk kedalam masjid adalah hanya melewati/berjalan di masjid dan tidak dalam rangka duduk, masuk ke dalam masjid sekedar lewat maka tidak masalah.
Dalam hadits yang lain, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika i'tikaf maka Beliau pernah menjulurkan kepala Beliau keluar masjid kemudian 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā (yang saat itu sedang haidh) menyisir Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, 'Āisyah di dalam kamarnya (kamar 'Āisyah saat itu bergandengan dengan masjid) yang disana ada lubangnya kemudian Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam kepalanya melewati lubang tersebut.
Kenapa demikian? Karena seorang wanita yang haidh tidak boleh tinggal/duduk didalam masjid kecuali hanya sekedar melewati bagian dalam masjid tanpa bermaksud untuk duduk dan menetap di dalam masjid.
Allāhu a'lam.
Ditranskrip dari Ceramah Ust. 'Abdullāh Roy, MA saat mengisi kajian kitab 'Umdatul Ahkām bab Puasa. Pontianak, 24 Sya'ban 1436 H.
___________________________
Program Cinta Ramadhan~Yayasan Cinta Sedekah :
1. Tebar Paket Ifthar & Sahur Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim & Dhu'afa
4. Tebar Al-Quran Nasional
Donasi Cinta Ramadhan
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek 3310004579
| atas nama Cinta Sedekah
| Kode Bank 147
| Konfirmasi donasi,
sms ke 0878 8145 8000
dengan format:
Nama#Domisili#Jumlah Transfer#Donasi Untuk Program