Senin, 06 Juli 2015

I'TIKAF

�� BimbinganIslam.com
Senin,19 Ramadhān 1436 H/06 Juli 2015 M
�� Faidah Hadits
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

عن عائشة رضي الله عنها { أنها كانت ترجل النبي صلى الله عليه وسلم وهي حائض ، وهو معتكف في المسجد . وهي في حجرتها : يناولها رأسه . } وفي رواية { وكان لا يدخل البيت إلا لحاجة الإنسان } . وفي رواية أنعائشة رضي الله عنها قالت " إن كنت لأدخل البيت للحاجة والمريض فيه . فما أسأل عنه إلا وأنا مارة "

Dari 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā, bahwasanya dia sering menyisirkan (rambut) Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika dia sedang haidh, sedang Beliau beri'tikaf di dalam masjid. Dia berada di dalam kamarnya dan Beliau mengulurkan kepalanya." (HR. Bukhari no. 2046, Muslim no. 297)

Didalam riwayat lain disebutkan: "Beliau tidak masuk ke rumah melainkan karena suatu kebutuhan manusia." (yaitu kencing dan berak) (HR. Muslim no. 297)

Didalam riwayat yang lainnya disebutkan bahwa 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā berkata: "Sesungguhnya aku pernah masuk ke rumah untuk suatu keperluan. Dan ketika itu didalamnya ada orang sakit. Aku tidaklah bertanya tentangnya melainkan sambil aku berjalan melintasinya." (HR. Muslim no. 297)

At-Tarjil adalah mengurai rambut.

Didalam hadits di atas terdapat beberapa faidah:

⑴ Sesungguhnya Beliau selalu memberikan gizi kepada rambut kepalanya. Beliau memanjangkan rambutnya hingga sampai ke bagian bawah telinganya. Dan terkadang hingga sampai di kedua bahunya. Dan terkadang lebih panjang lagi sedikit. (HR. Bukhari no. 5902, 5904, 5905 dan Muslim no. 2338). Dan Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam selalu memeliharanya dengan mencuci dan membersihkannya.

⑵ Sesungguhnya mengeluarkan sebagian anggota tubuh tidak masalah bagi orang yang beri'tikaf dan tidak membatalkan i'tikaf.

⑶ Sesungguhnya tubuh wanita yang sedang haidh adalah suci.

⑷ Sesungguhnya memeluk wanita (istri) tanpa diiringi syahwat tidak masalah pada pelaksanaan i'tikaf, puasa dan haji.

Perkataan Di dalam riwayat yang lain "Beliau tidak masuk ke rumah melainkan karena suatu kebutuhan manusia (yaitu kencing dan berak), yaitu kencing dan kebutuhan-kebutuhan darurat lainnya.

Adapun kebutuhan yang tidak darurat maka tidak boleh keluar untuk melaksanakannya, seperti menjenguk orang yang sakit, melayat jenazah yang tidak wajib atasnya dan lain sebagainya. Kecuali jika dia mengecualikan hal-hal itu maka itu boleh dia lakukan.

Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan bahwa apabila seorang beri'tikaf keluar untuk suatu kebutuhan, maka dia tidak boleh berlama-lama kecuali sekedar kebutuhan itu saja. Dia tidak boleh berhenti untuk sekedar bertanya kepada orang yang sakit, kecuali sambil berjalan melintasinya.

Kasus yang semisal adalah apabila dia beri'tikaf di masjid yang tidak didirikan shalat Jum'at padanya, lalu dia keluar untuk melaksanakan shalat Jum'at, maka dia tidak boleh berhenti untuk bertanya-tanya kepada seseorang tentang sesuatu apapun. Karena dia boleh keluar hanya untuk kebutuhan itu saja sehingga dibatasi sesuai dengan kadarnya.

��Sumber: Terjemahan Kitab Syarh 'Umdatul Ahkām oleh Syaikh 'Abdurrahmān bin Nāshir As-Sa'di rahimahullāh. Bab I'tikaf Halaman 466. Cetakan 1. Penerbit Darus Sunnah
___________________________
�� Program Cinta Ramadhan~Yayasan Cinta Sedekah :
1. Tebar Paket Ifthar & Sahur Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim & Dhu'afa
4. Tebar Al-Quran Nasional

�� Donasi Cinta Ramadhan
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek 3310004579
| atas nama Cinta Sedekah
| Kode Bank 147
| Konfirmasi donasi,
sms ke 0878 8145 8000
dengan format:
Nama#Domisili#Jumlah Transfer#Donasi Untuk Program