BimbinganIslam.com
Sabtu, 17 Ramadhān 1436 H/04 Juli 2015 M
Faidah Hadits
〰〰〰〰〰〰〰〰〰
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((إذا أقبل الليل من هاهنا وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس، فقد أفطر الصائم))
Dari 'Umar ibn Khaththab radhiyallāhu 'anhu, beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Apabila malam sudah datang dari arah sana dan apabila siang sudah pergi dari arah sana maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka." (Hadits shahīh, HR. Bukhari dan Muslim)
"Apabila malam sudah datang dari arah sana". Sana disini adalah arah timur. Apabila malam sudah datang dari arah TIMUR, sudah mulai gelap.
"Dan mulai siang itu pergi dari arah sana". Sana disini yaitu arah BARAT, yaitu dengan tenggelamnya matahari.
✅ Sehingga, apabila malam telah datang dari arah timur dan siang mulai pergi dari arah barat.
Didalam riwayat yang lain disebutkan:
إذا غرَبت الشمس
"Apabila matahari telah tenggelam."
Menunjukkan kepada kita tentang akhir orang yang berpuasa, diawali dengan terbitnya fajar dan diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Berarti dalam keadaan seperti ini maka sungguh orang yang berpuasa telah ifthar.
Yang dimaksud "afthara" disini adalah sudah datang waktu berbuka. Bagi yang sudah mempelajari bahasa arab, maka maksudnya adalah
دخل في وقت الفطر
"Sudah masuk didalam waktu berbuka."
Seperti orang Arab mengatakan "ashbaha" atau "amsa", ashbaha artinya sudah memasuki waktu shubuh, amsa berarti sudah memasuki waktu sore. Artinya, orang yang berpuasa, apabila telah tenggelam matahari berarti sudah memasuki waktu berbuka maka silakan dia berbuka.
Karena ada sebagian ulama mengartikan "afthara" disini adalah orang yang berpuasa apabila telah tenggelam matahari otomatis dia sudah berbuka. Apabila malam sudah datang dari arah timur dan siang sudah pergi dari arah barat, maka orang yang berpuasa sudah batal, berarti sudah berbuka, sama saja apakah dia sudah makan atau belum, kalau sudah tenggelam matahari berarti sudah berbuka.
❎ Dan ini adalah makna yang tidak benar karena bertentangan dengan hadits yang lain yang nanti akan kita sebutkan, akan disebutkan oleh Muallif yaitu tentang adanya puasa wishāl (seseorang menyambung puasanya, jadi dia tidak berbuka ketika tenggelam matahari dan dilanjut sampai waktu sahur).
Kalau maknanya "apabila tenggelam matahari" maka otomatis orang yang berpuasa sudah batal berarti tidak ada yang dinamakan puasa wishāl.
✅ Oleh karena itu makna yang lebih shahīh adalah makna yang pertama, maksudnya adalah "sudah masuk waktu berbuka."
Ditranskrip dari Ceramah Ust. 'Abdullāh Roy, MA saat mengisi kajian kitab 'Umdatul Ahkām bab Puasa. Pontianak, 24 Sya'ban 1436 H.
___________________________
Program Cinta Ramadhan~Yayasan Cinta Sedekah :
1. Tebar Paket Ifthar & Sahur Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim & Dhu'afa
4. Tebar Al-Quran Nasional
Donasi Cinta Ramadhan
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek 3310004579
| atas nama Cinta Sedekah
| Kode Bank 147
| Konfirmasi donasi,
sms ke 0878 8145 8000
dengan format:
Nama#Domisili#Jumlah Transfer#Donasi Untuk Program