Senin, 06 Juli 2015

Larangan Puasa wishal (Puasa Terus Menerus)

�� BimbinganIslam.com
Ahad, 18 Ramadhān 1436 H/05 Juli 2015 M
�� Faidah Hadits
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْوِصَالِ . قَالُوا : إنَّكَ تُوَاصِلُ . قَالَ : إنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ , إنِّي أُطْعَمَ وَأُسْقَى . وَرَوَاهُ أَبُو هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةُ وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ .
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه : فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ إلَى السَّحَرِ .

Dari 'Abdullāh Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā, beliau berkata "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang dari al-wishāl." (HR. Abū Dāwud)

��Menunjukkan pelarangan puasa al-wishāl. Yang dimaksud wishāl disini adalah seseorang menyambung puasanya dari terbit sampai terbit fajar sampai tenggelam matahari. Dia tidak makan, tidak minum dan tidak mendatangi istrinya dilanjutkan sampai waktu sahur.

✅ Jadi, zaman dahulu, orang-orang Arab sangat kuat melakukan puasa wishāl sampai kadang 2-3 hari.

��Wishāl dari kata وَصَلَ يُوَاصِلُ artinya meneruskan. Dia tidak berbuka, tidak melakukan sahur, sampai beberapa hari melakukan puasa.

❎ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang, ada sebagian ulama yang membawa larangan ini pada tingkat tahrim (pengharaman) dan ada yang diantara ulama yang membawanya pada karahah (dimakruhkan).

��'Alā kulli hāl, ini dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam karena didalamnya ada mudharat yang melemahkan diri seseorang dan juga bisa mengurangi aktivitasnya yang lain.

��Para shahābat mengatakan: "Yā Rasūlullāh, sesungguhnya engkau melakukan puasa wishāl." Sementara pada asalnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah qudwah.

 كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ 

"Telah ada pada diri Rasūlullāh teladan yang baik." (Al-Ahzāb 21)

��Maka para shahābat, hirsh (semangat)nya mereka untuk mengikuti Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam maka mereka juga meniru Beliau meskipun ada masyaqqah (berat) untuk melakukan puasa wishāl.

✅ Dan demikianlah seorang muslim, pada dasarnya berusaha mengikuti apa yang dilakukan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam didalam ucapan, perilaku dan ibadah serta akhlaq Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka Beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku bukan seperti kalian".

��Menunjukkan bahwasanya puasa wishāl ini kekhususan bagi Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam. Disana ada amalan-amalan/syari'at yang hanya kekhususan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, tidak boleh dilakukan oleh umatnya. Dan diantaranya adalah puasa wishāl ini.

"Sesungguhnya aku diberi makan dan aku diberi minum"

��Para ulama berselisih pendapat apa makna Beliau diberi makan dan minum. Ada yang mengatakan makanan dan minuman disini adalah makanan dan minuman yang haqiqi, yang kita makan dan minum.

��Dan ada diantara ulama yang mengatakan bahwasanya makanan dan minuman disini adalah makanan dan minuman yang maknawi, yaitu makanan dan minuman hati berupa iman, kelezatan didalam ibadah, bahagia ketika beribadah melakukan puasa untuk Allāh Subhānahu wa Ta'āla, ketika bermunajat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

✅ Dan pendapat yang shahīh adalah pendapat yang kedua.

Kenapa demikian?

��Karena kalau kita bawa kepada makanan dan minuman yang haqiqi maka ini tidak benar karena orang yang berpuasa dilarang untuk makan dan minum. Dan berarti tidak ada makna wishāl disini, makna puasa wishāl adalah melanjutkan puasa, tidak makan dan juga tidak minum ketika datang waktu tenggelamnya matahari dan juga waktu sahur.

��Artinya, apabila seseorang merasa bergembira dan khusyū' dengan ibadah dan munajatnya kepada Allāh maka ini bisa melupakan makan dan juga minum. Seseorang bisa lupa makan dan juga minum Karena kegembiraan dia bermunajat kepada Allāh.

��Dalam kehidupan sehari-hari hal ini sering kita rasakan, ketika seseorang bergembira mendengar sebuah kabar, sesuatu yang dia tunggu-tunggu dan khawatir apakah dia sukses atau tidak dan kemudian datang kabar bahwasanya dia berhasil maka terkadang dia sampai 1 hari terlupa makan dan minum, hilang rasa lapar dan haus.

��Ini dalam kebahagiaan dunia, bagaimana dalam kebahagiaan akhirat, didalam beribadah dan bermunajat kepada Allāh.

✅ Selain diriwayatkan oleh 'Abdullāh Ibnu 'Umar, hadits ini juga diriwayatkan oleh 3 shahābat yang lain yaitu Abū Hurairah, 'Āisyah dan Anas bin Mālik, dan ketiganya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dan didalam Muslim: Dari Abū Sa'īd Al-Khudriy radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang ingin melakukan wishāl maka hendaklah dia melakukan wishāl sampai sahur."

��Barangsiapa yang memaksa dirinya untuk melaksanakan puasa wishāl maka diberi batas oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai waktu sahur, artinya hanya 1 kali meninggalkan ifthar, hanya 1 kali tidak berbuka, itu saja dan sahur harus makan, tidak boleh melanjutkan sampai hari berikutnya. Ini adalah keringanan dan perkecualian dari larangan tersebut.

��Dan ucapan beliau (pengarang) rahimahullāh "Dan didalam Muslim" ini adalah wahn, kuranglebih artinya kesalahan yang tidak sengaja yang dilakukan oleh pengarang rahimahullāh karena hadits ini bukan di dalam Muslim, akan tetapi ada didalam Shahīh Bukhāri.

��Dan ini adalah sesuatu yang biasa terdapat pada kitab-kitab karangan manusia dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla tidak menjadikan penjagaan kecuali didalam kitabNya, yaitu Al-Qurān,

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ 

"Yang tidak datang kebathilan (kesalahan) baik dari arah depannya atau arah belakangnya." (Fushilat 42)

��Adapun kitab-kitab yang dikarang oleh manusia maka sesuatu yang biasa jika didalamnya terjadi kesalahan, seperti disini, beliau secara tidak sengaja salah, dan seharusnya dikatakan hadits ini ada di dalam Shahīh Bukhāri.

✅ Dan sikap seorang thābul 'ilm jika mendapatkan kesalahan seperti ini adalah:

⑴ Tidak boleh kita mengikuti kesalahan tersebut. Semua orang bisa diambil ucapannya dan bisa ditinggalkan ucapannya. Apabila kita sudah tahu ini salah maka tidak boleh kita ngotot dan ta'ashub (fanatik). Apabila kita mengetahui kesalahan baik oleh seorang ulama atau yang lain maka kita tidak boleh mengikuti kesalahan tersebut.

⑵ Tetap kita harus menjaga kehormatan para ulama, mendo'akan kebaikan untuk mereka dan menjaga kehormatan mereka. Dan tidak boleh hanya karena 1 kesalahan yang dia lakukan kemudian kita menjatuhkan ulama tersebut, kita menutup buku kita kemudian kita taruh di rak dan tidak mau membuka kitabnya, tidak demikian kita menyikapi kesalahan para ulama.

��Jadi, kesalahan tetap kita waspadai dan tidak boleh kita ikuti, akan tetapi kita tetap harus menghormati para ulama kita dan mendo'akan kebaikan serta tetap mengambil istifadah dari buku-buku mereka, demikianlah sikap seorang penuntut ilmu dan sikap seorang muslim dan juga muslimah.

��Ditranskrip dari Ceramah Ust. 'Abdullāh Roy, MA saat mengisi kajian kitab 'Umdatul Ahkām bab Puasa. Pontianak, 24 Sya'ban 1436 H.
___________________________
�� Program Cinta Ramadhan~Yayasan Cinta Sedekah :
1. Tebar Paket Ifthar & Sahur Ramadhan
2. Program I'tikaf Ramadhan
3. Bingkisan Lebaran u/ Yatim & Dhu'afa
4. Tebar Al-Quran Nasional

�� Donasi Cinta Ramadhan
| Bank Muamalat Cabang Cikeas
| No.Rek 3310004579
| atas nama Cinta Sedekah
| Kode Bank 147
| Konfirmasi donasi,
sms ke 0878 8145 8000
dengan format:
Nama#Domisili#Jumlah Transfer#Donasi Untuk Program