Taushiyah ke 204, Senin 23 Dzulqa'dah 1436 / 07 September 2015
Tafsir Mudah 100 Ayat Al-Qur'an Seruan Kepada Orang Beriman
Ayat Keduapuluh delapan: Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 1.
Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."
Tafsir Mudah dan Kandungan Ayat:
---- sambungan sebelumnya -----
12. Diantara bentuk nikmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah Allah menghalalkan untuk mereka binatang ternak seperti onta, sapi, kambing dan lainnya.
13. Ada pula binatang ternak yang diharamkan Allah sebagaimana disebutkan dalam firmanNya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 3]
14. Binatang ternak yang dihalalkan tersebut berlaku sepanjang waktu kecuali ketika sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah maka dilarang berburu dalam kondisi seperti itu.
15. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya sesuai dengan hikmah yang diketahuiNya seperti perintah memenuhi dan menepati akad perjanjian demi kemaslahatan kita dan agar kita terhindar dari madharat.
16. Dihalalkan binatang ternak adalah sebagai bentuk rahmat kasih sayang Allah kepada kita semua.
17. Diharamkan binatang ternak karena sebab tertentu adalah untuk memelihara kita dan menjaga kehormatan kita.
18. Diharamkan berburu dalam keadaan ihram haji atau umrah adalah untuk menjaga kehormatan dan keagungan ihram.
19. Semua syari'at Allah penuh dengan hikmah, ada yang telah kita ketahui dan ada pula yang belum kita ketahui.
Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan "Ahlul Qur'an" [Keluarga Al-Qur'an] dan "Shohibul Qur'an" [Sahabat Al-Qur'an], yang "Hidup Di Bawah Naungan Al-Qur'an", selalu membaca, memahami dan mengamalkannya sehingga kami menjadi sukses, bahagia dan selamat dunia akhirat, aamiin..
Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami
WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang
Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;
BSM No: 7755555511
BNI No: 0362755494
Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.
☝️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.
Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)
Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.