Selasa, 15 September 2015

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH FIQIH QURBAN BAGIAN 2

Taushiyah ke 210, Senin 30 Dzulqa'dah 1436 / 14 September 2015

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH
FIQIH QURBAN

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

--- sambungan sebelumnya ---

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban

Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai hewan qurbannya disembelih, sebagaimana hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam lafadh lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”

Dalam lafadh lain: “Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”

Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban.
Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Imam Nawawi –Rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tidak sampai haram.

Hikmah dari larangan ini menurut sebagian Ulama adalah agar supaya ketika hewan qurban disembelih, orang yang berqurban dalam keadaan utuh seluruh bagian tubuhnya sehingga semuanya dimerdekakan dari api neraka. Sebagian yang lain berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

Memotong Rambut dan Kuku Bagi Jama'ah Haji yang Berniat Berqurban

Memotong rambut dan kuku adalah sunnah bagi yang hendak ber-ihram haji atau umrah, tetapi jika pada 10 hari pertama Dzulhijjah memotong rambut dan kuku adalah termasuk dalam larangan bagi yang hendak berqurban, jika berbenturan antara sunnah dengan larangan maka yang sunnah dikalahkan oleh larangan.

Adapun ketika tahallul dari umrah bagi yang berhaji tamattu' maka wajib mencukur atau memendekkan rambutnya, jika berbenturan antara wajib dengan larangan maka larangan dikalahkan oleh kewajiban.

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : “Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ”

Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : “Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ”

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih

Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”
(HR Al-Jamaah kecuali Bukhari).

Semoga Bermanfaat.

Maraji’:

- Fadhl ‘Asyr Dzil Hijjah Wa Ahkam ‘Iedil Adha Wa Ahkamil Udhhiyyah. Abdul Malik Al-Qasim. Penerbit Darul Qasim.

- Min Akhtho’ina Fil ‘Asyr. Muhammad bin Rasyid Al-Ghufaili. Cetakan Pertama 1417 H. Penerbit Darul Masir, Riyadh.

- Fadhlu Ayyam ‘Asyr Dzil Hijjah. Muraja’ah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Cetakan Pertama, Syawal 1413 H. Penerbit Maktabah Al-Ummah, Unaizah.

- Talkhish Kitab Ahkamil Udhhiyyah Wa Adzdzakah. Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –Rahimahullah. Cetakan Pertama 1413 H. Penerbit Darul Muslim.

- Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta’liq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M

- Syarh Shohih Muslim karya Imam Nawawi.

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.