Senin, 21 September 2015

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban ?

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban ?

Sumber: Majalah As-Sunnah edisi 10 Tahun VIII Oleh Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsary

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya qurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya, kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits di bawah ini:

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

" Dari Salamah bin Al Akwa’  -radhiyallahu 'anhu-, dia berkata: “ Nabi shalallahu 'alaihi wa salam bersabda : " Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah dia berada pada waktu pagi setelah tiga hari sedangkan sesuatu dari kurbannya masih tersisa di dalam rumahnya’.” Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai, Rosulullah ! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” ( HR Bukhari, no. 5.569; Muslim, no. 1.974 )

Perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa salam “ Makanlah, berilah makan, dan simpanlah” bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena perintah itu datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada sebelumnya. ( Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569 )

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa salam pernah melarang memakan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

" Dahulu aku melarang kamu dari daging qurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah. ( HR Tirmidzi, no. 1.510, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani )

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi - rahimahullah- berkata :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan selain mereka.

Dalam hadits lain disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
" Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata: Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam melarang memakan daging qurban setelah tiga hari, Abdullah bin Abu Bakar berkata: Kemudian aku sebutkan hal itu kepada ‘Amrah. Dia berkata “ Dia ( Abdullah bin Waqid ) benar. Aku telah mendengar ‘Aisyah - radhiyahu 'anha- mengatakan, orang-orang Badui datang waktu ‘Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam , maka Beliau bersabda,’ Simpanlah (sembelihan kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.” Setelah itu (yaitu pada tahun berikutnya, Pen) para sahabat mengatakan: “Wahai, Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah 1) 1) Qirbah: wadah air yang terbuat dari kulit.] dari binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya.” Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: “ Memangnya kenapa ?” Mereka menjawab,” Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.” Maka Beliau bersabda: “ Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, Pen). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah.” (HR. Muslim, no. 1.971)

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama kelurganya memakan sepertiganyanya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam. [ Shahih Fiqhis Sunnah (2/378), karya Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim.]

Sumber: Majalah As-Sunnah edisi 10 Tahun VIII Oleh Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsary

Selengkapnya : http://www.seindahsunnah.com/bolehkah-menjual-kulit-binatang-qurban/

�� Broadcast WA Dakwah Seindah Sunnah
♻️ WA : 085319144749
�� ketik [ Nama # Umur # L/P # Alamat ]

�� Share yuk mudah-mudahan Allah Ta'ala memudahkan jalan ke Surga bagi anda.. aamiin