Rabu, 06 Oktober 2021

KETIKA SEORANG GURU TERGELINCIR PADA KESALAHAN

Ketika guru terjatuh pada kesalahan

Maka hendaknya di ingatkan agar supaya tidak membahayakan diri sendiri (sang guru) dan juga murid²nya.

Namun bagaimana cara yg tepat untuk memberikan nasihat tersebut? Yakni dengan penuh hikmah dan adab. 
Bisa saat itu juga terlebih pada saat pelajaran sedang yg hadir adalah banyak dan direkam maka harus segera diluruskan khawatir jika ditunda kesalahan tersebut keburu tersebar di kalangan kaum muslimin. 

Atau apabila dalam forum pelajaran yg tidak besar maka bisa bisa ditunda, dengan mencari waktu dan tempat yg tepat. Serta penyusunan kata yg benar² halus dan penuh adab.

Dengan demikian meluruskan kesalahan adalah sebuah kewajiban.
Dan islam adalah agama yg pertengahan. Dimana wajib bagi kaum muslimin menuntut ilmu tetapi tidak boleh taklid buta. Yakni kita wajib menuntut ilmu dari guru dan tidak boleh membiarkan kesalahan pada guru. Kita tidak boleh menjadi syaithon bisu, yakni diam ketika melihat kesalahan, apalagi menjadi syaithon yg bisa bicara yakni menyeru pada keburukan. 

Dan tidak boleh seorang penuntut ilmu memberatkan guru, misalnya bertanya untuk mendebat/menguji. 
Dan ketika seorang penuntut ilmu hendak pindah majelis ilmu hendaknya ia minta izin kepada gurunya terlebih dahulu, hal ini untuk lebih menjaga kehormatan dirinya dan gurunya. Dan juga lebih menjaga hati dan cinta sang guru kepada kita.

Faedah yang lainnya adalah bisa jadi guru kita lebih mengetahui keadaan guru yg akan kita ambil ilmunya lebih dalam dari pengetahuan kita. Karena banyak pemuda yg tertipu dari penyampaian menawan sedang ia tidak tahu sisi yg lainnya. 

Oleh karena itu banyak faedah dari meminta ijin kepada guru. Diantaranya yg telah disebutkan, juga agar sang guru tidak suudzon kepada murid. 

Tetapi juga perlu diperhatikan akan adab ini, seorang murid tidak boleh berlebihan dalam memuliakan seorang guru, dengan terlalu/ terlewat batas dalam merendahkan diri. Seperti menjilat tangan, berebut air minum bekas guru, menunduk sampai rukuk maka ini tidak boleh karena rukuk termasuk ibadah yg hanya boleh diberikan kepada Alloh. 

Catatan kajian ustadz abu uzair bayu Hafidzahullah 
Mutiara penuntut ilmu 
Masjid Syamsul Huda Mojorejo kota madiun