Selasa, 15 September 2015

Bulan Haji

Bulan Dzulhijah

Asal Penamaan Secara bahasa, Dzulhijjah arab: ذو الحجة terdiri dari dua kata: Dzul arab: ذو , yang artinya pemilik dan Al Hijjah arab: الحجة , yang artinya …

By Ummu Sa'id October 26, 2011

 142  5

Asal Penamaan

Secara bahasa, Dzulhijjah [arab: ذو الحجة ] terdiri dari dua kata: Dzul [arab: ذو ], yang artinya pemilik dan Al Hijjah [arab: الحجة ], yang artinya haji. Dinamakan bulan Dzulhijjah, karena orang arab, sejak zaman jahiliyah, melakukan ibadah haji di bulan ini. Orang arab melakukan ibadah haji sebagai bentuk pelestarian terhadap ajaran Nabi Ibrahim shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tahdzibul Asma’, 4/156)

Ada beberapa hari khusus di bulan Dzulhijjah. Hari-hari khsusus ini memiliki nama khusus, diantaranya adalah:

Hari tarwiyah [arab: التروية ] : tanggal 8 Dzulhijjah. Disebut hari tarwiyah, dari kata irtawa – yartawi [arab: ارتوى – يرتوي ], yang artinya banyak minum. Karena pada hari ini, masyarakat banyak minum dan membawa air untuk perbekalan hari setelahnya. Ada juga yang mengatakan, tarwiyah dari kata ar-rawiyah [arab: الرَّوِيَّةُ ], yang artinya berfikir atau merenung. Disebut tarwiyah, karena pada tanggal 8 Dzulhijjah, Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berfikir dan merenungkan isi mimpinya. (Al Qamus Al Muhit, kata: ra-wi-ya)Hari arafah [arab: عرفة ] : tanggal 9 Dzulhijjah. Disebut hari ‘arafah, karena pada tanggal ini, jamaah haji melakukan wukuf di ‘arafah. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: ‘arafah). Dengan demikian, hadis yang menyebutkan anjuran berpuasa ‘arafah adalah puasa di tanggal 9 Dzulhijjah.Hari An Nahr [arab: النحر :menyembelih) : tanggal 10 Dzulhijjah. Kata An Nahr secara bahasa artinya menyembelih binatang di bagian pangkal lehernya (tempat kalung). Ini merupakan cara yang digunakan dalam menyembelih onta. Karena onta terlalu sulit untuk disembelih di bagian ujung leher. Disebut hari Nahr, karena pada hari ini banyak orang yang menyembelih onta qurban. (Al-Qamus Al Muhit, kata: An Nahr)

Hadis Shahih Seputar Dzulhijjah

Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)

Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَهْرَانِ لاَ يَنْقُصَانِ شَهْرَا عِيدٍ رَمَضَانُ وَذُو الْحَجَّةِ

“Ada dua bulan yang pahala amalnya tidak pernah berkurang, kedua bulan itu adalah bulan id: bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah.” (HR. Al Bukhari & Muslim)

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada hari dimana suatu amal shaleh lebih dicintai Allah melebihi amal shaleh yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen).”(HR. Al Bukhari, Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi)

Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَه

“…puasa hari ‘arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan puasa ini sebagai kaffarah satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..”(HR. Ahmad & Muslim)

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يوم عرفة ، ويوم النحر ، وأيام التشريق ، عيدنا أهل الإسلام وهي أيام أكل وشرب

“Hari Arafah, hari berqurban, dan hari tasyriq adalah hari raya kita, wahai kaum muslimin. Itu adalah hari makan dan minum.”(HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, & Turmudzi)

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ

“Tidak satu hari dimana Allah paling banyak membebaskan seseorang dari neraka melebihi hari arafah. Sesungguhnya Dia mendekat, kemudian Dia membangga-banggakan mereka (manusia) di hadapan malaikat. Dia berfirman: Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim, An Nasa’i, dan Al Hakim)

Hadis Dhaif Seputar Dzulhijjah

Hadis: Siapa yang berpuasa hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, berarti dia telah mengakhiri penghujung tahun dan mengawali tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasanya ini sebagai kaffarah selama lima tahun. (Hadis dusta, karena di sanadnya da dua pendusta, sebagaimana keterangan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 45)Hadis: Ada seorang pemuda yang suka berpuasa di bulan Dzulhijjah. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda kepadanya: “Untuk setiap hari puasamu, seperti membebaskan seratus budak.” (Hadis Dhaif sekali. Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama: Muhammad bin Al Muharram. Kata Ibn Jauzi (Al Maudlu’at, 2/198): Dia adalah manusia paling pendusta, demikian pula keterangan dalam Al Lali Al Masnu’ah, 1/228)Hadis: Jangan mengqadla bulan Ramadhan pada sepuluh pertama Dzulhijjah. (Jumlah min Al Ahadits Ad Dhaifah, no. 232)Hadis: Tidak ada satu hari yang lebih dicintai Allah untuk dijadikan sebagai waktu beribadah melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Puasa sehari pada hari tersebut senilai dengan puasa setahun, sedangkan beribadah di malam hari pada 10 hari pertama Dzulhijjah senilai beribadah pada saat Lailatul Qadar. (Hadis dhaif, sebagaimana keteranga Al Albani dalam Dhaif At Targhib wa At Tarhib, no. 734)Hadis: Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun. (Hadits palsusebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at,2/198, As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Masnu’ah 2/107)Hadis: Siapa yang shalat pada hari arafah (9 Dzulhijjah) empat rakaat pada waktu antara dluhur dan asar, setiap rakaat dia membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 50 kali, maka Allah akan mencatat untuknya sejuta kebaikan. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/132 dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 53)Hadis: Barangsiapa yang shalat dua rakaat pada hari arafah, di setiap rakaat dia membaca Al Fatihah tiga kali …. maka Allah akan berfirman: Saya bersaksi di hadapan kalian, bahwa saya telah mengampuni orang ini. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/133 dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 53)Hadis: Siapa yang shalat pada malam idul adha dua rakaat. Setiap rakaat dia membaca Al Fatihah 15 kali dan surat Al Ikhlas 15 kali maka Allah akan jadikan namanya termasuk penghuni surga. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/133 – 134, dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 53)Hadis: Apabila datang hari arafah maka Allah mengampuni orang yang melaksanakan haji. Dan apabila datang malam Muzdalifah, Allah mengampuni para pedagang. (Hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/215 dan As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Mashnu’ah, 2/124)

NIAT

✔️ NIAT

Niat itu tidak dapat menggantikan takbir.
Niat itu tiada memadai, selain bahwa ada bersama takbir.
Ia tidak mendahului takbir dan tidak sesudah takbir.

Siapa Penggagas Niat ?
Lafadz niat sangat masyhur dinisbatkan kepada mazhab Syafi'i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi yang masih termasuk dalam ulama mazhab Syafi'I telah menyangka bahwa Imam Asy Syafi'i rahimahullah telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat.

Sebabnya adalah pemahamannya yang keliru dalam mengiterpretasikan perkataan Imam Syafi'i yakni redaksi sebagai berikut:" Jika seseorang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan.

Tidak seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan AL NUTHQ (diartikan oleh Al Zubairi dengan melafazkan, sedangkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ disini adalah takbir) [al Majmuu' II/43] An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi'i) berkata: "Beberapa rekan kami berkata: "Orang yang mengatakan hal itu telah keliru. Bukan itu yang dikehendaki oleh As Syafi'I dengan kata AL NUTHQ di dalam shalat, melainkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ oleh beliau adalah takbir. [al Majmuu' II/43; lihat juga al Ta'aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100]

Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata :"Tidak ada seorang ulamapun dari imam 4 (mazhab), tidak juga Imam Syafi'i atau yang lainnya yang mensyaratkan lafaz niat.
Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya dihati.

Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat.
Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi'i. Imam An Nawawi rahimahullahu berkata :"Itu tidak benar" (Al Itbaa' :62)

Ibn Qoyyim berkata :"Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam jika hendak mengerjakan shalat,maka dia mengucapkan Allahu Akbar.

Dan beliau tidak mengucapkan lafaz apapun sebelum itu dan tidak pernah melafazkan niat sama sekali.

Beliau juga tidak mengucapkan :“Ushali lillah shalaata kadzaa mustaqbilal qiblah arba'a raka'at imaaman aw ma'muuman "(artinya :aku berniat mengerjakan shalat ini dan itu karena Allah, menghadap kiblat sebanyak 4 raka'at sebagai imam atau makmum).

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan adaa'aa atau qadhaa'an (artinya melakukannya secara tepat waktu atau qadha').

Dan tidak pernah juga menyebutkan kefardhuan waktu shalat. Semua itu adalah bid'ah yang tidak ada sumbernya dari seorangpun baik dengan sanad yang sahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (ada perawi yang gugur dalam sanadnya).

Bahkan tidak juga dinukil dari seorang sahabat nabi,para tabi'in dan imam 4 (mazhab).

Pendapat ini muncul akibat sebagian ulama belakangan yang terkecoh dengan perkataan Imam Syafi'I radhiallahu anhu didalam masalah shalat.

Redaksinya sebagai berikut:"Sesungguhnya shalat tidak sama dengan puasa.Tidak ada seorangpun yang akan memasuki shalat kecuali dengan DZIKIR."

Kata dzikir disini dikira pe-lafaz-an niat oleh orang yang shalat.
Padahal yang dimaksud oleh Imam Syafi'i dengan kata dzikir disini adalah TAKBIRATUL IHRAM.

Bagaimana mungkin Imam Syafi'I mensunahkan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, tidak juga oleh para khulafa'nya, dan para shahabatnya.

Demikianlah jalan hidup dan petunjuk yang mereka ajarkan,jika memang ada seseorang membawa berita satu huruf saja yang berasal dari beliau,
maka kita akan menerimanya karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam [Zaadul Ma'aad I/201;Ighatsatul Lahfaan I/136-139;I'laamul Muwaqqi'iin II/371;Tuhfatul Maulud :93]

Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail Sulaiman al-Mishri [2] berkata : "Perbuatan seperti ini tidak benar. Tidak ada dalil dari Qur'an dan Sunnah, tidak pula dari ijma' dan qiyas jali (qiyas yang jelas dan benar) untuk perbuatan tersebut sebab tempat niat adalah di dalam hati.

Adapun anjuran Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk menghadirkan niat di dalam  segala amalan, yaitu hadist beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya seluruh amal shaleh hanya diterima dengan niat yang ikhlas dan bagi setiap orang mendapatkan sesuai yang ia niatkan."Maksudnya bukan melafalkan niat dengan lisan kita, baik dengan melirihkan ataupun mengeraskannya.

Tidak ada satu riwayat pun yang dinukil dari beliau bahwa beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam melafalkan niat ketika hendak shalat dan berpuasa.

Tidak pernah beliau mengucapkan : "Sengaja aku berpuasa di bulan ramadhan pada tahun ini secara sempurna tanpa kekurangan…" dan mengulang-ngulanginya setiap malam ketika bersahur atau setelah shalat tarawih.

Demikian pula dalam ibadah zakat dan lainnya.Untuk lebih jelasnya, baiklah kita coba simak uraian pendapat para ulama salaf, sebagai orang-orang yg mengerti dan paham ttg sunnah dan perkataan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam serta mereka adalah para mufassirin (penafsir) makna ayat qur'an maupun hadist, mengenai LAFADZ NIAT (makna lafadz niat ini secara umum meliputi niat sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya).

(http://abuayaz.blogspot.com/2010/12/apa-kata-imam-syafii-mengenai-masalah.html?m=1)

Semoga bermanfaat.
Barakallah fiikum.

�� Resposted dari WA grup Islamadina 08778 2400 868, silahkan berbagi.

Jenggot

Membenci Semua Orang Berjenggot, Dosa?

Bagaimana jika ada orang yang mengatakan, ‘Saya membenci semua orang yang berjenggot’ apakah dia masih muslim?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Seharusnya setiap manusia mempertimbangkan setiap kalimat yang keluar dari lisannya. Bisa jadi kita menganggap itu biasa, padahal hakekatnya itu musibah besar baginya di akhirat.

Allah berfirman,

وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

“Kalian menyangka itu remeh, padahal itu masalah besar di sisi Allah.” (QS. an-Nur: 15)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan, ada sebagian hamba Allah yang dia terjerumus ke dalam neraka, hanya gara-gara satu kalimat yang dia anggap remeh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا ، يَزِلُّ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ

Sesungguhnya ada hamba yang mengucapkan satu kalimat tertentu, yang tidak dia pikirkan akibatnya, namun menyebabkan dia tergelincir ke dalam neraka, yang dalamnya sejauh timur dan barat. (HR. Ahmad 9157 & Bukhari 6477)

Kebencian, Bisa Jadi Sumber Petaka

Ini termasuk senjata bagi setan untuk menyulut sejuta permusuhan.    Orang yang benci karena nafsu, lebih berpotensi untuk mengucapkan kalimat jelek, jahat, dst. Karena itulah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam sering memohon kepada Allah, agar beliau dibimbing untuk selalu mengucapkan kalimat yang baik ketika sedang cinta atau benci.

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca doa berikut dalam shalat,

اَللَّهُمَّ نَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِضَا وَالغَضَبِ

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kalimat haq ketika ridha (sedang) dan marah. (HR. Nasai 1313 dan dishahihkan al-Albani).

Para Nabi ‘alahimus shalatu was salamBerjenggot

Realita yang perlu disadarkan kepada semua yang membenci jenggot, bahwa para Nabi dan Rasul, mereke berjenggot.

Ketika Allah menceritakan tentang Musa dengan Harus, Allah sebutkan bahwa Harun berjenggot.

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي

“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.” (QS. Thaha: 94).

Ini terjadi ketika Bani Israil menyembah patung anak sapi, hingga Musa marah kepada Harun.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berjenggot

Junjungan kita yang mulia, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memelihara jenggot.

Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhumenceritakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ شَمِطَ مُقَدَّمُ رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ وَكَانَ إِذَا ادَّهَنَ لَمْ يَتَبَيَّنْ وَإِذَا شَعِثَ رَأْسُهُ تَبَيَّنَ وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberuban di bagian depan rambut beliau dan jenggot beliau. Jika diberi minyak, tidak kelihatan. Jika lagi tidak tertata, uban itu kelihatan. Dan jenggot beliau lebat. (HR. Muslim 6230)

Hadis yang lain, dari al-Barra’ bin Azibradhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجِلاً مَرْبُوعًا عَرِيضَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ كَثَّ اللِّحْيَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lelaki yang tidak terlalu tinggi dan tidak pendek. Lebar dadanya, dan jenggotnya lebat. (HR. Nasa’i 5249)

Para nabi yang lain, memelihara jenggot. Memang tidak ada teks khusus yang menyebutkan nama mereka. Namun dinyatakan secara umum dalam hadis,

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ

“Ada 10  ajaran fitrah (diantaranya): mencukur kumis, membiarkan jenggot, bersiwak, membersihkan hidung dengan air…” (HR. Muslim 627, Nasai 5057, dan yang lainnya).

Diantara makna ajaran fitrtah adalah ajaran para nabi. Karena mereka mengajak manusia untuk kembali kepada fitrahnya atau mentauhidkan Allah dan mengikuti ajaran Allah.

Membenci Semua Orang yang Berjenggot

Membenci semua orang yang berjenggot, otomatis di dalamnya membenci Nabi Harun ‘alahis salam, membenci Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahkan membenci para nabi yang berjenggot.

Dia sangka ini kalimat remeh, padahal itu berat dalam syariat..

Tek jauh berbeda ketika menuduh jenggot bikin otak makin kacau, karena kecerdasannya ketarik ke jenggot. Kita semua jadi saksi atas ucapannya. Dan Allah Maha Tahu lagi Maha Kuasa..

Semoga Allah melindungi umat islam dari kejahatan kaum liberal.. amin.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

NIAT

✔️ NIAT

Niat itu tidak dapat menggantikan takbir.
Niat itu tiada memadai, selain bahwa ada bersama takbir.
Ia tidak mendahului takbir dan tidak sesudah takbir.

Siapa Penggagas Niat ?
Lafadz niat sangat masyhur dinisbatkan kepada mazhab Syafi'i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi yang masih termasuk dalam ulama mazhab Syafi'I telah menyangka bahwa Imam Asy Syafi'i rahimahullah telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat.

Sebabnya adalah pemahamannya yang keliru dalam mengiterpretasikan perkataan Imam Syafi'i yakni redaksi sebagai berikut:" Jika seseorang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan.

Tidak seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan AL NUTHQ (diartikan oleh Al Zubairi dengan melafazkan, sedangkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ disini adalah takbir) [al Majmuu' II/43] An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi'i) berkata: "Beberapa rekan kami berkata: "Orang yang mengatakan hal itu telah keliru. Bukan itu yang dikehendaki oleh As Syafi'I dengan kata AL NUTHQ di dalam shalat, melainkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ oleh beliau adalah takbir. [al Majmuu' II/43; lihat juga al Ta'aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100]

Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata :"Tidak ada seorang ulamapun dari imam 4 (mazhab), tidak juga Imam Syafi'i atau yang lainnya yang mensyaratkan lafaz niat.
Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya dihati.

Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat.
Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi'i. Imam An Nawawi rahimahullahu berkata :"Itu tidak benar" (Al Itbaa' :62)

Ibn Qoyyim berkata :"Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam jika hendak mengerjakan shalat,maka dia mengucapkan Allahu Akbar.

Dan beliau tidak mengucapkan lafaz apapun sebelum itu dan tidak pernah melafazkan niat sama sekali.

Beliau juga tidak mengucapkan :“Ushali lillah shalaata kadzaa mustaqbilal qiblah arba'a raka'at imaaman aw ma'muuman "(artinya :aku berniat mengerjakan shalat ini dan itu karena Allah, menghadap kiblat sebanyak 4 raka'at sebagai imam atau makmum).

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan adaa'aa atau qadhaa'an (artinya melakukannya secara tepat waktu atau qadha').

Dan tidak pernah juga menyebutkan kefardhuan waktu shalat. Semua itu adalah bid'ah yang tidak ada sumbernya dari seorangpun baik dengan sanad yang sahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (ada perawi yang gugur dalam sanadnya).

Bahkan tidak juga dinukil dari seorang sahabat nabi,para tabi'in dan imam 4 (mazhab).

Pendapat ini muncul akibat sebagian ulama belakangan yang terkecoh dengan perkataan Imam Syafi'I radhiallahu anhu didalam masalah shalat.

Redaksinya sebagai berikut:"Sesungguhnya shalat tidak sama dengan puasa.Tidak ada seorangpun yang akan memasuki shalat kecuali dengan DZIKIR."

Kata dzikir disini dikira pe-lafaz-an niat oleh orang yang shalat.
Padahal yang dimaksud oleh Imam Syafi'i dengan kata dzikir disini adalah TAKBIRATUL IHRAM.

Bagaimana mungkin Imam Syafi'I mensunahkan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, tidak juga oleh para khulafa'nya, dan para shahabatnya.

Demikianlah jalan hidup dan petunjuk yang mereka ajarkan,jika memang ada seseorang membawa berita satu huruf saja yang berasal dari beliau,
maka kita akan menerimanya karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam [Zaadul Ma'aad I/201;Ighatsatul Lahfaan I/136-139;I'laamul Muwaqqi'iin II/371;Tuhfatul Maulud :93]

Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail Sulaiman al-Mishri [2] berkata : "Perbuatan seperti ini tidak benar. Tidak ada dalil dari Qur'an dan Sunnah, tidak pula dari ijma' dan qiyas jali (qiyas yang jelas dan benar) untuk perbuatan tersebut sebab tempat niat adalah di dalam hati.

Adapun anjuran Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk menghadirkan niat di dalam  segala amalan, yaitu hadist beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya seluruh amal shaleh hanya diterima dengan niat yang ikhlas dan bagi setiap orang mendapatkan sesuai yang ia niatkan."Maksudnya bukan melafalkan niat dengan lisan kita, baik dengan melirihkan ataupun mengeraskannya.

Tidak ada satu riwayat pun yang dinukil dari beliau bahwa beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam melafalkan niat ketika hendak shalat dan berpuasa.

Tidak pernah beliau mengucapkan : "Sengaja aku berpuasa di bulan ramadhan pada tahun ini secara sempurna tanpa kekurangan…" dan mengulang-ngulanginya setiap malam ketika bersahur atau setelah shalat tarawih.

Demikian pula dalam ibadah zakat dan lainnya.Untuk lebih jelasnya, baiklah kita coba simak uraian pendapat para ulama salaf, sebagai orang-orang yg mengerti dan paham ttg sunnah dan perkataan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam serta mereka adalah para mufassirin (penafsir) makna ayat qur'an maupun hadist, mengenai LAFADZ NIAT (makna lafadz niat ini secara umum meliputi niat sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya).

(http://abuayaz.blogspot.com/2010/12/apa-kata-imam-syafii-mengenai-masalah.html?m=1)

Semoga bermanfaat.
Barakallah fiikum.

�� Resposted dari WA grup Islamadina 08778 2400 868, silahkan berbagi.

Beberapa Aliran Sesat

Beberapa Aliran Sesat

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Setiap golongan yang menamakan dirinya dengan selain identitas Islam dan Sunnah adalah mubtadi’ (ahli bid’ah) seperti contohnya : Rafidhah (Syi’ah), Jahmiyah, Khawarij, Qadariyah, …

By Ari Wahyudi, Ssi. 3 February 2010

 9  11287  62

Ibnu Qudamah al-Maqdisirahimahullah mengatakan, “Setiap golongan yang menamakan dirinya dengan selain identitas Islam dan Sunnah adalah mubtadi’ (ahli bid’ah) seperti contohnya : Rafidhah (Syi’ah), Jahmiyah, Khawarij, Qadariyah, Murji’ah, Mu’tazilah, Karramiyah, Kullabiyah, dan juga kelompok-kelompok lain yang serupa dengan mereka. Inilah firqah-firqah sesat dan kelompok-kelompok bid’ah, semoga Allah melindungi kita darinya.” (Lum’atul I’tiqad, dinukil dari Al Is’ad fi Syarhi Lum’atil I’tiqad hal 90. Lihat pula Syarh Lum’atul I’tiqad Syaikh al-‘Utsaimin, hal. 161)

Setelah membawakan perkataan Ibnu Qudamah ini Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahmenyebutkan mengenai sebagian ciri-ciri Ahlul bid’ah. Beliau mengatakan, “Kaum Ahlul bid’ah itu memiliki beberapa ciri, di antaranya:

Mereka memiliki karakter selain karakter Islam dan Sunnah sebagai akibat dari bid’ah-bid’ah yang mereka ciptakan, baik yang menyangkut urusan perkataan, perbuatan maupun keyakinan.Mereka sangat fanatik kepada pendapat-pendapat golongan mereka. Sehingga mereka pun tidak mau kembali kepada kebenaran meskipun kebenaran itu sudah tampak jelas bagi mereka.Mereka membenci para Imam umat Islam dan para pemimpin agama (ulama).”(Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161)

Kemudian Syaikh al-‘Utsaimin menjelaskan satu persatu gambaranfirqah sesat tersebut secara singkat. Berikut ini intisari penjelasan beliau dengan beberapa tambahan dari sumber lain. Mereka itu adalah :

Pertama
Rafidhah (Syi’ah), yaitu orang-orang yang melampaui batas dalam mengagungkan ahlul bait (keluarga Nabi). Mereka juga mengkafirkan orang-orang selain golongannya, baik itu dari kalangan para Shahabat maupun yang lainnya. Ada juga di antara mereka yang menuduh para Shahabat telah menjadi fasiksesudah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka ini pun terdiri dari banyak sekte. Di antara mereka ada yang sangat ekstrim hingga berani mempertuhankan ‘Ali bin Abi Thalib, dan ada pula di antara mereka yang lebih rendah kesesatannya dibandingkan mereka ini. Tokoh mereka di jaman ini adalah Khomeini beserta begundal-begundalnya. (Silakan baca Majalah Al Furqon Edisi 6 Tahun V/Muharram 1427 hal. 49-53, pent)

Kedua
Jahmiyah. Disebut demikian karena mereka adalah penganut pahamJahm bin Shofwan yang madzhabnya sesat. Madzhab mereka dalam masalah tauhid adalah menolak sifat-sifat Allah. Sedangkan madzhab mereka dalam masalah takdir adalah menganut paham Jabriyah. Paham Jabriyah menganggap bahwa manusia adalah makhluk yang terpaksa dan tidak memiliki pilihan dalam mengerjakan kebaikan dan keburukan. Adapun dalam masalah keimanan madzhab mereka adalah menganut paham Murji’ah yang menyatakan bahwa iman itu cukup dengan pengakuan hati tanpa harus diikuti dengan ucapan dan amalan. Sehingga konsekuensi dari pendapat mereka ialah pelaku dosa besar adalah seorang mukmin yang sempurna imannya. Wallahul musta’an.

Ketiga
Khawarij. Mereka ini adalah orang-orang yang memberontak kepada khalifah ‘Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu karena alasan pemutusan hukum. Di antara ciri pemahaman mereka ialah membolehkan pemberontakan kepada penguasa muslim dan mengkafirkan pelaku dosa besar. Mereka ini juga terbagi menjadi bersekte-sekte lagi. (Tentang Pemberontakan, silakan baca Majalah Al Furqon Edisi 6 Tahun V/Muharram 1427 hal. 31-36, pent)

Keempat
Qadariyah. Mereka ini adalah orang-orang yang berpendapat menolak keberadaan takdir. Sehingga mereka meyakini bahwa hamba memiliki kehendak bebas dan kemampuan berbuat yang terlepas sama sekali dari kehendak dan kekuasaan Allah. Pelopor yang menampakkan pendapat ini adalah Ma’bad Al Juhani di akhir-akhir periode kehidupan para Shahabat. Di antara mereka ada yang ekstrim dan ada yang tidak. Namun yang tidak ekstrim ini menyatakan bahwa terjadinya perbuatan hamba bukan karena kehendak, kekuasaan dan ciptaan Allah, jadi inipun sama sesatnya.

Kelima
Murji’ah. Menurut mereka amal bukanlah bagian dari iman. Sehingga cukuplah iman itu dengan modal pengakuan hati saja. Konsekuensi pendapat mereka adalah pelaku dosa besar termasuk orang yang imannya sempurna. Meskipun dia melakukan kemaksiatan apapun dan meninggalkan ketaatan apapun. Madzhab mereka ini merupakan kebalikan dari madzhab Khawarij.

Keenam
Mu’tazilah. Mereka adalah para pengikut Washil bin ‘Atha’ yang beri’tizal (menyempal) dari majelis pengajian Hasan al-Bashri. Dia menyatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar itu di dunia dihukumi sebagai orang yang berada di antara dua posisi (manzilah baina manzilatain), tidak kafir tapi juga tidak beriman. Akan tetapi menurutnya di akhirat mereka akhirnya juga akan kekal di dalam Neraka. Tokoh lain yang mengikuti jejaknya adalah Amr bin ‘Ubaid. Madzhab mereka dalam masalah tauhid Asma’ wa Shifat adalah menolak (ta’thil) sebagaimana kelakuan kaum Jahmiyah. Dalam masalah takdir mereka ini menganut paham Qadariyah. Sedang dalam masalah pelaku dosa besar mereka menganggapnya tidak kafir tapi juga tidak beriman. Dengan dua prinsip terakhir ini pada hakikatnya mereka bertentangan dengan Jahmiyah. Karena Jahmiyah menganut paham Jabriyah dan menganggap dosa tidaklah membahayakan keimanan.

Ketujuh
Karramiyah. Mereka adalah pengikut Muhammad bin Karram yang cenderung kepada madzhab Tasybih (penyerupaan sifat Allah dengan makhluk) dan mengikuti pendapat Murji’ah, mereka ini juga terdiri dari banyak sekte.

Kedelapan
Kullabiyah. Mereka ini adalah pengikut Abdullah bin Sa’id bin Kullab al-Bashri. Mereka inilah yang mengeluarkan statemen tentang Tujuh Sifat Allah yang mereka tetapkan dengan akal. Kemudian kaum Asya’irah (yang mengaku mengikuti Imam Abul Hasan al-Asy’ari) pada masa ini pun mengikuti jejak langkah mereka yang sesat itu. Perlu kita ketahui bahwa Imam Abul Hasan al-Asy’ari pada awalnya menganut paham Mu’tazilah sampai usia sekitar 40 tahun. Kemudian sesudah itu beliau bertaubat darinya dan membongkar kebatilan madzhab Mu’tazilah. Di tengah perjalanannya kembali kepada manhaj Ahlus Sunnah beliau sempat memiliki keyakinan semacam ini yang tidak mau mengakui sifat-sifat Allah kecuali tujuh saja yaitu : hidup, mengetahui, berkuasa, berbicara, berkehendak, mendengar dan melihat. Kemudian akhirnya beliau bertaubat secara total dan berpegang teguh dengan madzhab Ahlus Sunnah, semoga Allah merahmati beliau. (lihat Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 161-163)

Syaikh Abdur Razzaq al-Jaza’irihafizhahullah mengatakan, “Dan firqah-firqah sesat tidak terbataspada beberapa firqah yang sudah disebutkan ini saja. Karena ini adalah sebagiannya saja. Di antara firqah sesat lainnya adalah : Kaum Shufiyahdengan berbagai macam tarekatnya, Kaum Syi’ah dengan sekte-sektenya,Kaum Mulahidah (atheis) dengan berbagai macam kelompoknya. Dan juga kelompok-kelompok yang gemar bertahazzub (bergolong-golongan) pada masa kini dengan berbagai macam alirannya, seperti contohnya:Jama’ah Hijrah wa Takfir yang menganut aliran Khawarij; yang dampak negatif ulah mereka telah menyebar kemana-mana (yaitu dengan maraknya pengeboman dan pemberontakan kepada penguasa, red), Jama’ah Tabligh dari India yang menganut aliran Sufi, Jama’ah-jama’ah Jihad yang mereka ini termasuk pengusung paham Khawarij tulen, kelompok al-Jaz’arah, begitu juga (gerakan) al-Ikhwan al-Muslimun baik di tingkat internasional maupun di kawasan regional (bacalah buku Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin karya Ustadz Andy Abu Thalib Al Atsary hafizhahullah). Sebagian di antara mereka (Ikhwanul Muslimin) ada juga yang tumbuh berkembang menjadi beberapaJama’ah Takfiri (yang mudah mengkafirkan orang). Dan kelompok-kelompok sesat selain mereka masih banyak lagi.” (lihat al-Is’ad fii Syarhi Lum’atul I’tiqad, hal. 91-92, bagi yang ingin menelaah lebih dalam tentang hakikat dan bahaya di balik jama’ah-jama’ah yang ada silakan membaca buku ‘Jama’ah-Jama’ah Islam’ karya Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

MENEPIS SYUBHAT PEMBELA TAWASSUL YANG HARAM (BAG.1)

MENEPIS SYUBHAT PEMBELA TAWASSUL YANG HARAM (BAG.1)

 

Jun 06, 2014

 cintasunnah

 Artikel

 (1 Comment)

Tawassul diambil dari wasilah yang artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan tawassul dibagi oleh para ulama menjadi dua macam:

Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang diidzinkan oleh syari’at dan ia mempunyai beberapa macam:
Pertama: Tawassul dengan melalui asmaul husna.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”. (Al A’raaf: 180).

Kedua: Tawassul dengan melalui amal shalih.

Berdasarkan hadits yang mengkisahkan tiga orang yang masuk ke dalam goa, lalu jatuh batu besar dari gunung dan menutup mulut goa tersebut, lalu masing-masing mereka bertawassul dengan menyebutkan amalan shalih yang mereka pernah lakukan.

Ketiga: Tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir.

Berdasarkan hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta dido’akan agar disembuhkan matanya.

Dari Utsman bin Hanif bahwa ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika kamu mau aku akan berdo’a dan jika kamu mau bersabar itu lebih baik”. Ia berkata: “Do’akanlah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya berwudlu dan membaguskan wudlunya dan berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, aku memohon kepadaMu melalui NabiMu Nabi rahmat, wahai Muhammad aku menghadap kepada Rabbku melalui kamu agar hajatku dipenuhi, ya Allah berilah syafa’at untuknya terhadapku”. Maka penglihatannyapun kembali seperti semula”. (HR Ibnu Majah dan lainnya).

Tawassul yang diharamkan.
Tawassul yang diharamkan ada dua macam, yaitu tawassul yang syirik dan tawassul yang bid’ah.

Tawassul yang syirik adalah menjadikan Nabi atau orang shalih yang telah meninggal sebagai perantara dalam berdo’a kepada Allah, dengan mengatakan misalnya: “Ya Allah, dengan melalui Syaikh fulan (yang telah meninggal), kabulkanlah permintaanku”. Ini adalah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin arab di zaman di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”. (Az Zumar: 3).

Imam Qatadah rahimahullah berkata: “Dahulu (sebagian orang-orang kafir quraisy) apabila dikatakan kepada mereka: “siapa Rabb dan pencipta kamu? Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air dari langit?” Mereka menjawab: “Allah”. Dikatakan kepada mereka: “Lalu apa makna ibadahmu kepada patung-patung?” Mereka menjawab: “Agar mereka (patung-patung yang diberi nama dengan nama-nama orang shalih itu) mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya, dan memberikan syafa’at kepada kami disisiNya”.[1]

Dalam ayat ini kaum musyrikin ketika menyembah Latta, hubal, dan patung-patung lainnya yang diberi nama orang-orang shalih mengatakan bahwa tujuan mereka bukanlah menyembah patung-patung tersebut bahkan mereka meyakini bahwa patung-patung tersebut tidak dapat menciptakan apa-apa, namun tujuan mereka adalah agar orang-orang shalih yang telah meninggal itu dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.

Ini tidak ada bedanya dengan para penyembah kuburan di zaman ini, mereka datang kepada kuburan-kuburan para wali dan berkata: “Kami tidak menyembah kuburan, namun kami ingin agar do’a kami di sampaikan kepada Allah Ta’ala dan agar orang shalih yang telah mati itu memberikan syafaat kepada kami di sisi Allah”. Padahal kaum musyrikin arabpun sama mengatakan demikian bahwa tujuan mereka bukan menyembah patung, tapi agar dapat menyampaikan doa-doa mereka kepada Allah dan memberikan syafaat kepada mereka di sisiNya.

Adapun tawassul yang bid’ah adalah bertawassul dengan melalui hak dan kedudukan Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam, karena perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat, tidak pula para tabi’in dan tabi’uttabi’in.

Menjawab syubhat.

Sebagian kaum muslimin ada yang membela tawassul yang syirik dan bid’ah ini, bahkan mengatakan bahwa tawassul melalui orang shalih yang telah mati bukan syirik, dan menuduh bahwa yang mengatakan syirik adalah wahabi yang menyesatkan, dan mereka mengemukakan dalil yang banyak yang seakan-akan membolehkan tawassul melalui mayat, dan kita akan menyebutkan dalil-dalil mereka satu persatu diringi dengan jawaban terhadap dalil tersebut satu persatu:

Syubhat 1. Firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan (al wasilah) kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”. (Al Israa: 57).

mereka berkata: “Ayat ini menyebutkan bahwa mereka mencari al wasilah (perantara) kepada Allah, ini menunjukkan bolehnya bertawassul melalui mayat di kuburan”.

Jawaban:

Pertama: Memahami ayat ini untuk membolehkan tawassul dengan melalui para Nabi dan orang-orang shalih adalah pemahaman yang sangat rusak, karena bertentangan dengan penafsiran para ahli tafsir dalam kitab-kitab tafsir, bahwa maksud ayat ini adalah bahwa sesembahan-sesembahan yang disembah selain Allah berupa Malaikat, Jinn, Nabi Isa dan ibunya serta Nabi Uzair dan sebagainya justru mencari wasilah yaitu qurbah (taqarrub) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Bila kita melihat ayat sebelumnya, akan tampak jelas maknanya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

56. Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, Maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya.”

57. Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (Al Israa: 56-57).

Bila kita perhatikan ayat tersebut semakin jelas bahwa mereka yang mencari al wasilah kepada Allah adalah orang-orang yang diseru selain Allah berupa malaikat, jinn, para Nabi dan sebagainya. Mereka sendiri berusaha mendekatkan diri kepada Allah dan takut dari adzabNya, maka bagaimana kamu jadikan mereka sesembahan selain Allah??

Bahkan redaksi ayat ini menunjukkan syiriknya tawassul dengan melalui para Nabi dan orang shalih yang telah meninggal, dari dua sisi:

Kaum musyrikin meyakini bahwa para malaikat, jinn, para nabi dan orang-orang shalih tidak dapat menciptakan apapun tidak pula memberikan rizki, tidak bisa memberi manfaat dan mudlarat, namun mereka menjadikannya sebagai wasilah yang dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah sedekat-dekatnya dan berharap syafaat darinya sebagaimana telah kita jelaskan, namun Allah menganggap mereka musyrik karena telah menjadikan mereka tandingan selain Allah.
Bahwa malaikat, jinn, para nabi dan sebagainya yang diseru selain Allah dan dijadikan sebagai wasilah kepada Allah, mereka sendiri berusaha mendekatkan diri kepada Allah, berharap rahmatNya dan takut dari adzabNya. Artinya mereka tidak mampu untuk memberikan manfaat untuk dirinya atau menolak mudlarat dari dirinya, mereka pun takut dari adzab Allah dan tidak mampu menolong siapapun dari adzabNya kecuali dengan idzin Allah. Bila untuk dirinya sendiri tidak mampu bagaimana untuk orang lain?! Maka orang yang bertawassul kepada dzat para Nabi atau orang shalih yang telah mati, telah menjadikannya tandingan selain Allah.
Ketiga: Bahwa yang dimaksud dengan al wasilah dalam ayat ini adalah qurbah (ketaatan) sebagaimana yang ditafsirkan oleh ibnu Abbas, Qatadah dan Mujahid[2].

Keempat: Makna al wasilah dalam ayat tidak tidak ada bedanya dengan makna al wasilah dalam surat Al Maidah ayat 35 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (al wasilah), dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Imam ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan makna Al Wasilah:

قال سفيان الثوري، حدثنا أبي، عن طلحة، عن عطاء، عن ابن عباس: أي القربة. وكذا قال مجاهد, وعطاء, وأبو وائل، والحسن، وقتادة، وعبد الله بن كثير، والسدي، وابن زيد. وقال قتادة: أي تقربوا إليه بطاعته والعمل بما يرضيه.. وهذا الذي قاله هؤلاء الأئمة لا خلاف بين المفسرين فيه.

Berkata Sufyan Ats Tsauri: haddatsana ayahku dari Thalhah dari ‘Atha dari ibnu Abbas: “Maknanya adalah al qurbah (ketaatan). Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, ‘Atha, Abu Wail, Al Hasan, Qatadah, Abdullah bin Katsir, As Suddi dan ibnu Zaid. Qatadah berkata: “Artinya bertaqarrublah kepadanya dengan melalui ketaatan kepadaNya dan mengamalkan apa yang diridlaiNya”. Dan yang dikatakan oleh para imam ini tidak ada perselisihan diantara mufassirin (ahli tafsir)”.[3]

Jadi, ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bolehnya bertawassul kepada para nabi atau orang shalih yang telah meninggal, namun menunjukkan kepada tawassul dengan melalui amal shalih dan ketaatan.

Syubhat 2: Firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (An Nisaa: 64).

Mereka berkata: “Ayat ini bersifat umum, baik datang kepada Rasulullah ketika masih hidup maupun setelah matinya”.

Jawab:

Pertama: Ayat ini hanya menunjukkan memohon kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar memintakan ampun kepada Allah ketika beliau masih hidup, jadi ini adalah tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir, dan ini boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Maka berdalil untuk membolehkan bertawassul kepada Nabi setelah matinya dengan ayat ini adalah termasuk qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang hidup dengan orang yang telah mati, dan ini batil. karena perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati ditetapkan oleh firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”. (Fathir: 22).

Dan diantara syarat sah qiyas adalah persamaan illat antara cabang dan pokok, sedangkan di sini illatnya berbeda, yaitu datang kepada nabi setelah meninggal diqiyaskan kepada datang kepada nabi ketika masih hidup, dan qiyas yang berbeda illatnya adalah batil dengan kesepakatan ahli ushul.

Kedua: Pemahaman ini tidak pernah difahami oleh para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada satupun para shahabat atau tabi’in atau tabi’uttabi’in yang datang kepada kuburan Nabi dan berkata: “Wahai Rasuullah, aku telah melakukan dosa begini dan begitu, maka mohonkanlah ampunan kepada Allah untukku”. Kalaulah pemahaman itu benar, tentu mereka yang terlebih dahulu memahaminya dan melakukannya.

Syubhat 3. Ayat-ayat dan hadits yang menyebutkan bahwa para Nabi dan orang-orang shalih itu hidup dalam kuburnya dan menjawab salam orang yang memberi salam kepadanya, seperti hadits Abu hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ».

“Sesunnguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorangpun yang mengucapkan salam kepadaku, kecuali Allah akan mengembalikan ruhku sampai aku jawab salamnya”. (HR Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani).

Dan juga firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki”. (Ali Imran: 169).

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

الأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِي قُبُورِهِمْ يُصَلُّونَ

“Para Nabi hidup dikuburan mereka shalat”. (HR Al Bazzar).

Mereka berkata: “Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Nabi hidup di dalam kuburnya seperti kehidupan di dunia, sehingga boleh bertawassul kepadanya”.

Jawab:

Pertama: Kehidupan mereka di alam kubur adalah kehidupan alam barzakh yang tidak sama dengan kehidupan dunia.

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah ketika berbicara tentang definisi shahabat berkata: “Adapun orang yang melihat Nabi setelah wafatnya dan sebelum dikuburkan, yang rajih ia bukan shahabat, sebab bila ia dianggap shahabat maka orang yang melihat jasad Rasulullah di dalam kuburnya walaupun di zaman ini tentu termasuk shahabat.. dan hujjah (alasan) orang yang berpendapat bahwa orang yang melihat Nabi setelah wafat sebelum dikuburkan dianggap sebagai shahabat adalah bahwa Nabi masih hidup terus, padahal kehidupan beliau (setelah mati) adalah kehidupan ukhrawiyah yang tidak berhubungan dengan hukum-hukum dunia, karena para syuhadapun hidup, namun aturan-aturan yang berlaku untuk mereka setelah terbunuh sama dengan aturan-aturan untuk mayat-mayat lainnya”.[4]

Dan kehidupan alam barzakh adalah kehidupan alam ghaib yang tidak bisa diqiyaskan dengan kehidupan dunia, dan kalaulah hidup beliau di kuburnya sama dengan kehidupan dunia, tentu orang yang melihat jasadnya di zaman ini dianggap sebagai shahabat dan ini batil, juga tentunya beliau akan makan, minum, berpakaian, menikah dan sebagainya.

Kedua: Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi dan orang-orang shalih dapat menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya hanya menunjukkan bahwa roh Nabi dikembalikan ke jasadnya hanya untuk menjawab salam, dan tidak menunjukkan bahwa ruhnya terus menerus berada di jasadnya di setiap waktu.

Ketiga: Kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di kuburnya seperti kehidupan beliau di dunia sehingga boleh bertawassul kepadanya, tentu para shahabat, para tabi’in dan tabi’uttabi’in yang pertama kali mendatangi kuburan beliau untuk menyelesaikan berbagai macam konflik dan perselisihan yang terjadi di zaman mereka, namun kita tidak pernah mendapat ada seorang shahabat yang melakukannya, tidak pula tabi’in dan tabi’uttabi’in, kalaulah itu baik tentu mereka yang lebih dahulu melakukannya, karena mereka adalah generasi terbaik yang paling memahami agama ini dengan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

[1] Al Jaami’ li ahkaamil qur’an 15/233.

[2] Dirujuk tafsir Ath thabari

[3] Tafsir ibnu Katsir 3/75 tahqiq Hani Al haj.

[4] Fathul bari 7/4.

Bersambung...

MENEPIS SYUBHAT PEMBELA TAWASSUL YANG HARAM (BAG.1)

MENEPIS SYUBHAT PEMBELA TAWASSUL YANG HARAM (BAG.1)

 

Jun 06, 2014

 cintasunnah

 Artikel

 (1 Comment)

Tawassul diambil dari wasilah yang artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan tawassul dibagi oleh para ulama menjadi dua macam:

Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang diidzinkan oleh syari’at dan ia mempunyai beberapa macam:
Pertama: Tawassul dengan melalui asmaul husna.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”. (Al A’raaf: 180).

Kedua: Tawassul dengan melalui amal shalih.

Berdasarkan hadits yang mengkisahkan tiga orang yang masuk ke dalam goa, lalu jatuh batu besar dari gunung dan menutup mulut goa tersebut, lalu masing-masing mereka bertawassul dengan menyebutkan amalan shalih yang mereka pernah lakukan.

Ketiga: Tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir.

Berdasarkan hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta dido’akan agar disembuhkan matanya.

Dari Utsman bin Hanif bahwa ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika kamu mau aku akan berdo’a dan jika kamu mau bersabar itu lebih baik”. Ia berkata: “Do’akanlah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya berwudlu dan membaguskan wudlunya dan berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, aku memohon kepadaMu melalui NabiMu Nabi rahmat, wahai Muhammad aku menghadap kepada Rabbku melalui kamu agar hajatku dipenuhi, ya Allah berilah syafa’at untuknya terhadapku”. Maka penglihatannyapun kembali seperti semula”. (HR Ibnu Majah dan lainnya).

Tawassul yang diharamkan.
Tawassul yang diharamkan ada dua macam, yaitu tawassul yang syirik dan tawassul yang bid’ah.

Tawassul yang syirik adalah menjadikan Nabi atau orang shalih yang telah meninggal sebagai perantara dalam berdo’a kepada Allah, dengan mengatakan misalnya: “Ya Allah, dengan melalui Syaikh fulan (yang telah meninggal), kabulkanlah permintaanku”. Ini adalah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin arab di zaman di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”. (Az Zumar: 3).

Imam Qatadah rahimahullah berkata: “Dahulu (sebagian orang-orang kafir quraisy) apabila dikatakan kepada mereka: “siapa Rabb dan pencipta kamu? Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air dari langit?” Mereka menjawab: “Allah”. Dikatakan kepada mereka: “Lalu apa makna ibadahmu kepada patung-patung?” Mereka menjawab: “Agar mereka (patung-patung yang diberi nama dengan nama-nama orang shalih itu) mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya, dan memberikan syafa’at kepada kami disisiNya”.[1]

Dalam ayat ini kaum musyrikin ketika menyembah Latta, hubal, dan patung-patung lainnya yang diberi nama orang-orang shalih mengatakan bahwa tujuan mereka bukanlah menyembah patung-patung tersebut bahkan mereka meyakini bahwa patung-patung tersebut tidak dapat menciptakan apa-apa, namun tujuan mereka adalah agar orang-orang shalih yang telah meninggal itu dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.

Ini tidak ada bedanya dengan para penyembah kuburan di zaman ini, mereka datang kepada kuburan-kuburan para wali dan berkata: “Kami tidak menyembah kuburan, namun kami ingin agar do’a kami di sampaikan kepada Allah Ta’ala dan agar orang shalih yang telah mati itu memberikan syafaat kepada kami di sisi Allah”. Padahal kaum musyrikin arabpun sama mengatakan demikian bahwa tujuan mereka bukan menyembah patung, tapi agar dapat menyampaikan doa-doa mereka kepada Allah dan memberikan syafaat kepada mereka di sisiNya.

Adapun tawassul yang bid’ah adalah bertawassul dengan melalui hak dan kedudukan Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam, karena perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat, tidak pula para tabi’in dan tabi’uttabi’in.

Menjawab syubhat.

Sebagian kaum muslimin ada yang membela tawassul yang syirik dan bid’ah ini, bahkan mengatakan bahwa tawassul melalui orang shalih yang telah mati bukan syirik, dan menuduh bahwa yang mengatakan syirik adalah wahabi yang menyesatkan, dan mereka mengemukakan dalil yang banyak yang seakan-akan membolehkan tawassul melalui mayat, dan kita akan menyebutkan dalil-dalil mereka satu persatu diringi dengan jawaban terhadap dalil tersebut satu persatu:

Syubhat 1. Firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan (al wasilah) kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”. (Al Israa: 57).

mereka berkata: “Ayat ini menyebutkan bahwa mereka mencari al wasilah (perantara) kepada Allah, ini menunjukkan bolehnya bertawassul melalui mayat di kuburan”.

Jawaban:

Pertama: Memahami ayat ini untuk membolehkan tawassul dengan melalui para Nabi dan orang-orang shalih adalah pemahaman yang sangat rusak, karena bertentangan dengan penafsiran para ahli tafsir dalam kitab-kitab tafsir, bahwa maksud ayat ini adalah bahwa sesembahan-sesembahan yang disembah selain Allah berupa Malaikat, Jinn, Nabi Isa dan ibunya serta Nabi Uzair dan sebagainya justru mencari wasilah yaitu qurbah (taqarrub) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Bila kita melihat ayat sebelumnya, akan tampak jelas maknanya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

56. Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, Maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya.”

57. Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (Al Israa: 56-57).

Bila kita perhatikan ayat tersebut semakin jelas bahwa mereka yang mencari al wasilah kepada Allah adalah orang-orang yang diseru selain Allah berupa malaikat, jinn, para Nabi dan sebagainya. Mereka sendiri berusaha mendekatkan diri kepada Allah dan takut dari adzabNya, maka bagaimana kamu jadikan mereka sesembahan selain Allah??

Bahkan redaksi ayat ini menunjukkan syiriknya tawassul dengan melalui para Nabi dan orang shalih yang telah meninggal, dari dua sisi:

Kaum musyrikin meyakini bahwa para malaikat, jinn, para nabi dan orang-orang shalih tidak dapat menciptakan apapun tidak pula memberikan rizki, tidak bisa memberi manfaat dan mudlarat, namun mereka menjadikannya sebagai wasilah yang dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah sedekat-dekatnya dan berharap syafaat darinya sebagaimana telah kita jelaskan, namun Allah menganggap mereka musyrik karena telah menjadikan mereka tandingan selain Allah.
Bahwa malaikat, jinn, para nabi dan sebagainya yang diseru selain Allah dan dijadikan sebagai wasilah kepada Allah, mereka sendiri berusaha mendekatkan diri kepada Allah, berharap rahmatNya dan takut dari adzabNya. Artinya mereka tidak mampu untuk memberikan manfaat untuk dirinya atau menolak mudlarat dari dirinya, mereka pun takut dari adzab Allah dan tidak mampu menolong siapapun dari adzabNya kecuali dengan idzin Allah. Bila untuk dirinya sendiri tidak mampu bagaimana untuk orang lain?! Maka orang yang bertawassul kepada dzat para Nabi atau orang shalih yang telah mati, telah menjadikannya tandingan selain Allah.
Ketiga: Bahwa yang dimaksud dengan al wasilah dalam ayat ini adalah qurbah (ketaatan) sebagaimana yang ditafsirkan oleh ibnu Abbas, Qatadah dan Mujahid[2].

Keempat: Makna al wasilah dalam ayat tidak tidak ada bedanya dengan makna al wasilah dalam surat Al Maidah ayat 35 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (al wasilah), dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Imam ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan makna Al Wasilah:

قال سفيان الثوري، حدثنا أبي، عن طلحة، عن عطاء، عن ابن عباس: أي القربة. وكذا قال مجاهد, وعطاء, وأبو وائل، والحسن، وقتادة، وعبد الله بن كثير، والسدي، وابن زيد. وقال قتادة: أي تقربوا إليه بطاعته والعمل بما يرضيه.. وهذا الذي قاله هؤلاء الأئمة لا خلاف بين المفسرين فيه.

Berkata Sufyan Ats Tsauri: haddatsana ayahku dari Thalhah dari ‘Atha dari ibnu Abbas: “Maknanya adalah al qurbah (ketaatan). Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, ‘Atha, Abu Wail, Al Hasan, Qatadah, Abdullah bin Katsir, As Suddi dan ibnu Zaid. Qatadah berkata: “Artinya bertaqarrublah kepadanya dengan melalui ketaatan kepadaNya dan mengamalkan apa yang diridlaiNya”. Dan yang dikatakan oleh para imam ini tidak ada perselisihan diantara mufassirin (ahli tafsir)”.[3]

Jadi, ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bolehnya bertawassul kepada para nabi atau orang shalih yang telah meninggal, namun menunjukkan kepada tawassul dengan melalui amal shalih dan ketaatan.

Syubhat 2: Firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (An Nisaa: 64).

Mereka berkata: “Ayat ini bersifat umum, baik datang kepada Rasulullah ketika masih hidup maupun setelah matinya”.

Jawab:

Pertama: Ayat ini hanya menunjukkan memohon kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar memintakan ampun kepada Allah ketika beliau masih hidup, jadi ini adalah tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir, dan ini boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Maka berdalil untuk membolehkan bertawassul kepada Nabi setelah matinya dengan ayat ini adalah termasuk qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang hidup dengan orang yang telah mati, dan ini batil. karena perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati ditetapkan oleh firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”. (Fathir: 22).

Dan diantara syarat sah qiyas adalah persamaan illat antara cabang dan pokok, sedangkan di sini illatnya berbeda, yaitu datang kepada nabi setelah meninggal diqiyaskan kepada datang kepada nabi ketika masih hidup, dan qiyas yang berbeda illatnya adalah batil dengan kesepakatan ahli ushul.

Kedua: Pemahaman ini tidak pernah difahami oleh para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada satupun para shahabat atau tabi’in atau tabi’uttabi’in yang datang kepada kuburan Nabi dan berkata: “Wahai Rasuullah, aku telah melakukan dosa begini dan begitu, maka mohonkanlah ampunan kepada Allah untukku”. Kalaulah pemahaman itu benar, tentu mereka yang terlebih dahulu memahaminya dan melakukannya.

Syubhat 3. Ayat-ayat dan hadits yang menyebutkan bahwa para Nabi dan orang-orang shalih itu hidup dalam kuburnya dan menjawab salam orang yang memberi salam kepadanya, seperti hadits Abu hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ».

“Sesunnguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorangpun yang mengucapkan salam kepadaku, kecuali Allah akan mengembalikan ruhku sampai aku jawab salamnya”. (HR Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani).

Dan juga firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki”. (Ali Imran: 169).

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

الأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِي قُبُورِهِمْ يُصَلُّونَ

“Para Nabi hidup dikuburan mereka shalat”. (HR Al Bazzar).

Mereka berkata: “Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Nabi hidup di dalam kuburnya seperti kehidupan di dunia, sehingga boleh bertawassul kepadanya”.

Jawab:

Pertama: Kehidupan mereka di alam kubur adalah kehidupan alam barzakh yang tidak sama dengan kehidupan dunia.

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah ketika berbicara tentang definisi shahabat berkata: “Adapun orang yang melihat Nabi setelah wafatnya dan sebelum dikuburkan, yang rajih ia bukan shahabat, sebab bila ia dianggap shahabat maka orang yang melihat jasad Rasulullah di dalam kuburnya walaupun di zaman ini tentu termasuk shahabat.. dan hujjah (alasan) orang yang berpendapat bahwa orang yang melihat Nabi setelah wafat sebelum dikuburkan dianggap sebagai shahabat adalah bahwa Nabi masih hidup terus, padahal kehidupan beliau (setelah mati) adalah kehidupan ukhrawiyah yang tidak berhubungan dengan hukum-hukum dunia, karena para syuhadapun hidup, namun aturan-aturan yang berlaku untuk mereka setelah terbunuh sama dengan aturan-aturan untuk mayat-mayat lainnya”.[4]

Dan kehidupan alam barzakh adalah kehidupan alam ghaib yang tidak bisa diqiyaskan dengan kehidupan dunia, dan kalaulah hidup beliau di kuburnya sama dengan kehidupan dunia, tentu orang yang melihat jasadnya di zaman ini dianggap sebagai shahabat dan ini batil, juga tentunya beliau akan makan, minum, berpakaian, menikah dan sebagainya.

Kedua: Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi dan orang-orang shalih dapat menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya hanya menunjukkan bahwa roh Nabi dikembalikan ke jasadnya hanya untuk menjawab salam, dan tidak menunjukkan bahwa ruhnya terus menerus berada di jasadnya di setiap waktu.

Ketiga: Kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di kuburnya seperti kehidupan beliau di dunia sehingga boleh bertawassul kepadanya, tentu para shahabat, para tabi’in dan tabi’uttabi’in yang pertama kali mendatangi kuburan beliau untuk menyelesaikan berbagai macam konflik dan perselisihan yang terjadi di zaman mereka, namun kita tidak pernah mendapat ada seorang shahabat yang melakukannya, tidak pula tabi’in dan tabi’uttabi’in, kalaulah itu baik tentu mereka yang lebih dahulu melakukannya, karena mereka adalah generasi terbaik yang paling memahami agama ini dengan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

[1] Al Jaami’ li ahkaamil qur’an 15/233.

[2] Dirujuk tafsir Ath thabari

[3] Tafsir ibnu Katsir 3/75 tahqiq Hani Al haj.

[4] Fathul bari 7/4.

Bersambung...

HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

������ HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

✒️ Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

❓Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah?

Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir?

Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya?

Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?

✅ Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]

Walahu ‘alam

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani)

��
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id/content/2300/slash/0/hukum-memotong-rambut-atau-kuku-bagi-yang-akan-berkurban-memberikan-daging-kepada-yang-menyembelih/‎

���� Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA (08170071531 & 087782400868

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH FIQIH QURBAN BAGIAN 2

Taushiyah ke 210, Senin 30 Dzulqa'dah 1436 / 14 September 2015

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH
FIQIH QURBAN

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

--- sambungan sebelumnya ---

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban

Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai hewan qurbannya disembelih, sebagaimana hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam lafadh lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”

Dalam lafadh lain: “Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”

Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban.
Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Imam Nawawi –Rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tidak sampai haram.

Hikmah dari larangan ini menurut sebagian Ulama adalah agar supaya ketika hewan qurban disembelih, orang yang berqurban dalam keadaan utuh seluruh bagian tubuhnya sehingga semuanya dimerdekakan dari api neraka. Sebagian yang lain berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

Memotong Rambut dan Kuku Bagi Jama'ah Haji yang Berniat Berqurban

Memotong rambut dan kuku adalah sunnah bagi yang hendak ber-ihram haji atau umrah, tetapi jika pada 10 hari pertama Dzulhijjah memotong rambut dan kuku adalah termasuk dalam larangan bagi yang hendak berqurban, jika berbenturan antara sunnah dengan larangan maka yang sunnah dikalahkan oleh larangan.

Adapun ketika tahallul dari umrah bagi yang berhaji tamattu' maka wajib mencukur atau memendekkan rambutnya, jika berbenturan antara wajib dengan larangan maka larangan dikalahkan oleh kewajiban.

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : “Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ”

Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : “Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ”

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih

Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”
(HR Al-Jamaah kecuali Bukhari).

Semoga Bermanfaat.

Maraji’:

- Fadhl ‘Asyr Dzil Hijjah Wa Ahkam ‘Iedil Adha Wa Ahkamil Udhhiyyah. Abdul Malik Al-Qasim. Penerbit Darul Qasim.

- Min Akhtho’ina Fil ‘Asyr. Muhammad bin Rasyid Al-Ghufaili. Cetakan Pertama 1417 H. Penerbit Darul Masir, Riyadh.

- Fadhlu Ayyam ‘Asyr Dzil Hijjah. Muraja’ah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Cetakan Pertama, Syawal 1413 H. Penerbit Maktabah Al-Ummah, Unaizah.

- Talkhish Kitab Ahkamil Udhhiyyah Wa Adzdzakah. Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –Rahimahullah. Cetakan Pertama 1413 H. Penerbit Darul Muslim.

- Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta’liq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M

- Syarh Shohih Muslim karya Imam Nawawi.

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.

Indahnya Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Indahnya Puasa dan Berhari Raya
Bersama Pemerintah
_______________________

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama'ah"

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385)

Dalam lafadz yang lain:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238)
Derajat Hadits

At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. An Nawawi berkata: “Sanad hadits ini hasan” (Al Majmu’, 6/283). Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).
Faidah Hadits
Pertama: Puasa dan lebaran bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat

At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.

Ash Shan’ani berkata: “Hadits ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat ru’yah sendirian wajib mengikuti orang lain dan mengikuti penetapan mereka dalam shalat Ied, lebaran dan idul adha” (Subulus Salam 2/72, dinukil dari Silsilah Ash Shahihah 1/443)

Al Munawi mengatakan: “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106)

Syaikh Al Albani menjelaskan, bahwa makna ini juga dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah, ketika Masruq (seorang tabi’in) menyarankan beliau untuk tidak berpuasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Dzulhijjah yang terlarang untuk berpuasa. Lalu ‘Aisyah menjelaskan kepada Masruq bahwa yang benar adalah mengikuti Al Jama’ah. ‘Aisyah radhiallahu’anha berdalil dengan hadits:

النحر يوم ينحر الناس، والفطر يوم يفطر الناس

“An Nahr (Idul Adha) adalah hari ketika orang-orang menyembelih dan Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berlebaran” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah 1/444)

Perlu diketahui, bahwa istilah Al Jama’ah maknanya adalah umat Islam yang berkumpul bersama ulama dan penguasa muslim yang sah, mereka yang senantiasa meneladani ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi. Mengenai istilah ini silakan baca artikel Makna Al Jama’ah dan As Sawadul A’zham. Maka mengikuti Al Jama’ah dalam hal penentuan Ramadhan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :

أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ

“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi. Namun yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah hal ini adalah sekedar ta’at dan menasehati dengan baik jika ada kesalahan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا

“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)
Kedua: Urusan penetapan waktu puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

Hal ini juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi. Sahabat Ibnu Umar berkata:

«تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

“Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.
Ketiga: Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menuturkan:

Ketentuan seperti inilah yang layak bagi syariat yang samahah ini yang salah satu tujuannya adalah persatuan ummat dan bersatunya mereka dalam satu barisan, serta menjauhkan segala usaha untuk memecah belah umat dengan adanya pendapat-pendapat individu. Pendapat-pendapat individu (walaupun dianggap benar), dalam perkara ibadah jama’iyyah seperti puasa, shalat jama’ah, pendapat-pendapat itu tidak teranggap dalam syariat.

Tidakkah anda lihat para sahabat Nabi bermakmum kepada sahabat yang lain? Padahal diantara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, keluar darah adalah pembatal wudhu sedangkan sebagiannya tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka ada yang shalat dengan rakaat sempurna ketika safar, dan ada yang meng-qashar. Namun ikhtilaf ini tidak membuat mereka enggan bersatu dalam satu shaf shalat dan menjadi makmum bagi yang lain dan tetap menganggap shalatnya sah. Itu karena mereka mengetahui bahwa berpecah-belah dalam masalah agama itu lebih buruk daripada kita menyelisihi sebagian pendapat.

Pernah terjadi di antara mereka, sebuah kasus adanya sahabat yang enggan mengikuti pendapat imam yang berkuasa dalam sebuah masyarakat yang besar di Mina. Bahkan sampai ia enggan beramal dengan pendapat sang imam secara mutlak karena khawatir terjadi keburukan jika beramal sesuai dengan pendapat sang imam. Abu Daud (1/307) meriwayatkan

أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين، ومع أبي بكر ركعتين، ومع عمر ركعتين، ومع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا! فقيل له: عبت على عثمان ثم صليت أربعا؟ ! قال: الخلاف شر

‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu shalat di Mina empat raka’at. Maka Ibnu Mas’ud pun mengingkari hal ini dan berkata: “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dua raka’at (diqashar), bersama Abu Bakar dua raka’at, bersama Umar dua rakaat, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at, tidak diqashar). Setelah itu berbagai jalan (manhaj) telah memecah belah kamu semua. Dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at. Namun setelah itu Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Ada yang bertanya: ‘Ibnu Mas’ud, engkau mengkritik Utsman namun tetap shalat empat raka’at?’. Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Perselisihan itu buruk’”

Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan juga oleh Ahmad (5/155) semisal ini dari sahabat Abu Dzar radhiallahu’anhu.

Renungkanlah hadits ini dan juga atsar yang kami sebutkan, khususnya bagi orang-orang yang selalu saja berselisih dalam shalat mereka, tidak mengikuti para imam masjid. Terutama dalam shalat witir di bulan Ramadhan, dengan alasan beda madzhab. Sebagian mereka juga ada yang menyerukan ilmu falak, lalu mereka berlebaran sendiri lebih dahulu atau lebih akhir daripada mayoritas kaum muslimin, karena menggunakan pendapat dan ilmu falak mereka. Dengan sikap acuh-tak-acuh mereka menyelisihi kaum muslimin. Hendaknya mereka ini merenungkan ilmu yang kami sampaikan, mudah-mudahan mereka bisa memahaminya. Sebagai obat dari kejahilan dan ketertipuan mereka. Sehingga akhirnya mereka bisa bersatu dalam barisan bersama kaum muslimin yang lain, karena tangan Allah bersama Al Jama’ah (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/445)
Keempat: Isyarat tentang adanya perselisihan umat dalam masalah penetapan puasa

Hadits di atas juga merupakan isyarat dari Nabi bahwa akan ada orang dan kelompok-kelompok yang menyelisihi petunjuk Nabawi dalam penentuan waktu puasa. Al Mubarakfuri berkata: “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, maknanya adalah kabar bahwa manusia akan terpecah menjadi kelompok-kelompok dan menyelisihi petunjuk Nabawi. Ada kelompok yang menggunakan hisab, ada kelompok yang berpuasa atau berwukuf lebih dulu bahkan mereka menjadikan hal itu syi’ar kelompok mereka, merekalah bathiniyyah. Namun yang selain mereka adalah mengikuti petunjuk Nabawi, yaitu golongan orang-orang yang zhahir ‘alal haq, merekalah yang didalam hadits di atas disebut an naas, merekalah as sawaadul a’zham, walaupun jumlah mereka sedikit”. (Tuhfatul Ahwazi, 3/313)
Jika Pemerintah Menggunakan Metode Hisab?

Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, “Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?” Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini.

Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut.

Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut.

Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadits

إنما الطاعة في المعروف

‘Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan’

dan hadits:

لا طاعة لمخلوق في معصية الله

‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah’

Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab” (Di kutip dari blog ustadz aris munandar)

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id