Sabtu, 20 November 2021

Harta Yang Berkah

Harta legal bagi mukmin, yakni tidak menambah azab di hari kiamat. Harta legal bagi mukmin, yakni menambah kebaikan/amal shalih dengan hartanya. 

Sedangkan Harta apabila semakin banyak bagi orang kafir akan semakin menambah azab bagi pemiliknya di akhirat kelak. 

Berkah secara bahasa artinya langgeng atau banyak mendatangkan kebaikan.
Jika disimpulkan Harta yg Berkah berarti harta yg mendatangkan kebaikan dan bertahan lama.

Salah satu contoh dari hal berkah adalah sumur (Birkah dalam bahasa arab) Hal ini karena sumur ia banyak memberikan manfaat dan dalam jangka waktu yang lama, selain itu juga ia tidak terbuang(meluber) jika tidak diambil dan masih ada meskipun diambil. 

Harta yg berkah didapat dengan amal shalih. Diantara bentuk pemanfaatan harta agar berkah adalah dengan amal jariyah. Sebagian ulama mengartikan amal jariyah adalah wakaf, hal ini sangat berkah karena bisa menjadi umur ke 2 bagi seorang mukmin. Para sahabat Nabi sangat terbiasa dengan wakaf karena ini bisa bertahan lama sekalipun setelah meninggal. Karena itu ketika seorang punya harta agar semakin berkah adalah dengan barwakaf. Setiap ada peluang wakaf diusahakan untuk berpartisipasi semaksimal mungkin. 

Wakaf adalah suatu sedekah yg bertahan lama. Dalam hal ini (sedekah/wakaf/amal jariyah) ada yg bertahan lama dan ada yg tidak bertahan lama. Juga ada yg maksimal kemanfaatannya dan ada yg kurang bermanfaat. Maka yg paling baik adalah yg paling bermanfaat dan bertahan lama. Maka apabila hendak sedekah/donasi/wakaf hendaklah dimaksimalkan pada kemanfaatan dan ketahanan. 

Harta yg nganggur adalah tanda harta tidak berkah. Semakin banyak digunakan/dimanfaatkan harta semakin berkah.

Harta hanya bisa dinikmati dengan kemampuan fisik. Sedangkan fisik pasti akan melemah dan bagaimana akan menikmati harta? Maka solusi nya adalah memindahkan kenikmatan fisik kepada kenikmatan hati/batin. Yakni semakin tua semakin mendekatkan diri kepada Alloh.

Catatan kajian Safari Dakwah
Ustadz Ammi Nur Baits
Harta Berkah
Masjid Syamsul Huda Mojorejo Kota Madiun