Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477).
Puasa Syawal pada Hari Jum’at
Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Semoga semakin tercerahkan dengan penjelasan Rumaysho.Com yang singkat ini. Moga Allah memberi kita kemudahan untuk melakukan puasa Syawal ini.