Sabtu, 04 Juni 2016

Sunnah yang sering dilupakan suami

Sunnah yang sering dilupakan suami?

Disunnahkan sebelum tidur seorang suami mengajak mengobrol istrinya, karena dari amalan ini dapat mendatangkan kasih sayang diantara suami dan istri. Seorang istri yang sering mengobrol dengan suaminya menutup kemungkinan sang istri curhat ditempat lain, seperti menghibah dengan orang lain dan curhat diberbagai sosial media, sehingga membuka celah berinteraksi dengan lelaki yang bukan mahramnya dan menimbulkan kerusakan dari ghibahnya.
Dalam mengobrol dengan istri tidak membutuhkan waktu lama asal berkualitas, maksud berkualitas yakni mendengarkan secara seksama apa yang disampaikan istri, meskipun apa yang diceritakan tidak terlalu penting menurut suami.
Namun kebanyakan suami dijaman sekarang ketika sang istri mengajak suaminya mengobrol, justru suami seakan mendengarkan pembicaraan istri namun perhatian nya tertuju pada hal yang lain, seperti ke koran, majalah, tv atau hp.

Allah jadikan waktu malam penuh ketenangan waktu siang untuk bekerja,

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ ، وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا ، إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

Dialah yang menjadikan malam bagi kamu supaya kamu beristirahat padanya dan (menjadikan) siang terang benderang (supaya kamu mencari karunia Allah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang mendengar. (QS. Yunus: 67)

Artinya waktu malam adalah waktu untuk istirahat di rumah, tidak menyibukkan diri dengan berbagai pekerjaan, apalagi untuk kegiatan yang tidak ada manfaatnya. Dan itulah kodrat manusia.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ

“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”. ( HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763)

Dikutip dr Ustadz Abdullah Zein MA.