Selasa, 15 September 2015

MENEPIS SYUBHAT PEMBELA TAWASSUL YANG HARAM (BAG.1)

MENEPIS SYUBHAT PEMBELA TAWASSUL YANG HARAM (BAG.1)

 

Jun 06, 2014

 cintasunnah

 Artikel

 (1 Comment)

Tawassul diambil dari wasilah yang artinya menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dia dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan tawassul dibagi oleh para ulama menjadi dua macam:

Tawassul yang syar’iy yaitu tawassul yang diidzinkan oleh syari’at dan ia mempunyai beberapa macam:
Pertama: Tawassul dengan melalui asmaul husna.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat Balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”. (Al A’raaf: 180).

Kedua: Tawassul dengan melalui amal shalih.

Berdasarkan hadits yang mengkisahkan tiga orang yang masuk ke dalam goa, lalu jatuh batu besar dari gunung dan menutup mulut goa tersebut, lalu masing-masing mereka bertawassul dengan menyebutkan amalan shalih yang mereka pernah lakukan.

Ketiga: Tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir.

Berdasarkan hadits orang buta yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta dido’akan agar disembuhkan matanya.

Dari Utsman bin Hanif bahwa ada seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika kamu mau aku akan berdo’a dan jika kamu mau bersabar itu lebih baik”. Ia berkata: “Do’akanlah”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya berwudlu dan membaguskan wudlunya dan berdo’a dengan do’a ini: “Ya Allah, aku memohon kepadaMu melalui NabiMu Nabi rahmat, wahai Muhammad aku menghadap kepada Rabbku melalui kamu agar hajatku dipenuhi, ya Allah berilah syafa’at untuknya terhadapku”. Maka penglihatannyapun kembali seperti semula”. (HR Ibnu Majah dan lainnya).

Tawassul yang diharamkan.
Tawassul yang diharamkan ada dua macam, yaitu tawassul yang syirik dan tawassul yang bid’ah.

Tawassul yang syirik adalah menjadikan Nabi atau orang shalih yang telah meninggal sebagai perantara dalam berdo’a kepada Allah, dengan mengatakan misalnya: “Ya Allah, dengan melalui Syaikh fulan (yang telah meninggal), kabulkanlah permintaanku”. Ini adalah kesyirikan yang dilakukan oleh kaum musyrikin arab di zaman di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar”. (Az Zumar: 3).

Imam Qatadah rahimahullah berkata: “Dahulu (sebagian orang-orang kafir quraisy) apabila dikatakan kepada mereka: “siapa Rabb dan pencipta kamu? Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air dari langit?” Mereka menjawab: “Allah”. Dikatakan kepada mereka: “Lalu apa makna ibadahmu kepada patung-patung?” Mereka menjawab: “Agar mereka (patung-patung yang diberi nama dengan nama-nama orang shalih itu) mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya, dan memberikan syafa’at kepada kami disisiNya”.[1]

Dalam ayat ini kaum musyrikin ketika menyembah Latta, hubal, dan patung-patung lainnya yang diberi nama orang-orang shalih mengatakan bahwa tujuan mereka bukanlah menyembah patung-patung tersebut bahkan mereka meyakini bahwa patung-patung tersebut tidak dapat menciptakan apa-apa, namun tujuan mereka adalah agar orang-orang shalih yang telah meninggal itu dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.

Ini tidak ada bedanya dengan para penyembah kuburan di zaman ini, mereka datang kepada kuburan-kuburan para wali dan berkata: “Kami tidak menyembah kuburan, namun kami ingin agar do’a kami di sampaikan kepada Allah Ta’ala dan agar orang shalih yang telah mati itu memberikan syafaat kepada kami di sisi Allah”. Padahal kaum musyrikin arabpun sama mengatakan demikian bahwa tujuan mereka bukan menyembah patung, tapi agar dapat menyampaikan doa-doa mereka kepada Allah dan memberikan syafaat kepada mereka di sisiNya.

Adapun tawassul yang bid’ah adalah bertawassul dengan melalui hak dan kedudukan Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasallam, karena perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh para shahabat, tidak pula para tabi’in dan tabi’uttabi’in.

Menjawab syubhat.

Sebagian kaum muslimin ada yang membela tawassul yang syirik dan bid’ah ini, bahkan mengatakan bahwa tawassul melalui orang shalih yang telah mati bukan syirik, dan menuduh bahwa yang mengatakan syirik adalah wahabi yang menyesatkan, dan mereka mengemukakan dalil yang banyak yang seakan-akan membolehkan tawassul melalui mayat, dan kita akan menyebutkan dalil-dalil mereka satu persatu diringi dengan jawaban terhadap dalil tersebut satu persatu:

Syubhat 1. Firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan (al wasilah) kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”. (Al Israa: 57).

mereka berkata: “Ayat ini menyebutkan bahwa mereka mencari al wasilah (perantara) kepada Allah, ini menunjukkan bolehnya bertawassul melalui mayat di kuburan”.

Jawaban:

Pertama: Memahami ayat ini untuk membolehkan tawassul dengan melalui para Nabi dan orang-orang shalih adalah pemahaman yang sangat rusak, karena bertentangan dengan penafsiran para ahli tafsir dalam kitab-kitab tafsir, bahwa maksud ayat ini adalah bahwa sesembahan-sesembahan yang disembah selain Allah berupa Malaikat, Jinn, Nabi Isa dan ibunya serta Nabi Uzair dan sebagainya justru mencari wasilah yaitu qurbah (taqarrub) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Bila kita melihat ayat sebelumnya, akan tampak jelas maknanya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

56. Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, Maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya.”

57. Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. (Al Israa: 56-57).

Bila kita perhatikan ayat tersebut semakin jelas bahwa mereka yang mencari al wasilah kepada Allah adalah orang-orang yang diseru selain Allah berupa malaikat, jinn, para Nabi dan sebagainya. Mereka sendiri berusaha mendekatkan diri kepada Allah dan takut dari adzabNya, maka bagaimana kamu jadikan mereka sesembahan selain Allah??

Bahkan redaksi ayat ini menunjukkan syiriknya tawassul dengan melalui para Nabi dan orang shalih yang telah meninggal, dari dua sisi:

Kaum musyrikin meyakini bahwa para malaikat, jinn, para nabi dan orang-orang shalih tidak dapat menciptakan apapun tidak pula memberikan rizki, tidak bisa memberi manfaat dan mudlarat, namun mereka menjadikannya sebagai wasilah yang dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah sedekat-dekatnya dan berharap syafaat darinya sebagaimana telah kita jelaskan, namun Allah menganggap mereka musyrik karena telah menjadikan mereka tandingan selain Allah.
Bahwa malaikat, jinn, para nabi dan sebagainya yang diseru selain Allah dan dijadikan sebagai wasilah kepada Allah, mereka sendiri berusaha mendekatkan diri kepada Allah, berharap rahmatNya dan takut dari adzabNya. Artinya mereka tidak mampu untuk memberikan manfaat untuk dirinya atau menolak mudlarat dari dirinya, mereka pun takut dari adzab Allah dan tidak mampu menolong siapapun dari adzabNya kecuali dengan idzin Allah. Bila untuk dirinya sendiri tidak mampu bagaimana untuk orang lain?! Maka orang yang bertawassul kepada dzat para Nabi atau orang shalih yang telah mati, telah menjadikannya tandingan selain Allah.
Ketiga: Bahwa yang dimaksud dengan al wasilah dalam ayat ini adalah qurbah (ketaatan) sebagaimana yang ditafsirkan oleh ibnu Abbas, Qatadah dan Mujahid[2].

Keempat: Makna al wasilah dalam ayat tidak tidak ada bedanya dengan makna al wasilah dalam surat Al Maidah ayat 35 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya (al wasilah), dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Imam ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan makna Al Wasilah:

قال سفيان الثوري، حدثنا أبي، عن طلحة، عن عطاء، عن ابن عباس: أي القربة. وكذا قال مجاهد, وعطاء, وأبو وائل، والحسن، وقتادة، وعبد الله بن كثير، والسدي، وابن زيد. وقال قتادة: أي تقربوا إليه بطاعته والعمل بما يرضيه.. وهذا الذي قاله هؤلاء الأئمة لا خلاف بين المفسرين فيه.

Berkata Sufyan Ats Tsauri: haddatsana ayahku dari Thalhah dari ‘Atha dari ibnu Abbas: “Maknanya adalah al qurbah (ketaatan). Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, ‘Atha, Abu Wail, Al Hasan, Qatadah, Abdullah bin Katsir, As Suddi dan ibnu Zaid. Qatadah berkata: “Artinya bertaqarrublah kepadanya dengan melalui ketaatan kepadaNya dan mengamalkan apa yang diridlaiNya”. Dan yang dikatakan oleh para imam ini tidak ada perselisihan diantara mufassirin (ahli tafsir)”.[3]

Jadi, ayat ini sama sekali tidak menunjukkan bolehnya bertawassul kepada para nabi atau orang shalih yang telah meninggal, namun menunjukkan kepada tawassul dengan melalui amal shalih dan ketaatan.

Syubhat 2: Firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (An Nisaa: 64).

Mereka berkata: “Ayat ini bersifat umum, baik datang kepada Rasulullah ketika masih hidup maupun setelah matinya”.

Jawab:

Pertama: Ayat ini hanya menunjukkan memohon kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar memintakan ampun kepada Allah ketika beliau masih hidup, jadi ini adalah tawassul dengan melalui orang shalih yang masih hidup dan hadir, dan ini boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Maka berdalil untuk membolehkan bertawassul kepada Nabi setelah matinya dengan ayat ini adalah termasuk qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang hidup dengan orang yang telah mati, dan ini batil. karena perbedaan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati ditetapkan oleh firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati. Sesungguhnya Allah memberi pendengaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang didalam kubur dapat mendengar”. (Fathir: 22).

Dan diantara syarat sah qiyas adalah persamaan illat antara cabang dan pokok, sedangkan di sini illatnya berbeda, yaitu datang kepada nabi setelah meninggal diqiyaskan kepada datang kepada nabi ketika masih hidup, dan qiyas yang berbeda illatnya adalah batil dengan kesepakatan ahli ushul.

Kedua: Pemahaman ini tidak pernah difahami oleh para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada satupun para shahabat atau tabi’in atau tabi’uttabi’in yang datang kepada kuburan Nabi dan berkata: “Wahai Rasuullah, aku telah melakukan dosa begini dan begitu, maka mohonkanlah ampunan kepada Allah untukku”. Kalaulah pemahaman itu benar, tentu mereka yang terlebih dahulu memahaminya dan melakukannya.

Syubhat 3. Ayat-ayat dan hadits yang menyebutkan bahwa para Nabi dan orang-orang shalih itu hidup dalam kuburnya dan menjawab salam orang yang memberi salam kepadanya, seperti hadits Abu hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ».

“Sesunnguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorangpun yang mengucapkan salam kepadaku, kecuali Allah akan mengembalikan ruhku sampai aku jawab salamnya”. (HR Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani).

Dan juga firman Allah Ta’ala yang artinya:

“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki”. (Ali Imran: 169).

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

الأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِي قُبُورِهِمْ يُصَلُّونَ

“Para Nabi hidup dikuburan mereka shalat”. (HR Al Bazzar).

Mereka berkata: “Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Nabi hidup di dalam kuburnya seperti kehidupan di dunia, sehingga boleh bertawassul kepadanya”.

Jawab:

Pertama: Kehidupan mereka di alam kubur adalah kehidupan alam barzakh yang tidak sama dengan kehidupan dunia.

Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah ketika berbicara tentang definisi shahabat berkata: “Adapun orang yang melihat Nabi setelah wafatnya dan sebelum dikuburkan, yang rajih ia bukan shahabat, sebab bila ia dianggap shahabat maka orang yang melihat jasad Rasulullah di dalam kuburnya walaupun di zaman ini tentu termasuk shahabat.. dan hujjah (alasan) orang yang berpendapat bahwa orang yang melihat Nabi setelah wafat sebelum dikuburkan dianggap sebagai shahabat adalah bahwa Nabi masih hidup terus, padahal kehidupan beliau (setelah mati) adalah kehidupan ukhrawiyah yang tidak berhubungan dengan hukum-hukum dunia, karena para syuhadapun hidup, namun aturan-aturan yang berlaku untuk mereka setelah terbunuh sama dengan aturan-aturan untuk mayat-mayat lainnya”.[4]

Dan kehidupan alam barzakh adalah kehidupan alam ghaib yang tidak bisa diqiyaskan dengan kehidupan dunia, dan kalaulah hidup beliau di kuburnya sama dengan kehidupan dunia, tentu orang yang melihat jasadnya di zaman ini dianggap sebagai shahabat dan ini batil, juga tentunya beliau akan makan, minum, berpakaian, menikah dan sebagainya.

Kedua: Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi dan orang-orang shalih dapat menjawab salam orang yang mengucapkan salam kepadanya hanya menunjukkan bahwa roh Nabi dikembalikan ke jasadnya hanya untuk menjawab salam, dan tidak menunjukkan bahwa ruhnya terus menerus berada di jasadnya di setiap waktu.

Ketiga: Kalaulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di kuburnya seperti kehidupan beliau di dunia sehingga boleh bertawassul kepadanya, tentu para shahabat, para tabi’in dan tabi’uttabi’in yang pertama kali mendatangi kuburan beliau untuk menyelesaikan berbagai macam konflik dan perselisihan yang terjadi di zaman mereka, namun kita tidak pernah mendapat ada seorang shahabat yang melakukannya, tidak pula tabi’in dan tabi’uttabi’in, kalaulah itu baik tentu mereka yang lebih dahulu melakukannya, karena mereka adalah generasi terbaik yang paling memahami agama ini dengan persaksian dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

[1] Al Jaami’ li ahkaamil qur’an 15/233.

[2] Dirujuk tafsir Ath thabari

[3] Tafsir ibnu Katsir 3/75 tahqiq Hani Al haj.

[4] Fathul bari 7/4.

Bersambung...

HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

������ HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

✒️ Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

❓Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah?

Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir?

Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya?

Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?

✅ Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]

Walahu ‘alam

(Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani)

��
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

http://almanhaj.or.id/content/2300/slash/0/hukum-memotong-rambut-atau-kuku-bagi-yang-akan-berkurban-memberikan-daging-kepada-yang-menyembelih/‎

���� Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA (08170071531 & 087782400868

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH FIQIH QURBAN BAGIAN 2

Taushiyah ke 210, Senin 30 Dzulqa'dah 1436 / 14 September 2015

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH
FIQIH QURBAN

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

--- sambungan sebelumnya ---

Larangan Bagi Orang Yang Berqurban

Bila seseorang berniat untuk berqurban dan memasuki bulan Dzul Hijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai hewan qurbannya disembelih, sebagaimana hadits Ummu Salamah –Radhialahu ‘Anha, bahwa Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam lafadh lain: “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga ia berkurban.”

Dalam lafadh lain: “Maka janganlah menyentuh (mengambil) sedikitpun dari rambut dan kulitnya.”

Larangan ini hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban.
Dan diperbolehkan membasahi rambut atau keramas meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.

Jika seseorang berniat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Imam Nawawi –Rahimahullah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tidak sampai haram.

Hikmah dari larangan ini menurut sebagian Ulama adalah agar supaya ketika hewan qurban disembelih, orang yang berqurban dalam keadaan utuh seluruh bagian tubuhnya sehingga semuanya dimerdekakan dari api neraka. Sebagian yang lain berpendapat untuk menyerupai orang yang sedang ihram (haji atau umrah).

Memotong Rambut dan Kuku Bagi Jama'ah Haji yang Berniat Berqurban

Memotong rambut dan kuku adalah sunnah bagi yang hendak ber-ihram haji atau umrah, tetapi jika pada 10 hari pertama Dzulhijjah memotong rambut dan kuku adalah termasuk dalam larangan bagi yang hendak berqurban, jika berbenturan antara sunnah dengan larangan maka yang sunnah dikalahkan oleh larangan.

Adapun ketika tahallul dari umrah bagi yang berhaji tamattu' maka wajib mencukur atau memendekkan rambutnya, jika berbenturan antara wajib dengan larangan maka larangan dikalahkan oleh kewajiban.

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : “Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ”

Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : “Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ”

Anjuran (Sunnah) Dalam Berqurban atau Menyembelih

Hendaklah menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari pandangan binatang serta memperlakukannya dengan sebaik-baiknya. Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”
(HR Al-Jamaah kecuali Bukhari).

Semoga Bermanfaat.

Maraji’:

- Fadhl ‘Asyr Dzil Hijjah Wa Ahkam ‘Iedil Adha Wa Ahkamil Udhhiyyah. Abdul Malik Al-Qasim. Penerbit Darul Qasim.

- Min Akhtho’ina Fil ‘Asyr. Muhammad bin Rasyid Al-Ghufaili. Cetakan Pertama 1417 H. Penerbit Darul Masir, Riyadh.

- Fadhlu Ayyam ‘Asyr Dzil Hijjah. Muraja’ah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Cetakan Pertama, Syawal 1413 H. Penerbit Maktabah Al-Ummah, Unaizah.

- Talkhish Kitab Ahkamil Udhhiyyah Wa Adzdzakah. Syaikhuna Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin –Rahimahullah. Cetakan Pertama 1413 H. Penerbit Darul Muslim.

- Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta’liq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M

- Syarh Shohih Muslim karya Imam Nawawi.

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.

Indahnya Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Indahnya Puasa dan Berhari Raya
Bersama Pemerintah
_______________________

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama'ah"

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385)

Dalam lafadz yang lain:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238)
Derajat Hadits

At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. An Nawawi berkata: “Sanad hadits ini hasan” (Al Majmu’, 6/283). Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).
Faidah Hadits
Pertama: Puasa dan lebaran bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat

At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.

Ash Shan’ani berkata: “Hadits ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat ru’yah sendirian wajib mengikuti orang lain dan mengikuti penetapan mereka dalam shalat Ied, lebaran dan idul adha” (Subulus Salam 2/72, dinukil dari Silsilah Ash Shahihah 1/443)

Al Munawi mengatakan: “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106)

Syaikh Al Albani menjelaskan, bahwa makna ini juga dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah, ketika Masruq (seorang tabi’in) menyarankan beliau untuk tidak berpuasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Dzulhijjah yang terlarang untuk berpuasa. Lalu ‘Aisyah menjelaskan kepada Masruq bahwa yang benar adalah mengikuti Al Jama’ah. ‘Aisyah radhiallahu’anha berdalil dengan hadits:

النحر يوم ينحر الناس، والفطر يوم يفطر الناس

“An Nahr (Idul Adha) adalah hari ketika orang-orang menyembelih dan Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berlebaran” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah 1/444)

Perlu diketahui, bahwa istilah Al Jama’ah maknanya adalah umat Islam yang berkumpul bersama ulama dan penguasa muslim yang sah, mereka yang senantiasa meneladani ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi. Mengenai istilah ini silakan baca artikel Makna Al Jama’ah dan As Sawadul A’zham. Maka mengikuti Al Jama’ah dalam hal penentuan Ramadhan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :

أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ

“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)

Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi. Namun yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah hal ini adalah sekedar ta’at dan menasehati dengan baik jika ada kesalahan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا

“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)
Kedua: Urusan penetapan waktu puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah

As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

Hal ini juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi. Sahabat Ibnu Umar berkata:

«تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

“Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.
Ketiga: Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menuturkan:

Ketentuan seperti inilah yang layak bagi syariat yang samahah ini yang salah satu tujuannya adalah persatuan ummat dan bersatunya mereka dalam satu barisan, serta menjauhkan segala usaha untuk memecah belah umat dengan adanya pendapat-pendapat individu. Pendapat-pendapat individu (walaupun dianggap benar), dalam perkara ibadah jama’iyyah seperti puasa, shalat jama’ah, pendapat-pendapat itu tidak teranggap dalam syariat.

Tidakkah anda lihat para sahabat Nabi bermakmum kepada sahabat yang lain? Padahal diantara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, keluar darah adalah pembatal wudhu sedangkan sebagiannya tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka ada yang shalat dengan rakaat sempurna ketika safar, dan ada yang meng-qashar. Namun ikhtilaf ini tidak membuat mereka enggan bersatu dalam satu shaf shalat dan menjadi makmum bagi yang lain dan tetap menganggap shalatnya sah. Itu karena mereka mengetahui bahwa berpecah-belah dalam masalah agama itu lebih buruk daripada kita menyelisihi sebagian pendapat.

Pernah terjadi di antara mereka, sebuah kasus adanya sahabat yang enggan mengikuti pendapat imam yang berkuasa dalam sebuah masyarakat yang besar di Mina. Bahkan sampai ia enggan beramal dengan pendapat sang imam secara mutlak karena khawatir terjadi keburukan jika beramal sesuai dengan pendapat sang imam. Abu Daud (1/307) meriwayatkan

أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين، ومع أبي بكر ركعتين، ومع عمر ركعتين، ومع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا! فقيل له: عبت على عثمان ثم صليت أربعا؟ ! قال: الخلاف شر

‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu shalat di Mina empat raka’at. Maka Ibnu Mas’ud pun mengingkari hal ini dan berkata: “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dua raka’at (diqashar), bersama Abu Bakar dua raka’at, bersama Umar dua rakaat, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at, tidak diqashar). Setelah itu berbagai jalan (manhaj) telah memecah belah kamu semua. Dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at. Namun setelah itu Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Ada yang bertanya: ‘Ibnu Mas’ud, engkau mengkritik Utsman namun tetap shalat empat raka’at?’. Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Perselisihan itu buruk’”

Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan juga oleh Ahmad (5/155) semisal ini dari sahabat Abu Dzar radhiallahu’anhu.

Renungkanlah hadits ini dan juga atsar yang kami sebutkan, khususnya bagi orang-orang yang selalu saja berselisih dalam shalat mereka, tidak mengikuti para imam masjid. Terutama dalam shalat witir di bulan Ramadhan, dengan alasan beda madzhab. Sebagian mereka juga ada yang menyerukan ilmu falak, lalu mereka berlebaran sendiri lebih dahulu atau lebih akhir daripada mayoritas kaum muslimin, karena menggunakan pendapat dan ilmu falak mereka. Dengan sikap acuh-tak-acuh mereka menyelisihi kaum muslimin. Hendaknya mereka ini merenungkan ilmu yang kami sampaikan, mudah-mudahan mereka bisa memahaminya. Sebagai obat dari kejahilan dan ketertipuan mereka. Sehingga akhirnya mereka bisa bersatu dalam barisan bersama kaum muslimin yang lain, karena tangan Allah bersama Al Jama’ah (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/445)
Keempat: Isyarat tentang adanya perselisihan umat dalam masalah penetapan puasa

Hadits di atas juga merupakan isyarat dari Nabi bahwa akan ada orang dan kelompok-kelompok yang menyelisihi petunjuk Nabawi dalam penentuan waktu puasa. Al Mubarakfuri berkata: “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, maknanya adalah kabar bahwa manusia akan terpecah menjadi kelompok-kelompok dan menyelisihi petunjuk Nabawi. Ada kelompok yang menggunakan hisab, ada kelompok yang berpuasa atau berwukuf lebih dulu bahkan mereka menjadikan hal itu syi’ar kelompok mereka, merekalah bathiniyyah. Namun yang selain mereka adalah mengikuti petunjuk Nabawi, yaitu golongan orang-orang yang zhahir ‘alal haq, merekalah yang didalam hadits di atas disebut an naas, merekalah as sawaadul a’zham, walaupun jumlah mereka sedikit”. (Tuhfatul Ahwazi, 3/313)
Jika Pemerintah Menggunakan Metode Hisab?

Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, “Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?” Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.

Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini.

Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah.

Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut.

Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut.

Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadits

إنما الطاعة في المعروف

‘Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan’

dan hadits:

لا طاعة لمخلوق في معصية الله

‘Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah’

Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab” (Di kutip dari blog ustadz aris munandar)

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Kalimat indah dari Dr. 'Aidh Al-Qarni:

Kalimat indah dari Dr. 'Aidh Al-Qarni:
نحن لا نملك تغییر الماضي
Kita tidak bisa mengubah yang telah terjadi.
و لا رسم المستقبل
Juga tidak bisa menggariskan masa depan.
فلماذا نقتل انفسنا حسرة
Lalu mengapa membunuh diri kita dengan penyesalan,
على شيئ لا نستطیع تغییره؟
atas apa yang sudah tidak bisa kita ubah?
الحیاه قصیرة كثيرة
Hidup itu singkat sementara targetnya banyak.
فانظر الى السحاب و لا تنظر الى التراب
Maka tataplah awan dan jangan lihat ke tanah .
اذا ضاقت بك الدروب فعلیك بعلام الغیوب و قل الحمدلله على كل شيئ
Apabila anda merasa jalan sudah makin sempit, kembalilah kepada Allah yang Maha Mengetahui hal yang gaib...
Dan ucapkan alhamdulillah (bersyukur) atas apa apa yg tlh qta miliki (qona'ah) maka anda akan merasa cukup.
سفينة (تايتنك) بناها مئات الاشخاص
Kapal Titanic dibuat oleh ratusan orang.
وسفينة ( نوح ) بناها شخص واحد
Sedangkan kapal nabi Nuh dibuat hanya oleh satu orang.
الأولى غرقت والثانية حملت البشرية
Tetapi, Titanic tenggelam. Sedangkan kapal Nabi Nuh menyelamatkan umat manusia.
التوفيق من الله سبحانه وتعالى
Taufik hanya dari Allah swt.
نحن لسنا السكان الأصليين لهذا الكوكب الأرض بل نحن ننتمي إلى الجنّة
Kita bukanlah penduduk asli bumi, asal kita adalah surga.
حيث كان أبونا أدم يسكن في البداية لكننا نزلنا هنا مؤقتاً لكي نؤدّي اختبارا قصيرا ثم نرجع بسرعة
Tempat, dimana org tua kita, Adam, tinggal pertama kali...
Kita tinggal di sini hanya untuk sementara. Untuk mengikuti ujian lalu segera kembali.
فحاول أن تعمل ما بوسعك لتلحق بقافلة الصالحين التي ستعود إلى وطننا الجميل الواسع و لا تضيع وقتك في هذا الكوكب الصغير
Maka berusahalah semampumu, untuk mengejar kafilah orang-orang shalih, yang akan kembali ke tanah air yang sangat luas, di akhirat sana...
Jangan sia-siakan waktumu di planet kecil ini!
الفراق: ليَس السفِر، ولا فراق الحب، حتىّ الموت ليس فراقاْ سنجتمَع في الآخره الفراق هو: أن يكون أحدنا في الجنه والآخر في النار
Perpisahan itu bukanlah karena perjalanan yang jauh
Atau karena ditinggal orang tercinta...
Bahkan, kematian pun bukanlah perpisahan, sebab kita akan bertemu lagi di akhirat Perpisahan adalah ketika satu diantara kita masuk surga, sedang yang lainnya terjerembab ke neraka.
جعلني ربي واياكمَ من سكان جنته
Semoga Allah menjadikan aku dan kita semua menjadi penghuni surgaNya.

Saudi yang dicaci Saudi yang baik hati

Intermezo siang :

✏✏✏ Saudi yang dicaci Saudi yang baik hati

✒✒Arab Saudi, banyak orang di negeri ini yang menjuluki negeri "Wahabi". Bahkan gerakan "Anti-Arab" pun akhir-akhir ini marak di negeri ini dan yang "Berbau Arab" ramai-ramai berusaha diganti dengan istilah "Nusantara".

"Wahabi" - "Onta" - "Arab" pun jadi sasaran bully dan caci maki.

Tapi, ternyata betapa mulianya Raja "Wahabi" Arab Saudi:

(1) Menghormati tamu "Nusantara" dengan penghormatan luar biasa

"Kehangatan pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat menyambut kedatangan saya dan rombongan, jamuan makan siang kenegaraan merupakan penghormatan paripurna kepada bangsa Indonesia." Tulis Presiden Joko Widodo di laman facebooknya (12/9/2015).

(2) Memberi anugerah Medali Kehormatan

"Penganugerahan Star of the Order of King Abdulaziz Al-Saud Medal dari Kerajaan Arab Saudi kepada saya merupakan apresiasi yang luar biasa bagi persahabatan dua bangsa, dua negara. Saya merasa terhormat, sebab penghargaan tertinggi tersebut pernah diberikan pada Presiden Obama, Perdana Menteri Cameron dan Shinzo Abe." Kata Presiden Joko Widodo, ditulis di laman resmi facebooknya itu.

(3) Memberi Tambahan Kuota Haji

Permintaan Jokowi Dikabulkan Raja Saudi, Kuota Haji Ditambah

Indonesia dipastikan mendapatkan tambahkan kuota haji. Permintaan penambahan kuota haji yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Jeddah, Arab Saudi, pada Sabtu 12 September 2015 diterima oleh Raja Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan untuk Indonesia sebanyak 10.000 orang.

(http://m.news.viva.co.id/news/read/673423-permintaan-jokowi-dikabulkan-raja-saudi--kuota-haji-ditambah)

(4) Membantu Kebutuhan Pembangunan Indonesia

APBN Tak Cukup, Jokowi Minta Arab Saudi Danai Proyek Infrastruktur

Presiden RI Joko Widodo mengakui anggaran pemerintah tak cukup untuk mendanai beragam proyek infrastruktur yang kini sedang digeber pemerintahahannya. Untuk itu, Jokowi meminta partisipasi investor Arab Saudi agar dapat terlibat menanamkan modalnya mendanai proyek di Indonesia.

"Perlu saya sampaikan Indonesia saat ini berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur baik berupa 24 pelabuhan laut, 15 airport baru, jalan tol 1.000 km, jalan antarprovinsi 2.600 km, dam ada 49 dan pembangkit listrik ada 35.000 MW dan juga kita kembangkan transportasi massal di 23 kota-kota besar, tentu anggaran belanja negara kita tidak cukupi bangun ini karena itu kita undang investor terutama dari saudara kami Saudi Arabia," kata Kepala Negara.

(http://ekonomi.rimanews.com/investasi/read/20150913/234021/APBN-Tak-Cukup-Jokowi-Minta-Arab-Saudi-Danai-Proyek-Infrastruktur)

***

Nah, jadi... Tirulah Wahabi, walau dicaci maki tapi tetap hormati tamu, kasih medali, kasih tambahan kuota haji, plus kasih utangan membantu pembangunan. Kurang baek apalagi coba.

Makanya kalo ente ditereakin "Wahabi!" "Onta Arab!", jangan pada sensi. Barangkali mereka pengen pinjem utang atau perlu bantuan :)

Copas dari WA MULTAQOD DUAT

Senin, 14 September 2015

INSPIRASI!!!

Romantis Itu....

Oleh : Ustadz Zainal Abidin. Lc

�� INSPIRASI!!! ��

�� _Seorang ibu setengah baya pd sebuah pengajian rutin bertanya kpd ustadnya; "Ustad bgmn membangun romantisme dlm keluarga" pertanyaan yg membuat keringat sang ustad mengalir deras....namun tetap mencoba menjawab;

✅_Romantisme itu....

Ketika malam tinggal sepertiga, seorang istri terbangun. Ia berwudhu, menunaikan shalat dua rakaat. Lalu membangunkan suaminya. “Sayang.. bangun.. saatnya shalat.” 

Maka mereka berdua pun tenggelam dalam khusyu’ shalat dan munajat.

✅_Romantis itu…

Ketika seorang istri mengatakan, “Sebentar lagi adzan, Sayang..” 

Lalu sang suami melangkah ke masjid, menunaikan tahiyatul masjid. Tak ketinggalan ia menunaikan dua rakaat fajar. Maka ia pun menjadi pemenang; dan itu lebih baik dari dunia dan seisinya.

✅_Romantis itu…

Ketika suami berangkat kerja, sang istri menciumnya sambil membisik mesra, “Hati-hati di jalan, baik-baik di tempat kerja sayang... kami lebih siap menahan lapar daripada mendapatkan nafkah yang tidak halal”

✅_Romantis itu…

Ketika suami istri terpisah jarak, tetapi keduanya saling mendoakan di waktu dhuha: “Ya Allah, jagalah cinta kami, jadikanlah pasangan hidup dan buah hati kami penyejuk mata dan penyejuk hati, tetapkanlah hati kami dalam keimanan, teguhkanlah kaki kami di jalan kebenaran dan perjuangan, ringankanlah jiwa kami untuk berkorban, maka mudahkanlah perjuangan dan pengorbanan itu dengan rezeki halal dan berkah dariMu”

✅_Romantis itu…

Ketika suami sibuk kerja, saat istirahat ia sempat menghubungi istrinya. Mungkin satu waktu dengan menghadirkan suara. Mungkin hari lainnya dengan WA dan SMS cinta. 

“Apapun makanan di rumah makan, tak pernah bisa mengalahkan masakanmu.” Lalu sang istri pun membalasnya, “Masakanku tak pernah senikmat ketika engkau duduk di sebelahku.”

✅_Romantis itu…

Ketika menjelang jam pulang kerja, sang suami sangat rindu untuk segera pulang ke rumah dan bertemu istrinya. Pada saat yang sama, sang istri merindukan belahan jiwanya tiba.

✅_Romantis itu…

Ketika suami mengucap salam, sang istri menjawabnya disertai senyuman. Bertemu saling mendoakan. Istri mencium tangan suami, dan suami mengecup kening istri lalu saling mengecup pipi kanan dan kiri bergantian.

✅_Romantis itu…

Ketika suami tiba di rumah, istri menyambutnya dengan wajah cerah dan bibir merekah. Maka hilanglah segala penat dan lelah. Beban kerja di pundak mendadak menghilang, terbang melayang.

✅_Romantis itu…

Ketika syukur selalu menghiasi makan bersama. Meski menunya sederhana, nikmat begitu terasa, keberkahan pun memenuhi seluruh keluarga.

✅_Romantis itu…

Ketika suami istri kompak mengajar anaknya mengaji. Meski telah ada TPQ, sang ayah dan sang ibu tidak berlepas diri dari tanggung jawab untuk mencetak generasi Rabbani. 

Kelak, merekalah yang akan mendoakan sang orang tua, saat perpisahan selamanya telah tiba masanya.

✅_Romantis itu…

Ketika sang istri tidak berat melepas suami. Keluar rumah. Untuk mengaji, atau aktifitas da'wah. Sebab sang istri ingin suaminya menjadi imam baginya, juga bermanfaat bagi Islam dan umatnya...,

بارك الله فيكم

✏ Ustadz Zainal Abidin, Lc

SAHABAT SETIA

�� SAHABAT SETIA

Abû ath-Thayyib Ash-Sho'lûkî (w. 404 H), pernah berkata :

"إذا كان رضى الخلق معسوراً لايدرك، كان رضى الله ميسوراً لا ُيترك،
إنا نحتاج إلى إخوان العُشرة  لوقت العُسرة"

"Apabila ridha makhluk itu suatu hal yang sulit tidak dapat diraih, maka ridha Allâh itu adalah suatu hal yang mudah yang tdk boleh ditinggalkan.
Sesungguhnya, kami butuh kepada saudara² yang bersahabat di waktu yang sulit."

Karena itulah, salah seorang salaf dahulu pernah mengatakan :

مودة الصديق تظهر وقت الضيق
Kesetiaan sahabat itu akan tampak di saat kesulitan

خير الصديق من يدلك على الخير
Sebaik-baik sahabat adalah yang mengarahkanmu kepada kebaikan

ومن أعانك على الشر ظلمك
Dan seseorang  yang  menolongmu di dalam keburukan maka sejatinya dia telah menzhalimimu

Inilah sahabat setia...
صديقك من صدقك لا من صدّقك
Sahabatmu adalah yg berbuat benar kpd mu, bukan yg selalu membenarkanmu

Sahabat sejati itu,
1⃣ Yang dia menginginkan dirimu berada di sampingnya, agar bisa berjalan bersama.
2⃣ Yang dia tidak ingin kau berada di belakangnya, karena takut kau tertinggal.
3⃣ Yang dia tidak ingin kau berada di depannya, sampai dia yakin bahwa jalan di depanmu aman.
4⃣ Yang tahu sifat baikmu dan ia memuji dan memeliharanya.
5⃣ Yang tahu sifat burukmu, namun ia tetap menyayangimu dan meluruskanmu.
6⃣ Yang menemanimu  di kala senang dan susah
7⃣ Yang menolongmu di saat kau berbuat kebajikan, dan mencegahmu di saat berbuat keburukan
8⃣ Yang ucapannya di depan dan belakangmu tidak berbeda
9⃣ Yang senantiasa mengharapkan kebaikan bagimu sebagaimana dia mengharapkan kebaikan untuk dirinya sendiri

����������������������

✏ Oleh: Ust. Abu Salma Muhammad hafidzahullah

�� @abinyasalma

---------------------
♻ Silsilah nasihat ke - 107
�� Broadcast WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo
�� Ikuti di no: +966509273346

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH FIQIH QURBAN

Taushiyah ke 209, Ahad 29 Dzulqa'dah 1436 / 13 September 2015

SEPUTAR HUKUM QURBAN / UDHHIYAH
FIQIH QURBAN

Oleh: Abdullah Saleh Hadrami

Definisi

Udhhiyah / Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari- hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah .

Hukum Berqurban

Allah Ta’aala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah. ”
(QS. Al-Kautsar: 2).

Hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana Nabi Muhammad –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.
(HR. Bukhari dan Muslim).

Hewan Yang Diqurbankan

Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing dan hendaklah telah berumur minimal:
Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun dan Kambing 1 tahun. Para Ulama membolehkan kambing kibas (domba) yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat.

Hendaklah Hewan Qurban Tidak Cacat

Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
“Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya (pincang yang nyata) dan yang kurus sekali . ”
(HR. At-Tirmidzi dll).

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha usai dan berakhir saat tenggelam Matahari akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).

Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda : “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan qurbannya dan sesuai dengan sunnah.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Juga sabda beliau –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim).

Penyembelihan Qurban

Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang dibaca saat menyembelih adalah :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……) بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya). Bismillahi Wallahu Akbar.”

Sebagaimana Rasulullah –Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menyembelih qurban, beliau membaca :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (qurban) dariku dan dari siapa yang belum berqurban dari umatku.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Sedangkan orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya (ketika proses penyembelihan). Seandainya tidak menyaksikan juga tidak mengapa.

Pembagian Daging Qurban

Allah Ta’aala berfirman: “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Hajj: 28)

“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta ) dan orang yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36).

Berdasarkan kedua ayat tersebut sebagaian Salafush Shaleh lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian; sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga hadiah untuk orang-orang mampu dan sepertiga lagi shodaqoh untuk fuqara.

--- bersambung ---

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang

Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

BSM No: 7755555511
BNI No: 0362755494

Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.

Dahsyatnya Dosa Jariyah

������ Dahsyatnya Dosa Jariyah

✒️ Ustadz Oemar Mita Lc

Tahukah kita bahwa diantara ragam dosa dan kemaksiatan, ada dosa yang senantiasa mengalir kepada pelakunya walaupun ia dalam tidur atau bahkan walopun ia sudah meninggal, tapi catatan keburukan dosa dan kemaksiatan masih mengalir ke padanya,- waliyadhu billahi

Ia mengalir layaknya air sungai yang terus mengalir hingga bermuara ke lautan, tak pernah mengering dan tak pernah berhenti, sehingga pelakunya terus mendapatkan siksa atas aliran dosa tersebut.

Inilah dosa yang begitu dahsyat siksanya, siksa pedih yang Alloh timpakan kepadanya berlipat ganda setimpal dengan dosa besar itu.

Inilah dosa jariyah (terus mengalir) yang harusnya setiap hamba Alloh mengetahuinya, bukan untuk mencontohkanya tapi mengetahuinya untuk menghindari musibah dosa itu, maka sebagaimana terdapat pahala jariyah dari anak-anak sholeh, ilmu yang bermanfaat dan shadaqoh jariyah,muncul pula dosa jariyah

Apa sajakah dosa-dosa jariyah itu

1⃣  Orang yang mempelopori perbuatan maksiat.

Mempelopori dalam arti dia melakukan perbuatan maksiat itu di hadapan orang lain, sehingga banyak orang yang mengikutinya. Meskipun dia sendiri tidak mengajak orang lain untuk mengikutinya. Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.”
(HR. Muslim).

Pemikul dosa jariyah ini tak menyuruh orang untuk mencontohnya, tapi dengan ia terang-terangan melakukan kemaksiatan itu diantara keramaian manusia sudah mmbuka pintu dosa itu mengenai dirinya

Karena itulah, anak adam yang pertama kali membunuh, dia dilimpahi tanggung jawab atas semua kasus pembunuhan karena kedzaliman di alam ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا

“Tidak ada satu jiwa yang terbunuh secara dzalim, melainkan anak adam yang pertama kali membunuh akan mendapatkan dosa karena pertumpahan darah itu.”
(HR. Bukhari, Ibn Majah, dan yang lainnya).

Maka termasuk siapapun manusia yang dalam catatan kehidupanya ia memperlihatkan dari contoh-contoh dosa kepada masyarakat sekelilingnya atau kepada karib kerabatnya maka ia akan ditimpa dengan dosa dari orang-orang yang akan mencontoh perbuatan itu.

Sebagai contoh kasus, insan-insan tv media yang memperlihatkan program-program kemaksiatan,lalu kemaksiatan itu ditiru oleh setiap mata yang memandang dan dicontoh oleh mereka, maka aliran dosanya akan mengalir kepada insan yang mempertotonkan kemaksiatan tersebut

Iklan-iklan tv, sinetron yang mengumbar aurat, adegan pacaran yang dilarang serta seremonila mewah yang sarat dosa, maka aliran dosanya tidak terhenti yang mencontoh kemaksiatan itu tapi juga mengalir kepada yang memproduksi acara kemaksiatan itu,waliyadhu billahi

2⃣ Yang mengajarkan ajaran-ajaran sesat dari kesyirikan,kekufuran dan bidah

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.”
(HR. Muslim)

Dari untaian hadits diatas kita mengetahui secara jelas bahwa siapapun manusia yang menyeru kepada setiap kesyirikan, kekufuran dan deretan perilaku bidah maka penyeru atas semua itu mendapatkan limpahan dosa dari yang mengikuti itu semua

Maka semakin menyebar pemikiran sesat itu diantara manusia, maka semakin membanjiri dosa kepada penyerunya, dan semakin hal yang menyimpang menyeruak dianatara manusia akan menyeruak pula pundi-pundi pencetus penyimpangan tersebut,-nasaulullah assalamah wal afiyah

Sungguh tidak ada beban yang paling menyiksa di akherat kecuali adalah beban dosa ketika manusia kelak dihisab oleh Alloh,maka sangat tragis seorang manusia yang tak hanya membawa dosa ia sendiri tapi juga memikul dosa dari orang lain disebabkan dosa jariyah yang ia cetuskan

Semoga Alloh melindungi kita dari segala dosa-dosa jariyah dan menggantinya dengan pahala jariyah

Barokallah fikum
La tansana min duaikum
Jangan lupakan kami dalam doa kebaikanya
Oemar mita

���� Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA (08170071531 & 087782400868)

LURUSKAN DENGAN CARA YANG LURUS

�� BimbinganIslam.com
Sabtu, 28 Dzulqa'dah 1436 H / 12 September 2015 M
�� Materi Tematik | Luruskan Dengan Cara Yang Lurus
�� Ustadz 'Abdullāh Zaen, MA
�� Download Audio: https://www.dropbox.com/s/969cp2939cbddx7/ust.%20abdullah%20zein%20%28luruskan%20dg%20cara%20yg%20lurus%29%20.mp3?dl=0
�� Video Source: https://youtu.be/QZfop44jiAY
➖➖➖➖➖➖➖

LURUSKAN DENGAN CARA YANG LURUS

بسمــ اللّه الرحمنــ الرحيمـ‍ـ 
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد و على آله وصحبه أجمعين أما بعد

Meluruskan dengan cara yang lurus..

Membetulkan dengan cara yang betul..

Membenarkan dengan cara yang benar..

Ini salah satu etika yang amat disayangkan kurang diperhatikan oleh mereka yang ingin ber-amar ma'ruf dan nahi munkar.

Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah pernah menyampaikan nasehatnya:

لِيَكُنْ أَمْرُك بِالْمَعْرُوفِ مَعْرُوْفًا وَلاَ يَكُنْ نَهْيُك عَنْ الْمُنْكَرِ مُنْكَرًا

"Hendaklah engkau ber-amar ma'ruf dengan cara yang ma'ruf dan jangan sampai engkau ber-nahi munkar dengan cara yang mungkar."

Ber-amar ma'ruf, memerintahkan kepada yang baik, bagus tidak ?

Bagus !

Nahi munkar, mencegah dari yang mungkar, bagus tidak ?

Bagus !

Tapi..

CARA-nya perlu diperhatikan.

Jangan sampai kita menyuruh kepada yang baik tetapi caranya tidak baik.

Dan juga jangan sampai kita mencegah dari kemungkaran tapi justru caranya juga mungkar.

Inilah fiqih amar ma'ruf nahi munkar.

Kita perlu ber-amar ma'ruf dan harus bahkan ber-nahi munkar, tetapi kita harus memperhatikan caranya.

Syaikhul Islām, tidak cukup sampai hanya sekedar memberikan teori, tetapi beliau mempraktekkannya.

Pernah suatu saat beliau berjalan beserta murid-muridnya.

Ketika memulai berjalan, beliau melewati segerombolan orang-orang Qatar yang sedang asyik mabuk-mabukan.

Kemudian Syaikhul Islām lewat begitu saja tanpa ber-amar ma'ruf atau ber-nahi munkar, tanpa mencegah (mengingkari) perbuatan-perbuatan mungkar tersebut (minum minuman keras, mabuk-mabukan)..mungkar!

Setelah lewat, murid-muridnya bertanya:

"Wahai guru, bukankah engkau melihat adanya kemungkaran tadi?"

Syaikh: "Ya saya melihat."

Murid: "Bukankah itu kemungkaran?"

Syaikh: "Betul, itu kemungkaran."

Murid: "Terus kenapa engkau tidak ingkari? Bukankah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ

"Barangsiapa yang melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya."

(HR. Muslim no. 49 dari Abū Sa'īd Al-Khudriy)

Bukankah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan seperti itu?"

Apa kata Syaikhul Islām-seorang yang bijak ?

Beliau mengatakan:

"Wahai murid-muridku, mereka sedang mabuk-mabukan, mereka sedang minum minuman keras dalam keadaan tidak sadar.

Kira-kira kalau misalnya saya tegur mereka, saya larang mereka saat itu juga..

Apa kira-kira yang akan timbul?

Mereka akan marah..

Terus kalau mereka marah, mereka akan ngapain ?

Kalau mereka marah, ketahuilah wahai murid-muridku, mereka akan membunuhi kaum Muslimin."

Lalu kata beliau: "Nah, murid-muridku, lebih parah mana kemungkaran antara mabuk-mabukan yang itu kaitannya dengan mereka dengan membunuh yang kaitannya nyawa, lebih munkar mana?"

Sang muridpun mereka berpikir, duduk terpekur sambil berkata:

"Ya jelas, wahai guru, yang lebih mungkar adalah membunuh."

Nah !

Kata Syaikhul Islām:

"Jangan sampai kita itu ber-nahi munkar mencegah kemungkaran kemudian menimbulkan kemungkaran yang lebih besar."

Ini adalah pelajaran yang sangat berharga yang diajarkan oleh salah seorang ulama Islam yang sangat tersohor, Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullāh.

Maka sebelum anda ber-amar ma'ruf nahi munkar, perhatikan cara anda..

Jadikanlah amar ma'ruf anda dengan cara yang ma'ruf..

Dan jangan sampai nahi munkar anda dengan cara yang mungkar.

Selamat mencoba !

والله تعالى أعلم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
�� Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

�� Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

�� www.cintasedekah.org
�� Fb: Cinta Sedekah

SHALAT DAN WAKTU SHALAT FARDHU

�� BimbinganIslam.com
Jum'at, 27 Dzulqa'dah 1436 / 11 September 2015
�� Ustadz Fauzan ST, MA
�� Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
�� Kajian 30 | Pengertian Shalāt Dan Waktu Shalāt Fardhu
⬇ Download audio:
https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYOEdsc2xFX21PU1k/view?usp=docslist_api
➖➖➖➖➖➖➖

SHALAT DAN WAKTU SHALAT FARDHU

بسمــ اللّه الرحمنــ الرحيمـ‍ـ 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para Sahabat Bimbingan Islam yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pada halaqah yang ke-30 ini kita akan memasuki pembahasan di dalam Fiqh Shalāt dalam Kitāb Matan Abū Syujā'.

قال المصنف:
((كتاب الصلاة))

((Pembahasan Kitāb Shalāt))

■ Shalāt secara bahasa adalah اَلدُّعَاءُ (do'a).

Firman Allāh Ta'āla:

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ 

"Dan do'akanlah mereka (karena) sesungguhnya do'amu membuat mereka tenang."

(At-Taubah 103)

Kemudian dalam hadīts yang diriwayatkan oleh Imām Muslim:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ, فإن كان صائما فليصل 

"Apabila salah seorang dari kalian diundang (maksudnya diundang makan) maka datangilah, apabila dia berpuasa do'akanlah."

Di dalam kamus, makna shalāt, selain juga dia maknanya adalah do'a, ada makna yang lain yaitu:

• rahmah
• istighfar (mohon ampun)
• ujian Allāh kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Maka ini tergantung kepada konteks dari kalimat yang ada pada kalimat shalāt (maknanya sesuai dengan konteks kalimatnya).

■ Shalāt secara istilah adalah:

أقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة بالتكبير ومختتمة بالتسليم

"Perkataan dan perbuatan yang khusus (sudah diatur tata caranya di dalam syari'at), yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam."

Kemudian disini, Mushannif memulai pembahasan yang pertama yaitu tentang waktu shalat.

قال المصنف:
((الصلوات المفروضة خمس))  

((Shalāt yang wajib ada 5 waktu))

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

"Sesungguhnya waktu-waktu shalāt itu sudah ditetapkan bagi orang-orang yang beriman."

(An-Nisā 103)

Di dalam hadīts Isrā dan Mi'rāj yang cukup panjang, disana dijelaskan tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam Isrā dan Mi'rāj Beliau berkata :

فَفَرَضَ اللّه عَلَى أُمَّتِيْ خَمْسِينَ صَلَاةً 

"Maka Allāh Subhānahu wa Ta'āla mewajibkan shalāt atas umatku 50 waktu shalāt."

Kemudian sampai pada sabda Beliau:

فَرَاجَعْتُهُ فَقَالَ هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُونَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ

Tatkala Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam meminta keringanan kepada Allāh sampai Allāh Subhānahu wa Ta'āla mengubah dari 50 waktu shalāt menjadi 5 waktu shalāt.

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun masih kembali untuk meminta keringanan.

Maka kata Beliau:

فَرَاجَعْتُهُ

"Maka sayapun kembali kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Maka Allāh Ta'āla berfirman:

هِيَ خَمْسٌ وَهِيَ خَمْسُونَ لَا يُبَدَّلُ الْقَوْلُ لَدَيَّ

"Dia adalah 5 waktu shalāt akan tetapi pahalanya sama dengan 50 waktu shalāt. Keputusan tersebut tidak berubah lagi di sisiKu."

(HR. Bukhāri dan Muslim)

Kemudian disini Penulis memulai dari penjelasan waktu shalāt Zhuhur.

قال المصنف:
((الظهر وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد ظل الزوال))

((Shalāt Zhuhur awal waktunya adalah tatkala tergelincirnya matahari dan batas akhirnya adalah tatkala panjang bayangan sama seperti aslinya-setelah tergelincir matahari))

Dalilnya adalah salah satu hadīts yang menjadi pegangan didalam waktu-waktu shalāt.

Hadīts dari Abū Mūsā Al-Asy'ariy yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menjelaskan tentang waktu-waktu shalāt secara keseluruhan.

َعَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ أَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيت الصَّلَاةِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ شَيْئًا

Dari Abū Mūsā Al-Asy'ari, dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya datang seseorang yang bertanya kepada Beliau tentang waktu-waktu shalāt, namun Beliau tidak menjawab sedikitpun.

فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ وَالنَّاسُ لَا يَكَادُونَ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْض

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pun keesokan harinya menunaikan shalāt Fajr manakala Fajr terbelah (manakala datang waktu Fajr).

Dan masing-masing orang pada saat itu tidak mengetahui satu sama lain karena masih gelap.

Karena pada saat itu tidak ada lampu dan juga di sini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ingin menjawab pertanyaan orang tersebut tentang waktu-waktu shalāt dengan praktek.

ثم أمره فاقام بالظهر حين زَالَتْ الشَّمْسُ وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ انْتَصَفَ النَّهَارُ وَهُوَ كَانَ أَعْلَمَ مِنْهُمْ

Kemudian, Beliau pun memerintahkan dan Beliau melaksanakan shalāt Zhuhur pada saat matahari mulai tergelincir.

Dan orang yang berkata, dia mengatakan bahwasanya hari sudah pertengahan (tengah hari) dan dia adalah orang yang paling mengetahui waktu di antara mereka.

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ

Kemudian Beliaupun memerintahkannya untuk menegakkan shalāt 'Ashar.

Dan Beliau melaksanakan shalāt 'Ashar sementara matahari masih tinggi.

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتْ الشَّمْس

Kemudian Beliau memerintahkannya dan menunaikan shalāt Maghrib pada saat matahari mulai jatuh (mulai tenggelam).

ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ

Kemudian Beliaupun memerintahkan dan menunaikan shalāt 'Isyā' pada saat syafaq telah hilang (syafaq adalah warna kemerahan yang ada di langit).

ثُمَّ أَخَّرَ الْفَجْرَ مِنْ الْغَدِ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ طَلَعَتْ الشَّمْسُ أَوْ كَادَتْ

Kemudian Beliau pada keesokan harinya mengakhirkan shalāt Fajr dan manakala Beliau meninggalkan mereka, seseorang berkata:

"Telah terbit matahari atau hampir terbit matahari".

ثُمَّ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ

Kemudian Beliau mengakhirkan shalāt Zhuhur sampai waktu dekat dengan waktu 'Ashar yang dilakukan pada hari yang kemarin.

ثُمَّ أَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُولُ قَدْ احْمَرَّتْ الشَّمْس

Kemudian Beliau mengakhirkan waktu 'Ashar sampai tatkala Beliau meninggalkan mereka, orang-orangpun mengatakan (ada yang berkata):

"Matahari telah kemerah-merahan."

ثُمَّ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سقوطِ الشَّفقِ

Kemudian mengakhirkan shalāt Maghrīb sampai syafaq mulai hilang.

ثم أخَّرَ العِشاءَ حتى كان ثُلُثُ اللَّيلِ الأوَّلُ

Kemudian Beliau mengakhirkan shalāt 'Isyā' sampai akhir dari sepertiga malam yang pertama.

ثم أصبح فدَعَا السائلَ، فقال: الوقتُ بين هذَينِ

Kemudian Beliaupun keesokan harinya memanggil orang yang bertanya tadi maka Beliau bersabda bahwasanya waktu shalāt adalah antara 2 waktu tadi.

Inilah yang bisa kita sampaikan pada pertemuan kali ini.

Dan in syā Allāh akan dilanjutkan dengan waktu-waktu shalāt dan beberapa catatan pada pertemuan berikutnya, bi idznillāh.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
و آخر دعونا عن الحمد لله رب العالمين
__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
�� Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

�� Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

�� www.cintasedekah.org
�� Fb: Cinta Sedekah