Rabu, 09 September 2015

Fiqih Qurban

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan." (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, "Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied".

By Ammi Nur Baits, S.T., B.A. 24 November 2008

 34  13432  150

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”(QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat jugaShahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyahyang bentuk jamaknya Al Adhaahi(dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anhamenceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaiminrahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam(hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyubradhiyallahu’anhu yang mengatakan,“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihatMinhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbasradhiyallahu’anhu beliau mengatakan,“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullahmengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?”beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih.Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih.Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 danFathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.”(Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No.

Hewan

Umur minimal

1.

Onta

5 tahun

2.

Sapi

2 tahun

3.

Kambing jawa

1 tahun

4.

Domba/ kambing gembel

6 bulan
(dombaJadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410,Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.Sakit dan tampak sekali sakitnya.Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotongTanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’irahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika ditanya oleh Abu Dzarradhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih.Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, FatwaLajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih.Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihatShahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).”(HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.”(HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir –Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atauhadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”atauBerdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

Tidak terdapat dalil bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallamsebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.Disedekahkan kepada orang yang membutuhkanDihadiahkan kepada orang yang kayaDisimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabatmengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik:“(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhumengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”(HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya makaibadah qurbannya tidak ada nilainya.”(HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).”(Fiqh Syafi’i 2/311).Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri:“Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Aliradhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Aliradhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yangngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalibradhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih.Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatradiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannyaHilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurbanHilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dariTalkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslihhafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan:“Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasasatu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah).Wallaahu a’lam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca juga: Program Penyaluran Hewan Qurban di Pedesaan 2015

 Alhamdulillah bermanfaat

 Biasa saja

SEBARKAN!

15770003

In this article

Fiqh dan Muamalahfikih kurbanFiqih Qurbanidul adhakurbansapi qurban

Ammi Nur Baits, S.T., B.A.

S1 Jurusan Teknik Nuklir UGM, S1 Jurusan Fikih dan Ushul Fikih Al Madinah International University, pengasuh situs konsultasisyariah.com, kontributor di Yufid.TV

Selasa, 08 September 2015

Membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan

COPAS
KEBIASAAN ITU BELUM TENTU BENAR, NAMUN... KEBENARAN HARUSNYA YANG DIBIASAKAN
����

Diantara tradisi jahiliyah yang diperingatkan oleh para ulama agar dijauhi, yaitu tradisi jahiliyah dalam menilai sebuah kebenaran dan sumber nilai itu sendiri. Islam mengajarkan kepada penganutnya agar meyakini dan mengamalkan semua yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih. Begitu juga dalam menilai sesuatu itu benar atau tidak, Islam mengajarkan agar mejadikan Al-Qur’an dan Sunnah tolok ukurnya. Berbeda dengan tradisi jahiliyah, mereka menjadikan pendapat nenek moyang serta pendapat mayoritas orang sebagai tolok ukur. Yang sejalan dianggap benar dan yang bertentangan dinilai salah. 

BERDALIH KARENA KEBIASAAN MAYORITAS

Diantara kebiasaan jahiliyah, yaitu terpedaya dengan pendapat mayoritas, menjadikannya sebagai standar menilai kebenaran. Suatu kebenaran didasarkan kepada pendapat mayoritas. Sebaliknya, pendapat minoritas dianggapnya sebagai kebathilan tanpa melihat dalil-dalilnya. Penilaian yang didasarkan dengan argumen seperti di atas tanpa melihat dalil yang mendukungnya, merupakan cara pandang bathil dan bertentangan dengan Islam. Allah berfirman.

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ

"Dan jika kamu menuruti KEBANYAKAN orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalanNya." (QS. Al-An’am: 116).

وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ

"Tetapi KEBANYAKAN manusia tidak mengetahui." (QS. Al-A’raf: 187).

وَمَاوَجَدْنَا لأَكْثَرِهِم مِّنْ عَهْدٍ وَإِن وَجَدْنَآ أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقِينَ

"Dan Kami tidak mendapati KEBANYAKAN mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati KEBANYAKAN mereka orang-orang yang fasik." (QS. Al-A’raf: 102).

Dan masih banyak lagi ayat lain yang menjelaskan hal itu.

Jadi, yang menjadi tolok ukur kebenaran bukanlah mayoritas ataupun minoritas, ataupun kebiasaan, akan tetapi, seharusnya adalah KEBENARAN itu sendiri, meskipun pendapat ini dianut oleh satu orang saja.

Mari bertanya, "Sudah benarkah kebiasaan kita? Sudahkah sesuai dengan pemahaman Al-Qur'an dan Sunnah yang benar? Atau justru kita termasuk bagian dari kebanyakan manusia yang menyesatkan, tidak mengetahui, atau fasik?" ���� (self reminder juga bagi admin ��)

�� almanhaj.or.id

Teuku Wisnu dan Ibnu Katsir Rahimahullah

Teuku Wisnu dan Ibnu Katsir Rahimahullah

Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Teuku Wisnu –hafizohullah- serupa dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- berkata :

{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهما

Firman Allah "Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja". [QS. An-Najm:53], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri.

Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa 'amalan membaca' tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit.

Oleh karena itulah :

(1) Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,

(2) Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.

(3) Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat.

(4) Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.

(5) Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia". [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465].

Lantas apa bedanya pernyataan Teuku Wisnu bahwa pengiriman al-Fatihah kepada mayat "Tidak ada dalilnya" dengan pernyataan Ibnu Katsir rahimahullah di atas?

Kita tidak sedang membahas manakah pendapat yang lebih kuat tentang sampai atau tidaknya pengiriman pahala bacaan al-Qur'an, akan tetapi yang anehnya kita menemukan sebagian orang yang membully Teuku Wisnu, padahal Teuku Wisnu pun hanya menyampaikan persis seperti apa yang diutarakan oleh Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah. Kalau anda tidak setuju dengan pendapat Imam As-Syafi'i dan Ibnu Katsir, itu adalah hak anda, akan tetapi membully dan menjatuhkan –hanya karena permasalahan khilafiyah yang furu'- maka itu belum mencerminkan akhlak yang baik .

          Yang aneh….ternyata pendapat yang dipilih oleh Teuku Wisnu adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i rahimahullah ??!! lantas akhirnya TW terus dibully ??!

Yang aneh…ternyata ada orang yang karena berat menerima tidak sampainya kiriman al-fatihah kepada mayat akhirnya mau mencoba meragukan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi'i, dengan alasan para ulama syafi'iyah yang lebih tahu pendapat Imam Syafi'i?.

Berikut pernyataan langsung Imam Syafi'i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:

يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ

"Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4?120)

Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur'an kepada mayat.

Kalau alasannya para ulama syafi'iyah lebih tahu tentang pendapat Imam Syafi'i, maka apakah Ibnu Katsir bukan mufassir bermadzhab Syafi'i??

Demikian juga apakah Al-Imam An-Nawawi bukan ulama besar madzhab Syafi'i?, Imam An-Nawawi lebih tahu tentang madzhab Imam Asy-Syafi'i daripada kita.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت

"Adapun membaca Al-Qur'an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).

Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan mayoritas ulama !!!

Beliau juga berkata :

وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت ... ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

"Adapun bacaan al-Qur'an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi'i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama kita berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….

Dan dalil Imam Asy-Safi'i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah ("Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja") dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya)(Syarh shahih Muslim 1/90)

Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai'ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi'i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi'i??

          Alhamdulillah Teuku Wisnu telah menunjukkan akhlaknya yang mulia dengan meminta maaf atas kesalahan beliau karena menjadikan permasalahan khilafiyah sebagai bahan perdebatan –sebagaimana beliau sebutkan dalam akun twitter beliau-.

Semestinya kita bangga ada seseorang seperti Teuku Wisnu yang berusaha menjalankan sunnah Nabi, seorang yang meninggalkan glamournya dunia demi mengenal lebih dekat tentang Islam. Dan kita berharap akan ada TW TW yang lainnya. Jika ada kesalahan maka wajarlah…apalagi TW siap meminta maaf atas kesalahannya.

Dan kita juga menghaturkan "terima kasih" kepada sebagian pengkritik yang mengkritik dengan sopan dan memberi masukan yang membangun kepada TW, adapun membully dan menjatuhkan hanya karena memilih pendapat Imam Syafi'i maka tentunya merupakan sikap yang kurang bijak. Wallahul Musta'aan.

Berikut nukilan dari sebagian tulisan pembelaan terhadap TW yang beredar di medsos :

1) KISAH SEEKOR ANJING YANG MEMBELA NABI

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

"Suatu hari diadakan pesta besar-besaran untuk merayakan seorang pemuka mongol yang masuk kristen. Dalam acara itu seorang pendeta kristen menjelek-jelekan Nabi Muhammad, tiba-tiba seekor anjing pemburu meloncat, menyerang dan menggigit pendeta. Beberapa orang berusaha melepaskan gigitan itu, setelah berhasil sebagian hadirin berkata: "Ini terjadi karena kamu menghina Nabi Muhammad"

Pendeta menjawab: "Tidak, ini karena anjing tadi marah dan salah paham ketika aku mengangkat tangan dikira akan memukulnya"

Pendeta itupun melanjutkan khutbahnya dan kembali menghina Nabi Muhammad. Pada saat yang bersamaan anjing itu berhasil memutus tali yang mengikatnya, secepat kilat dia melompat dan menggigit leher sang pendeta hingga meninggal.

Sekitar 40 ribu orang mongol yang hadir di acara itu ramai-ramai masuk Islam....

Subhanallah...seekor anjing cemburu ketika Nabi dijelekkan, tidak bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk membela beliau...

Apa yang sudah kita lakukan untuk membela Beliau dan sunnah-sunnahnya?

(Lihat: Ad-Durorul Kaaminah, 1/202. Mu'jamus Syuyukh, 387 dengan sanad Shohih)

Seorang saksi mata pada saat itu yang bernama Jamaluddin berkata: "Saya menyaksikan dengan mata sendiri, anjing itu menyerang leher sang pendeta dengan ganas, mengunyah dan menelannya lalu matilah orang yang terlaknat itu. Kisah inipun tersebar luas)

Admin berkata : " tapi lihatlah hamba malang ini....mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tidak berhak masuk SORGA dan mengatakan bahwa KERUDUNG tidak wajib....maka apalah yang pantas buat dia.?"

Mana suara orang yang heboh dengan pernyataan Teuku Wisnu bahwa mengirimkan al Fatihah tidak ada dalilnya ? (Admin suara madinah)

2) Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu...

Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu... Yang hanya karena masalah menghadiahkan fatehah saja, sebagian kaum muslimin berhasil digiring utk geger, seakan itu masalah terbesar Indonesia saat ini...

Padahal sudah sangat masyhur bahwa ini hanyalah masalah fikih yg diperselisihkan oleh para imam madzhab, bahkan antara NU dan Muhammadiyah pun berselisih pendapat dlm masalah ini.

Malahan mereka yg jelas-jelas menyuarakan bahwa semua agama itu sama dan benar, bolehnya muslimah menikah dg non muslim, bahkan bolehnya menikah sesama jenis, malah dibiarkan saja, tidak ada sanksi apapun dr pihak terkait... padahal pemahaman itu ditentang oleh seluruh imam kaum muslimin.

Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu... hanya saja sangat ironis sekali, bila saudara kita dibully karena memilih pendapatnya IMAM SYAFII yg diagungkan oleh mayoritas penduduk Indonesia. (Ust Ad-Dariny hafizohullah)

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 23-11-1436 H / 07-09-2015 M
Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Senin, 07 September 2015

Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua

Kisah Uwais Al Qarni dan Baktinya pada Orang Tua

Kisah Uwais bin ‘Amir Al Qarni ini patut diambil faedah dan pelajaran. Terutama ia punya amalan mulia bakti pada orang tua sehingga banyak orang yang meminta doa kebaikan melalui perantaranya. Apalagi yang menyuruh orang-orang meminta doa ampunan darinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah disampaikan oleh beliau jauh-jauh hari.
Kisahnya adalah berawal dari pertemuaannya dengan ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu.
عَنْ أُسَيْرِ بْنِ جَابِرٍ قَالَ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذَا أَتَى عَلَيْهِ أَمْدَادُ أَهْلِ الْيَمَنِ سَأَلَهُمْ أَفِيكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ حَتَّى أَتَى عَلَى أُوَيْسٍ فَقَالَ أَنْتَ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ نَعَمْ . قَالَ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ قَالَ نَعَمْ.
قَالَ فَكَانَ بِكَ بَرَصٌ فَبَرَأْتَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ لَكَ وَالِدَةٌ قَالَ نَعَمْ
Dari Usair bin Jabir, ia berkata, ‘Umar bin Al Khattab ketika didatangi oleh serombongan pasukan dari Yaman, ia bertanya, “Apakah di tengah-tengah kalian ada yang bernama Uwais bin ‘Amir?” Sampai ‘Umar mendatangi ‘Uwais dan bertanya, “Benar engkau adalah Uwais bin ‘Amir?” Uwais menjawab, “Iya, benar.” Umar bertanya lagi, “Benar engkau dari Murod, dari Qarn?” Uwais menjawab, “Iya.”
Umar bertanya lagi, “Benar engkau dahulu memiliki penyakit kulit lantas sembuh kecuali sebesar satu dirham.”
Uwais menjawab, “Iya.”
Umar bertanya lagi, “Benar engkau punya seorang ibu?”
Uwais menjawab, “Iya.”
قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ». فَاسْتَغْفِرْ لِى. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ الْكُوفَةَ. قَالَ أَلاَ أَكْتُبُ لَكَ إِلَى عَامِلِهَا قَالَ أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ
Umar berkata, “Aku sendiri pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.”
Umar pun berkata, “Mintalah pada Allah untuk mengampuniku.” Kemudian Uwais mendoakan Umar dengan meminta ampunan pada Allah.
Umar pun bertanya pada Uwais, “Engkau hendak ke mana?” Uwais menjawab, “Ke Kufah”.
Umar pun mengatakan pada Uwais, “Bagaimana jika aku menulis surat kepada penanggung jawab di negeri Kufah supaya membantumu?”
Uwais menjawab, “Aku lebih suka menjadi orang yang lemah (miskin).”
قَالَ فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ حَجَّ رَجُلٌ مِنْ أَشْرَافِهِمْ فَوَافَقَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ أُوَيْسٍ قَالَ تَرَكْتُهُ رَثَّ الْبَيْتِ قَلِيلَ الْمَتَاعِ. قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « يَأْتِى عَلَيْكُمْ أُوَيْسُ بْنُ عَامِرٍ مَعَ أَمْدَادِ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ مُرَادٍ ثُمَّ مِنْ قَرَنٍ كَانَ بِهِ بَرَصٌ فَبَرَأَ مِنْهُ إِلاَّ مَوْضِعَ دِرْهَمٍ لَهُ وَالِدَةٌ هُوَ بِهَا بَرٌّ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ فَافْعَلْ ».
Tahun berikutnya, ada seseorang dari kalangan terhormat dari mereka pergi berhaji dan ia bertemu ‘Umar. Umar pun bertanya tentang Uwais. Orang yang terhormat tersebut menjawab, “Aku tinggalkan Uwais dalam keadaan rumahnya miskin dan barang-barangnya sedikit.” Umar pun mengatakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nanti akan datang seseorang bernama Uwais bin ‘Amir bersama serombongan pasukan dari Yaman. Ia berasal dari Murad kemudian dari Qarn. Ia memiliki penyakit kulit kemudian sembuh darinya kecuali bagian satu dirham. Ia punya seorang ibu dan sangat berbakti padanya. Seandainya ia mau bersumpah pada Allah, maka akan diperkenankan yang ia pinta. Jika engkau mampu agar ia meminta pada Allah supaya engkau diampuni, mintalah padanya.”
فَأَتَى أُوَيْسًا فَقَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ أَنْتَ أَحْدَثُ عَهْدًا بِسَفَرٍ صَالِحٍ فَاسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ اسْتَغْفِرْ لِى. قَالَ لَقِيتَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ. فَاسْتَغْفَرَ لَهُ
Orang yang terhormat itu pun mendatangi Uwais, ia pun meminta pada Uwais, “Mintalah ampunan pada Allah untukku.”
Uwais menjawab, “Bukankah engkau baru saja pulang dari safar yang baik (yaitu haji), mintalah ampunan pada Allah untukku.”
Orang itu mengatakan pada Uwais, “Bukankah engkau telah bertemu ‘Umar.”
Uwais menjawab, “Iya benar.” Uwais pun memintakan ampunan pada Allah untuknya.
فَفَطِنَ لَهُ النَّاسُ فَانْطَلَقَ عَلَى وَجْهِهِ
“Orang lain pun tahu akan keistimewaan Uwais. Lantaran itu, ia mengasingkan diri menjauh dari manusia.” (HR. Muslim no. 2542)
Faedah dari kisah Uwais Al Qarni di atas:

1- Kisah Uwais menunjukkan mu’jizat yang benar-benar nampak dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia adalah Uwais bin ‘Amir. Dia berasal dari Qabilah Murad, lalu dari Qarn. Qarn sendiri adalah bagian dari Murad.
2- Kita dapat ambil pelajaran –kata Imam Nawawi- bahwa Uwais adalah orang yang menyembunyikan keadaan dirinya. Rahasia yang ia miliki cukup dirinya dan Allah yang mengetahuinya. Tidak ada sesuatu yang nampak pada orang-orang tentang dia. Itulah yang biasa ditunjukkan orang-orang bijak dan wali Allah yang mulia.
Maksud di atas ditunjukkan dalam riwayat lain,
أَنَّ أَهْلَ الْكُوفَةِ وَفَدُوا إِلَى عُمَرَ وَفِيهِمْ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ يَسْخَرُ بِأُوَيْسٍ
“Penduduk Kufah ada yang menemui ‘Umar. Ketika itu ada seseorang yang meremehkan atau merendahkan Uwais.”
Dari sini berarti kemuliaan Uwais banyak tidak diketahui oleh orang lain sehingga mereka sering merendahkannya.
3- Keistimewaan atau manaqib dari Uwais nampak dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Umar untuk meminta do’a dari Uwais, supaya ia berdo’a pada Allah untuk memberikan ampunan padanya.
4- Dianjurkan untuk meminta do’a dan do’a ampunan lewat perantaraan orang shalih.
5- Boleh orang yang lebih mulia kedudukannya meminta doa pada orang yang kedudukannya lebih rendah darinya. Di sini, Umar adalah seorang sahabat tentu lebih mulia, diperintahkan untuk meminta do’a pada Uwais –seorang tabi’in- yang kedudukannya lebih rendah.
6- Uwais adalah tabi’in yang paling utama berdasarkan nash dalam riwayat lainnya, dari ‘Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ
“Sesungguhnya tabi’in yang terbaik adalah seorang pria yang bernama . Uwais. Ia memiliki seorang ibu dan dulunya berpenyakit kulit (tubuhnya ada putih-putih). Perintahkanlah padanya untuk meminta ampun untuk kalian.” (HR. Muslim no. 2542). Ini secara tegas menunjukkan bahwa Uwais adalah tabi’in yang terbaik.
Ada juga yang menyatakan seperti Imam Ahmad dan ulama lainnya bahwa yang terbaik dari kalangan tabi’in adalah Sa’id bin Al Musayyib. Yang dimaksud adalah baik dalam hal keunggulannya dalam ilmu syari’at seperti keunggulannya dalam tafsir, hadits, fikih, dan bukan maksudnya terbaik di sisi Allah seperti pada Uwais. Penyebutan ini pun termasuk mukjizat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7- Menjadi orang yang tidak terkenal atau tidak ternama itu lebih utama. Lihatlah Uwais, ia sampai mengatakan pada ‘Umar,
أَكُونُ فِى غَبْرَاءِ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَىَّ
“Aku menjadi orang-orang lemah, itu lebih aku sukai.” Maksud perkataan ini adalah Uwais lebih senang menjadi orang-orang lemah, menjadi fakir miskian, keadaan yang tidak tenar itu lebih ia sukai. Jadi Uwais lebih suka hidup biasa-biasa saja (tidak tenar) dan ia berusaha untuk menyembunyikan keadaan dirinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
8- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan birrul walidain, yaitu berbakti pada orang tua terutama ibu. Berbakti pada orang tua termasuk bentuk qurobat (ibadah) yang utama.
9- Keadaan Uwais yang lebih senang tidak tenar menunjukkan akan keutamaan hidup terasing dari orang-orang.
10- Pelajaran sifat tawadhu’ yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab.
11- Doa orang selepas bepergian dari safar yang baik seperti haji adalah doa yang mustajab. Sekaligus menunjukkan keutamaan safar yang shalih (safar ibadah).
12- Penilaian manusia biasa dari kehidupan dunia yang nampak. Sehingga mudah merendahkan orang lain. Sedangkan penilaian Allah adalah dari keadaan iman dan takwa dalam hati.
Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, malam 25 Jumadal Ula 1436 H di Masjid Jami’ Al Adha Darush Sholihin, Gunungkidul

ISTILAH ISTILAH HADITS

✔️ ISTILAH ISTILAH HADITS

(Oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc).

Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai :

1.    MUTAWATIR   yaitu : Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Perkara yang mereka bawa adalah perkara yang indrawi yakni dapat dilihat atau didengar.
Hadits mutawatir memberi faedah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.

2.    AHAD,    yaitu : Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3.    SHAHIH (sehat),    yaitu : Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu,
dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat.
Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4.    HASAN (baik),    yaitu : Hadits yang sama dengan hadits shahih kecuali pada sifat rawinya dimana hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah.
Hadits hasan hukumnya diterima.

5.    DHA'IF,    yaitu : Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan.
Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6.    MAUDHU’ (palsu),    yaitu : Hadits yang didustakan atas nama Nabi padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.

7.    MURSAL,    yaitu : seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah, hukumnya tertolak.

8.    SYADZ,    yaitu : Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9.    MUNGKAR,    yaitu : Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10.   MUNQATHI’,    yaitu : Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11.    SANAD,    yaitu : Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12.    MATAN,    yaitu : Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad.

13.    RAWI,    yaitu : Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14.    ATSAR,    yaitu : Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam, yakni kepada para sahabat dan tabi’in.

15.    MARFU’,    yaitu : Suatu ucapan, perbuatan, atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam.

16.    MAUQUF,    yaitu : Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat.

17.    JAYYID (bagus),     yaitu : Suatu istilah lain untuk shahih.

18.    MUHADDITS,    yaitu : Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19.    AL-HAFIZH,    yaitu : Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.

20.    MAJHUL,    yaitu : (Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya (lihat istilah ta’dil di poin 23, red.), dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit.
Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-‘ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal.
Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21.    TSIQAH,    yaitu : (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22.    JARH,    yaitu : Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23.    TA'DIL,    yaitu : Menilai adil.

24.    MUTTAFAQUN ‘ALAIH,    Maksudnya hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam kitab Shahih mereka.

25.    MU'ALLAQ/TA'LIQ,    yaitu : Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih.

Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah/khazanah/710-istilah-hadits-khazanah-edisi-6.html

najiyah1400h.wordpress.com.  

�� Reposted dari WA Group Islamadina 08778 2400 868. Silahkan dibagi.

APAKAH ANDA ORANG SIBUK ???

APAKAH ANDA ORANG SIBUK ???
➿➿➿➿➿➿➿
Ada seorang ulama berguru kepada seorang ulama

Selang beberapa lama, saat dia ingin
melanjutkan belajar ke guru lain.gurunya
berpesan :

"Jangan tinggalkan membaca Al Qur’an ,Semakin banyak baca Al Qur’an urusanmu semakin mudah"

Dan muridnya pun melakukan. Dia
membaca Al Qur’an 3 juz per hari.

Dia menambahkan hingga 10 juz per hari.

Dan urusannya semakin mudah.

Allah yang mengurus semua urusannya.

Waktu ⌚ pun
semakin berkah.

Apa yang dimaksud dengan berkahnya waktu⌚?

Bisa melakukan banyak hal dalam waktu sedikit.
Itulah berkah Al Qur’an .

Al Qur’an membuat kita mudah mengefektifkan manajemen waktu.

Bukan kita yang atur waktu⌚ kita, tapi Allah

Padahal teorinya orang yang membaca AlQur’an menghabiskan banyak waktu.

mengurangi jatah kegiatan lain, tapi Allah yang membuat waktunya itu jadi berkah.

Hingga menjadi begitu efektif.

Hidup pun efektif.

Dan Allah akan mencurahkan banyak berkah dan kebaikan pada kita karena
Al Qur’an .

Salah satu berkahnya adalah membuka
pintu ���� kebaikan, membuka kesempatan
untuk amal shalih berikutnya.

Dan Salah satu balasan bagi amal shalih yang
kita lakukan adalah kesempatan untuk amal
baik berikutnya. Jagalah Allah maka Allah akan menjagamu
Dan sbaliknya waktu yg selalu sibuk shg hanya habis u urusan dunia, bisa jadi itu adalah tandanya ada yg salah dlm hidup kita,

Barangsiapa yg bangun di pagi hari dan hanya dunia yg di pikirkannya, sehingga seolah-olah ia tidak melihat HAK ALLAH dalam dirinya, maka ALLAH akan menanamkan 4 macam penyakit padanya :
��1. Kebingungan yang tiada putus-putusnya.
��2. Kesibukan yang tidak pernah jelas akhirnya.
��3. Kebutuhan yang tidak pernah merasa terpenuhi.
��4. Khayalan yang tidak berujung wujudnya. 
[Hadits Riwayat Muslim]

Note :
"Keberkahan waktu yaitu bs melakukan banyak amal kebaikan dalam waktu sedikit"

�� Selamat membaca Alquran dn beraktivitas dg bekal quran

Fenomena, "Maling teriak Maling".

�� Fenomena, "Maling teriak Maling"...

=======

Itulah yg saya tangkap dari banyak kejadian di negeri kita Indonesia.

Seringkali orang atau kelompok mengambil langkah itu utk mengamankan dirinya atau menggiring opini masyarakat ke arah yg diinginkannya.

Lihatlah bagaimana kaum liberal yg getol menyuarakan toleransi, dan berteriak bahwa kelompok lain tdk toleransi... nyatanya mereka sendiri selalu menyerang dan memerangi pemahaman kaum muslimin yg berpegang teguh kepada Alquran dan Assunnah, mereka katakan kuno, kaku, ekstrim, dan julukan buruk lainnya... "maling tapi teriak maling".

Lihatlah bagaimana kaum tradisionalis mengajak utk saling menghormati, tidak merasa paling benar, dan bersikap bijaksana dlm mengahadapi perbedaan pendapat... nyatanya mereka sendiri yang selalu meneriakkan kesesatan kaum ahlussunnah yg mereka stempeli wahabi... mereka gruduk majelisnya... bahkan berusaha menutup instansi pendidikan mereka... itukah sikap saling menghormati?! tidak merasa paling benar?! dan itukah sikap bijaksananya?! "Maling teriak maling".

Lihatlah bagaimana sebagian dr mereka meneriakkan "jangan bawa-bawa budaya arab, kita di indonesia", dan mereka anggap bahwa jenggot dan cadar sebagai budaya arab, bukan bagian dari Islam... tapi nyatanya ketika mereka ke arab, mereka membawa-bawa budaya indonesia; batik, sarung, songkok, rokok, bahkan ritual-ritual agama yg tdk ada tuntunannya pun mereka bawa ke arab... "maling teriak maling".

Subhanallah, ternyata sikap maling teriak maling ini juga telah dilakukan oleh Fir'aun kepada kaumnya, lihatlah firman Allah ta'ala:

وَقَالَ فِرْعَوْنُ ذَرُونِي أَقْتُلْ مُوسَىٰ وَلْيَدْعُ رَبَّهُ ۖ إِنِّي أَخَافُ أَن يُبَدِّلَ دِينَكُمْ أَوْ أَن يُظْهِرَ فِي الْأَرْضِ الْفَسَادَ

Fir'aun mengatakan (kepada para pembesarnya): "Biarkanlah aku membunuh Musa dan silahkan dia meminta (bantuan) Tuhannya, karena sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agama kalian atau menimbulkan kerusakan di muka bumi". [QS. Ghofir:26]

Lihatlah, bagaimana Firaun menuduh Nabi Musa membuat kerusakan di muka bumi, padahal dialah perusak yang sebenarnya... ya, maling teriak maling... sikap yg tercela, tapi sayang banyak yg menjalankannya.

Saya yakin Anda bukan dari mereka...

✏ Oleh: Ustadz Musyaffa Ad-Dariny, MA. حفظه الله تعالى

-------------------
♻ Silsilah nasihat ke - 104
�� Broadcast WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo
�� Ikuti di no: +966509273346

Tafsir Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 1. Sambungan

Taushiyah ke 204, Senin 23 Dzulqa'dah 1436 / 07 September 2015

Tafsir Mudah 100 Ayat Al-Qur'an Seruan Kepada Orang Beriman

Ayat Keduapuluh delapan: Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 1.

Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."

Tafsir Mudah dan Kandungan Ayat:

---- sambungan sebelumnya -----

12. Diantara bentuk nikmat Allah kepada hamba-hambaNya adalah Allah menghalalkan untuk mereka binatang ternak seperti onta, sapi, kambing dan lainnya.
13. Ada pula binatang ternak yang diharamkan Allah sebagaimana disebutkan dalam firmanNya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 3]
14. Binatang ternak yang dihalalkan tersebut berlaku sepanjang waktu kecuali ketika sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah maka dilarang berburu dalam kondisi seperti itu.
15. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya sesuai dengan hikmah yang diketahuiNya seperti perintah memenuhi dan menepati akad perjanjian demi kemaslahatan kita dan agar kita terhindar dari madharat.
16. Dihalalkan binatang ternak adalah sebagai bentuk rahmat kasih sayang Allah kepada kita semua.
17. Diharamkan binatang ternak karena sebab tertentu adalah untuk memelihara kita dan menjaga kehormatan kita.
18. Diharamkan berburu dalam keadaan ihram haji atau umrah adalah untuk menjaga kehormatan dan keagungan ihram.
19. Semua syari'at Allah penuh dengan hikmah, ada yang telah kita ketahui dan ada pula yang belum kita ketahui.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan "Ahlul Qur'an" [Keluarga Al-Qur'an] dan "Shohibul Qur'an"  [Sahabat Al-Qur'an], yang "Hidup Di Bawah Naungan Al-Qur'an", selalu membaca, memahami dan mengamalkannya sehingga kami menjadi sukses, bahagia dan selamat dunia akhirat, aamiin..

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.

Tafsir Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 1.

Taushiyah ke 203, Ahad 22 Dzulqa'dah 1436 / 06 September 2015

Tafsir Mudah 100 Ayat Al-Qur'an Seruan Kepada Orang Beriman

Ayat Keduapuluh delapan: Surat 5 Al-Ma'idah, Ayat 1.

Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."

Tafsir Mudah dan Kandungan Ayat:

1. Ayat ini adalah seruan untuk semua orang beriman tanpa pandang suku, ras, warna kulit dan bangsa.
2. Orang beriman adalah orang mengimani semua yang wajib diimani dengan ucapan lisan, keyakinan hati dan pengamalan dengan anggota tubuh. Iman bisa bertambah dengan ketaatan kepada Allah dan bisa berkurang dengan kedurhakaan kepada Allah.
3. Ini adalah perintah Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman agar mengamalkan konsekuensi keimanan yaitu dengan memenuhi dan menepati akad perjanjian.
4. Memenuhi dan menepati akad perjanjian adalah dengan menyempurnakannya, menunaikan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar dan menguranginya.
5. Ayat ini mencakup semua jenis akad perjanjian seorang hamba dengan Rabbnya agar istiqamah dalam beribadah kepadaNya serta mengamalkan semua ajaran agama secara total tanpa menguranginya.
6. Ayat ini juga mencakup semua jenis akad perjanjian seorang hamba dengan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam untuk selalu taat dan mengikuti ajaran beliau.
7. Ayat ini juga mencakup semua jenis akad perjanjian seorang hamba dengan kedua orang tuanya dan karib kerabatnya dengan selalu berbakti dan menyambung tali silaturrahmi dan tidak memutuskannya.
8. Ayat ini juga mencakup semua jenis akad perjanjian seorang hamba dengan teman dan sahabatnya untuk selalu berbuat baik kapan saja, dimana saja dan dalam kondisi seperti apapun.
9. Ayat ini juga mencakup semua jenis akad perjanjian seorang hamba dengan sesama manusia dalam bermualah seperti jual beli, sewa menyewa, hibah, sumbangan dan semisalnya.
10. Ayat ini juga mencakup semua jenis akad perjanjian seorang hamba dengan sesama kaum muslimin karena sesama muslim adalah bersaudara sehingga harus saling tolong menolong dan tidak memutuskan hubungan.
11. Perintah agar memenuhi dan menepati akad perjanjian ini mencakup semua perkara agama yang pokok dan cabang-cabangnya karena semuanya masuk dalam akad perjanjian yang Allah perintahkan agar kita memenuhi dan menepatinya dengan baik dan sempurna selama tidak menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah.

----- bersambung -------

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan "Ahlul Qur'an" [Keluarga Al-Qur'an] dan "Shohibul Qur'an"  [Sahabat Al-Qur'an], yang "Hidup Di Bawah Naungan Al-Qur'an", selalu membaca, memahami dan mengamalkannya sehingga kami menjadi sukses, bahagia dan selamat dunia akhirat, aamiin..

Akhukum Fillah
@AbdullahHadrami

���� WA MTDHK (Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah) kota Malang ����

�� Infaq kegiatan dakwah MTDHK bisa disalurkan melalui rekening a/n Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah;

�� BSM No: 7755555511
�� BNI No: 0362755494

���� Semoga Allah beri ganti dengan yang lebih baik dan barokah di dunia dan akhirat.

☝��️Kegiatan dakwah dan laporan keuangan ada di website kami www.mtdhk.com.

�� Untuk berlangganan WA Taushiyah MTDHK ketik "GABUNG" kirim WA (bukan SMS) ke +6283848634832 (Anggota lama tidak perlu mendaftar lagi)

�� Silahkan disebarkan kiriman ini sebagaimana aslinya tanpa dirubah sedikitpun, semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah.. Jazakumulloh khoiro.