Hukum amar ma'ruf dan nahi munkar adalah fardhu kifayah yakni jika ada sebagian yang mencukupi menegakkan nya maka gugur bagi sebagian yang lain (dalil surah ali imran). Kecuali tidak bisa ditegakkan melainkan oleh seseorang maka wajib 'ain bagi orang tersebut.
Syarat:
Amar ma'ruf dan nahi munkar harus ikhlas yakni mencari ridho Allah bukan karena tendensi yang lain. Sehingga amar ma'ruf itu berimbang/adil pada setiap orang, baik orang dekat ataupun orang jauh.
Memiliki kemampuan dan kapasitas pada bidang tersebut, yakni memiliki Ilmu(sebelumnya), Kelembutan(saat beramal) dan Kesabaran(setelahnya).
Semua itu dibutuhkan karena pada dasarnya setiap jiwa mengajak kepada keburukan, sehingga 3 hal diatas sangat dibutuhkan dalam amar ma'ruf dan nahi munkar.
Sehingga kebaikan dan keburukan ditimbang dengan aturan syariat bukan karena perasaan. Sehingga tidak salah dalam menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar.
Dan juga tidak boleh mengingkari perkara ijtihadiyah.
Ada juga istilah khilafiyah yakni istilah untuk perbedaan antara yang haq dan bathil.
Contoh ijtihadiyah pada perkara fiqih.
Mengetahui kondisi objek yang akan ditegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar.
Kesalahan itu diketahui dengan jelas/nampak tanpa di mata-mata. Tidak boleh dengan prasangka.
Mengingkari sesuai dengan kemampuan. Tidak terbatas oleh pemerintah, tidak terbatas hanya menggunakan tangan bisa dalam hal lain yang dapat merubah/mencegah kemungkaran. Tidak dibenarkan menasihati seorang individu terlebih penguasa didepan umum.
Dalam menegakkan nahi munkar tidak boleh menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.
Catatan Kajian Abu Hasan Al Marsi
Amar ma'ruf dan nahi munkar
Ustadz Taufiq Badri lc hafidzahullah
Masjid Syamsul Huda
Mojorejo Kota Madiun