Kamis, 10 September 2015

PILIHAN ALLÄ€H YANG TERBAIK

BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Dzulqa'dah 1436 H / 9 September 2015 M
Materi Tematik | Pilihan Allāh Yang Terbaik
Ustadz Firanda Andirja,  MA
▶ Download Audio: https://drive.google.com/file/d/0B1e0BM9z9hzYb3ZmVFNkZ2ZFUms/view?usp=docslist_api
Video Source: http://yufid.tv/kisah-kisah-menakjubkan-pilihan-allah-yang-terbaik-ustadz-firanda-andirja-ma/
➖➖➖➖➖➖➖

PILIHAN ALLĀH YANG TERBAIK

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Yang terbaik adalah pilihan Allāh, الْخَيْرُ خِيْرَةُ اللّهِ (al khayr khīratullāh)

Sesunguhnya yang lebih mengetahui tentang kemaslahatan kita adalah Pencipta kita.

Dialah yang telah menciptakan kita dan mengetahui apa yang terbaik buat kita.

Yang mengetahui hal yang ghāib tentang masa depan, Dialah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

أَلاَ يَعۡلَمُ مَنۡ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلۡخَبِيرُ

"Tidakkah yang menciptakan lebih mengetahui tentang apa yang Dia ciptakan?

Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui."

(QS. Al-Mulk: 14)

Kita terkadang berencana, menurut perasaan & perkiraan kita, ada sesuatu yang kita anggap terbaik bagi kita sehingga kita berusaha untuk meraihnya.

Namun setelah berusaha ternyata gagal, tidak sesuai dengan apa yang kita rencanakan.

Atau terkadang ada musibah yang menimpa kita yang membuyarkan cita-cita kita.

Namun ingatlah ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Jika seorang hamba telah berusaha dan telah berdo'a, maka yakinlah apa yang Allāh takdirkan itulah yang terbaik bagi dia.

Kenapa?

الْخَيْرُ خِيْرَةُ اللّهِ

(al-khayr khīratullāh),
"Yang terbaik adalah yang pilihan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qurān :

و عسى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وهُوَ خَيْرٌ لكَمْ وَعَسى أَنْ تُحِبُّوْا شَيْئا وهو شرٌّ لكم واللهُ يعلمُ وأَنْتُمْ لا تَعْلمُوْنَ

“Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allāh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: 216)

Dalam ayat yang lain kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allāh menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

(QS. An-Nisā 19)

Bisa jadi kalian membenci istri-istri kalian, akan tetapi dibalik kebencian kalian, Allāh menghadirkan banyak kebaikan (shālihāh).

Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah memberikan beberapa contoh dalam Al-Qurān tentang pilihan Allāh adalah yang terbaik yang terkadang di luar imajinasi, perkiraan atau khayalan kita.

Contohnya seperti kisah Nabi Yūsuf 'alayhissalām.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyebutkan dalam Al-Qurān tentang kisah Nabi Yūsuf yang sangat luar biasa.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

نَحۡنُ نَقُصُّ عَلَيۡكَ أَحۡسَنَ ٱلۡقَصَصِ

"(Wahai Muhammad) Kami kisahkan kepada engkau kisah yang terbaik."

(QS. Yusuf: 3)

Kisah siapa?

Kisah Nabi Yūsuf yang penuh dengan perkara yang menakjubkan.

Bagaimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan anugerah kepada Nabi Yūsuf dalam bentuk ujian-ujian.

Oleh karenanya kata para ulama, diantaranya Ibnul Qayyim rahimahullāh, terkadang Allāh berikan anugrah & karunia dalam bentuk ujian.

Dan ini yang pernah dialami oleh Nabi Yūsuf 'alayhissalām.

Kita tahu bagaimana Nabi Yūsuf akhirnya menjadi seorang Al-'Azīz, seorang mentri yang mulia, yang dimuliakan, yang dihormati oleh penduduk negri Mesir.

Bagaimana ceritanya Nabi Yūsuf 'alayhissalām bisa menjadi seorang yang mulia?

Ternyata dengan berbagai macam ujian. Dari awal ujian Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah sebutkan dalam kisah Surat Yūsuf.

• Ujian Pertama•

Tatkala saudara-saudara Nabi Yūsuf hasad kepada Nabi Yūsuf, kemudian mereka melemparkan ke dalam sumur, ini ujian pertama, namun Nabi Yusuf sabar menghadapinya.

Dipisahkan dari ayahnya, Nabi Ya'qūb 'alayhissalām yang sangat mencintai Nabi Yūsuf.

Sehingga membuat sedih sang ayah dan juga Nabi Yūsuf 'alayhissalām.

Ayah yang mencintai, mengayomi dan membelanya selama ini harus terpisah dari dia, diuji oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dilemparkan ke dalam sumur.

Tapi ternyata ini adalah anugerah tetapi memang ceritanya harus berupa ujian-ujian .

• Ujian Kedua •

Kemudian yang kedua, setelah itu Nabi Yūsuf diselamatkan oleh orang yang datang dan lewat ingin mengambil air dari sumur, mereka melihat Nabi Yusuf.

Bukannya Nabi Yusuf diselamatkan kemudian dibebaskan, malah dijadikan budak untuk dijual.

Bayangkan, seorang yang merdeka dijadikan budak, jadi barang dagangan untuk dijual.

Ini musibah kedua yang dialami Nabi Yūsuf 'alayhissalām.

Akan tetapi ternyata, justru tatkala Nabi Yūsuf menjadi budak inilah merupakan langkah menuju kebahagiaan.

Nabi Yūsuf dibeli oleh pembesar negri Mesir, kemudian dirawat di istana mereka, akhirnya tumbuh menjadi seorang pemuda yang sangat tampan.

• Ujian Ketiga •

Kemudian Nabi Yūsuf dirayu oleh sang permaisuri yang mengajaknya berzina.

Nabi Yūsuf 'alayhissalām menolak dan akhirnya dipenjara, ini ujian berikutnya.

Bayangkan, ujian setelah ujian.

Nabi Yūsuf bersabar dalam penjara tersebut dan tidak lama kemudian datanglah dua orang yang ingin ditafsirkan mimpinya.

Setelah menafsirkan mimpi ke-2 orang tersebut, kemudian Nabi Yūsuf mengatakan bahwa salah satunya akan dibunuh dan yang lain akan selamat akan menjadi pelayan sang raja dan akan menuangkan minuman bagi sang raja.

Kemudian, kata Nabi Yusuf kepada salah seorang penghuni penjara yang menurut beliau akan selamat:

وَقَالَ لِلَّذِي ظَنَّ أَنَّهُ نَاجٍ مِنْهُمَا اذْكُرْنِي عِنْدَ رَبِّكَ

"Jangan lupa kau sebut-sebut kebaikanku di sisi tuanmu (raja)."

(QS. Yūsuf : 42)

Apa maksud Nabi Yūsuf 'alayhissalām?

Agar jika sang raja tahu bahwasanya Nabi Yūsuf adalah seorang yang shālih yang bisa menafsirkan mimpi maka Nabi Yūsuf akan dibebaskan dari penjara.

Akan tetapi apa kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla?

فَأَنسَٮٰهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ ذِڪۡرَ رَبِّهِ

"Maka syaithān menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yūsuf) kepada tuannya."

(QS. Yūsuf : 42)

Ternyata Allāh mentaqdirkan lain, orang yang telah selamat ini lupa untuk menyebutkan kebaikan-kebaikan Nabi Yūsuf di sisi sang raja.

Akhirnya bertambah lagi bertahun-tahun Nabi Yūsuf harus dipenjarakan karena orang itu lupa.

Subhanallāh, ini musibah dan ditambah dengan musibah, karena kelupaan orang tersebut.

Akan tetapi ternyata Allāh punya skenario/cerita yang lain, ternyata kelupaan orang ini adalah anugerah.

Sampai kapan?

Sampai akhirnya sang raja sendiri yang bermimpi.

Di dalam mimpinya, dia melihat tujuh ekor sapi gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi kurus dan ada sunbulat (bulir gandum) yang kering dan sunbulat yang hijau.

Sang raja akhirnya bertanya:

"Siapakah yang bisa menfasirkan mimpiku?"

Ternyata tidak ada yang mampu. Tatkala itu ingatlah pelayan raja yang telah dibebaskan dari penjara.

Kata Allāh:

وَٱدَّكَرَ بَعۡدَ أُمَّةٍ أَنَا۟ أُنَبِّئُڪُم بِتَأۡوِيلِهِۦ فَأَرۡسِلُونِ

"Aku akan memberitakan kepadamu tentang|orang yang pandai) mena’birkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya)."

(QS. Yūsuf : 45)

Ternyata Allāh menjadikan orang ini baru ingat tatkala sang raja yang bermimpi langsung.

Maka kemudian Nabi Yūsuf 'alayhissalām menafsirkan mimpi sang raja, baru ketahuanlah bahwa Nabi Yūsuf 'alayhissalām adalah orang yang hebat.

Maka akhirnya Nabi Yūsuf diangkat menjadi seorang mentri yang mulia.

Lihatlah berbagai macam ujian yang dihadapi Nabi Yūsuf, ternyata semua itu kesimpulannya adalah anugrah/karunia.

Allāh ingin mengangkat Nabi Yūsuf menjadi seorang raja, bahkan bukan cuma itu, akhirnya Nabi Yūsuf bisa mendatangkan ayah dan keluarganya untuk dipindahkan ke Mesir, dari kehidupan yang sulit menjadi kehidupan yang lapang.

Ini adalah anugerah yang luar biasa, akan tetapi ceritanya tidak seperti yang kita bayangkan.

Tidak semua anugerah datang dalam keadaan penuh kenikmatan.

Anugrah yang dialami oleh Nabi Yūsuf ternyata malah melewati berbagai macam ujian.

Oleh karenanya, jika kita terkena musibah dan jika kita sudah berusaha dan berdo'a ternyata ada sesuatu hal yang membuyarkan cita-cita kita, tidak sesuai dengan keinginan kita, maka yakinlah bahwa di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya.

Terkadang hikmah tersebut Allāh buka seketika itu juga atau terkadang setelah bertahun-tahun atau bahkan terkadang tersembunyi tidak ada yang tahu, hanya Allāh akan tampakkan di akhirat kelak.
Allāh menghendaki kebaikan bagi hamba-hamba-Nya.
_______________
[Bagian 1 dari 2]

Dan di akhir dari apa yang saya sampaikan ini, ada suatu ilustrasi yang disebutkan dalam sebagian kisah.

Hanya sekedar ilustrasi, kita tidak tahu tentang kebenaran kisah ini.

Tentang seorang raja dengan seorang menteri.

Menterinya ini senantiasa berkata:

الْخَيْرُ خِيْرَةُ اللّهِ

"Al-khayr khīratullāh", yang terbaik adalah pilihan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Setiap ada orang yang terkena musibah maka diapun mendatangi dan menasihati dengan mengatakan:

"Yang terbaik adalah pilihan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Suatu saat sang raja terkena musibah, jarinya terpotong (terputus).

Maka datanglah sang menteri dengan penuh semangat mengatakan:

"Wahai Sang Raja, yang terbaik adalah pilihan Allāh, jarimu yang terputus itu adalah yang terbaik."

Maka sang raja pun tersinggung dan marah, dia mengatakan:

"Jari saya putus ini yang terbaik? Penjarakan orang ini."

Akhirnya sang menteri pun dipenjarakan.

Tatkala sang menteri dipenjara dengan mudah dia berkata, "Yang terbaik adalah pilihan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Ternyata benar.

Suatu saat sang raja keluar bersama anak buahnya dalam rangka berburu atau suatu keperluan.

Mereka terjebak pergi ke tempat yang jauh dan ditangkap oleh orang-orang penyembah dewa atau ruh.

Kemudian mereka disembelih satu persatu untuk tumbal bagi tuhan mereka.

Ketika giliran sang raja mereka dapati jarinya putus, cacat, dan mereka mengatakan bahwa orang ini tidak pantas untuk diserahkan bagi dewa mereka.

Akhirnya dibebaskanlah sang raja dan tatkala itu sang raja pun sadar bahwa yang dikatakan sang mentri betul.

Jari yang putus merupakan kebahagiaan, anugrah, sehingga ia tidak jadi dibunuh.

Dia pulang dengan begitu semangat kemudian membebaskan sang menteri dan berkata:

"Benar perkataanmu, yang terbaik adalah pilihan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Namun sang raja bertanya:

"Kenapa kau (menteri) ketika dipenjara mengatakan bahwa yang terbaik adalah pilihan Allāh? Apa kebaikan engkau dipenjara?"

Kata sang menteri:

"Seandainya saya tidak dipenjara maka saya pun akan berburu dengan engkau, ditangkap dan akan disembelih oleh mereka, oleh karenanya saya dipenjara adalah yang terbaik."

Demikianlah, semoga kita senantiasa berhusnuzhan kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Setelah kita berusaha dan berdo'a, yakinlah bahwa segala ketetapan Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah yang terbaik.

والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

[Bagian 2 dari 2 - habis]
__________________________
♻ PROGRAM TEBAR QURBAN
CINTA SEDEKAH dan Group Bimbingan Islam

▪Paket Sapi A 19.250.000
Untuk 7 orang @Rp. 2.750.000
▪Paket Sapi B 15.750.000
Untuk 7 Orang @Rp. 2.250.000
▪Kambing A Rp. 2.500.000
▪Kambing B Rp. 2.300.000
▪Kambing C Rp. 2.100.000

SALURKAN Qurban anda melalui:
�� Rek. Bank Muamalat
Cab. Cibubur No Rek 3310004579
a.n. Cinta Sedekah

�� Konfirmasi
SMS ke 0878 8145 8000
Dengan format: Nama#Domisili#PaketQurban#JumlahTransfer
Contoh:
Musa#Yogyakarta#2 Paket Kambing A#5.000.000
Isa#Solo#1/7 Paket Sapi B#2.250.000

�� www.cintasedekah.org
�� Fb: Cinta Sedekah

Rabu, 09 September 2015

Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun

��bismillah

Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun

Hari Arafah -9 Dzulhijjah- adalah hari yang mulia saat di mana datang pengampunan dosa dan pembebasan diri dari siksa neraka. Pada hari tersebut disyari’atkan amalan yang mulia yaitu puasa. Puasa ini disunnahkan bagi yang tidak berhaji.

Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.
Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.

Ref : rumaysho.com

Bolehkah Puasa Arafah dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

��bismillah

Bolehkah Puasa Arafah dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Utang Puasa?

Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa)? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa?

Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan.

Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.

Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”

Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).

Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”

Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,

من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه

“Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.

✅Jika Merujuk pada Dalil

Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas.

Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448).
Kesimpulannya, masih boleh berpuasa Arafah maupun berpuasa sunnah di awal Dzulhijjah meskipun memiliki utang puasa (qadha puasa). Asalkan yang punya utang puasa tersebut bertekad untuk melunasinya. Wallahu Ta’ala a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Ref: rumaysho.com

[1] HR. Ahmad 3/352. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dan dinilai dho’if, dan di dalamnya ada perowi yang matruk (Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, 3/86). Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah wal Mawdhu’ah (2/235) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (3/352).

Hukum Puasa Tarwiyah

��bismillah

Hukum Puasa Tarwiyah

Adakah tuntunan puasa hari tarwiyah? Hari tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.

Dalil Anjuran Puasa Tarwiyah

Dalil yang menjadi pegangan anjuran puasa tarwiyah, 8 Dzulhijjah,

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين (أبو الشيخ ، وابن النجار عن ابن عباس)
“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa dua tahun.” Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Ibnu ‘Abbas.

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[1] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[3]
Jika hadits di atas adalah dho’if (lemah), maka berarti tidak boleh diamalkan dengan sendirinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersandar pada hadits-hadits dho’if (lemah) yang bukanlah hadits shahih dan bukan pula hadits hasan. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya membolehkan meriwayatkan hadits dho’if dalam fadhilah amal selama tidak diketahui hadits tersebut shahih atau hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta. Namun boleh mengamalkan isinya jika diketahui ada dalil syar’i yang mendukungnya. Jika haditsnya bukan diriwayatkan oleh perowi yang pendusta, boleh jadi pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut benar.

Akan tetapi, para ulama katakan bahwa tidak boleh menyatakan wajib atau sunnah pada suatu amalan dengan dasar hadits dho’if. Jika ada yang mengatakan bolehnya, maka dia telah menyelisihi ijma’ (kata sepakat para ulama).” (Al Majmu’ Al Fatawa, 1: 250-251)

Masih Bisa Berpuasa Tanggal 8 Dzulhijjah Jika ….

Masih bisa berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah namun bukan berdasarkan hadits yang penulis sebutkan di atas, namun karena mengingat keutamaan beramal di awal Dzulhijjah dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan yang dikerjakan saat itu.

Ditambah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim).

Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443).

Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 459.

Lebih-lebih puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah punya keutamaan yang besar daripada puasa awal Dzulhijjah lainnya. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Semoga bermanfaat.

Referensi:
1- Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
2- Latho-itul Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.
3- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Ref ; rumaysho.com

[1] Lihat Al Mawdhu’at, 2/565, dinukil dari http://dorar.net
[2] Lihat Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, dinukil dari http://dorar.net
[3] Lihat Irwa’ul Gholil no. 956

MENCARI NAFKAH

Assalamu'alaikum..
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Renungan Untuk para pencari nafkah keluarga :

"Mungkin kau tak tahu dimana rizqimu. Tapi rizqimu tahu dimana engkau. Dari langit, laut, gunung, & lembah; Rabb memerintahkannya menujumu.

Allah berjanji menjamin rizqimu. Maka melalaikan ketaatan padaNya demi mengkhawatirkan apa yang sudah dijaminNya adalah kekeliruan berganda.

Sesungguhnya Ruhul Qudus (malaikat Jibril) membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezekinya. Karena itu hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki mata pencaharianmu. Apabila datangnya rezeki itu terlambat janganlah kamu memburunya dengan jalan bermaksiat kepada Allah karena apa yang ada di sisi Allah hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya. (HR. Abu Zar dan Al Hakim)

Tugas kita bukan mengkhawatirkan rizqi atau bermuluk cita memiliki; melainkan menyiapkan jawaban "Dari Mana" & "Untuk Apa" atas tiap karuniaNya.

Betapa banyak orang bercita menggenggam dunia; dia alpa bahwa hakikat rizqi bukanlah yang tertulis dalam angka; tapi apa yang dinikmatinya.

Betapa banyak orang bekerja membanting tulangnya, memeras keringatnya; demi angka simpanan gaji yang mungkin esok pagi ditinggalkannya (mati).

Maka amat keliru jika bekerja dimaknai mentawakkalkan rizqi pada perbuatan kita. Bekerja itu bagian dari ibadah. Sedang rizqi itu urusanNya.

Kita bekerja untuk bersyukur, menegakkan taat & berbagi manfaat. Tapi rizqi tak selalu terletak di pekerjaan kita; Allah taruh sekehendakNya.

Bukankah Hajar berlari 7x bolak-balik dari Shafa ke Marwa; tapi Zam-zam justru terbit di kaki Ismail, bayinya!!

Ikhtiar itu laku perbuatan. Rizqi itu kejutan. Ia kejutan untuk disyukuri hamba bertaqwa; datang dari arah tak terduga. Tugas kita cuma menempuh jalan halal; Allah lah yang melimpahkan bekal.

Sekali lagi; yang terpenting di tiap kali kita meminta & Allah memberi karunia; jaga sikap saat menjemputnya & jawab soalanNya, "Buat apa?"

Betapa banyak yang merasa memiliki manisnya dunia; lupa bahwa semua hanya "hak pakai" yang halalnya akan dihisab & haramnya akan di'adzab.

Dengan itu kita mohon "Ihdinash Shirathal Mustaqim"; petunjuk ke jalan orang nan diberi nikmat ikhlas di dunia & nikmat ridhaNya di akhirat. Bukan jalannya orang yg terkutuk apalagi jalan orang yang tersesat.

Maka segala puji hanya bagi Allah; hanya dengan nikmatNya-lah maka kesempurnaan menjadi paripurna".

Sesungguhnya Allah Ta’ala senang melihat hambaNya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezeki yang halal. (HR. Ad-Dailami)

Bagikan inspirasi ini agar semakin banyak para pencari nafkah yang tersadarkan pentingnya ketaatan....

PINTU KEBAIKAN

✔️ PINTU KEBAIKAN

Abu Dzar berkata, "Bahwasanya orang-orang dari kalangan para sahabat Rasulullah pernah datang menemui beliau.

Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memiliki banyak pahala, mereka shalat seperti kami, mereka berpuasa seperti kami, dan mereka bersedekah dengan harta mereka.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

"Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu bagi kalian untuk bersedekah?. Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahmid adalah sedekah, perintah kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemunkaran adalah sedekah. Dan dalam jima’ (melakukan hubungan intim dengan istrimu) pun ada sedekah."

Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah jika seseorang melampiaskan syahwatnya kepada istrinya bisa mendapatkan pahala?.

Rasulullah menjawab, "Bagaimana menurutmu jika disalurkan kepada yang haram, apakah ia berdosa?. Begitu pula jika dia disalurkan pada yang halal dia akan mendapat pahala." (HR. Muslim, No. 2376)

Dalam hadis ini terdapat bukti bahwa amalan mubah (yang diperbolehkan) bisa menjadi suatu bentuk ketaatan bila disertai dengan niat tulus ikhlash.

Maka, jima’ (hubungan intim) pun bisa menjadi bentuk ibadah bila diniatkan untuk menunaikan hak istri dan mempergaulinya dengan ma’ruf (secara patut) seperti perintah Allah, atau mengharap anak yang shaleh atau untuk menjaga kehormatan diri atau menjaga kehormatan istri sehingga tercegah dari melihat atau berfikir yang diharamkan atau dari berkeinginan untuk melakukan perkara yang haram; atau maksud-maksud lain yang terpuji.

(Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Maryi an-Nawawi, “ al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin al-Hajjaj” , 7/92)

�� Reposted dari WA grup Islamadina "Keluarga Muslim" 08778 2400 868, silahkan share, silahkan bergabung.

SAKIT DALAM PANDANGAN ISLAM

[11:37 pagi 04/09/2015] ‪+62 813-3480-6875‬: Sekedar berbagi, begini lah Islam memandang
�� S A K I T ��

✅ Sakit itu "Zikrullah".
Mrk yg menderitanya akan lebih sering berdzikir, menyebut Asma Δllαħ dibandingkan  ketika dlm sehatnya.

✅ Sakit itu "Istighfar".
Dosa2 akan mudah teringat, jk sakit.
Shg lisan terbimbing utk memohon ampun.

✅ Sakit itu "Tauhid".
Bukankah saat sedang hebat rasa sakit, kalimat thoyyibah yg akan terus diucapkan?

✅ Sakit itu "Muhasabah".
Kita jk sakit akan punya lebih banyak wkt utk merenungi diri dlm sepi, menghitung2 bekal kembali ke akhirat?

✅ Sakit itu "Jihad".
Kita ketika sakit tak boleh menyerah kalah, diwajibkan terus berikhtiar, berjuang demi kesembuhan.

✅ Bahkan sakit itu "Ilmu".
Bukankah ketika sakit, kita akan memeriksa, berkonsultasi & pd akhirnya merawat diri utk berikutnya dan punya ilmu utk tdk mudah kena sakit?

✅ Sakit itu "Nasihat".
Yg sakit mengingatkan si sehat utk jaga diri. Yg sehat menghibur yg sakit agar mau bersabar.
Δllαħ cinta dan sayang keduanya.

✅ Sakit itu "Silaturrahim".
Saat jenguk, bukankah keluarga yg jarang bertemu akhirnya datang membezoek, penuh senyum dan rindu mesra?
Krn itu pula sakit adalah perekat ukhuwah.

✅ Sakit itu "Penggugur Dosa".
Barang haram tercelup di tubuh dilarutkan di dunia,
Anggota badan yg sakit dinyerikan dan dicuciNya.

✅ Sakit itu "Mustajab Do'a".
Imam As-Suyuthi keliling kota mencari org sakit lalu minta dido'akan oleh yg sakit.

✅ Sakit itu salah satu keadaan yg "Menyulitkan Syaitan".
Diajak maksiat tak mampu - jadi, tak mau. Ingat dosa.. lalu menyesali.. kemudian diampuni.

✅ Sakit itu membuat "Sedikit tertawa dan banyak menangis".
Satu sikap ke-Insyaf-an yg disukai Nabi & para makhluk langit.

✅ Sakit meningkatkan kualitas "Ibadah".
Rukuk - Sujud lebih khusyuk,
Tasbih - Istighfar lebih sering,
Bermunajat - Do'a jadi lebih lama.

✅ Sakit itu memperbaiki "Akhlak".
Kesombongan terikikis, sifat tamak dipaksa tunduk, pribadi dibiasakan santun, lembut & Tawadhu'.

✅~ Dan pd akhirnya "SAKIT" membawa kita utk sll ingat "KEMATIAN"

Sυbħαπαllαħ...
والله أعلم بالصواب
������������������
[11:56 pagi 04/09/2015] ‪+62 813-3480-6875‬: SECERCAH NASIHAT UNTUK ANDA WAHAI PARA DOKTER

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman

Termasuk nikmat Allah atas para hamba-Nya adalah Allah mengajarkan dan melebihkan sebagian orang dalam bidang kedokteran. Mereka membantu orang yang sakit dan menjadi sebab setelah Allah dalam menyembuhkan orang sakit. Berikut ini secercah nasihat yang ingin kami sampaikan kepada segenap saudaraku para dokter, sebagai peringatan dan nasihat dalam kebaikan. Terimalah nasihat sederhana ini dari saudaramu yang tidak menghendaki kecuali kebaikan. Terimalah dengan hati yang lapang, semoga Allah menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

PERTAMA : ALLAH TELAH MELEBIHKANMU
Wahai saudaraku para dokter –semoga Allah menjagamu-. Anda telah diberi nikmat oleh Allah dengan nikmat yang banyak. Salah satunya adalah Allah telah memilihmu untuk menjadi dokter. Keahlian ini tidak dimiliki oleh semua orang. Maka bersyukurlah atas nikmat yang besar ini. Jangan lupa diri. Ingatlah ilmu pengetahuan yang kita miliki adalah pemberian Allah. Tidaklah kita ingat bahwa dahulu kita tidak mengetahui apa pun? Allah berfirman.

وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا

“Dan Allah telah menurunkan kitab dan hikmah kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu” [An-Nisa : 113]

Allah berfiman pula

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur” [An-Nahl : 78]

Jadi, ilmu kedokteran yang anda –para dokter- miliki adalah pemberian Allah, maka syukurilah dengan cara menggunakan nikmat ilmu tersebut dalam kebaikan.

KEDUA : NIAT YANG SHALIH
Wahai saudaraku para dokter…. Niatkan ketika anda menjalankan tugas dan mengobati untuk mencari pahala dari Allah, jangan semata-mata hanya rutinitas tugas atau ingin meraih rizki yang melimpah. Niatkan dari tugas mulia ini untuk berbuat baik kepada sesama kaum muslimin, jangan tergambar hanya untuk urusan dunia. Ingatlah, tugasmu sangat mulia. Ikhlas dalam beramal. Akan tetapi, hal itu bukan berarti tidak boleh mengambil upah dalam mengobati. Ambillah honor atau pemberian orang yang sakit, tetapi ingat, jangan membebani hingga si pasien merasa berat. Berilah keringanan kepada saudaramu yang sedang tertimpa musibah, insya Allah ganjaran yang anda dapat akan lebih besar. Allah berfirman.

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” [Al-Baqarah : 199]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ نَفَّسَ مُسلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِى الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) atas orang yang kesulitan, maka Allah memudahkan atasnya di dunia dan akhirat” [1]

Demikian pula hendaklah anda amanah dalam menjalankan tugas mulia ini. Jangan mengatakan kepada pasien harus beli ini dan itu padahal tidak dibutuhkan, atau memberi resep obat mahal yang tidak dibutuhkan demi melariskan apotek tempat tugasmu. Takutlah kepada Allah dari dusta ketika bertugas. Bantulah saudaramu sebelum Allah mencabut kenikmatan ini darimu

KETIGA : KERJAKAN SHALAT KETIKA TIBA WAKTUNYA
Termasuk bentuk syukurmu kepada Allah adalah apabila adzan telah berkumandang maka bersegeralah berangkat shalat. Jangan akhirkan shalat, karena anda adalah teladan bagi orang-orang yang disekitarmu. Apabila amalan yang sedang anda kerjakan di rumah sakit sangat mendesak, seperti sedang operasi pasien dan tidak bisa menundanya, maka tidaklah mengapa anda mengakhirkan shalat hingga tugasmu selesai, setelah itu bersegeralah shalat. Allah berfirman.

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'” [Al-Baqarah : 238]

KEEMPAT : BELAJAR ILMU AGAMA
Saudaraku, sang dokter..
Mungkin anda sering mendapati pasienmu tidak paham bagaimana tata cara berwudhu dan shalatnya orang yang sedang sakit. Maka tugasmu untuk mengajari mereka, membimbing mereka bagaimana tetap beribadah ketika sakit. Kewajibanmu wahai para dokter untuk belajar ilmu agama, agar anda bisa mengarahkan pasien ke jalan yang benar dan beribadah dengan benar pula.

KELIMA : JANGAN BERDUA-DUAAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM.
Saudaraku, sang dokter…
Terkadang pasienmu adalah seorang wanita. Apabila anda bisa mencari dokter wanita yang bisa menanganinya maka itulah yang seharusnya. Akan tetapi, jika tidak ada maka tetaplah anda menanganinya dengan didampingi mahram si pasien. Jangan hanya berdua-duan dengan pasien wanitamu, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْمَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya” [2]

Apabila mahram si pasien wanita tidak ada, dan tidak ada pula dokter wanita yang lain, maka tetaplah anda mengobati sewajarnya dengan tetap menjaga rasa takut kepada Allah. Obatilah seperlunya, jangan tambahi dengan obrolan yang keluar batas.

KEENAM : MEMBUKA AURAT WANITA?
Nasihatku selanjutnya, apabila kondisimu terpaksa dan menuntut membuka aurat pasien wanitamu, maka bukalah aurat tempat yang sakit yang perlu diobati saja, jangan berlebih-lebihan. Ini dibolehkan karena termasuk kondisi darurat. Dan darurat itu diukur sekedarnya saja, apabila telah selesai maka tutuplah kembali. Takutlah selalu kepada Allah

Fiqih Qurban

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan." (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, "Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied".

By Ammi Nur Baits, S.T., B.A. 24 November 2008

 34  13432  150

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”(QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat jugaShahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyahyang bentuk jamaknya Al Adhaahi(dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anhamenceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaiminrahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam(hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyubradhiyallahu’anhu yang mengatakan,“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihatMinhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbasradhiyallahu’anhu beliau mengatakan,“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullahmengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?”beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih.Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih.Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 danFathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.”(Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No.

Hewan

Umur minimal

1.

Onta

5 tahun

2.

Sapi

2 tahun

3.

Kambing jawa

1 tahun

4.

Domba/ kambing gembel

6 bulan
(dombaJadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410,Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.Sakit dan tampak sekali sakitnya.Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotongTanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’irahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika ditanya oleh Abu Dzarradhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih.Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, FatwaLajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih.Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihatShahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).”(HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.”(HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir –Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atauhadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”atauBerdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

Tidak terdapat dalil bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallamsebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.Disedekahkan kepada orang yang membutuhkanDihadiahkan kepada orang yang kayaDisimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabatmengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik:“(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhumengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”(HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya makaibadah qurbannya tidak ada nilainya.”(HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).”(Fiqh Syafi’i 2/311).Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri:“Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Aliradhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Aliradhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yangngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalibradhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih.Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatradiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannyaHilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurbanHilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dariTalkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslihhafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan:“Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasasatu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah).Wallaahu a’lam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi

Baca juga: Program Penyaluran Hewan Qurban di Pedesaan 2015

 Alhamdulillah bermanfaat

 Biasa saja

SEBARKAN!

15770003

In this article

Fiqh dan Muamalahfikih kurbanFiqih Qurbanidul adhakurbansapi qurban

Ammi Nur Baits, S.T., B.A.

S1 Jurusan Teknik Nuklir UGM, S1 Jurusan Fikih dan Ushul Fikih Al Madinah International University, pengasuh situs konsultasisyariah.com, kontributor di Yufid.TV

Selasa, 08 September 2015

Membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan

COPAS
KEBIASAAN ITU BELUM TENTU BENAR, NAMUN... KEBENARAN HARUSNYA YANG DIBIASAKAN
����

Diantara tradisi jahiliyah yang diperingatkan oleh para ulama agar dijauhi, yaitu tradisi jahiliyah dalam menilai sebuah kebenaran dan sumber nilai itu sendiri. Islam mengajarkan kepada penganutnya agar meyakini dan mengamalkan semua yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih. Begitu juga dalam menilai sesuatu itu benar atau tidak, Islam mengajarkan agar mejadikan Al-Qur’an dan Sunnah tolok ukurnya. Berbeda dengan tradisi jahiliyah, mereka menjadikan pendapat nenek moyang serta pendapat mayoritas orang sebagai tolok ukur. Yang sejalan dianggap benar dan yang bertentangan dinilai salah. 

BERDALIH KARENA KEBIASAAN MAYORITAS

Diantara kebiasaan jahiliyah, yaitu terpedaya dengan pendapat mayoritas, menjadikannya sebagai standar menilai kebenaran. Suatu kebenaran didasarkan kepada pendapat mayoritas. Sebaliknya, pendapat minoritas dianggapnya sebagai kebathilan tanpa melihat dalil-dalilnya. Penilaian yang didasarkan dengan argumen seperti di atas tanpa melihat dalil yang mendukungnya, merupakan cara pandang bathil dan bertentangan dengan Islam. Allah berfirman.

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللهِ

"Dan jika kamu menuruti KEBANYAKAN orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalanNya." (QS. Al-An’am: 116).

وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ

"Tetapi KEBANYAKAN manusia tidak mengetahui." (QS. Al-A’raf: 187).

وَمَاوَجَدْنَا لأَكْثَرِهِم مِّنْ عَهْدٍ وَإِن وَجَدْنَآ أَكْثَرَهُمْ لَفَاسِقِينَ

"Dan Kami tidak mendapati KEBANYAKAN mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati KEBANYAKAN mereka orang-orang yang fasik." (QS. Al-A’raf: 102).

Dan masih banyak lagi ayat lain yang menjelaskan hal itu.

Jadi, yang menjadi tolok ukur kebenaran bukanlah mayoritas ataupun minoritas, ataupun kebiasaan, akan tetapi, seharusnya adalah KEBENARAN itu sendiri, meskipun pendapat ini dianut oleh satu orang saja.

Mari bertanya, "Sudah benarkah kebiasaan kita? Sudahkah sesuai dengan pemahaman Al-Qur'an dan Sunnah yang benar? Atau justru kita termasuk bagian dari kebanyakan manusia yang menyesatkan, tidak mengetahui, atau fasik?" ���� (self reminder juga bagi admin ��)

�� almanhaj.or.id