Kamis, 16 Juli 2015

FIQH ZAKAT FITHRI DAN 'ĪDUL FITHRI (Bagian 2)

�� BimbinganIslam.com
Rabu, 28 Ramadhān 1436 H/15 Juli 2015 M
�� Materi Tematik Ramadhān
〰〰〰〰〰〰〰〰
~ FIQH ZAKAT FITHRI DAN 'ĪDUL FITHRI (Bagian 2)~

BERTAKBIR MENGAGUNGKAN ALLAH

Adapun bertakbir, disyari'atkan takbir sejak terbenam matahari saat malam lebaran, terus bertakbir sampai selesai shalat 'īd. Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَوَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ 

"Agar kalian menyempurnakan hitungan (puasa bulan Ramadhān) dan agar kalian mengagungkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla." (Al-Baqarah 185)

Disini setelah selesai puasa langsung disyari'atkan bertakbir, dan disunnahkan bagi kaum lelaki untuk mengeraskan suara mereka, baik di masjid, di pasar atau dirumah-rumah, untuk menunjukkan bagaimana rasa syukur mereka kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan demikianlah yang dilakukan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Adapun yang diucapkan tatkala bertakbir, diriwayatkan dari sebagian shahābat, mereka mengatakan:

الله اكبر ، الله أكبر ، لا اله إلا الله ، الله أكبر ، الله أكبر ولله الحمد

Dan yang sunnah bahwasanya setiap orang bertakbir sendiri-sendiri, tidak bersama-sama karena hal ini tidak dicontohkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat. Kalau pas suara mereka bersama maka tidak mengapa, adapun menyengaja untuk bersama-sama bertakbir mulai dan akhirnya sama maka ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat nya.

Dan ingat bahwasanya sebaik-baik kebaikan adalah dengan mengikuti orang-orang terdahulu, para salafush shālih, mengikuti sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābatnya dan tidak menyelisihi mereka.

Adapun para wanita, mereka bertakbir dengan suara yang pelan, didengarkan oleh mereka sendiri dan tidak mengangkat suara mereka.

�� Prof. Dr. Syaikh 'Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullāh
��Sumber: http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Syaikh%20Prof%20DR%20Abdur%20Rozzaq%20Al%20Badr/Fiqih%20Zakat%20Fitrah%20dan%20Iedul%20Fitri
___________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)
       Kode Bank 451

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Selasa, 14 Juli 2015

Hadiah untuk Sahabat-sahabatku

Hadiah untuk Sahabat-sahabatku

════════
Berkata Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu: Tidaklah seorang hamba diberi kenikmatan yang lebih besar setelah keislaman, selain sahabat yang sholih. Maka apabila kalian mendapati teman yang sholih, peganglah ia erat-erat"

══════════
Berkata Imam Syafi'i:
" Apabila kalian memiliki teman - yg membantumu dalam ketaatan- maka genggam erat tangannya, karena mendapatkan seorang sahabat itu sulit sedangkan berpisah darinya itu mudah"

══════════
Berkata Al Hasan Al Bashri:
" Sahabat2 kami lebih kami cintai daripada keluarga dan anak2 kami, karena keluarga kami mengingatkan kami pada dunia, sedangkan sahabat2 kami mengingatkan kami pada akhirat. Dan sebagian sifat mereka adalah : itsar (mendahulukan orang lain dalam perkara dunia)

═════����═════
�� Berkata Luqman Al hakim pada anaknya:
" Wahai anak ku hendaknya yang pertama engkau usahakan setelah keimanan kepada Allah adalah mencari sahabat yang jujur. Karena ia ibarat pohon, bila engkau duduk berteduh di bawahnya, ia akan meneduhimu, bila engkau mengambil buahnya dia akan mengenyangkanmu, dan bila ia tidak memberimu manfaat, ia tidak merugikanmu"

═════����═════
�� Ketika Imam Ahmad rahimahullah sakit, sampai terbaring di tempat tidurnya, sahabat beliau, Imam Syafi'i rahimahullah menjenguknya. Maka tatkala Imam Syafii melihat sahabatnya sakit keras, beliau sangat sedih, sehingga menjadi sakit karenanya. Maka ketika Imam Ahmad mengetahui hal ini, beliau menguatkan diri untuk menjenguk Imam Syafi'i. Ketika beliau melihat Imam Syafi'i beliau berkata:
Kekasihku sakit, dan aku menjenguknya
Maka aku ikut menjadi sakit
karenanya
Kekasihku telah sembuh dan ia
menjengukku
Maka aku menjadi sembuh
setelah melihatnya

═════������═════
�� Ya Allah berikan kepada kami sahabat sahabat yang sholih

�� Allah berfirman :
: {وسيق الذين اتقوا ربهم إلى الجنة زمرا} .
Imam Ibnul Qayyim berkata menafsirkan ayat ini: "Allah enggan memasukkan manusia ke dalam surga dalam keadaan sendirian, maka setiap orang akan masuk surga bersama sama dengan sahabatnya"

�� Aku memohon kepada Allah, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya yang mulia, agar kita menjadi sahabat sejati dalam ketaatan, yang kelak tangan-tangan ini akan menggandeng tangan yang lain memasuki surgaNya. Aamiin ya Rabbal 'aalamiin
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

STANDAR NISHAB ZAKAT UANG KERTAS

Untuk nishab uang perlu dikoreksi..
C. STANDAR NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Berkenaan dengan nishâb zakat uang, mungkin ada yang bertanya pula, manakah standar yang dipakai, nishâb emas (20 Dinar/85 gram emas murni), ataukah nishâb perak (200 dirham/595 gram perak murni), jika fakta uang kertas yang ada tidak dijamin oleh emas dan perak seperti halnya di Indonesia maupun di kebanyakan negara lain ?

Sebagian Ulama di zaman sekarang berpendapat bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang (uang kertas) adalah nishâb perak. Karena inilah yang bisa menggabungkan antara nishâb emas dan perak. Demikian juga, dengan menggunakan nishâb perak akan lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir miskin.
Ada pula diantara para Ulama yang berpendapat bahwa yang dijadikan patokan dalam zakat mata uang (uang kertas) adalah nishâb emas. Di antara alasan mereka adalah sebagai berikut :

1. Nilai perak telah berubah setelah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman-zaman sesudahnya. Hal ini berbeda dengan emas yang nilainya terhitung stabil.

2. Jika disetarakan dengan nishâb emas, maka itu akan setara atau mendekati nishâb zakat lainnya seperti nishâb pada binatang ternak (onta, sapid an kambing, pent). Nishâb zakat onta adalah 5 ekor, nishâb pada zakat kambing adalah 40 ekor, dan yang semisalnya. [Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah II/22].

Dari dua pendapat di atas, kami (penulis) lebih cenderung dan memilih pendapat kedua yang menggunakan standar nishâb emas untuk zakat mata uang (uang kertas) karena alasannya yang begitu kuat. Demikian pula karena mengingat meningkatnya standar biaya hidup dan melonjaknya berbagai kebutuhan. [Lihat al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, II/773].
http://almanhaj.or.id/content/3685/slash/0/panduan-praktis-zakat-uang-kertas/

FIQH ZAKAT FITHRI DAN 'ĪDUL FITHRI (Bagian 1)

�� BimbinganIslam.com
27 Ramadhān 1436 H/14 Juli 2015 M
�� Materi Tematik Ramadhān
〰〰〰〰〰〰〰〰

~ FIQH ZAKAT FITHRI DAN 'ĪDUL FITHRI (Bagian 1)~

Seperti kita tahu, kita saat ini berada di penghujung bulan Ramadhān, hari-hari telah berlalu, hari-hari telah kita penuhi dengan ibadah dzikir, membaca Al-Qurān, shalat, disiang hari kita puasa, mengingat Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan dimalam bulan Ramadhān kita penuhi dengan shalat malam, bermunajat kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Tidak terasa bahwa hari-hari tersebut telah berlalu, seakan-akan hanya beberapa saat saja hari-hari yang penuh keberkahan tersebut.

Oleh karena itu kita mohon kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla agar menjadikan hari-hari yang lalu yang telah kita lewati diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan kita juga mohon kepada Allāh agar hari-hari yang akanpun demikian, dipenuhi dengan ibadah dan barakah.

Dan kita mohon kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla agar menyempurnakan Ramadhān kita dengan membebaskan kita dari siksa api neraka.

Kita juga memohon agar memberikan kita kesempatan kembali untuk menemui bulan Ramadhān yang penuh berkah ini.

Demikianlah hari telah berlalu tinggal bagaimana kita melanjutkan ibadah yang telah kita lakukan di bulan Ramadhān ini.

Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Tuhan kita, telah mensyari'atkan bagi kita di penghujung bulan suci yang penuh keberkahan ini, ibadah-ibadah yang sangat agung, yang merupakan penyempurna dari ibadah kita di bulan Ramadhān. Diantara ibadah-ibadah tersebut ada 3 ibadah yang merupakan penyempurna nikmat dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla;

⑴ Zakat Fithr
⑵ Bertakbir tatkala selesai dari bulan suci Ramadhān
⑶ Melaksanakan Shalat 'Īd atau Hari Raya al-'īd

ZAKAT FITHR

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan kita untuk membayar zakat fithr 1 shā' dari makanan pokok yang ada di daerah kita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imām Al-Bukhāri dalam Shahihnya.

عن عبد الله ابن عمر _رضي الله عنهما_ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - _صلى الله عليه وسلم_ - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari 'Abdillāh Ibn 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya dia berkata: "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithr berupa 1 shā' dari kurma atau 1 shā' dari gandum bagi budak dan orang yang merdeka, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin dan memerintahkan agar zakat fithr ini dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalah 'īd.

Dan diriwayatkan dari Shahihain yaitu dari Abū Sa'īd Al-Khudriy, beliau pernah berkata

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

"Kami mengeluarkan zakat fithri di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala hari 'īdul fithri yaitu 1 shā' dari makanan. Tatkala itu makanan kami adalah gandum, zabīb (anggur yang dikeringkan), 'aqith (susu yang dikeringkan) dan kurma."

Demikian juga Ibnu 'Abbas radhiyallāhu Ta'āla 'anhumā pernah berkata:

فرض رسول الله صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين, من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أدها بعد الصلاة في صدقة من الصدقات

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan untuk membayar zakat fithr untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari sikap mereka yang sia-sia tatkala puasa dan perkataan-perkataan keji yang mereka ucapkan tatkala puasa dan juga sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fithri sebelum shalatid 'īd maka zakatnya diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Dan barangsiapa membayar zakat fithri setelah shalat 'īd maka dia adalah shadaqah biasa (bukan zakat fithri)."

Jadi fungsi dari zakat fithri untuk:
⑴ mensucikan mereka dari hal-hal ini
⑵ sebagai makanan bagi orang-orang miskin

Wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat fithri atas dirinya dan juga untuk orang-orang yang dibawah tanggungannya, yang dia wajib membayar nafkah bagi mereka, misal istrinya, anak-anaknya dan seluruh orang-orang yang dibawah tanggungannya.

Tidak wajib bagi dia untuk membayar zakat fithri bagi janin yang masih didalam kandungan. Akan tetapi barangsiapa yang ingin maka hukumnya sunnah, tidak wajib. Adapun anak-anak yang masih bayi dan menyusui, meskipun masih bayi, kita wajib membayarkan zakat fithri mereka.

Jika seseorang berada di suatu negeri kemudian dia dapati hari terakhir bulan Ramadhān maka wajib bagi dia membayar zakat fithri dimana dia berada. Jika dia sedang safar keluar negeri kemudian dia dapati akhir bulan Ramadhān saat itu maka keluarkan zakat fithri dimana dia berada.

Adapun misal dia meninggalkan anak-anaknya dan istrinya di negara yang lain, maka boleh 2 perkara:
⑴ Boleh dibayarkan zakat fithri di negara dimana dia berada sekarang
⑵ Boleh dibayarkan zakat fithri di negara yang sedang ditempati istri dan anak-anaknya.

Adapun waktu untuk membayar zakat fithri waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhān, yaitu di malam 'īd, sampai dilaksanakan shalat 'īd.

Itulah waktu yang sangat dianjurkan oleh para ulama yaitu pada waktu malam lebaran sampai waktu terakhir tatkala akan dilakukan shalat 'īd.

Namun boleh juga disegerakan untuk membayar zakat fithri tersebut 2 hari sebelum hari 'īd, yaitu misal tanggal 28 atau 29 Ramadhān. Adapun sebelum itu, misal tanggal 25 maka tidak boleh dibayarkan zakat fithri sebelum waktunya.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fithri sampai dipagi hari shalat 'Īd maka itu lebih afdhal, jadi setelah shalat shubuh hari lebaran kita keluarkan zakat fithri, sebelum shalat 'īd, waktu ini sangat dianjurkan oleh para ulama.

Namun, jika kita mengakhirkan pembayaran zakat fithri tanpa udzur sampai selesai shalat 'īd maka kita berdosa. Namun tetap wajib bagi dia untuk membayar zakat fithri sebagai qadha, meskipun sudah keluar waktunya.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fithir adalah sama seperti orang-orang yang berhak menerima zakat māl. Kemudian bisa kita bayarkan zakat fithri itu langsung kepada fakir miskin atau kita serahkan kepada orang-orang yang kita percayai sebagai wakil kita dalam pembagian zakat fithri.

Adapun ukuran zakat fithri adalah bagi setiap orang masing-masing orang membayar 1 shā', baik laki-laki atau perempuan, akan kecil atau dewasa maka sama saja ukurannya 1 shā', sebagaimana hadits yang tadi dijelaskan, yang dikeluarkan adalah gandum dan lainnya karena itu adalah makanan pokok mereka.
Adapun kita di Indonesia yaitu sesuai makanan yang sering dimakan masyarakat kita, yaitu beras atau sagu atau jagung.

Syaikh mengingatkan bahwasanya tidak boleh mengeluarkan zakat fithri dengan mengeluarkan uang, kenapa? Karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābatnya, mereka tetap membayar makanan. Padahal kita tahu bersama bahwasanya dizaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat sudah ada alat pembayaran.

Oleh karenanya kita jangan menyelisihi Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat dan kita berusaha membayar zakat fithri sesuai mereka bayarkan.

Ingatkah kita kepada hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلِيْهِ أَمْرُنَا فَهوَ رَدٌّ 

"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka akan tertolak (disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla)."

Kita telah jelaskan tadi bahwasanya zakat fithri itu dibayar 1 shā' pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Shā' itu sejenis ukuran volume. Dan dikeluarkan dari berbagai macam makanan pokok di zaman itu. Adapun para ulama di zaman sekarang ini memperkirakan bahwa 1 shā' itu sebesar 3 kilogram.

�� Prof. Dr. Syaikh 'Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullāh
��Sumber: http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Syaikh%20Prof%20DR%20Abdur%20Rozzaq%20Al%20Badr/Fiqih%20Zakat%20Fitrah%20dan%20Iedul%20Fitri
___________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)
       Kode Bank 451

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Senin, 13 Juli 2015

FUNGSI ZAKAT FITHRI

�� BimbinganIslam.com
Senin, 26 Ramadhān 1436 H/13 Juli 2015 M
�� Materi Tematik Ramadhān
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

~ FUNGSI ZAKAT FITHRI ~

Selama kita menjalankan ibadah puasa Ramadhān, tentu bisa kita pastikan selalu ada kekurangan dalam puasa kita. Boleh jadi kita melakukan hal-hal atau ucapan-ucapan yang bernilai dosa, ghībah atau ucapan kotor dan yang lainnya yang ini mengurangi pahala, mengurangi nilai puasa yang kita kerjakan.

Bahkan jika itu ghībah maka dapat diketahui bahwasanya sebagian ulama seperti Sufyan Ats-Tsauri dan Al-A'uzai berpendapat bahwasanya puasa itu akan batal karena ghībah. Namun yang benar pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya ghībah itu tidak membatalkan dan mengurangi pahala puasa.

Dan hal yang bernilai dosa dalam puasa kita selalu bisa kita katakan "Tidak bisa kita hindari". Oleh karena itu diantara kemurahan syari'at, kemudahan dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Allāh mensyari'atkan suatu amal ibadah berupa zakat fithri yang gunanya untuk menutupi kekurangan puasa yang telah kita jalani.

Inilah salah satu tujuan penting dari zakaf fithri, sebagaimana dalam sebuah hadits dari shahābat Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud :

فرض رسول اللهصلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithri (untuk 2 fungsi);
⑴ Untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan laghwu/dosa dan (secara khusus) perbuatan rafats atau ucapan rafats/kotor
⑵ Dan makanan bagi orang-orang miskin

Maka dalam hadits ini Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan 2 fungsi, ada fungsi sosial dan ada fungsi pensucian jiwa atau penyempurnaan puasa.

FUNGSI PERTAMA: PENYEMPURNAAN PUASA

Membersihkan orang yang berpuasa yang rusak pahala atau rusak nilai puasanya atau tidak sempurna puasanya dikarenakan al-laghwu (ucapan dosa), misal ghībah. Dan rafats (ucapan kotor)

FUNGSI KEDUA: MAKANAN UNTUK ORANG-ORANG MISKIN

Membantu orang-orang miskin agar bisa makan dengan kenyang dihari 'Īdul Fithri.

Oleh karena itu maka tujuan pokok zakat fithri adalah untuk kepentingan kita sendiri, karena untuk membersihkan puasa kita.

Maka hendaklah kita bersemangat untuk membayarnya dan berupaya untuk membayar zakat ini dengan benar sesuai dengan tuntunan. Karena amalan tidak akan diterima Allāh kecuali dengan ikhlash dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Oleh karena kita layak untuk membaca dan mentelaah kembali bagaimana yang Nabi tuntunkan berkaitan dengan pembayaran zakat fithri agar fungsinya membersihkan puasa kita berjalan dengan baik.

Maka kita sebagai orang yang berpuasa wajib untuk bersungguh-sungguh menjalankan perintah membayar zakat fithri dan agar zakat fithri kita menjadi zakat yang diterima karena sesuai dengan tuntunan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita sekalian.

�� Ust. Aris Munandar
�� Sumber: http://yufid.tv/tausiyah-ramadhan-25-fungsi-zakat-fitri-ustadz-aris-munandar/
___________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

GARIS FINISH RAMADHAN TINGGAL BEBERAPA JENGKAL LAGI

�GARIS FINISH RAMADHAN TINGGAL BEBERAPA JENGKAL LAGI �

Sahabat-sahabatku fillah,
�Tak terasa,kita sudah memasuki hari-2 terakhir bulan Ramadhan.
Di dalamnya ada lailatul qodar,malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Maka kurangilah istirahat !
Kencangkan ikat pinggang!
Nyalakan lentera malam ! 
lelahkan diri dalam amalan shaleh !
Kumpulkan bekal untuk akhiratmu !

�Hasan Al Bashri -rahimahullah- berkata," Perbaikilah sisa-sisa harimu,maka Allah akan mengampuni masa lalumu. Manfaatkanlah sebaik-baiknya,karena engkau tidak tahu kapan engkau kan berpulang ke rahmatullah.."

�Imam Ibnul Jauzi -rahimahullah- berkata," Sesungguhnya kuda pacu itu saat akan mencapai garis finish,ia akan mengerahkan seluruh tenaganya agar menang dalam perlombaan. Maka jangan sampai kuda lebih cerdas darimu.."

�Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata," Yang dianggap itu bukan kekurangan-kekurangan pada permulaan,tapi bagaimana mengakhiri sesuatu dengan baik."

�Sesungguhnya amalan itu tergantung akhirnya.
Apabila kita tidak bisa menyambut dengan baik saat perjumpaan, maka mari berupaya dg se-optimal mungkin untuk berbuat yang terbaik saat perpisahan 

Semoga Allah memberikan taufiq dan inayahNya kepada kita semua agar menjadi hamba-hambaNya yg bertaqwa..

Aamien Allahumma aamien ...

Selamat beraktifitas dan beribadah para shalihat yang merindukan surga-Nya.                           Baarakallahu fiikuum..Semoga bermanfaat..

KEUTAMAAN SHALAT SYURUQ

�������� KEUTAMAAN SHALAT SYURUQ

��Soal kedua dari fatwa no 17597

�� Pertanyaan:  Ada seorang yang tetap duduk di masjid setelah shalat subuh hingga terbit matahari membaca Al- Quran dan dari sana dia shalat dua rakaat. Akan tetapi orang- orang mengingkari hal itu dan mereka megatakan:  Hal itu tidak boleh, karena itu adalah perbuatannya para penyembah matahari. Maka berikan kami fatwa dalam perkara ini semoga Anda semua mendapatkan pahala?

�� Jawaban: Barangsiapa yang tetap duduk di tempat shalatnya setelah menunaikan shalat subuh, dan meyibukkan dengan membaca Al-Quran dan dzikir-dzikir yang disyariatkan sampai habis waktu terlarang shalat, denga naiknya matahari sepenggalah tombak, lalu dia menunaikan shalat dua rakaat atau yang mudah baginya maka dia ada dalam kebaikan yang agung. Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah dan akan dapat pahala in sya Allah ta’ala. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

▪“Barangsiapa yang subuh berjamaah lalu dia tetap duduk berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat maka dia mendapat seperti pahala haji dan umrah.” Anas berkata:  Nabi bersabda:

▪ “Sempurna sempurna sempurna.” (HR. At-Tirmidzy beliau berkata hadits hasan gharib.)

��Dalam riwayat lain dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya Radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

▪“Barang siapa yang tetap duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat subuh sampai dia shalat dua rakaat dhuha dia tidak mengucapkan kecuali kebaikan, akan diampuni kesalahan-kesalahannya walaupun lebih banyak dari buih di lautan.(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

�� Dalam riwayat lain: ” Maka wajib baginya masuk sorga.” dalam riwayat Al-Baihaqi semisal itu hanya saja di akhirnya beliau bersabda :  “Kulitnya tidak akan tersentuh api neraka.”

✋Dan hadits ini memiliki syawahid (saksi) yang banyak yang menguatkannya. Dan di dukung oleh hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu berkata:

☝“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika selesai shalat subuh, beliau duduk bersila di tempat duduk beliau hingga terbit matahari dengan baik, yakni telah muncul dengan baik.” (HR. Muslim dalam shahihnya,  Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasaa’i.)

��❌Dan adapun pengingkaran sebagian manusia terhadap orang ini dalam perbuatannya tersebut, dalam keadaan dia tidak melakukan perkara yang dinafikan syariat, maka itu adalah pengingkaran yang batil yang tidak ada dasarnya dalam syariat dan tidaklah muncul kecuali dari orang bodoh,  maka tidak perlu diperdulikan.

��Hanya Allahlah yang memberikan taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

�� Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa

✔Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua : Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid

�� Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa

Rintihan Hamba Allah

�� Rintihan Hamba Allah

Wahai Allah...
Penciptaku, Pengaturku, Yang Bekuasa atasku

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk Ibadah, maka aku harus taat karena akulah budak-Mu

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk Ibadah, tetapi dengan syarat tidak boleh Engkau diduakan di dalamnya dan kalau sedikit saja untuk selain-Mu, maka tidak pernah Engkau terima!

Padahal diriku sangat suka pujian dan penghargaan dari manusia, tolong hamba-Mu...

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk Ibadah, tetapi harus  sesuai petunjuk Nabi-Mu, jika tidak, maka ditolak adalah ancamannya.
Padahal sangat sulit mencontoh nabi-Mu tolonglah hamba-Mu

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk ibadah, padahal terkadang aku ngantuk, aku letih, aku capek....
tetapi demi Ridha-Mu...
Aku tahan kantuk demi membaca kalam-Mu
Aku tahan lapar dan hausku demi berpuasa atas perintah-Mu
Aku bangun malam untuk mengabdi kepada-Mu, demi menggapai lailatul qadar, malam lebih baik dari seribu bulan yang Engkau janjikan.
maka harus kupaksa diriku agar tidak manja, tidak malas...karena tujuannku adalah surga-Mu yang tiada tara

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk ibadah, meski demikian aku tidak mengetahui amalku diterima atau tidak... karena Engkaulah Yang berhak menentukan satu-satunya...
tolonglah hamba-Mu ini, agar capekku tidak sia-sia... jika engkau tidak menerima, maka siapa yang mau menerimanya..

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk ibadah, meski terkadang disekelilingku tidak mendukungku untuk ibadah, lingkungan sekitarku cenderung mengajak leha-leha, santai-santai, makan-makan.

Wahai Allah terasa sangat sulit semua ini...
Hanya Kepada-Mu hamba meminta tolong....
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Jumat, 23 Ramadhan 1436H

Ibnu Hubairah (w:560H) rahimahullah berkata:

(( وإن وقع في ليلة من أوتار العشر ليلة جمعة ، فهي أرجى من غيرها))انتهى .

"Jika terjadi dalam sebuah malam dari malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir (Ramadhan) adalah malam Jumat, maka ia adalah malam yang sangat diharapkan dari (malam) selainnya." lihat kitab Lathaiful Maarif, Karya Ibnu Rajab, hal: 203.

✏ Oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. حفظه الله تعالى

Demikian, wabillahi at-taufiiq

-----------------------
♻ Silsilah Nasihat Edisi Ramdahan (16)
�� Broadcast WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo

FIQH ZAKAT Bagian 05 (selesai)

��BimbinganIslam.com
Senin, 26 Ramadhān 1436 H/13 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 05 (selesai)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PENERAPAN SEDEKAH

Sedekah itu ada beberapa macam dan pahala sedekah itu besar. Dan banyak ayat maupun hadits yang menyatakan pentingnya sedekah.

Diantaranya kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

والصدقة برهان 
"Sedekah itu bukti." (HR. Muslim no.223)

Maksudnya adalah bukti keimanan. Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْتَمِعُ الشُّح ُّوَالإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا

"Tidak akan berkumpul pada hati seorang hamba iman dan pelit." (HR. An-Nasai)

Kalau orang itu beriman kepada hari akhirat maka dia tidak akan pelit karena dia tahu Allāh akan menggantinya di dunia, sebelum di akhirat. Tetapi kalau imannya ragu maka dia akan pelit. Maka orang yang pelit menujukkan imannya tidak beres.

Makanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

والصدقة برهان 
"Sedekah itu bukti." (HR. Muslim no.223)

Adapun keutamaan sedekah, dia adalah akan memadamkan kemurkaan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

صدقة السر تطفىء غضب الرب

“Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allāh.” (Shahih At-Targhib, 888)

Sesungguhnya seseorang pada hari kiamat kelak akan berada dibawah naungan sedekahnya sampai Allāh memberi keputusan menghakimi para hamba.

Intinya, seorang berusaha untuk bersedekah, dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda "wahai anak. Adam berinfaqlah maka Allāh akan berinfaq kepadamu."

Ada beberapa permasalahan disini, bahwasanya sedekah sembunyi lebih afdhal daripada sedekah yang ditampakkan.

Sedekah yang terbaik adalah sedekah yang dikeluarkan setelah seluruh kebutuhan dipenuhi (kebutuhan istri dan anak sudah dipenuhi).

Karena jangan sampai kita bersedekah tetapi ada kebutuhan/kewajiban yang belum dia penuhi, ini sedekah yang salah. Dia mau sedekah, tetapi istrinya kelaparan, anaknya belum membayar sekolah. Jangan sampai kita mendahulukan yang sunnah sementara kewajiban kita tinggalkan.

Yang paling berhak disedekahi adalah orang yang miskin, ini yang paling utama yang kita sedekahi, terutama kerabat.

Dan apabila istri bersedekah kepada suami boleh, ada kondisi dimana suami miskin dan suami kaya, dan ini baik. Misal istri dapat warisan lalu membelikan suami baju, mobil. Sampai ada kasus, seorang suami meminjam uang dari istrinya untuk nikah lagi.

Memberikan sedekah dengan tangan kanan, jangan mengungkit-ungkit sedekah karena salah satu dosa besar.

أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَاْلأَذَى 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)." (Al-Baqarah 264)

Orang yang melakukan demikian maka sedekahnya batal dan tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan bagi mereka adzab yang pedih, diantaranya al-manān yaitu orang-orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian yang dia berikan. Karena orang yang diberi akan tersinggung karena yang memberi mengungkit-ungkit kebaikannya.

Inilah materi yang bisa kita sampaikan dengan sangat singkat, semoga bisa memberi gambaran secara global tentang masalah zakat. Dan saya ingatkan, apa yang saya sampaikan ini hanya sekedar sekilas, tentunya masalah-masalah yang detail tidak bisa saya sampaikan pada kesempatan ini karena butuh persiapan dalil-dalil dan khilaf-khilaf para ulama. Namun bukan tujuan kita pada kesempatan kali ini untuk menjelaskan khilaf-khilaf tersebut.

Wallāhu a'lam bishshawāb. 
_____________________________________________

Kewajiban membayar zakat hukumnya adalah segera ditunaikan, tidak boleh diakhirkan kecuali kalau ada mashlahat dan itupun kalau bisa hanya sampai 1 tahun, kalau lewat maka sudah kena zakat yang lain, asalnya segera secara qauli. Namun kalau ada halangan/udzur maka mudah-mudahan tidak berdosa. Hukum asalnya dia berdosa kalau menunda membayar zakat karena membayar zakat adalah kewajiban yang dibutuhkan oleh orang miskin sekarang, tetapi kenapa ditunda. Orang miskin ada yang kelaparan, ada yang butuh ini itu maka kenapa harus ditunda, maka harus ditunaikan setiap saat dan segera kecuali ada mashlahat. Allāhu a'lam.

Dan tidak ada denda khusus, kapan dia dulu tidak bayar maka sekarang bayar, misal dia tidak membayar zakat 4 tahun maka bayarlah 4 tahun. 
_______________

Pengajar TPA dan dia miskin, maka semoga dia berhak mendapat zakat, seperti yang difatwakan Syaikh Bin Bāz bahwa orang-orang seperti ini berjuang mengajarkan agama Islam maka mereka lebih utama untuk kita bantu pemberian zakatnya, bukan hanya sekedar zakat fithr tapi juga zakat māl, apalagi kalau kita tahu dia kekurangan, maka kita berikan. Wallāhu a'lam bishshawāb. 
_______________

Ada aturan Pemerintah bahwasanya zakat tersebut bisa mengurangi pajak maka tidak masalah, kita keluarkan zakat tersebut maka pajak menjadi berkurang. Dan ini program yang baik dari Pemerintah, kalau memang diizinkan oleh Pemerintah ternyata zakat bisa mengurangi pajak maka alhamdulillāh maka ada penyaluran zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. 
_______________

Kita tidak bisa menjawab riba atau tida, sebelum mengetahui sistem kontrak apa yang dia lakukan dengan pihak bank syari'ah sehingga ada bagi hasil, sehingga ada mudharabah, sistem bagi hasilnya seperti apa harus jelas karena tidak semua bagi hasil itu syar'i. Wallāhu a'lam bishshawāb
_______________

Tentang zakat perdagangan misal itu miliknya perusahaan orang maka pendapat yang benar adalah masalah kongsi ini dihitung sebagai satu kesatuan yaitu hanya pada masalah hewan ternak, selain hewan ternak maka dhitung masing-masing.

Seperti kambing, nishāb kambing 40 ekor dengan 1 kambing. Lalu ada 45 kambing, ini milik 2 orang, satunya 25 dan 1 nya 20, kalau dipisah maka masing-masing tidak kena zakat tetapi kalau digabung maka kena zakat 1 ekor kambing.

Kalau ternyata mereka kambingnya bersama-sama, maksudnya menggembalanya bersama-sama, tempatnya juga 1 tempat maka ini dihukumi dengan kambing bersama, maka tidak boleh dipisahkan dalam rangka untuk menghindari zakat.

Tetapi kalau berbeda atau terpisah semua kambingnya maka ini tidak bisa digabung dan dihitung masing-masing.

Mengenai digabung 1 kongsi atau tidak, ini hanya masalah hewan ternak, menurut pendapat yang rajih.

Adapun masalah barang Perdagangan atau saham maka tidak ada gabungan, si A sahamnya berapa dan si B sahamnya berapa. Dan setelah dihitung-hitung sahamnya tidak sampai nishāb maka tidak wajib zakat. Dan jika sampai nishab maka wajib bayar zakat. Maka dihitung sendiri-sendiri 
_______________

Masalah zakat profesi ada khilaf di kalangan ulama, sebagian ulama mengatakan ada zakat profesi dan sebagian ulama mengatakan tidak ada zakat profesi. Kalau saya condong tidak ada zakaf profesi. Namun, zakat profesi itu mungkin bisa ada jika orang yang memiliki gaji tersebut sudah mencapai nishāb sejak awal.

Misalnya saya punya harta 1 milyar dan saya kerja dengan gaji 5 juta/bulan. Maka selama 1 tahun 60 juta, maka tetap saja saya punya uang. Untuk seperti ini, ada yang mengatakan boleh dikeluarkan zakatnya 2.5% dari gaji. Tapi Allāhu a'lam ini tidak ada dalilnya. Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga ada orang kerja namun tidak ada dalilnya gajinya dipotong. Kebanyakan orang yang mereka dipotong gajinya ternyata diujungnya mereka tidak punya nishāb. Misalnya dia punya gaji 5 juta/bulan, kebutuhannya 4 juta/bulan, masa dia bayar zakat, ditahun depan uangnya tinggal 3 juta lalu bagaimana dia mau membayar zakat.

Jangan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Jadi mudah hitungannya uang tadi, kembali kepada masalah sudah terkena nishāb atau tidak lalu tunggu sampai 1 tahun ke depan kalau masih bertahan maka bayar zakatnya, Allāhu a'lam. 
_______________

Jika zakat emas dan uang digabung, haulnya sama dari awal. Mudahnya, sudah pasang patok tanggal, biar mudah, setiap tanggal sekian saya bayar zakat. Jika nishāb masih berlaku maka keluarkan zakatnya, jika sudah tidak berlaku kapan lagi sampai nishāb maka kita catat.

Oleh karenanya tadi saya katakan, masalah zakat ini orang kurang perhatian padahal ini penting, ini ibadah yang mulia. Kita menegakkan salah satu dari rukun Islam dan ini menambah kemuliaan kita disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Maka seseorang berusaha berijtihad/bersungguh-sungguh untuk mencatat mendata hartanya sehingga dia bisa mengeluarkan zakat tepat pada waktunya. 
_______________

Soal
Bolehkan bulan puasa mengeluarkan zakat mal?

Jawab
Masalahnya bukan bulan puasa boleh atau tidak tetapi sudah mencapai nishāb dan haul atau belum, kalau ternyata nishāb nya bulan Rajab maka bulan Rajab depan harus dikeluarkan. Adapun kalau sudah bulan Rajab harus keluar zakat, maka dikeluarkan baru bulan Ramadhān maka tidak benar kecuali ada mashlahat tertentu, kalau tidak ada mashlahat kita hanya sekedar menunggu bulan Ramadhān maka kita terkena larangan menunda-nunda membayar zakat, kita harus membayar zakat pada waktunya kecuali ada mashlahat yang jelas. 
_______________

Rumah dan tanah yang tidak kita tempati dan tidak akan kita jual maka tidak terkena zakat. Yang terkena zakat kalau kita niatnya mau menjual, misal kita beli tanah lalu niatnya untuk dijual maka sejak itu kita pasang haulnya.

Kalau sewa tidak, nanti dilihat dari hasil sewa rumahnya masuk ke zakat uang. 
_______________

Misal orangtua kita emasnya lebih dari kita lalu kita ingin bantu orangtua kita dengan membayarkan zakatnya maka tidak menjadi masalah, zakat siapapun yang membayar maka tidak jadi masalah. Kita niatkan untuk membayar zakat orangtua kita. Dan kita kasih tahu orangtua kalau sudah dibayarkan zakatnya karena khawatir orangtua akan membayar lagi zakatnya sehingga dobel. 
_______________.

Soal
Perlukah kita melafazhkan ketika membayar zakat?

Jawab
Imām Ahmad membenci hal ini karena menyakiti hati orang yang kita bayarkan, misal "Pak ust, ini uang zakat" berarti pak ustadznya orang miskin. Tetapi kalau orang ini kita ragukan maka kata para ulama boleh. Misalkan orang ini ragu penerima zakat atau bukan maka tidak mengapa kita katakan "ini uang zakat". Tapi kalau kita yakin orang ini berhak maka tidak usah kita katakan. 
_______________

Hitungan emas 1 karat itu dengan nilai, nilainya berapa lalu ditambah dengan uang. Kalau sampai senilai harga 85 gram emas maka itu yang dilihat. 
_______________

Zakat boleh dibayarkan melalui badan yang diawasi pemerintah atau dengan cara memberikan langsung kepada yang membutuhkan.

Sebenarnya kalau ada program yang bagus, sebenarnya harus dipegang oleh Pemerintah karena Pemerintah yang mampu mendata seluruhnya sehingga bisa tersebar merata. Kalau tidak dijalankan oleh Pemerintah maka tidak rata. Kalau tidak ada program dari Pemerintah maka kita berijtihad, kita ketemu dengan orang yang berhak maka kita berikan. 
_______________

Kalau boneka tersebut termasuk boneka yang dimainkan anak-anak maka termasuk barang dagangan, diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dan ada zakatnya kalau sudah mencapai nishāb dan sudah haul. 
_______________

Ada harta warisan maka diperkirakan pembagiannya karena itu sudah bukan milik 1 orang tetapi milik beberapa orang. Maka masing-masing orang itu disuruh bayar zakat jika sudah mencapai nishāb dan haul. 
_______________

Saham itu bisa dijual, maka dihitungnya sama, kapan dia punya saham tersebut, tiba sampai haul maka kita bayar zakatnya kalau kita tinjau sebagai barang dagangan. Maka saham seperti barang dagangan yang bisa dia jual belikan. 
_______________

Soal
Saya seorang janda dan tidak punya penghasilan, apakah saya harus bayar zakat?

Jawab
Tidak. Kalau tidak punya penghasilan maka menerima zakat. 
_______________

Kita berusaha memberikan zakat yang menurut kita berhak dan memang benar-benar tidak mampu. Adapun badan sehat tetapi tidak mau kerja maka kita hindari orang seperti ini karena tadi kata para ulama bahwa orang yang tidak berhak menerima zakat adalah orang yang mampu bekerja tetapi dia tidak mau bekerja. Tapi bisa jadi dia berusaha mencari kerja tapi tidak dapat-dapat. 

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
_______________________

✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)
       Kode Bank (451)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

FIQH ZAKAT Bagian 04

��BimbinganIslam.com
Ahad, 25 Ramadhān 1436 H/12 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 04
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PERINCIAN TENTANG BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT (lanjutan)
_______________

KELIMA: ZAKAT BARANG DAGANGAN

Yang dimaksud barang dagangan adalah semua barang yang diperdagangkan, baik rumah, beras, emas, hewan.

Nishāb nya sama dengan nishāb emas dan perak dan sama dengan nishāb uang.

Lalu bagaimana cara menghitungnya?

Misal jual beli mobil. Pada tanggal 1 Syawwal dia masukkan mobil 20 unit, ditotal harganya 10 milyar, jelas kena nishāb. Dan memang untuk jual beli. Sampai tahun depan ternyata mobil laku 5 unit, maka mobil tersebut jadi uang, entah digunakan untuk apa, bisa untuk beli mobil lagi atau disimpan.

Maka bagaimana cara dia bayar zakat perdagangan?

Mobilnya yang tersisa (15 mobil) harga jualnya tahun ini berapa (bukan harga belinya), misalnya kalau dihitung total harga jual 2.5 milyar dan 5 mobil yang telah laku 1 milyar dan sudah dibelanjakan dan tersisa 200 juta.

Maka 2.5 milyar ditambah 200 juta menjadi 2.7 milyar dikeluarkan 2.5%nya. Karena sebenarnya uang inipun adalah mobil tadi tapi sudah menjelma menjadi uang. Haulnya sudah sejak awal.

Misal uang 1 milyar dia belikan lagi 7 unit mobil, jadi sekarang total mobil 22 unit, padahal 5 mobil ini baru berumur 1 bulan, maka sudah kena haul karena mobil tersebut jelmaan uang tadi.

Cara menghitungnya, 15 mobil dengan total harga jual 2.5 milyar, kemudian tersisa 200 juta dan memiliki emas total ada 40 gr (20 juta), tetapi emas ini sudah terkena nishāb atau belum?

Kata para ulama kalau tidak sampai nishāb, ada uang dan ada emas maka digabungkan karena pada hakikatnya mereka semua sama, sehingga 2.5 milyar+200 juta+20 juta =2.72 milyar.

Lalu kita memiliki hutang 1 milyar, kalau mau dilunasi maka zakat kita hanya dari 1.72 milyar. Tetapi kalau tidak kita lunasi maka zakatnya kena semua dari. 2.72 milyar.

Misal oranglain ada hutang sama kita 1 milyar, orangnya sulit diminta, maka belum terkena wajib zakat. Kapan kita keluarkan zakatnya yaitu saat hutang tersebut dibayarkan, dikeluarkan zakat 1 tahun.

Seorang memiliki toko baju, modalnya 1 milyar, ternyata untung 300 juta yang didapat setelah bulan ke-7. Bagaimana bayar zakat setelah tahun depan? Apakah 300 juta terkena zakat?

Terkena, karena 300 juta adalah jelmaan dari baju.

Berbeda halnya dengan contoh, seseorang memiliki showroom mobil. Pada bulan ke-7 ada orang menghadiahkan emas 100 gram. Setelah bulan ke-12, apakah emas ini terkena wajib zakat atau tidak? Jawabannya tidak, karena 100 gram ini bukan jelmaan dari mobil, kalau 100 gram itu ada dari awal bersamaan dengan adanya toko mobil maka digabungkan.

Contoh lain, saya punya showroom mobil 20 unit dan emas 40 gram, emas ini terkena nishāb atau tidak? Jawabannya terkena karena digabungkan dengan harta perdagangan.

Kalau saya punya showroom dan sudah berjalan 7 bulan lalu mendapat hadiah emas 150 gr emas, maka kena haul atau tidak? Haulnya adalah tahun depannya lagi, tidak sama dengan haul mobil. Karena dia bukan jelmaan dari mobil. 
_______________

KEENAM : ZAKAT RIKĀZ (HARTA KARUN)

Tetapi ingat, yang dimaksud rikāz adalah harta yang dipendam sebelum datangnya Islam sehingga disebut dengan zakat Jahiliyyah.

Misalnya seseorang pergi ke Mekkah atau Madinah lalu menggali tanah dan mendapatkan harta miliknya Abū Jahl, maka dia boleh ambil harta tersebut dan dia keluarkan zakatnya 20% diberikan kepada Pemerintah untuk dikelola dan 80% nya untuk dia.

Tetapi kalau harta temuan tersebut adalah berasal dari setelah Islam maka ini bukan rikāz. Contohnya seseorang membeli tanah dan saat menggali menemukan peti emas berisi uang, ternyata ada stempelnya milik Abū Fulan, maka dikembalikan kepada pemiliknya karena ada surat bukti kepemilikan. Dan ini bukan harta rikāz. Tetapi kalau tidak ada tanda milik siapa maka ini harta luqathah, artinya barang temuan, maka wajib bagi dia memberi pengumuman selama 1 tahun ke televisi atau radio. Kalau setelah 1 tahun tidak ada yang mengaku memiliki maka boleh dia pakai uang tersebut dan kalau uangnya lebih dari nishāb maka zakatnya 2.5% sebagaimana zakat harta uang.
_______________ 

KETUJUH : ZAKAT TERNAK

Yang dimaksud hewan ternak hanya 3, tidak ada yang lainnya, ada khilaf tentang masalah kuda namun yang benar kuda asalnya untuk dipelihara bukan untuk dikembangbiakkan, karena zakat adalah harta yang berkembangbiak/bertambah. Dan biasanya kuda dipakai untuk pacuan kuda atau untuk peperangan atau untuk barang dagangan maka zakatnya seperti barang dagangan.

Zakat hewan ternak hanya unta, sapi dan kambing. Inipun disyaratkan, diantara syarat hewan ini yang terkena zakat, syaratnya hewan tersebut harus sāimah yaitu hewan tersebut mencari makan dengan rumput, bukan kita beri makanan atau kita beri gizi tertentu.

Jadi kalau ada orang pelihara kambing ternyata makanan kambing tersebut harus dia beli maka ini tidak kena zakat. Yang terkena zakat hanyalah hewan yang dia mencari makan sendiri.

Dan juga, hewan ini tidak untuk diperjualbelikan, diternak untuk dimakan dagingnya, diperah susunya maka ini yang terkena zakat. Adapun kalau hewan tersebut untuk diperjualbelikan maka ini masuk kepada harta barang dagangan.

Adapun nishāb hewan ternak, 
⑴ unta
• jika jumlahnya 1 - 4 maka tidak ada zakatnya. 
• jika jumlahnya 5 - 9 dan sampai tahun depan maka terkena zakat 1 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 10 - 14 maka terkena zakat 2 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 15 - 19 maka zakatnya 3 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 20 - 24 maka zakatnya 4 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 25 - 35 ekor maka zakatnya unta betina bintu makhat (bintu makhat: unta betina yang umurnya telah genap 1 tahun yang ibunya sudah mengandung lagi) 
• jika jumlahnya 36 - 45 maka zakatnya bintu labun (unta yang berumur 2 tahun atau lebih yang ibunya sedang menyusui, berarti adiknya sudah lahir)
• jika jumlahnya 46 - 60 maka zakatnya adalah hiqqah (unta yang umurnya 3 tahun lebih yang berhak digauli oleh unta jantan karena sudah masanya)
• jika jumlahnya 61 - 75 maka zakatnya unta zad'ah (unta yang sudah berumur 4 tahun atau lebih)
• jika jumlahnya 76 - 90 maka zakatnya 2 ekor bintu labun
• jika jumlahnya 91 - 120 maka zakatnya 2 unta hiqqah

Selebihnya, maka setiap 50 ekor, zakatnya1 hiqqah dan setiap 40 ekor, zakatnya bintu labun.

Misal 140 ekor unta maka zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun.

Kalau untanya 147, zakatnya juga sama dengan 140 ekor unta.

Kalau 200 ekor, zakatnya 4 hiqqah atau 5 bintu labun.

⑵ Sapi
Sapi sama dengan kerbau atau banteng, jadi digabungkan. Misalnya seseorang memiliki 15 sapi dan 15 banteng maka dianggap 1 jenis.

Kalau sapinya 30 maka baru terkena nishāb, zakatnya yaitu sapi yang berumur 1 tahun, baik sapi jantan maupun sapi betina.

Setiap 40 ekor maka zakatnya sapi yang berumur 2 tahun.

⑶ Kambing
Nishāb kambing adalah 40 ekor
Jika jumlahnya 40 - 120 maka zakatnya 1 ekor kambing
121 - 200 maka zakatnya 2 ekor kambing
201 - 300 maka zakatnya 3 ekor kambing.

Selebihnya setiap 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Jadi kalau 500 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing.

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
_______________________

✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

FIQH ZAKAT Bagian 03

��BimbinganIslam.com
Ahad, 25 Ramadhān 1436 H/12 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 03
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PERINCIAN TENTANG BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT

PERTAMA: ZAKAT PERHIASAN

Perhiasan ada 2; 
⑴ Yang terbuat dari emas dan perak
⑵ Yang terbuat selain dari emas dan perak, contohnya terbuat dari permata, berlian, mutiara, intan ini semua tidak ada zakatnya berapapun harganya.

Apabila perhiasan tersebut terbuat dari emas dan perak, maka ada beberapa kondisi perhiasan tersebut;

• Kondisi pertama: perhiasan tersebut diperjualbelikan. 
Jika diperjualbelikan maka dia masuk ke dalam zakat barang dagangan

• Kondisi kedua: perhiasan tersebut disimpan sebagai asset, maka ini juga ada zakatnya sebagaimana zakat emas dan perak.

• Kondisi ketiga: khilaf di kalangan ulama, yaitu ketika perhiasan tersebut dipakai, bukan untuk disimpan atau diperjualbelikan, misal cincin, kalung. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ini tidak ada zakatnya karena dia adalah sesuatu yang dipakai sebagaimana barang-barang yang digunakan di rumah. Adapun ulama yang berpendapat dikeluarkan zakatnya adalah berdasarkan keumuman dalil bahwa emas dan perak dikeluarkan zakatnya.

Wallāhu a'lam bishshawāb, yang lebih hati-hati adalah perhiasan kita keluarkan zakatnya. Meskipun secara dalil perhiasan tidak ada zakatnya, karena dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak ada hadits yang shahīh yang menunjukkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam minta agar perhiasan dikeluarkan zakatnya.

Maka untuk lebih hati-hati, seperti pendapat Syaikh 'Utsaimin dan Syaikh Bin Bāz bahwasanya perhiasan jika terbuat dari emas dan perak maka dia terkena zakat sebagaimana keumuman emas dan perak. Adapun cara membayar zakatnya adalah sama, seperti yang kita jelaskan di awal yaitu ada nishāb dan ada haulnya. Jika sudah terkena nishāb dan haul maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

KEDUA: ALAT TUKAR PERBANKAN
Contoh seperti: uang, cek, saham.

Uang seperti yang telah kita singgung, nishabnya seperti emas dan perak, tapi untuk hati-hatinya menggunakan nishab perak (± 13 juta rupiah). Barangsiapa yang uangnya sudah 13 juta rupiah maka sudah terkena nishāb dan tunggu haulnya sampai 1 tahun, maka jika sudah sampai nishāb dan haulnya maka dikeluarkan zakatnya 2.5%.

Demikian juga cek. Cek adalah bukti bahwasanya kita punya uang ditempat tertentu maka cek ini juga ada zakatnya yaitu jika sudah mencapai nishab dan haul baru kita keluarkan zakatnya.

Demikian juga masalah saham, kata para ulama, saham ada 2 pandangan para ulama.

• Pandangan Pertama
Mereka meninjau saham ini dari perusahaan apa, karena saham adalah kekayaan milik suatu perusahaan, maka tergantung jenis perusahaannya.

Misalnya perusahaan tambang. Dalam tambang tersebut, misal nilai kekayaannya 1 trilyun, 1 trilyun ini terdiri dari apa saja, barang tambang, pabrik, alat-alat berat. Kita tahu pabrik dan alat berat tidak ada zakatnya, yang ada barang tambangnya, baru kita keluarkan zakatnya. Jadi tidak serta merta seluruh saham tersebut terkena zakat. Tetapi harus dilihat, berapa persen dari saham ini yang terkena zakat karena tidak semua kekayaan saham tersebut terkena zakat.

• Pandangan Kedua
Sebagian ulama memandang saham ini seperti barang dagangan karena saham bisa diperjualbelikan. Maka tatkala saham dinilai sebagai barang dagangan maka terkena zakat secara keseluruhan yaitu 2.5% dari saham secara keseluruhan.

Yang rajih, wallāhu a'lam. 
_______________ 
Soal
Tentang ulama yang berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak tidak perlu zakat, siapakah ulama-ulama tersebut?

Jawab
Dari kalangan shahābat adalah 'Abdullāh bin 'Umar radhiyallāhu 'anhumā, Jābir bin 'Abdillāh radhiyallāhu 'anhumā, Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhumā, Asmā bintu Abī Bakr.

Juga pendapat Imām Mālik, Imām Syāfi'ī dan Imām Ahmad.

'Umar bin Khaththab, 'Abdullāh bin Mas'ud, 'Abdullah bin 'Amr dan Abū Hanīfah mereka semua berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai ada zakatnya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan adanya zakat emas dan perak karena ditinjau dari bahan perhiasan berupa emas dan perak.

Untuk lebih hati-hati kita keluarkan zakatnya. Tapi misal kita (suami) punya emas 80 gr dan istri punya emas 30 gr tetapi tidak bisa digabungkan karena itu adalah emas masing-masing, 30 gr nya sudah suami hadiahkan ke istri. Beda kalau emas itu hanya dipinjamkan kepada istri. 
_______________

Yang dimaksud zakat emas adalah emas yang murni, yang terpisahkan dari batu perhiasan (berlian, mutiara). Kalau memang tidak bisa diketahui dengan pasti maka dengan perkiraan dan untuk lebih hati-hati dilebihkan sedikit emasnya. 
_______________

Telah kita sebutkan barang-barang yang terkena zakat, tidak ada zakat rumah, zakat mobil, adanya pajak. Kecuali rumah tersebut menjadi barang perdagangan seperti bisnis property maka dia kena zakat, nanti akan kita jelaskan zakat barang dagangan. Demikian juga kalau mobil tersebut barang dagangan, ini memang ada zakatnya, jika setelah setahun tidak juga laku maka dia terkena zakat.

Tapi kalau mobil pribadinya ada yang mau membeli lalu terjual maka ini tidak masalah, karena asalnya bukan untuk barang dagangan tetapi karena ada yang berminat.

Seperti juga dia punya rumah, tiba-tiba ada yang menawar rumah tersebut dengan harga yang tinggi, asalnya dia tidak ingin menjual rumah tersebut, dia membeli rumah bukan untuk diperdagangkan tetapi untuk dipakai atau disewakan, maka ini bukan barang dagangan. 
_______________

Kalau masing-masing suami dan istri punya kemampuan bayar zakat maka masing-masing membayar zakat. Suami hanya memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri, adapun kalau istri punya harta sendiri maka dia punya zakat sendiri. Bisa jadi suaminya miskin. Bahkan ada pembahasan oleh ulama, bolehkan membayar zakat untuk suami, misal suaminya bangkrut dan istrinya masih kaya. 
_______________

Soal
Bagaimana jika punya hutang dan rumahnya belum lunas, apakah boleh menerima zakat?

Jawab
Jika telah habis jatuh tempo, dia mampu bayar atau tidak? Kalau mampu maka jangan diterima zakatnya. 
_______________

KETIGA: ZAKAT HUTANG

Ada 2 model, ada hutang dan ada piutang. Ini juga permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.

• Piutang
Misal oranglain pinjam uang 100 juta kepada kita, sudah kena nishāb. Lalu 2 tahun hutangnya belum dibayar, setelah tahun ke-3 baru bayar. Apakah kit wajib bayar untuk bayar zakat setelah saya terima uang tersebut?

Maka ada khilaf dikalangan para ulama; 
~ Ada yang mengatakan bahwasanya tidak perlu bayar zakat karena itu uang tidak ditangannya. Yang bisa dikeluarkan zakat adalah harta yang dia bisa gunakan dengan bebas, adapun hutang tersebut tidak ada ditangannya.

~ Ada yang berpendapat wajib bagi dia membayar zakat setelah dia menerima uang yang dibayarkan, misal kasus tadi membayar zakat selama 3 tahun, karena uang tersebut telah terpendam selama 3 tahun dan ada kewajiban zakat dalam uang tersebut. Jadi 2.5% x 100 juta dikali 3 yaitu 7.5 juta.

Dan pendapat banyak ulama di Saudi Arabia yaitu fatwa Lajnah Daimah, maka dibedakan antara orang yang pinjam hutang sama kita dengan orang yang mudah membayar atau sulit membayar.

Mudah membayar itu misal kita minta uang kita dia mampu memberi, namun kita menolak dibayar karena sebenarnya masih dibutuhkan atau karena teman dekat tidak enak untuk menagih, maka kalau pembayaran hutang tersebut kita terima setelah 3 tahun maka zakatnya selama 3 tahun, karena asal/pada hakikatnya uang tersebut bisa kita ambil setiap saat.

Tetapi kalau ternyata yang berhutang kepada kita orang yang miskin dan susah ditagih maka kalau hutangnya dibayar maka kita hanya membayar zakat selama 1 tahun.

Ini pendapat yang dipilih oleh Lajnah Daimah.

Adapun kalau masalah hutang, juga ada khilaf yang kuat dikalangan para ulama, secara umum ada beberapa pendapat:

⑴ Pendapat sebagian salaf yang mengatakan kalau seorang memiliki uang dan sudah mencapai nishāb dan ternyata hutangnya banyak sehingga kalau hartanya dikurangi hutangnya menjadi setengah nishāb maka dia tidak wajib untuk bayar zakat.

Contoh: Seseorang memiliki uang ditangan ada 100 juta tetapi ada hutang 90 juta berarti uangnya kalau dipotong hutang tinggal 10 juta, maka dia tidak wajib bayar zakat karena tidak terkena nishāb.

Atau bisa jadi sebaliknya, seseorang memiliki uang ditangan 100 milyar, hutangny 1 trilyun, maka orang ini justru diberi zakat, tidak perlu membayar zakat.

⑵ Pendapat yang lain, sebagian ulama membedakan antara harta yang nampak dengan harta yang tersembunyi. Harta yang nampak seperti hewan ternak (sapi, kambing, unta), harta yang tersembunyi seperti uang. Menurut ulama, kalau dia memiliki hutang yang lebih besar dari uangnya namun dia punya harta yang nampak seperti hewan ternak maka tetap saja harus diambil zakatnya, sedangkan uangnya tidak terkena zakat. Ini untuk membedakan antara uang (harta yang tidak nampak) dengan harta yang nampak.

Saya sendiri lebih condong kepada pendapat bahwa hutang tidak mencegah orang untuk membayar zakat. Jadi misalnya seseorang memiliki uang, rumah dan mobil jumlah kekayaannya misalnya 8 milyar. Dia punya hutang 20 milyar. Orang ini tatkala tiba haul (karena nishāb sudah jelas), maka dia wajib bayar zakat, karena dia jelas memiliki uang 8 milyar dan uang ini ada ditangannya dan bisa dipakai untuk macam-macam.

Kalau dia tidak mau bayar zakat, maka bayar hutangnya. Kalau dia tidak mau bayar hutang, keluarkan zakatnya.

Misal dia ingin mengurangi zakatnya, maka bayar hutang dicicil, misal bayar hutang 6 milyar dan masih sisa 2 milyar untuk dikeluarkan zakatnya.

Ini pendapat 'Utsman bin 'Affan radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Masalah tentang ada hutang dan ada kewajiban zakat maka pendapat yang kuat adalah dia tetap kena zakat meskipun hutangnya lebih banyak daripada hartanya. Kalau dia tidak ingin bayar zakat maka lunasi hutangnya.

Masalah tabungan untuk membeli rumah atau naik haji. 
Seseorang memiliki tabungan di bank misalnya 1 milyar, rencana untuk membangun rumah 2 milyar. Maka uang yang dia simpan di bank ini terkena zakat karena uangnya ada, dia bisa ambil kapan saja. Jadi, meskipun uang tersebut belum dibangun untuk membangun rumah, uangnya ada dan mengendap di bank maka terkena wajib zakat.

Sedangkan uang tabungan haji, kalau uang tersebut bisa diambil dan dibatalkan maka dia terkena zakat selama waktu mengendap. Akan tetapi kalau tidak bisa diambil dan sudah masuk sistem maka tidak terkena zakat walaupun sudah terkena nishāb dan haul. 
_______________

KEEMPAT: ZAKAT FITHR

Zakat fithr, kata fithr diambil dari kata ifthar yang artinya berbuka. Bukan seperti pendapat sebagian ustadz dari kata fithrah, kembali kepada fitrah, ini salah kaprah. Zakat fithr adalah zakat yang dikeluarkan sebagai tanda seseorang sudah selesai dari puasanya dan dia berbuka.

Oleh karenanya disebutkan dalam hadits;

زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين.

Zakat fithr itu fungsinya untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor dan untuk memberi makan kepada faqir miskin. (HR. Abū Dāwud dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu 'anhu)

Dan zakat fithr hukumnya adalah wajib berdasarkan hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dari Ibnu 'Abbas

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين 

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imām Al-Bukhāri dalam Shahihnya.

عن عبد الله ابن عمر _رضي الله عنهما_ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - _صلى الله عليه وسلم_ - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari 'Abdillāh Ibn 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya dia berkata: "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithr berupa 1 shā' dari kurma atau 1 shā' dari gandum bagi budak dan orang yang merdeka, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin dan memerintahkan agar zakat fithr ini dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalah 'īd.

Para ulama khilaf tentang masalah janin, kalau anak kecil dia lahir sebelum terbenam matahari tanggal 30 Ramadhān maka dia terkena wajib zakat fithr karena sudah muncul di dunia, meskipun dia tidak puasa. Sebagaimana anak kecil, meskipun dia tidak puasa tetapi terkena wajib zakat fithr.

Tetapi kalau janin belum lahir sebelum terbenam matahari, ada khilaf, maka yang benar adalah tidak wajib terkena zakat fithr. Tetapi kalau mau membayar silakan, tidak masalah, hanya tidak wajib.

Ini dalil bahwasanya seluruh orang yang mampu untuk bayar zakat maka hendaknya dia membayar zakat fithr.

Siapa yang diwajibkan?

Yaitu seorang yang memiliki kelebihan makanan kebutuhan dalam sehari tersebut. Misalkan pada hari tersebut dia memiliki kecukupan, mampu untuk memberi makan kepada anaknya, istrinya dan mampu untuk membayar kebutuhan lain dan masih ada kelebihan untuk makan hari besok maka dia wajib membayar zakat fithr.

Jadi, bisa jadi seorang yang miskin wajib membayar zakat fithr jika miskinnya tidak terlalu parah, tetapi kalau miskinnya parah yang terkadang uang untuk beli air saja tidak bisa maka dia tidak wajib membayar zakat fithr, justru dia yang diberi zakat fithr. 
_______________

Jika memiliki saham tetapi masih memiliki hutang di bank maka dia harus bayar zakat, jika sahamnya lebih dari nishāb dan sudah melewati haul maka tetap wajib membayar zakat dari saham tersebut. 
_______________

Soal
Jika orangtua kita miskin, apakah boleh kita memberi zakat kepada mereka?

Jawab
Tidak boleh, orangtua dan anak-anak tidak boleh diberi zakat karena itu kewajiban mereka untuk memelihara mereka. Maka wajib bagi kita untuk memberi nafkah kepada orangtua dan anak-anak. Tetapi kalau kakak atau adik kita miskin maka boleh kita beri zakat karena bukan kewajiban kita untuk memberi nafkah kepada mereka. 
_______________

Soal
Berapa kadar wajib zakat fithr?

Jawab
Zakat fithr dikeluarkan 1 shā'. 1 shā' itu ukuran volume/liter di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (shā' al-madani)

Kata Ibnu 'Abbas Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithr 1 shā' dari kurma atau gandum.

Volume tersebut sekarang dikonvert ke dalam bentuk berat, maka wajar jika terjadi khilaf dikalangan para ulama berapa berat 1 shā'. Ada yang mengatakan 2.25 kg, ada yang mengatakan 2.5 kg, ada yang mengatakan 2.7 kg.

Lalu yang menjadi patokan volume itu apa? Beda antara volume kurma diberatkan dengan volume gandum diberatkan. Oleh karenanya wajar jika ada khilaf. Untuk lebih hati-hatinya kita bayar 2.5 kg atau untuk lebih hati-hati lagi maka bayarlah 3 kg.

Ada sebagian teman-teman yang berusaha mencari sanad tentang ukuran volume dari zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, namun sebagian masyayikh yang memiliki ukuran volume sejak zaman Nabi dan dia memiliki ukuran volume dengan sanad sampai zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat. Sebagian ulama berusaha untuk mencari keshahihan sanad ini benar atau tidak sampai kepada para shahābat bahwasanya ukurannya demikian.

Yang jelas, secara sederhana, 1 shā' adalah ukuran 4 mud bagi orang Arab yang tangannya wajar (tidak terlalu lebar dan tidak terlalu kecil), kira-kira rentangnya antara 2.25 kg sampai 3 kg.

HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHR DENGAN UANG

Jumhur ulama 3 madzhab (Maliki, Syāfi'ī dan Hanbali) mengatakan tidak sah membayar zakat fithr dengan uang tetapi harus dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut, apakah dengan kurma, gandum, jagung, beras, bahan makanan pokok yang bisa disimpan dan tahan lama.

Adapun madzhab Abu Hanifah boleh dengan uang.

Perlu diingatkan bahwasanya tujuan zakat fithr adalah bukan untuk memperkaya dan menghilangkan kemiskinan seseorang, tidak. Berbeda dengan zakat mal, zakat mal diantara fungsinya untuk menghilangkan kemiskinan seseorang, jadi boleh dikasih uang banyak. Akan tetapi kalau zakat fithr tujuannya adalah untuk memberi makan pada hari tersebut, sehingga pada waktu lebaran mereka tidak kelaparan.

Disini semakin memperkuat bahwasanya zakat fithr tidak boleh dengan uang tetapi dengan bahan makanan. Ini hukum asal, kecuali dalam kondisi darurat, misalnya suatu kampung sudah punya beras, sudah punya sawah tetapi misal tidak punya lauk, ini lain cerita. Tetapi hukum asalnya adalah dengan beras.

Dan kalau ada yang berpendapat dengan uang maka tidak bisa kita ingkari karena ini masalah khilafiyyah.

Misal ada ustadz berfatwa boleh membayar zakat fithr dengan uang karena sekarang lebih butuh uang, orang-orang tidak butuh beras, misalnya orang-orang miskin sekarang ingin beli baju baru, bukan ingin makan beras, kita katakan ini sebagian pendapat ulama (madzab Hanafi) maka tidak perlu kita ingkari dan kita memegang pendapat yang lebih rajih dari jumhur ulama bahwasanya harus dengan bahan makanan pokok.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITHR

Dianjurkan membayar dimalam takbiran atau dimalam 'Īdul Fithri sampai batas terakhir sampai sebelum imam bertakbir pada shalat 'Īdul Fithri. Barangsiapa yang membayar setelah shalat 'Īdul Fithri maka bukan zakat fithr tetapi hanya sekedar sedekah biasa.

Sama seperti orang yang memotong kambing pada 'Īdul Adha sebelum shalat 'Īd, maka dikatakan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwa kambingnya hanya kambing biasa, bukan kambing kurban. Pahalanya ada namun bukan pahala hewan kurban.

Bolehkah dibayar 1 hari atau 2 hari sebelum 'Īdul Fithri? Boleh, ini pendapat mayoritas ulama dan atsar sebagian salaf bahwa mereka dahulu mengeluarkan zakat 1 hari sebelum 'Īdul Fithri. 
_______________

Jadi yang dimaksud tidak boleh membayar dengan uang artinya memberi langsung kepada faqir miskin dengan uang, ini pendapat 3 madzhab. Tidak sah jika orang miskin langsung diberi uang. Sedangkan Abū Hanifah sah jika diberi uang.

Tetapi kalau kita bayar ke badan amil zakat dengan uang dengan tujuan mereka akan membelikan beras maka tidak masalah. Dan ini kita boleh bayar meskipun di awal bulan Ramadhān, karena fungsi mereka sebagai wakil untuk memberikan beras bagi kita pada hari H-nya, maka tidak mengapa.

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

FIQH ZAKAT Bagian 02

��BimbinganIslam.com
Sabtu, 24 Ramadhān 1436 H/11 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 02
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT

Barang-barang yang terkena zakat lebih sedikit daripada barang-barang yang terkena pajak, seperti rumah, tanah, HP, ada pajaknya. Tidak ada syari'at yang sempurna dan adil kecuali syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dimana tidak ada kezhaliman.

⑴ Perhiasan
Perhiasan terkena zakat atau tidak, ada khilaf ulama, nanti in syā Allāh akan kita jelaskan.

⑵ Alat tukar perbankan, seperti uang rupiah, dollar, euro, cek, saham (ini semua barang berharga dalam bentuk kertas).

⑶ Zakat Fithr
Zakat yang dibayar karena al-fithr, dari kata ifthar (berbuka puasa). Seorang yang telah berpuasa dan mencapai telah bertemu dengan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhān maka wajib bagi dia untuk membayar zakat fithr.

⑷ Zakat barang dagangan.

⑸ Zakat binatang ternak. 
Binatang yang terkena wajib zakat hanya 3 yaitu unta, kambing dan sapi. Adapun yang lain (kuda, kelinci, ayam) tidak terkena zakat ternak.

⑹ Ar-Rikāz, barang temuan/barang pendaman dari barang-barang jahiliyyah. 
Seorang misalnya di jazirah Arab ditahun 2015 menggali tanah lalu tiba-tiba menemukan hartanya Abū Jahl, maka ini disebut harta rikāz. Tetapi kalau yang ditemukan adalah bukan milik jahiliyyah, akan tetapi milik oranglain, maka tidak disebut rikāz. Jadi tidak semua harta karun disebut rikāz.

⑺ Buah-buahan dan pertanian

⑻ Barang-barang tambang, yang dikeluarkan dari perut bumi.

Ada perkara lain yang juga penting yaitu, siapa yang berhak menerima zakat?

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya sedekah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk orang-orang yang berjihad jalan Allāh dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah 60).

Kita akan bahas satu persatu;

PERTAMA DAN KEDUA: FAQIR DAN MISKIN

Ada khilaf diantara para ulama, mana yang lebih parah, faqir atau miskin. Kebanyakan para ulama berpendapat faqir lebih parah dari miskin karena Allāh menyebutkan faqir terlebih dahulu.

Adapun definisi faqir dan miskin, 
• Faqir adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi kurang dari setengah kebutuhan dia.

Contoh: Seseorang tinggal di Jakarta, dia menyewa rumah, anaknya sekolah, harus bayar listrik, bayar air dan lainnya, total kebutuhannya 5 juta/bulan. Ternyata penghasilannya hanya 2 juta/bulan. Dia tidak bisa memenuhi setengah kebutuhannya atau dia tidak punya penghasilan sama sekali. Maka ini disebut faqir. Intinya seseorang yang penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan setengahnya atau dibawahnya.

• Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhannya tapi tidak sampai memenuhi seluruh kebutuhannya.

Contoh: Kebutuhannya 5 juta, sementara penghasilannya 4.5 juta.

Meskipun tidak ada dalil tentang hal ini, ini hanya sekedar perkataan para ulama. Kenyataannya masalah faqir dan miskin ini relatif, sehingga faqir miskin di Saudi tidak sama dengan faqir miskin di Indonesia. Sebagai contoh di Saudi, orang bisa jadi sudah punya mobil dan tempat tinggal tapi masih disebut miskin. Bahkan mahasiswa dianggap miskin seluruhnya, saat malam lebaran, pintu-pintu mahasiswa penuh dengan beras, padahal mahasiswa nya ingin membayar zakat fithr tapi diberi zakat fitrh oleh penduduk Saudi karena bingung mau diberikan ke siapa.

Artinya faqir miskin ini relatif, miskin sedikit, tetapi kebutuhan terpenuhi, artinya tidak kekurangan, makan ada, anak-anak bisa dibelikan kue atau es krim, tidak kaya tetapi kebutuhan terpenuhi. Tetapi karena tidak ada yang lain maka itulah yang diberi zakat.

Namun secara umum kata para ulama, faqir dan miskin adalah yang kebutuhannya tidak terpenuhi.

Lalu berapa kadar zakat yang diberikan kepada faqir dan miskin? 
Ada khilaf ulama, ada yang mengatakan boleh diberikan kepadanya zakat sampai dia jadi kaya, contohnya diberikan zakat sampai dia bisa buka usaha sehingga dia tidak butuh lagi minta-minta. Namun kata para ulama, dia boleh diberikan bantuan untuk kebutuhannya selama 1 tahun karena 1 tahun dia bisa menerima zakat lagi.

Contohnya: Ada seseorang penghasilannya 2 juta/bulan dan kebutuhannya 5 juta/bulan. Berarti selama 1 tahun dia butuh uang 3 juta x 12 = 36 juta, ini boleh diberikan. Tetapi pada zaman ini, kalau kita berikan langsung untuk 12 bulan bisa jadi akan langsung habis, sehingga boleh kita kasih bertahap sehingga 1 tahun penuh dia tidak minta kepada oranglain.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala mendapatkan harta, Beliau cukupkan keluarganya untuk 1 tahun.

KETIGA: AMIL ZAKAT

Banyak ulama mengatakan yang dimaksud amil zakat adalah tugas khusus yang ditunjuk oleh Pemerintah. Seperti di Arab Saudi, ada petugas khusus yang ditunjuk menarik dan mencatat zakat harta, berapa kekayaan si fulan lalu diambil zakatnya. Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pun ada orang-orang yang ditugaskan untuk mengecek harta-harta masyarakat untuk kemudian diambil zakatnya.

Dan mereka berhak mendapat uang zakat, jika Pemerintah tidak menggaji mereka, meskipun mereka kaya karena mereka adalah golongan tersendiri yang menerima zakat. Meskipun mereka bekerja mengambil zakat dan sudah kaya, tetap berhak mendapatkan zakat. Zakat yang diberikan kepada mereka sebagai kadar kira-kira pekerja, bukan sebagaimana praktek orang-orang, mentang-mentang dia amil zakat dia mengatur pembagian sendiri, misal saya jatahnya sekian, orang miskin 2 juta dan saya 200 juta, bukan seperti ini caranya. Jadi yang berhak mereka dapatkan adalah seperdelapan dari uang zakat yang ada.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang namanya amil zakat harus dibawah naungan Pemerintah, sedangkan pendapat yang lain tidak harus selama mereka adalah organisasi yang diakui dan diawasi oleh Pemerintah dan tugas mereka benar-benar mengambil zakat, maksudnya benar-benar mendata orang-orang faqir miskin siapa yang berhak mendapatkan zakat dan benar-benar mendata orang-orang kaya sehingga mereka tahu berapa zakat yang harus dikeluarkan, mereka yang mengambil, mencatat dan mereka yang mengantarkan.

Beda antara amil zakat dengan wakil. Contoh: Ustadz, Saya ada uang zakat 600 juta, tolong bagi-bagikan. Si ustadz ini bukan amil zakat tetapi hanya wakil membagi-bagikan harta kepada faqir miskin. Karena si Ustadz tidak pernah mendata atau mencatat orang-orang faqir miskin.

Adapun berapa banyak amil zakat mendapat bagian adalah disesuaikan dengan 'urf, pantasnya dia seberapa, yang masuk akal.

KEEMPAT: BUDAK

Zaman sekarang sudah tidak ada budak. Kalau zaman dahulu, zakat boleh diberikan kepada budak, entah budak yang dia kontrak sekian tahun dengan tuannya, misal si budak kerja kepada tuannya sehingga memiliki penghasilan yang akan digunakan untuk membebaskan dirinya. Kalau tuannya setuju maka dia disebut budak mukātim (budak yang membebaskan dirinya sendiri)

KELIMA: MUALLAFATU QULŪBUHUM

Muallafatu qulūbuhum artinya orang yang dilembutkan hatinya, dibujuk hatinya, yaitu: 
• orang-orang yang baru masuk Islam, atau 
• orang-orang yang masih kafir tetapi diharapkan keIslamannya, atau
• orang-orang kafir yang ditakutkan/dikhawatirkan kejahatannya

Ini semua boleh diberi harta. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memberikan harta kepada orang-orang Arab Badui yang belum masuk Islam, sementara orang-orang Anshār yang bertahun-tahun berjuang bersama Nabi tidak diberikan harta. Maka sebagian mereka ada yang protes kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Akhirnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menashihati mereka dan merekapun menerima pembagian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Intinya, boleh kita memberikan harta kepada orang-orang ini. Dan perlu saya ingatkan, yang dimaksud muallaf yaitu yang baru masuk Islam, bukan yang sudah lama masuk Islam. Jadi tidak selamanya jadi muallaf. Seseorang sebisa mungkin tidak selalu mendapatkan harta zakat, kalau dia bisa bayar zakat lalu kenapa mendapat zakat? Tetapi kalau memang dia miskin maka tetap diberi zakat, tetapi bukan sebagai muallaf tapi dari sisi sebagai orang yang miskin.

Demikian juga orang kafir yang diharapkan keIslamannya, sepertinya tertarik masuk Islam maka kita jamu dirumah kita lalu kita beri harta. Bukankah dulu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membagi-bagikan harta kepada orang-orang kafir? Agar mereka masuk Islam.

Dalam shahīh Muslim, dari Hadits Anas, ada seorang Arab Badui menemui Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan minta kambing diantara 2 gunung (meminta kambing 1 lembah), ini ibarat bahasa Arab artinya meminta kambing yang banyak. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi kambing yang banyak kepada Arab Badui ini. Maka orang inipun pulang ke kampungnya dan mengatakan: "Wahai kaumku, masuk Islamlah kalau kalian ingin kambing banyak seperti saya, karena Muhammad kalau memberi tidak takut miskin."

Jadi tidak mengapa kita memberi harta dalam rangka untuk mereka masuk Islam. Dan bisa jadi, kata Anas bin Mālik, seseorang masuk Islam karena mengharap dunia, tidak mengapa dipancing. Lama-lama mereka masuk Islam maka Islam akan lebih mereka cintai daripada dunia. Jadi jangan dari awal disuruh ikhlash.

Dan inilah kekurangan kita, yā ikhwan, orang-orang kafir mereka kerja keras untuk memasukkan orang-orang Islam kedalam agama mereka. Kita orang-orang Islam sebenarnya ada uang zakat yang bisa kita gunakan, tetapi kenapa tidak digunakan untuk berdakwah. Mereka orang-orang kafir suka membuat syubhat bagi kita maka kita juga bikin syubhat untuk mereka, jelaskan yang sebenarnya tentang Nabi 'Īsā 'alayhissalām.

KEENAM: ORANG-ORANG YANG BERHUTANG

Mereka diberi zakat tatkala tidak mampu membayar hutang sementara sudah jatuh tempo. Namun, jangan orang berhutang karena akan diberi zakat, Allāh Maha Tahu. Ini tidak boleh dikasih kata para ulama karena dia berhutang untuk menerima uang zakat. Berbeda dengan orang yang berhutang memang karena ada kebutuhan.

KETUJUH: FĪ SABĪLILLĀH

Yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Asalnya adalah untuk orang-orang yang berjihad, misal untuk keluarga yang ditinggalkan, untuk membeli peralatan perang, untuk membuat bandara pesawat tempur atau untuk kepentingan peperangan, untuk berjihad melawan musuh. Ini semua boleh menggunakan uang zakat.

Lalu bagaimana kalau untuk orang-orang yang ada di zaman kita sekarang dimana tidak ada jihad di Indonesia?

Ada jihad dalam bentuk yang lain, kata para ulama, contohnya jihad untuk menjawab syubhat-syubhat dari orang-orang kafir. Sebagian ulama berfatwa boleh, misal seorang mengirim da'i untuk berdakwah di kampung-kampung orang-orang kafir dengan uang zakat, diberikan kebutuhan untuk dia berdakwah. Ini juga peperangan dalam bentuk ilmu (ghazwul fikri). Atau mencetak buku-buku untuk membantah syubhat-syubhat orang-orang kafir. Ini merupakan jihad dalam bentuk yang lain.

Oleh karenanya Syaikh Bin Bāz rahimahullāh Ta'āla sering mewasiatkan agar memberikan uang zakat kepada pada du'āt karena sesungguhnya mereka juga sedang berjihad di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Dan banyak masyāyikh yang memilih pendapat ini, wallāhu a'lam bishshawāb.

Dan banyak da'i di kampung yang membutuhkan, kalau ada uang zakat maka berikanlah karena mereka sangat butuh bantuan sementara uang mereka tidak cukup dan sangat butuh bantuan dakwah dan untuk anak-anak dan istri mereka. Maka kita perlu data orang-orang ini dan kita beri uang zakat. Apalagi kalau da'i tersebut miskin, ini lebih utama lagi untuk diberi harta.

KEDELAPAN: IBNU SABĪL

Kalau diterjemahkan secara bahasa Arab adalah anak jalanan, maksudnya adalah musafir, dia sedang dijalan dan belum sampai ditujuannya. Maka boleh kita kasih uang zakat yang mencukupkan dia untuk pulang ke kampungnya. Karena dalam safar dia kehabisan bekal, maka tidak mengapa diberi yang zakat atau diberikan tiket pulang.

Inilah 8 asnāf yang boleh diberikan harta zakat.

ORANG-ORANG YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT

⑴ Orang-orang kaya 
⑵ Orang yang mampu bekerja. 
Orang ini mungkin tidak kaya tetapi dia memiliki kemampuan, muda, sehat, dan bisa kerja, jangan dikasih, zakat tetapi disuruh kerja. 
⑶ Ahlul bayt, yaitu keluarga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menegur Hasan atau Husain makan dari sedekah, lalu berkata: "Ini adalah kotoran-kotoran orang", tidak berhak untuk di makan oleh keturunan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
⑷ Orang kafir dan orang musyrik.

Zakat diperuntukkan untuk orang Islam dalam rangka agar mereka bisa beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, melanjutkan peribadahan dan penghambaan mereka kepada Allāh. Adapun kalau orang-orang musyrik, dia akan melanjutkan peribadatan kepada syaithan. 

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________
�� Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

�� Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
�� Relawan.BimbinganIslam.com