Senin, 13 Juli 2015

KEUTAMAAN SHALAT SYURUQ

�������� KEUTAMAAN SHALAT SYURUQ

��Soal kedua dari fatwa no 17597

�� Pertanyaan:  Ada seorang yang tetap duduk di masjid setelah shalat subuh hingga terbit matahari membaca Al- Quran dan dari sana dia shalat dua rakaat. Akan tetapi orang- orang mengingkari hal itu dan mereka megatakan:  Hal itu tidak boleh, karena itu adalah perbuatannya para penyembah matahari. Maka berikan kami fatwa dalam perkara ini semoga Anda semua mendapatkan pahala?

�� Jawaban: Barangsiapa yang tetap duduk di tempat shalatnya setelah menunaikan shalat subuh, dan meyibukkan dengan membaca Al-Quran dan dzikir-dzikir yang disyariatkan sampai habis waktu terlarang shalat, denga naiknya matahari sepenggalah tombak, lalu dia menunaikan shalat dua rakaat atau yang mudah baginya maka dia ada dalam kebaikan yang agung. Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah dan akan dapat pahala in sya Allah ta’ala. Hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

▪“Barangsiapa yang subuh berjamaah lalu dia tetap duduk berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu dia mengerjakan shalat dua rakaat maka dia mendapat seperti pahala haji dan umrah.” Anas berkata:  Nabi bersabda:

▪ “Sempurna sempurna sempurna.” (HR. At-Tirmidzy beliau berkata hadits hasan gharib.)

��Dalam riwayat lain dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya Radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

▪“Barang siapa yang tetap duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat subuh sampai dia shalat dua rakaat dhuha dia tidak mengucapkan kecuali kebaikan, akan diampuni kesalahan-kesalahannya walaupun lebih banyak dari buih di lautan.(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

�� Dalam riwayat lain: ” Maka wajib baginya masuk sorga.” dalam riwayat Al-Baihaqi semisal itu hanya saja di akhirnya beliau bersabda :  “Kulitnya tidak akan tersentuh api neraka.”

✋Dan hadits ini memiliki syawahid (saksi) yang banyak yang menguatkannya. Dan di dukung oleh hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu’anhu berkata:

☝“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam jika selesai shalat subuh, beliau duduk bersila di tempat duduk beliau hingga terbit matahari dengan baik, yakni telah muncul dengan baik.” (HR. Muslim dalam shahihnya,  Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasaa’i.)

��❌Dan adapun pengingkaran sebagian manusia terhadap orang ini dalam perbuatannya tersebut, dalam keadaan dia tidak melakukan perkara yang dinafikan syariat, maka itu adalah pengingkaran yang batil yang tidak ada dasarnya dalam syariat dan tidaklah muncul kecuali dari orang bodoh,  maka tidak perlu diperdulikan.

��Hanya Allahlah yang memberikan taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.

�� Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa

✔Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua : Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid

�� Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa

Rintihan Hamba Allah

�� Rintihan Hamba Allah

Wahai Allah...
Penciptaku, Pengaturku, Yang Bekuasa atasku

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk Ibadah, maka aku harus taat karena akulah budak-Mu

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk Ibadah, tetapi dengan syarat tidak boleh Engkau diduakan di dalamnya dan kalau sedikit saja untuk selain-Mu, maka tidak pernah Engkau terima!

Padahal diriku sangat suka pujian dan penghargaan dari manusia, tolong hamba-Mu...

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk Ibadah, tetapi harus  sesuai petunjuk Nabi-Mu, jika tidak, maka ditolak adalah ancamannya.
Padahal sangat sulit mencontoh nabi-Mu tolonglah hamba-Mu

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk ibadah, padahal terkadang aku ngantuk, aku letih, aku capek....
tetapi demi Ridha-Mu...
Aku tahan kantuk demi membaca kalam-Mu
Aku tahan lapar dan hausku demi berpuasa atas perintah-Mu
Aku bangun malam untuk mengabdi kepada-Mu, demi menggapai lailatul qadar, malam lebih baik dari seribu bulan yang Engkau janjikan.
maka harus kupaksa diriku agar tidak manja, tidak malas...karena tujuannku adalah surga-Mu yang tiada tara

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk ibadah, meski demikian aku tidak mengetahui amalku diterima atau tidak... karena Engkaulah Yang berhak menentukan satu-satunya...
tolonglah hamba-Mu ini, agar capekku tidak sia-sia... jika engkau tidak menerima, maka siapa yang mau menerimanya..

Wahai Allah...
Engkau perintahkanku untuk ibadah, meski terkadang disekelilingku tidak mendukungku untuk ibadah, lingkungan sekitarku cenderung mengajak leha-leha, santai-santai, makan-makan.

Wahai Allah terasa sangat sulit semua ini...
Hanya Kepada-Mu hamba meminta tolong....
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Jumat, 23 Ramadhan 1436H

Ibnu Hubairah (w:560H) rahimahullah berkata:

(( وإن وقع في ليلة من أوتار العشر ليلة جمعة ، فهي أرجى من غيرها))انتهى .

"Jika terjadi dalam sebuah malam dari malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir (Ramadhan) adalah malam Jumat, maka ia adalah malam yang sangat diharapkan dari (malam) selainnya." lihat kitab Lathaiful Maarif, Karya Ibnu Rajab, hal: 203.

✏ Oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. حفظه الله تعالى

Demikian, wabillahi at-taufiiq

-----------------------
♻ Silsilah Nasihat Edisi Ramdahan (16)
�� Broadcast WA Dakwah Jalyat Unaiza_Indo

FIQH ZAKAT Bagian 05 (selesai)

��BimbinganIslam.com
Senin, 26 Ramadhān 1436 H/13 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 05 (selesai)
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PENERAPAN SEDEKAH

Sedekah itu ada beberapa macam dan pahala sedekah itu besar. Dan banyak ayat maupun hadits yang menyatakan pentingnya sedekah.

Diantaranya kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

والصدقة برهان 
"Sedekah itu bukti." (HR. Muslim no.223)

Maksudnya adalah bukti keimanan. Dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَجْتَمِعُ الشُّح ُّوَالإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا

"Tidak akan berkumpul pada hati seorang hamba iman dan pelit." (HR. An-Nasai)

Kalau orang itu beriman kepada hari akhirat maka dia tidak akan pelit karena dia tahu Allāh akan menggantinya di dunia, sebelum di akhirat. Tetapi kalau imannya ragu maka dia akan pelit. Maka orang yang pelit menujukkan imannya tidak beres.

Makanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

والصدقة برهان 
"Sedekah itu bukti." (HR. Muslim no.223)

Adapun keutamaan sedekah, dia adalah akan memadamkan kemurkaan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,

صدقة السر تطفىء غضب الرب

“Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allāh.” (Shahih At-Targhib, 888)

Sesungguhnya seseorang pada hari kiamat kelak akan berada dibawah naungan sedekahnya sampai Allāh memberi keputusan menghakimi para hamba.

Intinya, seorang berusaha untuk bersedekah, dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda "wahai anak. Adam berinfaqlah maka Allāh akan berinfaq kepadamu."

Ada beberapa permasalahan disini, bahwasanya sedekah sembunyi lebih afdhal daripada sedekah yang ditampakkan.

Sedekah yang terbaik adalah sedekah yang dikeluarkan setelah seluruh kebutuhan dipenuhi (kebutuhan istri dan anak sudah dipenuhi).

Karena jangan sampai kita bersedekah tetapi ada kebutuhan/kewajiban yang belum dia penuhi, ini sedekah yang salah. Dia mau sedekah, tetapi istrinya kelaparan, anaknya belum membayar sekolah. Jangan sampai kita mendahulukan yang sunnah sementara kewajiban kita tinggalkan.

Yang paling berhak disedekahi adalah orang yang miskin, ini yang paling utama yang kita sedekahi, terutama kerabat.

Dan apabila istri bersedekah kepada suami boleh, ada kondisi dimana suami miskin dan suami kaya, dan ini baik. Misal istri dapat warisan lalu membelikan suami baju, mobil. Sampai ada kasus, seorang suami meminjam uang dari istrinya untuk nikah lagi.

Memberikan sedekah dengan tangan kanan, jangan mengungkit-ungkit sedekah karena salah satu dosa besar.

أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَاْلأَذَى 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)." (Al-Baqarah 264)

Orang yang melakukan demikian maka sedekahnya batal dan tidak diterima oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karenanya ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan bagi mereka adzab yang pedih, diantaranya al-manān yaitu orang-orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian yang dia berikan. Karena orang yang diberi akan tersinggung karena yang memberi mengungkit-ungkit kebaikannya.

Inilah materi yang bisa kita sampaikan dengan sangat singkat, semoga bisa memberi gambaran secara global tentang masalah zakat. Dan saya ingatkan, apa yang saya sampaikan ini hanya sekedar sekilas, tentunya masalah-masalah yang detail tidak bisa saya sampaikan pada kesempatan ini karena butuh persiapan dalil-dalil dan khilaf-khilaf para ulama. Namun bukan tujuan kita pada kesempatan kali ini untuk menjelaskan khilaf-khilaf tersebut.

Wallāhu a'lam bishshawāb. 
_____________________________________________

Kewajiban membayar zakat hukumnya adalah segera ditunaikan, tidak boleh diakhirkan kecuali kalau ada mashlahat dan itupun kalau bisa hanya sampai 1 tahun, kalau lewat maka sudah kena zakat yang lain, asalnya segera secara qauli. Namun kalau ada halangan/udzur maka mudah-mudahan tidak berdosa. Hukum asalnya dia berdosa kalau menunda membayar zakat karena membayar zakat adalah kewajiban yang dibutuhkan oleh orang miskin sekarang, tetapi kenapa ditunda. Orang miskin ada yang kelaparan, ada yang butuh ini itu maka kenapa harus ditunda, maka harus ditunaikan setiap saat dan segera kecuali ada mashlahat. Allāhu a'lam.

Dan tidak ada denda khusus, kapan dia dulu tidak bayar maka sekarang bayar, misal dia tidak membayar zakat 4 tahun maka bayarlah 4 tahun. 
_______________

Pengajar TPA dan dia miskin, maka semoga dia berhak mendapat zakat, seperti yang difatwakan Syaikh Bin Bāz bahwa orang-orang seperti ini berjuang mengajarkan agama Islam maka mereka lebih utama untuk kita bantu pemberian zakatnya, bukan hanya sekedar zakat fithr tapi juga zakat māl, apalagi kalau kita tahu dia kekurangan, maka kita berikan. Wallāhu a'lam bishshawāb. 
_______________

Ada aturan Pemerintah bahwasanya zakat tersebut bisa mengurangi pajak maka tidak masalah, kita keluarkan zakat tersebut maka pajak menjadi berkurang. Dan ini program yang baik dari Pemerintah, kalau memang diizinkan oleh Pemerintah ternyata zakat bisa mengurangi pajak maka alhamdulillāh maka ada penyaluran zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. 
_______________

Kita tidak bisa menjawab riba atau tida, sebelum mengetahui sistem kontrak apa yang dia lakukan dengan pihak bank syari'ah sehingga ada bagi hasil, sehingga ada mudharabah, sistem bagi hasilnya seperti apa harus jelas karena tidak semua bagi hasil itu syar'i. Wallāhu a'lam bishshawāb
_______________

Tentang zakat perdagangan misal itu miliknya perusahaan orang maka pendapat yang benar adalah masalah kongsi ini dihitung sebagai satu kesatuan yaitu hanya pada masalah hewan ternak, selain hewan ternak maka dhitung masing-masing.

Seperti kambing, nishāb kambing 40 ekor dengan 1 kambing. Lalu ada 45 kambing, ini milik 2 orang, satunya 25 dan 1 nya 20, kalau dipisah maka masing-masing tidak kena zakat tetapi kalau digabung maka kena zakat 1 ekor kambing.

Kalau ternyata mereka kambingnya bersama-sama, maksudnya menggembalanya bersama-sama, tempatnya juga 1 tempat maka ini dihukumi dengan kambing bersama, maka tidak boleh dipisahkan dalam rangka untuk menghindari zakat.

Tetapi kalau berbeda atau terpisah semua kambingnya maka ini tidak bisa digabung dan dihitung masing-masing.

Mengenai digabung 1 kongsi atau tidak, ini hanya masalah hewan ternak, menurut pendapat yang rajih.

Adapun masalah barang Perdagangan atau saham maka tidak ada gabungan, si A sahamnya berapa dan si B sahamnya berapa. Dan setelah dihitung-hitung sahamnya tidak sampai nishāb maka tidak wajib zakat. Dan jika sampai nishab maka wajib bayar zakat. Maka dihitung sendiri-sendiri 
_______________

Masalah zakat profesi ada khilaf di kalangan ulama, sebagian ulama mengatakan ada zakat profesi dan sebagian ulama mengatakan tidak ada zakat profesi. Kalau saya condong tidak ada zakaf profesi. Namun, zakat profesi itu mungkin bisa ada jika orang yang memiliki gaji tersebut sudah mencapai nishāb sejak awal.

Misalnya saya punya harta 1 milyar dan saya kerja dengan gaji 5 juta/bulan. Maka selama 1 tahun 60 juta, maka tetap saja saya punya uang. Untuk seperti ini, ada yang mengatakan boleh dikeluarkan zakatnya 2.5% dari gaji. Tapi Allāhu a'lam ini tidak ada dalilnya. Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam juga ada orang kerja namun tidak ada dalilnya gajinya dipotong. Kebanyakan orang yang mereka dipotong gajinya ternyata diujungnya mereka tidak punya nishāb. Misalnya dia punya gaji 5 juta/bulan, kebutuhannya 4 juta/bulan, masa dia bayar zakat, ditahun depan uangnya tinggal 3 juta lalu bagaimana dia mau membayar zakat.

Jangan mewajibkan sesuatu yang tidak wajib. Jadi mudah hitungannya uang tadi, kembali kepada masalah sudah terkena nishāb atau tidak lalu tunggu sampai 1 tahun ke depan kalau masih bertahan maka bayar zakatnya, Allāhu a'lam. 
_______________

Jika zakat emas dan uang digabung, haulnya sama dari awal. Mudahnya, sudah pasang patok tanggal, biar mudah, setiap tanggal sekian saya bayar zakat. Jika nishāb masih berlaku maka keluarkan zakatnya, jika sudah tidak berlaku kapan lagi sampai nishāb maka kita catat.

Oleh karenanya tadi saya katakan, masalah zakat ini orang kurang perhatian padahal ini penting, ini ibadah yang mulia. Kita menegakkan salah satu dari rukun Islam dan ini menambah kemuliaan kita disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Maka seseorang berusaha berijtihad/bersungguh-sungguh untuk mencatat mendata hartanya sehingga dia bisa mengeluarkan zakat tepat pada waktunya. 
_______________

Soal
Bolehkan bulan puasa mengeluarkan zakat mal?

Jawab
Masalahnya bukan bulan puasa boleh atau tidak tetapi sudah mencapai nishāb dan haul atau belum, kalau ternyata nishāb nya bulan Rajab maka bulan Rajab depan harus dikeluarkan. Adapun kalau sudah bulan Rajab harus keluar zakat, maka dikeluarkan baru bulan Ramadhān maka tidak benar kecuali ada mashlahat tertentu, kalau tidak ada mashlahat kita hanya sekedar menunggu bulan Ramadhān maka kita terkena larangan menunda-nunda membayar zakat, kita harus membayar zakat pada waktunya kecuali ada mashlahat yang jelas. 
_______________

Rumah dan tanah yang tidak kita tempati dan tidak akan kita jual maka tidak terkena zakat. Yang terkena zakat kalau kita niatnya mau menjual, misal kita beli tanah lalu niatnya untuk dijual maka sejak itu kita pasang haulnya.

Kalau sewa tidak, nanti dilihat dari hasil sewa rumahnya masuk ke zakat uang. 
_______________

Misal orangtua kita emasnya lebih dari kita lalu kita ingin bantu orangtua kita dengan membayarkan zakatnya maka tidak menjadi masalah, zakat siapapun yang membayar maka tidak jadi masalah. Kita niatkan untuk membayar zakat orangtua kita. Dan kita kasih tahu orangtua kalau sudah dibayarkan zakatnya karena khawatir orangtua akan membayar lagi zakatnya sehingga dobel. 
_______________.

Soal
Perlukah kita melafazhkan ketika membayar zakat?

Jawab
Imām Ahmad membenci hal ini karena menyakiti hati orang yang kita bayarkan, misal "Pak ust, ini uang zakat" berarti pak ustadznya orang miskin. Tetapi kalau orang ini kita ragukan maka kata para ulama boleh. Misalkan orang ini ragu penerima zakat atau bukan maka tidak mengapa kita katakan "ini uang zakat". Tapi kalau kita yakin orang ini berhak maka tidak usah kita katakan. 
_______________

Hitungan emas 1 karat itu dengan nilai, nilainya berapa lalu ditambah dengan uang. Kalau sampai senilai harga 85 gram emas maka itu yang dilihat. 
_______________

Zakat boleh dibayarkan melalui badan yang diawasi pemerintah atau dengan cara memberikan langsung kepada yang membutuhkan.

Sebenarnya kalau ada program yang bagus, sebenarnya harus dipegang oleh Pemerintah karena Pemerintah yang mampu mendata seluruhnya sehingga bisa tersebar merata. Kalau tidak dijalankan oleh Pemerintah maka tidak rata. Kalau tidak ada program dari Pemerintah maka kita berijtihad, kita ketemu dengan orang yang berhak maka kita berikan. 
_______________

Kalau boneka tersebut termasuk boneka yang dimainkan anak-anak maka termasuk barang dagangan, diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dan ada zakatnya kalau sudah mencapai nishāb dan sudah haul. 
_______________

Ada harta warisan maka diperkirakan pembagiannya karena itu sudah bukan milik 1 orang tetapi milik beberapa orang. Maka masing-masing orang itu disuruh bayar zakat jika sudah mencapai nishāb dan haul. 
_______________

Saham itu bisa dijual, maka dihitungnya sama, kapan dia punya saham tersebut, tiba sampai haul maka kita bayar zakatnya kalau kita tinjau sebagai barang dagangan. Maka saham seperti barang dagangan yang bisa dia jual belikan. 
_______________

Soal
Saya seorang janda dan tidak punya penghasilan, apakah saya harus bayar zakat?

Jawab
Tidak. Kalau tidak punya penghasilan maka menerima zakat. 
_______________

Kita berusaha memberikan zakat yang menurut kita berhak dan memang benar-benar tidak mampu. Adapun badan sehat tetapi tidak mau kerja maka kita hindari orang seperti ini karena tadi kata para ulama bahwa orang yang tidak berhak menerima zakat adalah orang yang mampu bekerja tetapi dia tidak mau bekerja. Tapi bisa jadi dia berusaha mencari kerja tapi tidak dapat-dapat. 

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
_______________________

✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke Bank Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)
       Kode Bank (451)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

FIQH ZAKAT Bagian 04

��BimbinganIslam.com
Ahad, 25 Ramadhān 1436 H/12 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 04
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PERINCIAN TENTANG BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT (lanjutan)
_______________

KELIMA: ZAKAT BARANG DAGANGAN

Yang dimaksud barang dagangan adalah semua barang yang diperdagangkan, baik rumah, beras, emas, hewan.

Nishāb nya sama dengan nishāb emas dan perak dan sama dengan nishāb uang.

Lalu bagaimana cara menghitungnya?

Misal jual beli mobil. Pada tanggal 1 Syawwal dia masukkan mobil 20 unit, ditotal harganya 10 milyar, jelas kena nishāb. Dan memang untuk jual beli. Sampai tahun depan ternyata mobil laku 5 unit, maka mobil tersebut jadi uang, entah digunakan untuk apa, bisa untuk beli mobil lagi atau disimpan.

Maka bagaimana cara dia bayar zakat perdagangan?

Mobilnya yang tersisa (15 mobil) harga jualnya tahun ini berapa (bukan harga belinya), misalnya kalau dihitung total harga jual 2.5 milyar dan 5 mobil yang telah laku 1 milyar dan sudah dibelanjakan dan tersisa 200 juta.

Maka 2.5 milyar ditambah 200 juta menjadi 2.7 milyar dikeluarkan 2.5%nya. Karena sebenarnya uang inipun adalah mobil tadi tapi sudah menjelma menjadi uang. Haulnya sudah sejak awal.

Misal uang 1 milyar dia belikan lagi 7 unit mobil, jadi sekarang total mobil 22 unit, padahal 5 mobil ini baru berumur 1 bulan, maka sudah kena haul karena mobil tersebut jelmaan uang tadi.

Cara menghitungnya, 15 mobil dengan total harga jual 2.5 milyar, kemudian tersisa 200 juta dan memiliki emas total ada 40 gr (20 juta), tetapi emas ini sudah terkena nishāb atau belum?

Kata para ulama kalau tidak sampai nishāb, ada uang dan ada emas maka digabungkan karena pada hakikatnya mereka semua sama, sehingga 2.5 milyar+200 juta+20 juta =2.72 milyar.

Lalu kita memiliki hutang 1 milyar, kalau mau dilunasi maka zakat kita hanya dari 1.72 milyar. Tetapi kalau tidak kita lunasi maka zakatnya kena semua dari. 2.72 milyar.

Misal oranglain ada hutang sama kita 1 milyar, orangnya sulit diminta, maka belum terkena wajib zakat. Kapan kita keluarkan zakatnya yaitu saat hutang tersebut dibayarkan, dikeluarkan zakat 1 tahun.

Seorang memiliki toko baju, modalnya 1 milyar, ternyata untung 300 juta yang didapat setelah bulan ke-7. Bagaimana bayar zakat setelah tahun depan? Apakah 300 juta terkena zakat?

Terkena, karena 300 juta adalah jelmaan dari baju.

Berbeda halnya dengan contoh, seseorang memiliki showroom mobil. Pada bulan ke-7 ada orang menghadiahkan emas 100 gram. Setelah bulan ke-12, apakah emas ini terkena wajib zakat atau tidak? Jawabannya tidak, karena 100 gram ini bukan jelmaan dari mobil, kalau 100 gram itu ada dari awal bersamaan dengan adanya toko mobil maka digabungkan.

Contoh lain, saya punya showroom mobil 20 unit dan emas 40 gram, emas ini terkena nishāb atau tidak? Jawabannya terkena karena digabungkan dengan harta perdagangan.

Kalau saya punya showroom dan sudah berjalan 7 bulan lalu mendapat hadiah emas 150 gr emas, maka kena haul atau tidak? Haulnya adalah tahun depannya lagi, tidak sama dengan haul mobil. Karena dia bukan jelmaan dari mobil. 
_______________

KEENAM : ZAKAT RIKĀZ (HARTA KARUN)

Tetapi ingat, yang dimaksud rikāz adalah harta yang dipendam sebelum datangnya Islam sehingga disebut dengan zakat Jahiliyyah.

Misalnya seseorang pergi ke Mekkah atau Madinah lalu menggali tanah dan mendapatkan harta miliknya Abū Jahl, maka dia boleh ambil harta tersebut dan dia keluarkan zakatnya 20% diberikan kepada Pemerintah untuk dikelola dan 80% nya untuk dia.

Tetapi kalau harta temuan tersebut adalah berasal dari setelah Islam maka ini bukan rikāz. Contohnya seseorang membeli tanah dan saat menggali menemukan peti emas berisi uang, ternyata ada stempelnya milik Abū Fulan, maka dikembalikan kepada pemiliknya karena ada surat bukti kepemilikan. Dan ini bukan harta rikāz. Tetapi kalau tidak ada tanda milik siapa maka ini harta luqathah, artinya barang temuan, maka wajib bagi dia memberi pengumuman selama 1 tahun ke televisi atau radio. Kalau setelah 1 tahun tidak ada yang mengaku memiliki maka boleh dia pakai uang tersebut dan kalau uangnya lebih dari nishāb maka zakatnya 2.5% sebagaimana zakat harta uang.
_______________ 

KETUJUH : ZAKAT TERNAK

Yang dimaksud hewan ternak hanya 3, tidak ada yang lainnya, ada khilaf tentang masalah kuda namun yang benar kuda asalnya untuk dipelihara bukan untuk dikembangbiakkan, karena zakat adalah harta yang berkembangbiak/bertambah. Dan biasanya kuda dipakai untuk pacuan kuda atau untuk peperangan atau untuk barang dagangan maka zakatnya seperti barang dagangan.

Zakat hewan ternak hanya unta, sapi dan kambing. Inipun disyaratkan, diantara syarat hewan ini yang terkena zakat, syaratnya hewan tersebut harus sāimah yaitu hewan tersebut mencari makan dengan rumput, bukan kita beri makanan atau kita beri gizi tertentu.

Jadi kalau ada orang pelihara kambing ternyata makanan kambing tersebut harus dia beli maka ini tidak kena zakat. Yang terkena zakat hanyalah hewan yang dia mencari makan sendiri.

Dan juga, hewan ini tidak untuk diperjualbelikan, diternak untuk dimakan dagingnya, diperah susunya maka ini yang terkena zakat. Adapun kalau hewan tersebut untuk diperjualbelikan maka ini masuk kepada harta barang dagangan.

Adapun nishāb hewan ternak, 
⑴ unta
• jika jumlahnya 1 - 4 maka tidak ada zakatnya. 
• jika jumlahnya 5 - 9 dan sampai tahun depan maka terkena zakat 1 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 10 - 14 maka terkena zakat 2 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 15 - 19 maka zakatnya 3 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 20 - 24 maka zakatnya 4 ekor kambing. 
• jika jumlahnya 25 - 35 ekor maka zakatnya unta betina bintu makhat (bintu makhat: unta betina yang umurnya telah genap 1 tahun yang ibunya sudah mengandung lagi) 
• jika jumlahnya 36 - 45 maka zakatnya bintu labun (unta yang berumur 2 tahun atau lebih yang ibunya sedang menyusui, berarti adiknya sudah lahir)
• jika jumlahnya 46 - 60 maka zakatnya adalah hiqqah (unta yang umurnya 3 tahun lebih yang berhak digauli oleh unta jantan karena sudah masanya)
• jika jumlahnya 61 - 75 maka zakatnya unta zad'ah (unta yang sudah berumur 4 tahun atau lebih)
• jika jumlahnya 76 - 90 maka zakatnya 2 ekor bintu labun
• jika jumlahnya 91 - 120 maka zakatnya 2 unta hiqqah

Selebihnya, maka setiap 50 ekor, zakatnya1 hiqqah dan setiap 40 ekor, zakatnya bintu labun.

Misal 140 ekor unta maka zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun.

Kalau untanya 147, zakatnya juga sama dengan 140 ekor unta.

Kalau 200 ekor, zakatnya 4 hiqqah atau 5 bintu labun.

⑵ Sapi
Sapi sama dengan kerbau atau banteng, jadi digabungkan. Misalnya seseorang memiliki 15 sapi dan 15 banteng maka dianggap 1 jenis.

Kalau sapinya 30 maka baru terkena nishāb, zakatnya yaitu sapi yang berumur 1 tahun, baik sapi jantan maupun sapi betina.

Setiap 40 ekor maka zakatnya sapi yang berumur 2 tahun.

⑶ Kambing
Nishāb kambing adalah 40 ekor
Jika jumlahnya 40 - 120 maka zakatnya 1 ekor kambing
121 - 200 maka zakatnya 2 ekor kambing
201 - 300 maka zakatnya 3 ekor kambing.

Selebihnya setiap 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing. Jadi kalau 500 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing.

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
_______________________

✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

FIQH ZAKAT Bagian 03

��BimbinganIslam.com
Ahad, 25 Ramadhān 1436 H/12 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 03
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

PERINCIAN TENTANG BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT

PERTAMA: ZAKAT PERHIASAN

Perhiasan ada 2; 
⑴ Yang terbuat dari emas dan perak
⑵ Yang terbuat selain dari emas dan perak, contohnya terbuat dari permata, berlian, mutiara, intan ini semua tidak ada zakatnya berapapun harganya.

Apabila perhiasan tersebut terbuat dari emas dan perak, maka ada beberapa kondisi perhiasan tersebut;

• Kondisi pertama: perhiasan tersebut diperjualbelikan. 
Jika diperjualbelikan maka dia masuk ke dalam zakat barang dagangan

• Kondisi kedua: perhiasan tersebut disimpan sebagai asset, maka ini juga ada zakatnya sebagaimana zakat emas dan perak.

• Kondisi ketiga: khilaf di kalangan ulama, yaitu ketika perhiasan tersebut dipakai, bukan untuk disimpan atau diperjualbelikan, misal cincin, kalung. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ini tidak ada zakatnya karena dia adalah sesuatu yang dipakai sebagaimana barang-barang yang digunakan di rumah. Adapun ulama yang berpendapat dikeluarkan zakatnya adalah berdasarkan keumuman dalil bahwa emas dan perak dikeluarkan zakatnya.

Wallāhu a'lam bishshawāb, yang lebih hati-hati adalah perhiasan kita keluarkan zakatnya. Meskipun secara dalil perhiasan tidak ada zakatnya, karena dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak ada hadits yang shahīh yang menunjukkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam minta agar perhiasan dikeluarkan zakatnya.

Maka untuk lebih hati-hati, seperti pendapat Syaikh 'Utsaimin dan Syaikh Bin Bāz bahwasanya perhiasan jika terbuat dari emas dan perak maka dia terkena zakat sebagaimana keumuman emas dan perak. Adapun cara membayar zakatnya adalah sama, seperti yang kita jelaskan di awal yaitu ada nishāb dan ada haulnya. Jika sudah terkena nishāb dan haul maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

KEDUA: ALAT TUKAR PERBANKAN
Contoh seperti: uang, cek, saham.

Uang seperti yang telah kita singgung, nishabnya seperti emas dan perak, tapi untuk hati-hatinya menggunakan nishab perak (± 13 juta rupiah). Barangsiapa yang uangnya sudah 13 juta rupiah maka sudah terkena nishāb dan tunggu haulnya sampai 1 tahun, maka jika sudah sampai nishāb dan haulnya maka dikeluarkan zakatnya 2.5%.

Demikian juga cek. Cek adalah bukti bahwasanya kita punya uang ditempat tertentu maka cek ini juga ada zakatnya yaitu jika sudah mencapai nishab dan haul baru kita keluarkan zakatnya.

Demikian juga masalah saham, kata para ulama, saham ada 2 pandangan para ulama.

• Pandangan Pertama
Mereka meninjau saham ini dari perusahaan apa, karena saham adalah kekayaan milik suatu perusahaan, maka tergantung jenis perusahaannya.

Misalnya perusahaan tambang. Dalam tambang tersebut, misal nilai kekayaannya 1 trilyun, 1 trilyun ini terdiri dari apa saja, barang tambang, pabrik, alat-alat berat. Kita tahu pabrik dan alat berat tidak ada zakatnya, yang ada barang tambangnya, baru kita keluarkan zakatnya. Jadi tidak serta merta seluruh saham tersebut terkena zakat. Tetapi harus dilihat, berapa persen dari saham ini yang terkena zakat karena tidak semua kekayaan saham tersebut terkena zakat.

• Pandangan Kedua
Sebagian ulama memandang saham ini seperti barang dagangan karena saham bisa diperjualbelikan. Maka tatkala saham dinilai sebagai barang dagangan maka terkena zakat secara keseluruhan yaitu 2.5% dari saham secara keseluruhan.

Yang rajih, wallāhu a'lam. 
_______________ 
Soal
Tentang ulama yang berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak tidak perlu zakat, siapakah ulama-ulama tersebut?

Jawab
Dari kalangan shahābat adalah 'Abdullāh bin 'Umar radhiyallāhu 'anhumā, Jābir bin 'Abdillāh radhiyallāhu 'anhumā, Anas bin Mālik radhiyallāhu 'anhumā, Asmā bintu Abī Bakr.

Juga pendapat Imām Mālik, Imām Syāfi'ī dan Imām Ahmad.

'Umar bin Khaththab, 'Abdullāh bin Mas'ud, 'Abdullah bin 'Amr dan Abū Hanīfah mereka semua berpendapat bahwa perhiasan yang dipakai ada zakatnya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan adanya zakat emas dan perak karena ditinjau dari bahan perhiasan berupa emas dan perak.

Untuk lebih hati-hati kita keluarkan zakatnya. Tapi misal kita (suami) punya emas 80 gr dan istri punya emas 30 gr tetapi tidak bisa digabungkan karena itu adalah emas masing-masing, 30 gr nya sudah suami hadiahkan ke istri. Beda kalau emas itu hanya dipinjamkan kepada istri. 
_______________

Yang dimaksud zakat emas adalah emas yang murni, yang terpisahkan dari batu perhiasan (berlian, mutiara). Kalau memang tidak bisa diketahui dengan pasti maka dengan perkiraan dan untuk lebih hati-hati dilebihkan sedikit emasnya. 
_______________

Telah kita sebutkan barang-barang yang terkena zakat, tidak ada zakat rumah, zakat mobil, adanya pajak. Kecuali rumah tersebut menjadi barang perdagangan seperti bisnis property maka dia kena zakat, nanti akan kita jelaskan zakat barang dagangan. Demikian juga kalau mobil tersebut barang dagangan, ini memang ada zakatnya, jika setelah setahun tidak juga laku maka dia terkena zakat.

Tapi kalau mobil pribadinya ada yang mau membeli lalu terjual maka ini tidak masalah, karena asalnya bukan untuk barang dagangan tetapi karena ada yang berminat.

Seperti juga dia punya rumah, tiba-tiba ada yang menawar rumah tersebut dengan harga yang tinggi, asalnya dia tidak ingin menjual rumah tersebut, dia membeli rumah bukan untuk diperdagangkan tetapi untuk dipakai atau disewakan, maka ini bukan barang dagangan. 
_______________

Kalau masing-masing suami dan istri punya kemampuan bayar zakat maka masing-masing membayar zakat. Suami hanya memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri, adapun kalau istri punya harta sendiri maka dia punya zakat sendiri. Bisa jadi suaminya miskin. Bahkan ada pembahasan oleh ulama, bolehkan membayar zakat untuk suami, misal suaminya bangkrut dan istrinya masih kaya. 
_______________

Soal
Bagaimana jika punya hutang dan rumahnya belum lunas, apakah boleh menerima zakat?

Jawab
Jika telah habis jatuh tempo, dia mampu bayar atau tidak? Kalau mampu maka jangan diterima zakatnya. 
_______________

KETIGA: ZAKAT HUTANG

Ada 2 model, ada hutang dan ada piutang. Ini juga permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama.

• Piutang
Misal oranglain pinjam uang 100 juta kepada kita, sudah kena nishāb. Lalu 2 tahun hutangnya belum dibayar, setelah tahun ke-3 baru bayar. Apakah kit wajib bayar untuk bayar zakat setelah saya terima uang tersebut?

Maka ada khilaf dikalangan para ulama; 
~ Ada yang mengatakan bahwasanya tidak perlu bayar zakat karena itu uang tidak ditangannya. Yang bisa dikeluarkan zakat adalah harta yang dia bisa gunakan dengan bebas, adapun hutang tersebut tidak ada ditangannya.

~ Ada yang berpendapat wajib bagi dia membayar zakat setelah dia menerima uang yang dibayarkan, misal kasus tadi membayar zakat selama 3 tahun, karena uang tersebut telah terpendam selama 3 tahun dan ada kewajiban zakat dalam uang tersebut. Jadi 2.5% x 100 juta dikali 3 yaitu 7.5 juta.

Dan pendapat banyak ulama di Saudi Arabia yaitu fatwa Lajnah Daimah, maka dibedakan antara orang yang pinjam hutang sama kita dengan orang yang mudah membayar atau sulit membayar.

Mudah membayar itu misal kita minta uang kita dia mampu memberi, namun kita menolak dibayar karena sebenarnya masih dibutuhkan atau karena teman dekat tidak enak untuk menagih, maka kalau pembayaran hutang tersebut kita terima setelah 3 tahun maka zakatnya selama 3 tahun, karena asal/pada hakikatnya uang tersebut bisa kita ambil setiap saat.

Tetapi kalau ternyata yang berhutang kepada kita orang yang miskin dan susah ditagih maka kalau hutangnya dibayar maka kita hanya membayar zakat selama 1 tahun.

Ini pendapat yang dipilih oleh Lajnah Daimah.

Adapun kalau masalah hutang, juga ada khilaf yang kuat dikalangan para ulama, secara umum ada beberapa pendapat:

⑴ Pendapat sebagian salaf yang mengatakan kalau seorang memiliki uang dan sudah mencapai nishāb dan ternyata hutangnya banyak sehingga kalau hartanya dikurangi hutangnya menjadi setengah nishāb maka dia tidak wajib untuk bayar zakat.

Contoh: Seseorang memiliki uang ditangan ada 100 juta tetapi ada hutang 90 juta berarti uangnya kalau dipotong hutang tinggal 10 juta, maka dia tidak wajib bayar zakat karena tidak terkena nishāb.

Atau bisa jadi sebaliknya, seseorang memiliki uang ditangan 100 milyar, hutangny 1 trilyun, maka orang ini justru diberi zakat, tidak perlu membayar zakat.

⑵ Pendapat yang lain, sebagian ulama membedakan antara harta yang nampak dengan harta yang tersembunyi. Harta yang nampak seperti hewan ternak (sapi, kambing, unta), harta yang tersembunyi seperti uang. Menurut ulama, kalau dia memiliki hutang yang lebih besar dari uangnya namun dia punya harta yang nampak seperti hewan ternak maka tetap saja harus diambil zakatnya, sedangkan uangnya tidak terkena zakat. Ini untuk membedakan antara uang (harta yang tidak nampak) dengan harta yang nampak.

Saya sendiri lebih condong kepada pendapat bahwa hutang tidak mencegah orang untuk membayar zakat. Jadi misalnya seseorang memiliki uang, rumah dan mobil jumlah kekayaannya misalnya 8 milyar. Dia punya hutang 20 milyar. Orang ini tatkala tiba haul (karena nishāb sudah jelas), maka dia wajib bayar zakat, karena dia jelas memiliki uang 8 milyar dan uang ini ada ditangannya dan bisa dipakai untuk macam-macam.

Kalau dia tidak mau bayar zakat, maka bayar hutangnya. Kalau dia tidak mau bayar hutang, keluarkan zakatnya.

Misal dia ingin mengurangi zakatnya, maka bayar hutang dicicil, misal bayar hutang 6 milyar dan masih sisa 2 milyar untuk dikeluarkan zakatnya.

Ini pendapat 'Utsman bin 'Affan radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Masalah tentang ada hutang dan ada kewajiban zakat maka pendapat yang kuat adalah dia tetap kena zakat meskipun hutangnya lebih banyak daripada hartanya. Kalau dia tidak ingin bayar zakat maka lunasi hutangnya.

Masalah tabungan untuk membeli rumah atau naik haji. 
Seseorang memiliki tabungan di bank misalnya 1 milyar, rencana untuk membangun rumah 2 milyar. Maka uang yang dia simpan di bank ini terkena zakat karena uangnya ada, dia bisa ambil kapan saja. Jadi, meskipun uang tersebut belum dibangun untuk membangun rumah, uangnya ada dan mengendap di bank maka terkena wajib zakat.

Sedangkan uang tabungan haji, kalau uang tersebut bisa diambil dan dibatalkan maka dia terkena zakat selama waktu mengendap. Akan tetapi kalau tidak bisa diambil dan sudah masuk sistem maka tidak terkena zakat walaupun sudah terkena nishāb dan haul. 
_______________

KEEMPAT: ZAKAT FITHR

Zakat fithr, kata fithr diambil dari kata ifthar yang artinya berbuka. Bukan seperti pendapat sebagian ustadz dari kata fithrah, kembali kepada fitrah, ini salah kaprah. Zakat fithr adalah zakat yang dikeluarkan sebagai tanda seseorang sudah selesai dari puasanya dan dia berbuka.

Oleh karenanya disebutkan dalam hadits;

زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث، وطعمة للمساكين.

Zakat fithr itu fungsinya untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor dan untuk memberi makan kepada faqir miskin. (HR. Abū Dāwud dari Ibnu 'Abbas radhiyallāhu 'anhu)

Dan zakat fithr hukumnya adalah wajib berdasarkan hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dari Ibnu 'Abbas

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين 

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imām Al-Bukhāri dalam Shahihnya.

عن عبد الله ابن عمر _رضي الله عنهما_ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - _صلى الله عليه وسلم_ - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari 'Abdillāh Ibn 'Umar radhiyallāhu 'anhumā bahwasanya dia berkata: "Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithr berupa 1 shā' dari kurma atau 1 shā' dari gandum bagi budak dan orang yang merdeka, baik laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin dan memerintahkan agar zakat fithr ini dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalah 'īd.

Para ulama khilaf tentang masalah janin, kalau anak kecil dia lahir sebelum terbenam matahari tanggal 30 Ramadhān maka dia terkena wajib zakat fithr karena sudah muncul di dunia, meskipun dia tidak puasa. Sebagaimana anak kecil, meskipun dia tidak puasa tetapi terkena wajib zakat fithr.

Tetapi kalau janin belum lahir sebelum terbenam matahari, ada khilaf, maka yang benar adalah tidak wajib terkena zakat fithr. Tetapi kalau mau membayar silakan, tidak masalah, hanya tidak wajib.

Ini dalil bahwasanya seluruh orang yang mampu untuk bayar zakat maka hendaknya dia membayar zakat fithr.

Siapa yang diwajibkan?

Yaitu seorang yang memiliki kelebihan makanan kebutuhan dalam sehari tersebut. Misalkan pada hari tersebut dia memiliki kecukupan, mampu untuk memberi makan kepada anaknya, istrinya dan mampu untuk membayar kebutuhan lain dan masih ada kelebihan untuk makan hari besok maka dia wajib membayar zakat fithr.

Jadi, bisa jadi seorang yang miskin wajib membayar zakat fithr jika miskinnya tidak terlalu parah, tetapi kalau miskinnya parah yang terkadang uang untuk beli air saja tidak bisa maka dia tidak wajib membayar zakat fithr, justru dia yang diberi zakat fithr. 
_______________

Jika memiliki saham tetapi masih memiliki hutang di bank maka dia harus bayar zakat, jika sahamnya lebih dari nishāb dan sudah melewati haul maka tetap wajib membayar zakat dari saham tersebut. 
_______________

Soal
Jika orangtua kita miskin, apakah boleh kita memberi zakat kepada mereka?

Jawab
Tidak boleh, orangtua dan anak-anak tidak boleh diberi zakat karena itu kewajiban mereka untuk memelihara mereka. Maka wajib bagi kita untuk memberi nafkah kepada orangtua dan anak-anak. Tetapi kalau kakak atau adik kita miskin maka boleh kita beri zakat karena bukan kewajiban kita untuk memberi nafkah kepada mereka. 
_______________

Soal
Berapa kadar wajib zakat fithr?

Jawab
Zakat fithr dikeluarkan 1 shā'. 1 shā' itu ukuran volume/liter di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam (shā' al-madani)

Kata Ibnu 'Abbas Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fithr 1 shā' dari kurma atau gandum.

Volume tersebut sekarang dikonvert ke dalam bentuk berat, maka wajar jika terjadi khilaf dikalangan para ulama berapa berat 1 shā'. Ada yang mengatakan 2.25 kg, ada yang mengatakan 2.5 kg, ada yang mengatakan 2.7 kg.

Lalu yang menjadi patokan volume itu apa? Beda antara volume kurma diberatkan dengan volume gandum diberatkan. Oleh karenanya wajar jika ada khilaf. Untuk lebih hati-hatinya kita bayar 2.5 kg atau untuk lebih hati-hati lagi maka bayarlah 3 kg.

Ada sebagian teman-teman yang berusaha mencari sanad tentang ukuran volume dari zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, namun sebagian masyayikh yang memiliki ukuran volume sejak zaman Nabi dan dia memiliki ukuran volume dengan sanad sampai zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan para shahābat. Sebagian ulama berusaha untuk mencari keshahihan sanad ini benar atau tidak sampai kepada para shahābat bahwasanya ukurannya demikian.

Yang jelas, secara sederhana, 1 shā' adalah ukuran 4 mud bagi orang Arab yang tangannya wajar (tidak terlalu lebar dan tidak terlalu kecil), kira-kira rentangnya antara 2.25 kg sampai 3 kg.

HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHR DENGAN UANG

Jumhur ulama 3 madzhab (Maliki, Syāfi'ī dan Hanbali) mengatakan tidak sah membayar zakat fithr dengan uang tetapi harus dengan bahan makanan pokok yang ada di negeri tersebut, apakah dengan kurma, gandum, jagung, beras, bahan makanan pokok yang bisa disimpan dan tahan lama.

Adapun madzhab Abu Hanifah boleh dengan uang.

Perlu diingatkan bahwasanya tujuan zakat fithr adalah bukan untuk memperkaya dan menghilangkan kemiskinan seseorang, tidak. Berbeda dengan zakat mal, zakat mal diantara fungsinya untuk menghilangkan kemiskinan seseorang, jadi boleh dikasih uang banyak. Akan tetapi kalau zakat fithr tujuannya adalah untuk memberi makan pada hari tersebut, sehingga pada waktu lebaran mereka tidak kelaparan.

Disini semakin memperkuat bahwasanya zakat fithr tidak boleh dengan uang tetapi dengan bahan makanan. Ini hukum asal, kecuali dalam kondisi darurat, misalnya suatu kampung sudah punya beras, sudah punya sawah tetapi misal tidak punya lauk, ini lain cerita. Tetapi hukum asalnya adalah dengan beras.

Dan kalau ada yang berpendapat dengan uang maka tidak bisa kita ingkari karena ini masalah khilafiyyah.

Misal ada ustadz berfatwa boleh membayar zakat fithr dengan uang karena sekarang lebih butuh uang, orang-orang tidak butuh beras, misalnya orang-orang miskin sekarang ingin beli baju baru, bukan ingin makan beras, kita katakan ini sebagian pendapat ulama (madzab Hanafi) maka tidak perlu kita ingkari dan kita memegang pendapat yang lebih rajih dari jumhur ulama bahwasanya harus dengan bahan makanan pokok.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITHR

Dianjurkan membayar dimalam takbiran atau dimalam 'Īdul Fithri sampai batas terakhir sampai sebelum imam bertakbir pada shalat 'Īdul Fithri. Barangsiapa yang membayar setelah shalat 'Īdul Fithri maka bukan zakat fithr tetapi hanya sekedar sedekah biasa.

Sama seperti orang yang memotong kambing pada 'Īdul Adha sebelum shalat 'Īd, maka dikatakan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwa kambingnya hanya kambing biasa, bukan kambing kurban. Pahalanya ada namun bukan pahala hewan kurban.

Bolehkah dibayar 1 hari atau 2 hari sebelum 'Īdul Fithri? Boleh, ini pendapat mayoritas ulama dan atsar sebagian salaf bahwa mereka dahulu mengeluarkan zakat 1 hari sebelum 'Īdul Fithri. 
_______________

Jadi yang dimaksud tidak boleh membayar dengan uang artinya memberi langsung kepada faqir miskin dengan uang, ini pendapat 3 madzhab. Tidak sah jika orang miskin langsung diberi uang. Sedangkan Abū Hanifah sah jika diberi uang.

Tetapi kalau kita bayar ke badan amil zakat dengan uang dengan tujuan mereka akan membelikan beras maka tidak masalah. Dan ini kita boleh bayar meskipun di awal bulan Ramadhān, karena fungsi mereka sebagai wakil untuk memberikan beras bagi kita pada hari H-nya, maka tidak mengapa.

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________________
✒ Yayasan Cinta Sedekah
�� In Syaa Allah Siap Menyalurkan
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah*

Salurkan Zakat anda ke
Rek. Syariah Mandiri Cab. Cibubur

�� No rek: 7814500025
       a.n. Cinta Sedekah (zakat)

* Note khusus Zakat Fitrah
3kg beras perorang senilai Rp 30.000,-
Diterima paling lambat 15 Juli 2015 jam 23.59 WIB
Panitia akan membelikan beras dan menyalurkannya kepada fakir & miskin.
_______________________

�� Konfirmasi:
SMS ke 0878-8145-8000
✏ Dengan format:
Program#Nama#Domisili#TanggalTransfer#nominal#
✏ Contoh:
ZAKATMAAL#Abdullah#Bogor#3/7/15#5.000.000#
_______________________
INFO
• Site: www.CintaSedekah.org
• FB: Cinta Sedekah

FIQH ZAKAT Bagian 02

��BimbinganIslam.com
Sabtu, 24 Ramadhān 1436 H/11 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 02
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

BARANG-BARANG YANG TERKENA ZAKAT

Barang-barang yang terkena zakat lebih sedikit daripada barang-barang yang terkena pajak, seperti rumah, tanah, HP, ada pajaknya. Tidak ada syari'at yang sempurna dan adil kecuali syari'at Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dimana tidak ada kezhaliman.

⑴ Perhiasan
Perhiasan terkena zakat atau tidak, ada khilaf ulama, nanti in syā Allāh akan kita jelaskan.

⑵ Alat tukar perbankan, seperti uang rupiah, dollar, euro, cek, saham (ini semua barang berharga dalam bentuk kertas).

⑶ Zakat Fithr
Zakat yang dibayar karena al-fithr, dari kata ifthar (berbuka puasa). Seorang yang telah berpuasa dan mencapai telah bertemu dengan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhān maka wajib bagi dia untuk membayar zakat fithr.

⑷ Zakat barang dagangan.

⑸ Zakat binatang ternak. 
Binatang yang terkena wajib zakat hanya 3 yaitu unta, kambing dan sapi. Adapun yang lain (kuda, kelinci, ayam) tidak terkena zakat ternak.

⑹ Ar-Rikāz, barang temuan/barang pendaman dari barang-barang jahiliyyah. 
Seorang misalnya di jazirah Arab ditahun 2015 menggali tanah lalu tiba-tiba menemukan hartanya Abū Jahl, maka ini disebut harta rikāz. Tetapi kalau yang ditemukan adalah bukan milik jahiliyyah, akan tetapi milik oranglain, maka tidak disebut rikāz. Jadi tidak semua harta karun disebut rikāz.

⑺ Buah-buahan dan pertanian

⑻ Barang-barang tambang, yang dikeluarkan dari perut bumi.

Ada perkara lain yang juga penting yaitu, siapa yang berhak menerima zakat?

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya sedekah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk orang-orang yang berjihad jalan Allāh dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah 60).

Kita akan bahas satu persatu;

PERTAMA DAN KEDUA: FAQIR DAN MISKIN

Ada khilaf diantara para ulama, mana yang lebih parah, faqir atau miskin. Kebanyakan para ulama berpendapat faqir lebih parah dari miskin karena Allāh menyebutkan faqir terlebih dahulu.

Adapun definisi faqir dan miskin, 
• Faqir adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi kurang dari setengah kebutuhan dia.

Contoh: Seseorang tinggal di Jakarta, dia menyewa rumah, anaknya sekolah, harus bayar listrik, bayar air dan lainnya, total kebutuhannya 5 juta/bulan. Ternyata penghasilannya hanya 2 juta/bulan. Dia tidak bisa memenuhi setengah kebutuhannya atau dia tidak punya penghasilan sama sekali. Maka ini disebut faqir. Intinya seseorang yang penghasilannya hanya mampu memenuhi kebutuhan setengahnya atau dibawahnya.

• Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan lebih dari setengah kebutuhannya tapi tidak sampai memenuhi seluruh kebutuhannya.

Contoh: Kebutuhannya 5 juta, sementara penghasilannya 4.5 juta.

Meskipun tidak ada dalil tentang hal ini, ini hanya sekedar perkataan para ulama. Kenyataannya masalah faqir dan miskin ini relatif, sehingga faqir miskin di Saudi tidak sama dengan faqir miskin di Indonesia. Sebagai contoh di Saudi, orang bisa jadi sudah punya mobil dan tempat tinggal tapi masih disebut miskin. Bahkan mahasiswa dianggap miskin seluruhnya, saat malam lebaran, pintu-pintu mahasiswa penuh dengan beras, padahal mahasiswa nya ingin membayar zakat fithr tapi diberi zakat fitrh oleh penduduk Saudi karena bingung mau diberikan ke siapa.

Artinya faqir miskin ini relatif, miskin sedikit, tetapi kebutuhan terpenuhi, artinya tidak kekurangan, makan ada, anak-anak bisa dibelikan kue atau es krim, tidak kaya tetapi kebutuhan terpenuhi. Tetapi karena tidak ada yang lain maka itulah yang diberi zakat.

Namun secara umum kata para ulama, faqir dan miskin adalah yang kebutuhannya tidak terpenuhi.

Lalu berapa kadar zakat yang diberikan kepada faqir dan miskin? 
Ada khilaf ulama, ada yang mengatakan boleh diberikan kepadanya zakat sampai dia jadi kaya, contohnya diberikan zakat sampai dia bisa buka usaha sehingga dia tidak butuh lagi minta-minta. Namun kata para ulama, dia boleh diberikan bantuan untuk kebutuhannya selama 1 tahun karena 1 tahun dia bisa menerima zakat lagi.

Contohnya: Ada seseorang penghasilannya 2 juta/bulan dan kebutuhannya 5 juta/bulan. Berarti selama 1 tahun dia butuh uang 3 juta x 12 = 36 juta, ini boleh diberikan. Tetapi pada zaman ini, kalau kita berikan langsung untuk 12 bulan bisa jadi akan langsung habis, sehingga boleh kita kasih bertahap sehingga 1 tahun penuh dia tidak minta kepada oranglain.

Karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala mendapatkan harta, Beliau cukupkan keluarganya untuk 1 tahun.

KETIGA: AMIL ZAKAT

Banyak ulama mengatakan yang dimaksud amil zakat adalah tugas khusus yang ditunjuk oleh Pemerintah. Seperti di Arab Saudi, ada petugas khusus yang ditunjuk menarik dan mencatat zakat harta, berapa kekayaan si fulan lalu diambil zakatnya. Di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pun ada orang-orang yang ditugaskan untuk mengecek harta-harta masyarakat untuk kemudian diambil zakatnya.

Dan mereka berhak mendapat uang zakat, jika Pemerintah tidak menggaji mereka, meskipun mereka kaya karena mereka adalah golongan tersendiri yang menerima zakat. Meskipun mereka bekerja mengambil zakat dan sudah kaya, tetap berhak mendapatkan zakat. Zakat yang diberikan kepada mereka sebagai kadar kira-kira pekerja, bukan sebagaimana praktek orang-orang, mentang-mentang dia amil zakat dia mengatur pembagian sendiri, misal saya jatahnya sekian, orang miskin 2 juta dan saya 200 juta, bukan seperti ini caranya. Jadi yang berhak mereka dapatkan adalah seperdelapan dari uang zakat yang ada.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang namanya amil zakat harus dibawah naungan Pemerintah, sedangkan pendapat yang lain tidak harus selama mereka adalah organisasi yang diakui dan diawasi oleh Pemerintah dan tugas mereka benar-benar mengambil zakat, maksudnya benar-benar mendata orang-orang faqir miskin siapa yang berhak mendapatkan zakat dan benar-benar mendata orang-orang kaya sehingga mereka tahu berapa zakat yang harus dikeluarkan, mereka yang mengambil, mencatat dan mereka yang mengantarkan.

Beda antara amil zakat dengan wakil. Contoh: Ustadz, Saya ada uang zakat 600 juta, tolong bagi-bagikan. Si ustadz ini bukan amil zakat tetapi hanya wakil membagi-bagikan harta kepada faqir miskin. Karena si Ustadz tidak pernah mendata atau mencatat orang-orang faqir miskin.

Adapun berapa banyak amil zakat mendapat bagian adalah disesuaikan dengan 'urf, pantasnya dia seberapa, yang masuk akal.

KEEMPAT: BUDAK

Zaman sekarang sudah tidak ada budak. Kalau zaman dahulu, zakat boleh diberikan kepada budak, entah budak yang dia kontrak sekian tahun dengan tuannya, misal si budak kerja kepada tuannya sehingga memiliki penghasilan yang akan digunakan untuk membebaskan dirinya. Kalau tuannya setuju maka dia disebut budak mukātim (budak yang membebaskan dirinya sendiri)

KELIMA: MUALLAFATU QULŪBUHUM

Muallafatu qulūbuhum artinya orang yang dilembutkan hatinya, dibujuk hatinya, yaitu: 
• orang-orang yang baru masuk Islam, atau 
• orang-orang yang masih kafir tetapi diharapkan keIslamannya, atau
• orang-orang kafir yang ditakutkan/dikhawatirkan kejahatannya

Ini semua boleh diberi harta. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah memberikan harta kepada orang-orang Arab Badui yang belum masuk Islam, sementara orang-orang Anshār yang bertahun-tahun berjuang bersama Nabi tidak diberikan harta. Maka sebagian mereka ada yang protes kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Akhirnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menashihati mereka dan merekapun menerima pembagian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Intinya, boleh kita memberikan harta kepada orang-orang ini. Dan perlu saya ingatkan, yang dimaksud muallaf yaitu yang baru masuk Islam, bukan yang sudah lama masuk Islam. Jadi tidak selamanya jadi muallaf. Seseorang sebisa mungkin tidak selalu mendapatkan harta zakat, kalau dia bisa bayar zakat lalu kenapa mendapat zakat? Tetapi kalau memang dia miskin maka tetap diberi zakat, tetapi bukan sebagai muallaf tapi dari sisi sebagai orang yang miskin.

Demikian juga orang kafir yang diharapkan keIslamannya, sepertinya tertarik masuk Islam maka kita jamu dirumah kita lalu kita beri harta. Bukankah dulu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membagi-bagikan harta kepada orang-orang kafir? Agar mereka masuk Islam.

Dalam shahīh Muslim, dari Hadits Anas, ada seorang Arab Badui menemui Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan minta kambing diantara 2 gunung (meminta kambing 1 lembah), ini ibarat bahasa Arab artinya meminta kambing yang banyak. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberi kambing yang banyak kepada Arab Badui ini. Maka orang inipun pulang ke kampungnya dan mengatakan: "Wahai kaumku, masuk Islamlah kalau kalian ingin kambing banyak seperti saya, karena Muhammad kalau memberi tidak takut miskin."

Jadi tidak mengapa kita memberi harta dalam rangka untuk mereka masuk Islam. Dan bisa jadi, kata Anas bin Mālik, seseorang masuk Islam karena mengharap dunia, tidak mengapa dipancing. Lama-lama mereka masuk Islam maka Islam akan lebih mereka cintai daripada dunia. Jadi jangan dari awal disuruh ikhlash.

Dan inilah kekurangan kita, yā ikhwan, orang-orang kafir mereka kerja keras untuk memasukkan orang-orang Islam kedalam agama mereka. Kita orang-orang Islam sebenarnya ada uang zakat yang bisa kita gunakan, tetapi kenapa tidak digunakan untuk berdakwah. Mereka orang-orang kafir suka membuat syubhat bagi kita maka kita juga bikin syubhat untuk mereka, jelaskan yang sebenarnya tentang Nabi 'Īsā 'alayhissalām.

KEENAM: ORANG-ORANG YANG BERHUTANG

Mereka diberi zakat tatkala tidak mampu membayar hutang sementara sudah jatuh tempo. Namun, jangan orang berhutang karena akan diberi zakat, Allāh Maha Tahu. Ini tidak boleh dikasih kata para ulama karena dia berhutang untuk menerima uang zakat. Berbeda dengan orang yang berhutang memang karena ada kebutuhan.

KETUJUH: FĪ SABĪLILLĀH

Yaitu orang-orang yang berjihad di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Asalnya adalah untuk orang-orang yang berjihad, misal untuk keluarga yang ditinggalkan, untuk membeli peralatan perang, untuk membuat bandara pesawat tempur atau untuk kepentingan peperangan, untuk berjihad melawan musuh. Ini semua boleh menggunakan uang zakat.

Lalu bagaimana kalau untuk orang-orang yang ada di zaman kita sekarang dimana tidak ada jihad di Indonesia?

Ada jihad dalam bentuk yang lain, kata para ulama, contohnya jihad untuk menjawab syubhat-syubhat dari orang-orang kafir. Sebagian ulama berfatwa boleh, misal seorang mengirim da'i untuk berdakwah di kampung-kampung orang-orang kafir dengan uang zakat, diberikan kebutuhan untuk dia berdakwah. Ini juga peperangan dalam bentuk ilmu (ghazwul fikri). Atau mencetak buku-buku untuk membantah syubhat-syubhat orang-orang kafir. Ini merupakan jihad dalam bentuk yang lain.

Oleh karenanya Syaikh Bin Bāz rahimahullāh Ta'āla sering mewasiatkan agar memberikan uang zakat kepada pada du'āt karena sesungguhnya mereka juga sedang berjihad di jalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Dan banyak masyāyikh yang memilih pendapat ini, wallāhu a'lam bishshawāb.

Dan banyak da'i di kampung yang membutuhkan, kalau ada uang zakat maka berikanlah karena mereka sangat butuh bantuan sementara uang mereka tidak cukup dan sangat butuh bantuan dakwah dan untuk anak-anak dan istri mereka. Maka kita perlu data orang-orang ini dan kita beri uang zakat. Apalagi kalau da'i tersebut miskin, ini lebih utama lagi untuk diberi harta.

KEDELAPAN: IBNU SABĪL

Kalau diterjemahkan secara bahasa Arab adalah anak jalanan, maksudnya adalah musafir, dia sedang dijalan dan belum sampai ditujuannya. Maka boleh kita kasih uang zakat yang mencukupkan dia untuk pulang ke kampungnya. Karena dalam safar dia kehabisan bekal, maka tidak mengapa diberi yang zakat atau diberikan tiket pulang.

Inilah 8 asnāf yang boleh diberikan harta zakat.

ORANG-ORANG YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT

⑴ Orang-orang kaya 
⑵ Orang yang mampu bekerja. 
Orang ini mungkin tidak kaya tetapi dia memiliki kemampuan, muda, sehat, dan bisa kerja, jangan dikasih, zakat tetapi disuruh kerja. 
⑶ Ahlul bayt, yaitu keluarga Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menegur Hasan atau Husain makan dari sedekah, lalu berkata: "Ini adalah kotoran-kotoran orang", tidak berhak untuk di makan oleh keturunan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
⑷ Orang kafir dan orang musyrik.

Zakat diperuntukkan untuk orang Islam dalam rangka agar mereka bisa beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla, melanjutkan peribadahan dan penghambaan mereka kepada Allāh. Adapun kalau orang-orang musyrik, dia akan melanjutkan peribadatan kepada syaithan. 

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________
�� Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

�� Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
�� Relawan.BimbinganIslam.com

Sabtu, 11 Juli 2015

FIQH ZAKAT Bagian 01

��BimbinganIslam.com
Sabtu, 24 Ramadhān 1436 H/11 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 01
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Para hadirin dan hadirat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, para peserta BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pembahasan kita pada kali ini adalah tentang fiqh zakat. Pembahasan fiqh zakat merupakan pembahasan yang rumit dan butuh waktu yang cukup panjang apalagi kalau kita menjabarkan perselisihan para ulama tentang zakat. Akan tetapi maksud dan tujuan kita pada pertemuan ini adalah bukan untuk menjabarkan khilaf para ulama dengan dalil-dalilnya secara detail karena itu butuh waktu dan persiapan yang panjang. Namun pada pagi hari ini kita akan menjelaskan secara global, kita ingin mengisyaratkan secara singkat tentang adanya khilaf namun tidak detail, namun kita berusaha menyampaikan permasalahan zakat secara global.

Kita tahu zakat adalah Rukun Islam yang ke-3, sebagaimana dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت

“Bangunan Islam dibangun atas lima perkara: syahadatain ‘lā ilāha illallāh wa anna Muhammadar Rasūlullāh’, mendirikan shalat, membayar/menunaikan zakat, puasa Ramadhān dan pergi haji ke Baitullāh.” (HR. Bukhari dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā)

Karena kita tahu bahwa zakat adalah salah satu dari Rukun Iman, menunjukkan bahwa zakat adalah ibadah yang sangat mulia. Kenapa? Karena zakat dianggap sebagai Rukun Islam. Berbeda dengan seorang yang datang bertemu Allāh sementara Rukun Islamnya sudah penuh dengan orang yang bertemu dengan Allāh Rukun Islamnya kurang. Adapun sisanya adalah penyempurna.

Bangunan yang paling penting adalah pondasinya/rukun-rukunnya, yang lainnya hanyalah penyempurna dari bangunan tersebut. Seorang kalau bertemu dengan Allāh dalam kondisi pondasinya (imannya) sudah sempurna kelimanya maka ini lebih baik bagi dia.

Oleh karenanya, jangan meremehkan masalah zakat karena zakat merupakan Rukun Islam.

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ 

"Kalau mereka (orang-orang musyrikin) bertaubat dan mereka menegakkan shalat dan mereka membayar zakat maka mereka adalah saudara-saudara kalian dalam agama." (At-Taubah 11)

Allāh mengkaitkan masalah ukhuwah fiddīn (seseorang saudara atau bukan) dengan apabila dia membayar zakat.

Dan tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Mu'adz bin Jabbal ke Yaman. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إنك تأتي قوماً من أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك: فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

“Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allāh. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allāh telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allāh telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap do'a orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allāh.” (H.R Bukhari 1395 dan Muslim 19)

Maka zakat adalah perkara yang penting dan syari'at zakat bukan ada sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahkan sebelum Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, para anbiyā juga menyebutkan tentang zakat.

Allāh menyebutkan dalam Al-Qurān dalam banyak ayat, misal Nabi 'Īsā 'alayhissalām, tatkala pertama kali berbicara yaitu dia berbicara tentang shalat dan zakat. Tatkala Maryam bertemu dengan kaumnya sambil menggendong putranya Nabi 'Īsā 'alayhissalām, maka kaumnya mengingkari.

قَالُوا يَا مَرْيَم ُلَقَدْ جِئْتِ شَيْئًا فَرِيًّا

"Mereka mengatakan "Sungguh engkau telah melakukan perbuatan yang keji." (Maryam 27)

يا أُخْتَ هارُونَ ما كانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَما كانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا َ

"Hai saudara perempuan Harun! Bukanlah ayahmu seorang yang jahat dan bukan pula ibumu seorang perempuan yang nakal (pezina)." (Maryam 28)

فَأَشارَتْ إِلَيْهِ قالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كانَ فِي الْمَهْدِ صَبِيًّا َ

"Maka ber-isyaratlah dia (Maryam) kepadanya. Mereka pun berkata: Bagaimana kami akan dapat bercakap dengan seorang yang masih bayi?" (Maryam 29)

قالَ إِنِّي عَبْدُ اللهِ آتانِيَ الْكِتابَ وَ جَعَلَني‏ نَبِيًّا َ

"Dia berkata: Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allāh! Dia telah memberikan al-kitab (Injil) kepadaku, dan Dia telah menjadikan aku seorang Nabi." (Maryam 30)

وَ جَعَلَني‏ مُبارَكاً أَيْنَ ما كُنْتُ وَ أَوْصاني‏ بِالصَّلاةِ وَ الزَّكاةِ ما دُمْتُ حَيًّا 

"Dan Dia telah menjadikan aku berkah di mana saja aku berada, dan Dia telah mewasiatkan kepadaku untuk shalat dan membayar zakat, selama aku hidup." (Maryam 31)

Nabi 'Īsā 'alayhissalām diperintahkan membayar zakat dan diucapkan sejak pertama kali berbicara.

Demikian juga Nabi Ismā'īl 'alayhissalām:

وَ اذْكُرْ فِي الْكِتابِ إِسْماعيلَ إِنَّهُ كانَ صادِقَ الْوَعْدِ وَ كانَ رَسُولاً نَبِيًّا

"Dan sebutkanlah (wahai Muhammad) di dalam Kitab darinya Ismail. Sesungguhnya dia adalah seorang yang terpercaya dalam berjanji dan adalah dia Rasul, lagi Nabi." (Maryam 54)

وَ كانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَ الزَّكاةِ وَ كانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

"Dan adalah dia memerintahkan keluarganya untuk shalat dan untuk membayar zakat. Dan adalah dia itu di sisi Tuhannya, sangat diridhai." (Maryam 55)

Jadi, membayar zakat ini bukan syari'at yang ada sejak zaman Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, tidak, tetapi sejak zaman Nabi-nabi sebelumnya. Seperti zakat, shalat juga bukan merupakan syari'at Islam saja, tetapi Nabi-nabi terdahulu, mereka juga shalat. Oleh karenanya Allāh sering menggandengkan antara shalat dan zakat.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjanjikan rahmat Allāh bagi orang-orang yang membayar zakat, seperti dalam firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ

"Dan rahmatKu meliputi segala sesuatu dan Aku akan menetapkan rahmatKu bagi orang yang bertaqwa dan yang membayar zakat." (Al-A'raf 156)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

"(Wahai Muhammad) Ambillah dari harta mereka shadaqah yang zakat tersebut akan membersihkan mereka dan akan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka." (At-Taubah 103)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam disuruh oleh Allāh untuk mendo'akan orang-orang yang membayar zakat.

Inilah syari'at yang mulia yang menunjukkan kesempurnaan Islam. Kenapa? Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla menciptakan manusia dengan bertingkat-tingkat

وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ

"Dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat." (Al-An'am 165)

Allāh membedakan antara satu dengan yang lain, misal dalam rizqi, ada yang dijadikan kaya dan ada yang dijadikan miskin.

Oleh karenanya, ada solusi yang Allāh berikan dalam masalah ini yaitu dengan disyari'atkannya zakat agar sang kaya memperhatikan sang miskin dan agar sang miskin lebih cinta kepada sang kaya. Ada kesatuan diantara kaum muslimin, hubungan yang erat antara yang kaya dengan yang miskin.

Karenanya diantara faidah-faidah zakat, disebutkan oleh para ulama:

FAIDAH PERTAMA

Zakat membersihkan dan mensucikan orang yang membayar zakat. Karena manusia diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan memiliki sifat tabiat pelit. Dan pelit adalah sifat yang buruk dan akhlaq yang tercela.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat pelit, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al-Hasyr: 9)

Karenanya 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallāhu 'anhu suatu hari thawaf di Ka'bah maka selama thawaf di Ka'bah do'anya:

اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي 

"Yā Allāh jagalah aku dari sifat pelit/kikir."

Maka, ada seorang tabi'in yang heran dengan 'Abdurrahman bin 'Auf, dia tidak kenal siapa 'Abdurrahman bin 'Auf ('Abdurrahman bin 'Auf tinggal di Madinah dan datang ke Mekkah hanya untuk thawaf) kenapa mendengar do'anya selalu itu saja. Sang tabi'in mengira 'Abdurrahman bin 'Auf seorang yang pelit karena selalu memanjatkan do'a tersebut, padahal sesungguhnya 'Abdurahman bin 'Auf adalah kebalikannya, beliau sangat dermawan, itupun beliau masih khawatir kalau dirinya pelit. Dan manusia, kalau mengikuti hawa nafsunya, maka dia akan pelit karena harta itu sangat manis, betapa manusia sangat cinta terhadap harta.

وَتُحِبُّونَ الْمَال حُبًّا جَمًّا 

"Dan kalian benar-benar mencintai harta, dengan cinta yang sangat besar." (Al-Fajr 20)

Bukan cinta biasa tetapi cinta mati terhadap harta. Apalagi harta tersebut diperoleh dengan susah payah. Dia telah mendapatkan harta, tiba-tiba harus dipotong 2.5% maka terasa berat. Kalau 1 juta maka terpotong zakat 25 ribu. Kalau 100 juta berarti zakatnya 2.5 juta. Nah, syari'at menyuruh kita untuk melatih diri untuk tidak pelit. Kalau tidak dilatih maka tidak akan bisa hilang rasa pelit itu. Kita harus memaksakan diri dan menjulurkan tangan untuk mengeluarkan zakat. Zakat adalah suatu kewajiban, yang jika tidak ditunaikan maka akan dihukum oleh Allāh.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَوَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)

34. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak dikeluarkan di jalan Allah Subhānahu wa Ta'āla, maka berikanlah kabar kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

35. (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu diseterika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

(At-Taubah 34-35)

Pada hari kiamat, emas dan perak yang mereka simpan tersebut akan dipanaskan oleh Allāh kemudian digunakan untuk mengadzab mereka. Kenapa? Karena tidak dikeluarkan zakatnya. Jika seseorang tahu bahwa zakat itu wajib maka dia harus memaksakan dirinya untuk mengeluarkan zakat. Dengan dia mengeluarkan zakat tiap tahun maka akan mulai hilang penyakit-penyakit hatinya seperti pelit, kikir dan yang lainnya.

Sampai-sampai ada orang saking pelitnya tatkala mau membayar zakatpun dia masih pelit. Bagaimana? Dia bertanya: "Boleh tidak ustadz, saya membayar zakat untuk orangtua saya?" Dia ingin sedekah kepada orangtua tapi pakai uang zakat, padahal tidak boleh, artinya orang ini untuk membayar zakat saja masih perhitungan.

Inilah diantara faidah zakat adalah dapat menghilangkan sifat pelit dan kikir yaitu sifat sangat tercela dan dicela oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

FAIDAH KEDUA

Faidah zakat yang lain yaitu membersihkan harta. Sekarang sulit kita dapati seseorang hartanya 100% halal, ini tidak mudah. Maka dengan adanya zakat dapat membersihkan kotoran, mungkin ada hal-hal yang tidak beres dari harta kita. Sehingga tatkala sudah dibersihkan maka akan menjadi semakin berkah.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan mengapa ahlul bait tidak boleh makan harta sedekah? Karena ini adalah kotoran-kotoran manusia, itu adalah kotoran yang dikeluarkan dari harta untuk dibersihkan harta tersebut. Kalau sudah dikeluarkan kotorannya maka akan semakin berkah.

FAIDAH KETIGA

Semakin menambah harta pemilik zakat tersebut. Ini terbukti, orang yang membayar zakat, hartanya semakin bertambah. Saya bertemu orang yang rajin membayar zakat maka hartanya semakin ditambah oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ثلاثة أقسم على الله بها... مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Ada 3 perkara yang aku bersumpah dengan nama Allāh dengannya, aku bersumpah bahwa perkara ini benar. Diantara 3 perkara tersebut, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah)

Kenapa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membuka hadits ini dengan sumpah? Karena secara zhahir namanya sedekah atau zakat kalau dikeluarkan akan mengurangi harta, namun kata Nabi tidak, tidak akan mengurangi harta. Kenyataannya juga tidak mengurangi harta, Allāh yang akan menambah.

Saya pernah mendengar ceramah seorang Syaikh di Saudi Arabia, dia bercerita tentang seorang Qādhi, suatu hari terjadi bencana petir yang menyambar di Arab Saudi, sehingga banyak orang yang terkena musibah akibat petir tersebut dan diberi bantuan oleh Pemerintah. Caranya adalah mereka datang dengan membawa bukti-bukti. Maka datanglah orang-orang yang terkena musibah, diantaranya adalah pemilik kambing, onta, yang hewan ternak mereka mati karena terkena petir. Mereka melaporkan kepada Qādhi (hakim), maka dikeluarkanlah bukti bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan. Sebelum pemilik onta dan kambing yang mati keluar dari ruang sidang, Qādhi berkata: "Mungkin engkau tidak membayar zakat sehingga onta dan kambingmu mati." Maka terdiamlah pemilik onta tersebut.

Oleh karenanya, dengan mengeluarkan zakat maka akan menambah keberkahan harta. Dan jika tidak mengeluarkan zakat maka akan menambah musibah, entah harta tersebut berkurang atau harta tersebut tidak berkah dengan digunakan pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat.

FAIDAH KEEMPAT

Diantara faidah zakat adalah kembali kepada fakir miskin. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Kata para ulama diantara hikmahnya adalah orang-orang miskin tidak hasad kepada orang-orang kaya. Wajar seorang yang miskin hasad kepada seorang yang kaya. Namun tatkala si miskin tahu bahwa si kaya akan bayar zakat dan dia akan kebagian zakat tersebut maka dia tidak akan hasad kepada si kaya. Karena dia tahu tiap tahun akan ada jatah zakat yang akan sampai kepada mereka.

Oleh karena itu kata para ulama, asal zakat itu dibagi ditempat masing-masing. Karena disitulah tempat fakir miskin yang melihat orang kaya tersebut. Bukan dikeluarkan ditempat lain, kecuali fakir miskin disitu sudah tidak membutuhkan atau ada yang lebih membutuhkan di tempat lain. Namun asalnya, orang kaya mengeluarkan zakat kepada orang miskin disekitarnya yang ini akan menghilangkan rasa hasad dan dengki orang miskin kepada orang-orang kaya.

Sekarang kita beralih ke pembahasan berikutnya.

HUKUM PENOLAK ZAKAT

Kita tahu di zaman Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu muncullah orang-orang yang tidak mau membayar zakat, terutama orang-orang Arab Badui. Jadi, di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, di akhir-akhir Islam, banyak orang-orang Arab Badui yang masuk Islam dan tatkala di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mereka membayar zakat. Kemudian tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal, mereka tidak mau lagi bayar zakat. Maka Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu bertekad memerangi mereka. Mereka punya syubhat kenapa mereka tidak mau bayar zakat, karena mereka membaca firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

"(Wahai Muhammad) Ambillah dari harta mereka shadaqah yang zakat tersebut akan membersihkan mereka dan akan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka." (At-Taubah 103)

Ayat tersebut turun kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau yang disuruh mengambil zakat, kata mereka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sudah meninggal jadi sudah tidak perlu diambil zakatnya lagi. Mereka tidak faham. Maka Abū Bakr bermaksud memerangi mereka.

Oleh karenanya para ulama berpendapat: Orang yang tidak membayar zakat sepakat diperangi, jadi yang tidak mau membayar zakat maka diambil paksa. Karena dalam zakat itu ada hak fakir miskin, maka kalau dia tidak membayar zakat maka dia menahan haknya fakir miskin, orang-orang miskin berhak menikmati 2.5% dari harta orang-orang kaya. Maka wajib bagi Pemerintah untuk memaksa mengambil zakat tersebut, kalau tidak mau maka diperangi.

Apakah orang yang menolak membayar zakat maka dihukumi kafir? Tidak, kecuali dia menolak kewajiban zakat. Tapi kalau dia tahu membayar zakat adalah wajib namun hanya tidak mau membayar maka dia tidak kafir namun terjerumus ke dalam dosa besar dan dia diperangi oleh Pemerintah dan dipaksa diambil zakatnya. Bahkan dalam sebagian hadits, bukan hanya diambil zakatnya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan "Pemerintah memaksa mengambil zakatnya dan setengah hartanya diambil", itu sebagai hukuman bagi dia karena enggan membayar zakat.

SYARAT WAJIB UNTUK MEMBAYAR ZAKAT

Syaratnya mudah, yaitu: 
⑴ Merdeka (bukan budak)
⑵ Muslim (orang kafir tidak bayar zakat)

Di zaman 'Umar bin Khaththab dan zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ada orang-orang kafir dzimmi (orang-orang kafir yang tinggal dibawah kekuasaan kaum Muslimin dan mereka membayar jizyah/upeti).

Apakah mereka membayar zakat? Jawabannya: Tidak.

⑶ Sudah mencapai nishāb
⑷ Haul (sudah mencapai 1 tahun)

Diantara syarat yang paling penting adalah nishāb dan haul.

Dan nishāb barang-barang zakat berbeda-beda. Sebagai contoh, nishāb emas dan perak, nishāb uang, nishāb barang dagangan, nishāb nya sama yaitu sekitar 85 gram emas 24 karat.

• Nishāb emas yaitu sekitar 85 gram emas
Jika 1 gram emas = 500 ribu
Maka 85 gram emas = ±42,5 juta

• Nishāb perak adalah 595 gram
Jika 1 gram perak = 22 ribu
Maka 595 gram perak = ±13 juta

Seseorang jika memiliki emas sampai 85 gram, kapan dia sampai mencapai nishāb, hendaknya dia pasang tanggal hijriyyah. Misal pada tanggal 5 Syawwal ternyata emasnya sudah mencapai 85 gram, maka dikalendernya dia kasih tanda. Kalau sampai tahun depan tanggal 5 Syawwal ternyata emasnya masih 85 gram atau lebih maka dia baru terkena wajib zakat. Tapi kalau ditengah tahun emasnya berkurang menjadi 80 gram, maka tidak terkena wajib zakat.

Contoh, pada tanggal 5 Syawwal emasnya 100 gram, ini belum wajib zakat karena harus menunggu tahun depan (1 tahun), baru terkena nishāb nya. Ternyata pada tanggal 9 Ramadhān beli rumah, emasnya hanya tinggal 80 gram, maka tidak kena nishāb karena kurang dari batas nishāb. Dan pada tanggal 1 Syawwal punya emas lagi, jumlahnya menjadi 100 gram lagi. Maka pada tanggal 5 Syawwal dia tidak perlu membayar zakat karena nishāb telah berkurang dan haulnya dihitung mulai lagi dari 1 Syawwal, yaitu saat kapan emasnya mencapai nishāb.

Tapi tidak boleh mengindari bayar zakat, misal apabila sudah sampai nishāb emas dan hampir haul lalu sengaja mengurangi timbangan emas agar tidak terkena wajib zakat, maka Allāh Maha Tahu.

Untuk uang, misal dollar atau rupiah, kata para ulama hukumnya seperti emas dan perak karena dahulu orang bisa tukar menukar barang dengan emas atau perak, dan yang lebih hati-hati adalah mengikuti nishāb perak.

Karena kalau dahulu, sumber uang masih jelas datangnya dari mana, misal orang menyimpan emas dibank lalu pihak bank mengeluarkan kertas bukti dengan uang dollar (jadi dollar ini asalnya emas). Contoh lain menyimpan perak lalu keluar kertas untuk membuktikan bahwasanya dia punya simpanan perak maka real ini merupakan wakil dari perak. (Real ikut nishāb perak dan dollar ikut nishāb emas)

Adapun sekarang sudah tidak jelas asalnya, ini real asalnya apa tidak tahu. Oleh karenanya dianggap saja emas atau perak. Dan kata para ulama utk berhati-hati ikut nishāb yang paling rendah yaitu perak. Jadi kapan kita punya uang 13 juta maka sudah kena nishāb. Kemudian lihat tahun depan, jika ada 13 juta atau lebih maka keluarkanlah zakatnya.

Ada beberapa barang zakat yang tidak butuh haul, contohnya seperti padi, kurma, zabīb, gandum, jagung, ini ada nishāb tetapi tidak ada haulnya. Nishāb nya yaitu sekitar 300 shā', 1 shā' = 2.5 kg, jadi 300 shā' = 750 kg (ada juga yang mengatakan 2.25 kg, jadi sekitar 675 kg).

Kalau seseorang panen kurang dari 750 kg maka tidak terkena zakat karena tidak sampai nishāb. Tetapi kalau lebih dari 750 kg maka terkena nishāb dan langsung dibayarkan zakatnya karena tidak butuh haul.

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________
�� Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

�� Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
�� Relawan.BimbinganIslam.com