Sabtu, 11 Juli 2015

FIQH ZAKAT Bagian 01

��BimbinganIslam.com
Sabtu, 24 Ramadhān 1436 H/11 Juli 2015 M
�� FIQH ZAKAT Bagian 01
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Para hadirin dan hadirat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, para peserta BiAS yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla,

Pembahasan kita pada kali ini adalah tentang fiqh zakat. Pembahasan fiqh zakat merupakan pembahasan yang rumit dan butuh waktu yang cukup panjang apalagi kalau kita menjabarkan perselisihan para ulama tentang zakat. Akan tetapi maksud dan tujuan kita pada pertemuan ini adalah bukan untuk menjabarkan khilaf para ulama dengan dalil-dalilnya secara detail karena itu butuh waktu dan persiapan yang panjang. Namun pada pagi hari ini kita akan menjelaskan secara global, kita ingin mengisyaratkan secara singkat tentang adanya khilaf namun tidak detail, namun kita berusaha menyampaikan permasalahan zakat secara global.

Kita tahu zakat adalah Rukun Islam yang ke-3, sebagaimana dalam hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت

“Bangunan Islam dibangun atas lima perkara: syahadatain ‘lā ilāha illallāh wa anna Muhammadar Rasūlullāh’, mendirikan shalat, membayar/menunaikan zakat, puasa Ramadhān dan pergi haji ke Baitullāh.” (HR. Bukhari dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu 'anhumā)

Karena kita tahu bahwa zakat adalah salah satu dari Rukun Iman, menunjukkan bahwa zakat adalah ibadah yang sangat mulia. Kenapa? Karena zakat dianggap sebagai Rukun Islam. Berbeda dengan seorang yang datang bertemu Allāh sementara Rukun Islamnya sudah penuh dengan orang yang bertemu dengan Allāh Rukun Islamnya kurang. Adapun sisanya adalah penyempurna.

Bangunan yang paling penting adalah pondasinya/rukun-rukunnya, yang lainnya hanyalah penyempurna dari bangunan tersebut. Seorang kalau bertemu dengan Allāh dalam kondisi pondasinya (imannya) sudah sempurna kelimanya maka ini lebih baik bagi dia.

Oleh karenanya, jangan meremehkan masalah zakat karena zakat merupakan Rukun Islam.

Bahkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ 

"Kalau mereka (orang-orang musyrikin) bertaubat dan mereka menegakkan shalat dan mereka membayar zakat maka mereka adalah saudara-saudara kalian dalam agama." (At-Taubah 11)

Allāh mengkaitkan masalah ukhuwah fiddīn (seseorang saudara atau bukan) dengan apabila dia membayar zakat.

Dan tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutus Mu'adz bin Jabbal ke Yaman. Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

إنك تأتي قوماً من أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله. فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوك لذلك: فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك وكرائم أموالهم، واتق دعوة المظلوم، فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

“Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allāh. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allāh telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allāh telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap do'a orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allāh.” (H.R Bukhari 1395 dan Muslim 19)

Maka zakat adalah perkara yang penting dan syari'at zakat bukan ada sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, bahkan sebelum Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, para anbiyā juga menyebutkan tentang zakat.

Allāh menyebutkan dalam Al-Qurān dalam banyak ayat, misal Nabi 'Īsā 'alayhissalām, tatkala pertama kali berbicara yaitu dia berbicara tentang shalat dan zakat. Tatkala Maryam bertemu dengan kaumnya sambil menggendong putranya Nabi 'Īsā 'alayhissalām, maka kaumnya mengingkari.

قَالُوا يَا مَرْيَم ُلَقَدْ جِئْتِ شَيْئًا فَرِيًّا

"Mereka mengatakan "Sungguh engkau telah melakukan perbuatan yang keji." (Maryam 27)

يا أُخْتَ هارُونَ ما كانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَما كانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا َ

"Hai saudara perempuan Harun! Bukanlah ayahmu seorang yang jahat dan bukan pula ibumu seorang perempuan yang nakal (pezina)." (Maryam 28)

فَأَشارَتْ إِلَيْهِ قالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كانَ فِي الْمَهْدِ صَبِيًّا َ

"Maka ber-isyaratlah dia (Maryam) kepadanya. Mereka pun berkata: Bagaimana kami akan dapat bercakap dengan seorang yang masih bayi?" (Maryam 29)

قالَ إِنِّي عَبْدُ اللهِ آتانِيَ الْكِتابَ وَ جَعَلَني‏ نَبِيًّا َ

"Dia berkata: Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allāh! Dia telah memberikan al-kitab (Injil) kepadaku, dan Dia telah menjadikan aku seorang Nabi." (Maryam 30)

وَ جَعَلَني‏ مُبارَكاً أَيْنَ ما كُنْتُ وَ أَوْصاني‏ بِالصَّلاةِ وَ الزَّكاةِ ما دُمْتُ حَيًّا 

"Dan Dia telah menjadikan aku berkah di mana saja aku berada, dan Dia telah mewasiatkan kepadaku untuk shalat dan membayar zakat, selama aku hidup." (Maryam 31)

Nabi 'Īsā 'alayhissalām diperintahkan membayar zakat dan diucapkan sejak pertama kali berbicara.

Demikian juga Nabi Ismā'īl 'alayhissalām:

وَ اذْكُرْ فِي الْكِتابِ إِسْماعيلَ إِنَّهُ كانَ صادِقَ الْوَعْدِ وَ كانَ رَسُولاً نَبِيًّا

"Dan sebutkanlah (wahai Muhammad) di dalam Kitab darinya Ismail. Sesungguhnya dia adalah seorang yang terpercaya dalam berjanji dan adalah dia Rasul, lagi Nabi." (Maryam 54)

وَ كانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَ الزَّكاةِ وَ كانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

"Dan adalah dia memerintahkan keluarganya untuk shalat dan untuk membayar zakat. Dan adalah dia itu di sisi Tuhannya, sangat diridhai." (Maryam 55)

Jadi, membayar zakat ini bukan syari'at yang ada sejak zaman Nabi Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, tidak, tetapi sejak zaman Nabi-nabi sebelumnya. Seperti zakat, shalat juga bukan merupakan syari'at Islam saja, tetapi Nabi-nabi terdahulu, mereka juga shalat. Oleh karenanya Allāh sering menggandengkan antara shalat dan zakat.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjanjikan rahmat Allāh bagi orang-orang yang membayar zakat, seperti dalam firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ

"Dan rahmatKu meliputi segala sesuatu dan Aku akan menetapkan rahmatKu bagi orang yang bertaqwa dan yang membayar zakat." (Al-A'raf 156)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

"(Wahai Muhammad) Ambillah dari harta mereka shadaqah yang zakat tersebut akan membersihkan mereka dan akan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka." (At-Taubah 103)

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam disuruh oleh Allāh untuk mendo'akan orang-orang yang membayar zakat.

Inilah syari'at yang mulia yang menunjukkan kesempurnaan Islam. Kenapa? Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla menciptakan manusia dengan bertingkat-tingkat

وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ

"Dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat." (Al-An'am 165)

Allāh membedakan antara satu dengan yang lain, misal dalam rizqi, ada yang dijadikan kaya dan ada yang dijadikan miskin.

Oleh karenanya, ada solusi yang Allāh berikan dalam masalah ini yaitu dengan disyari'atkannya zakat agar sang kaya memperhatikan sang miskin dan agar sang miskin lebih cinta kepada sang kaya. Ada kesatuan diantara kaum muslimin, hubungan yang erat antara yang kaya dengan yang miskin.

Karenanya diantara faidah-faidah zakat, disebutkan oleh para ulama:

FAIDAH PERTAMA

Zakat membersihkan dan mensucikan orang yang membayar zakat. Karena manusia diciptakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan memiliki sifat tabiat pelit. Dan pelit adalah sifat yang buruk dan akhlaq yang tercela.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat pelit, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al-Hasyr: 9)

Karenanya 'Abdurrahman bin 'Auf radhiyallāhu 'anhu suatu hari thawaf di Ka'bah maka selama thawaf di Ka'bah do'anya:

اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي 

"Yā Allāh jagalah aku dari sifat pelit/kikir."

Maka, ada seorang tabi'in yang heran dengan 'Abdurrahman bin 'Auf, dia tidak kenal siapa 'Abdurrahman bin 'Auf ('Abdurrahman bin 'Auf tinggal di Madinah dan datang ke Mekkah hanya untuk thawaf) kenapa mendengar do'anya selalu itu saja. Sang tabi'in mengira 'Abdurrahman bin 'Auf seorang yang pelit karena selalu memanjatkan do'a tersebut, padahal sesungguhnya 'Abdurahman bin 'Auf adalah kebalikannya, beliau sangat dermawan, itupun beliau masih khawatir kalau dirinya pelit. Dan manusia, kalau mengikuti hawa nafsunya, maka dia akan pelit karena harta itu sangat manis, betapa manusia sangat cinta terhadap harta.

وَتُحِبُّونَ الْمَال حُبًّا جَمًّا 

"Dan kalian benar-benar mencintai harta, dengan cinta yang sangat besar." (Al-Fajr 20)

Bukan cinta biasa tetapi cinta mati terhadap harta. Apalagi harta tersebut diperoleh dengan susah payah. Dia telah mendapatkan harta, tiba-tiba harus dipotong 2.5% maka terasa berat. Kalau 1 juta maka terpotong zakat 25 ribu. Kalau 100 juta berarti zakatnya 2.5 juta. Nah, syari'at menyuruh kita untuk melatih diri untuk tidak pelit. Kalau tidak dilatih maka tidak akan bisa hilang rasa pelit itu. Kita harus memaksakan diri dan menjulurkan tangan untuk mengeluarkan zakat. Zakat adalah suatu kewajiban, yang jika tidak ditunaikan maka akan dihukum oleh Allāh.

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَوَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (٣٥)

34. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak dikeluarkan di jalan Allah Subhānahu wa Ta'āla, maka berikanlah kabar kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,

35. (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu diseterika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

(At-Taubah 34-35)

Pada hari kiamat, emas dan perak yang mereka simpan tersebut akan dipanaskan oleh Allāh kemudian digunakan untuk mengadzab mereka. Kenapa? Karena tidak dikeluarkan zakatnya. Jika seseorang tahu bahwa zakat itu wajib maka dia harus memaksakan dirinya untuk mengeluarkan zakat. Dengan dia mengeluarkan zakat tiap tahun maka akan mulai hilang penyakit-penyakit hatinya seperti pelit, kikir dan yang lainnya.

Sampai-sampai ada orang saking pelitnya tatkala mau membayar zakatpun dia masih pelit. Bagaimana? Dia bertanya: "Boleh tidak ustadz, saya membayar zakat untuk orangtua saya?" Dia ingin sedekah kepada orangtua tapi pakai uang zakat, padahal tidak boleh, artinya orang ini untuk membayar zakat saja masih perhitungan.

Inilah diantara faidah zakat adalah dapat menghilangkan sifat pelit dan kikir yaitu sifat sangat tercela dan dicela oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

FAIDAH KEDUA

Faidah zakat yang lain yaitu membersihkan harta. Sekarang sulit kita dapati seseorang hartanya 100% halal, ini tidak mudah. Maka dengan adanya zakat dapat membersihkan kotoran, mungkin ada hal-hal yang tidak beres dari harta kita. Sehingga tatkala sudah dibersihkan maka akan menjadi semakin berkah.

Oleh karenanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan mengapa ahlul bait tidak boleh makan harta sedekah? Karena ini adalah kotoran-kotoran manusia, itu adalah kotoran yang dikeluarkan dari harta untuk dibersihkan harta tersebut. Kalau sudah dikeluarkan kotorannya maka akan semakin berkah.

FAIDAH KETIGA

Semakin menambah harta pemilik zakat tersebut. Ini terbukti, orang yang membayar zakat, hartanya semakin bertambah. Saya bertemu orang yang rajin membayar zakat maka hartanya semakin ditambah oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

ثلاثة أقسم على الله بها... مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Ada 3 perkara yang aku bersumpah dengan nama Allāh dengannya, aku bersumpah bahwa perkara ini benar. Diantara 3 perkara tersebut, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta." (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah)

Kenapa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam membuka hadits ini dengan sumpah? Karena secara zhahir namanya sedekah atau zakat kalau dikeluarkan akan mengurangi harta, namun kata Nabi tidak, tidak akan mengurangi harta. Kenyataannya juga tidak mengurangi harta, Allāh yang akan menambah.

Saya pernah mendengar ceramah seorang Syaikh di Saudi Arabia, dia bercerita tentang seorang Qādhi, suatu hari terjadi bencana petir yang menyambar di Arab Saudi, sehingga banyak orang yang terkena musibah akibat petir tersebut dan diberi bantuan oleh Pemerintah. Caranya adalah mereka datang dengan membawa bukti-bukti. Maka datanglah orang-orang yang terkena musibah, diantaranya adalah pemilik kambing, onta, yang hewan ternak mereka mati karena terkena petir. Mereka melaporkan kepada Qādhi (hakim), maka dikeluarkanlah bukti bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan. Sebelum pemilik onta dan kambing yang mati keluar dari ruang sidang, Qādhi berkata: "Mungkin engkau tidak membayar zakat sehingga onta dan kambingmu mati." Maka terdiamlah pemilik onta tersebut.

Oleh karenanya, dengan mengeluarkan zakat maka akan menambah keberkahan harta. Dan jika tidak mengeluarkan zakat maka akan menambah musibah, entah harta tersebut berkurang atau harta tersebut tidak berkah dengan digunakan pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat.

FAIDAH KEEMPAT

Diantara faidah zakat adalah kembali kepada fakir miskin. Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Kata para ulama diantara hikmahnya adalah orang-orang miskin tidak hasad kepada orang-orang kaya. Wajar seorang yang miskin hasad kepada seorang yang kaya. Namun tatkala si miskin tahu bahwa si kaya akan bayar zakat dan dia akan kebagian zakat tersebut maka dia tidak akan hasad kepada si kaya. Karena dia tahu tiap tahun akan ada jatah zakat yang akan sampai kepada mereka.

Oleh karena itu kata para ulama, asal zakat itu dibagi ditempat masing-masing. Karena disitulah tempat fakir miskin yang melihat orang kaya tersebut. Bukan dikeluarkan ditempat lain, kecuali fakir miskin disitu sudah tidak membutuhkan atau ada yang lebih membutuhkan di tempat lain. Namun asalnya, orang kaya mengeluarkan zakat kepada orang miskin disekitarnya yang ini akan menghilangkan rasa hasad dan dengki orang miskin kepada orang-orang kaya.

Sekarang kita beralih ke pembahasan berikutnya.

HUKUM PENOLAK ZAKAT

Kita tahu di zaman Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu muncullah orang-orang yang tidak mau membayar zakat, terutama orang-orang Arab Badui. Jadi, di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, di akhir-akhir Islam, banyak orang-orang Arab Badui yang masuk Islam dan tatkala di zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mereka membayar zakat. Kemudian tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam meninggal, mereka tidak mau lagi bayar zakat. Maka Abū Bakr radhiyallāhu 'anhu bertekad memerangi mereka. Mereka punya syubhat kenapa mereka tidak mau bayar zakat, karena mereka membaca firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ

"(Wahai Muhammad) Ambillah dari harta mereka shadaqah yang zakat tersebut akan membersihkan mereka dan akan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka." (At-Taubah 103)

Ayat tersebut turun kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, Beliau yang disuruh mengambil zakat, kata mereka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sudah meninggal jadi sudah tidak perlu diambil zakatnya lagi. Mereka tidak faham. Maka Abū Bakr bermaksud memerangi mereka.

Oleh karenanya para ulama berpendapat: Orang yang tidak membayar zakat sepakat diperangi, jadi yang tidak mau membayar zakat maka diambil paksa. Karena dalam zakat itu ada hak fakir miskin, maka kalau dia tidak membayar zakat maka dia menahan haknya fakir miskin, orang-orang miskin berhak menikmati 2.5% dari harta orang-orang kaya. Maka wajib bagi Pemerintah untuk memaksa mengambil zakat tersebut, kalau tidak mau maka diperangi.

Apakah orang yang menolak membayar zakat maka dihukumi kafir? Tidak, kecuali dia menolak kewajiban zakat. Tapi kalau dia tahu membayar zakat adalah wajib namun hanya tidak mau membayar maka dia tidak kafir namun terjerumus ke dalam dosa besar dan dia diperangi oleh Pemerintah dan dipaksa diambil zakatnya. Bahkan dalam sebagian hadits, bukan hanya diambil zakatnya, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan "Pemerintah memaksa mengambil zakatnya dan setengah hartanya diambil", itu sebagai hukuman bagi dia karena enggan membayar zakat.

SYARAT WAJIB UNTUK MEMBAYAR ZAKAT

Syaratnya mudah, yaitu: 
⑴ Merdeka (bukan budak)
⑵ Muslim (orang kafir tidak bayar zakat)

Di zaman 'Umar bin Khaththab dan zaman Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ada orang-orang kafir dzimmi (orang-orang kafir yang tinggal dibawah kekuasaan kaum Muslimin dan mereka membayar jizyah/upeti).

Apakah mereka membayar zakat? Jawabannya: Tidak.

⑶ Sudah mencapai nishāb
⑷ Haul (sudah mencapai 1 tahun)

Diantara syarat yang paling penting adalah nishāb dan haul.

Dan nishāb barang-barang zakat berbeda-beda. Sebagai contoh, nishāb emas dan perak, nishāb uang, nishāb barang dagangan, nishāb nya sama yaitu sekitar 85 gram emas 24 karat.

• Nishāb emas yaitu sekitar 85 gram emas
Jika 1 gram emas = 500 ribu
Maka 85 gram emas = ±42,5 juta

• Nishāb perak adalah 595 gram
Jika 1 gram perak = 22 ribu
Maka 595 gram perak = ±13 juta

Seseorang jika memiliki emas sampai 85 gram, kapan dia sampai mencapai nishāb, hendaknya dia pasang tanggal hijriyyah. Misal pada tanggal 5 Syawwal ternyata emasnya sudah mencapai 85 gram, maka dikalendernya dia kasih tanda. Kalau sampai tahun depan tanggal 5 Syawwal ternyata emasnya masih 85 gram atau lebih maka dia baru terkena wajib zakat. Tapi kalau ditengah tahun emasnya berkurang menjadi 80 gram, maka tidak terkena wajib zakat.

Contoh, pada tanggal 5 Syawwal emasnya 100 gram, ini belum wajib zakat karena harus menunggu tahun depan (1 tahun), baru terkena nishāb nya. Ternyata pada tanggal 9 Ramadhān beli rumah, emasnya hanya tinggal 80 gram, maka tidak kena nishāb karena kurang dari batas nishāb. Dan pada tanggal 1 Syawwal punya emas lagi, jumlahnya menjadi 100 gram lagi. Maka pada tanggal 5 Syawwal dia tidak perlu membayar zakat karena nishāb telah berkurang dan haulnya dihitung mulai lagi dari 1 Syawwal, yaitu saat kapan emasnya mencapai nishāb.

Tapi tidak boleh mengindari bayar zakat, misal apabila sudah sampai nishāb emas dan hampir haul lalu sengaja mengurangi timbangan emas agar tidak terkena wajib zakat, maka Allāh Maha Tahu.

Untuk uang, misal dollar atau rupiah, kata para ulama hukumnya seperti emas dan perak karena dahulu orang bisa tukar menukar barang dengan emas atau perak, dan yang lebih hati-hati adalah mengikuti nishāb perak.

Karena kalau dahulu, sumber uang masih jelas datangnya dari mana, misal orang menyimpan emas dibank lalu pihak bank mengeluarkan kertas bukti dengan uang dollar (jadi dollar ini asalnya emas). Contoh lain menyimpan perak lalu keluar kertas untuk membuktikan bahwasanya dia punya simpanan perak maka real ini merupakan wakil dari perak. (Real ikut nishāb perak dan dollar ikut nishāb emas)

Adapun sekarang sudah tidak jelas asalnya, ini real asalnya apa tidak tahu. Oleh karenanya dianggap saja emas atau perak. Dan kata para ulama utk berhati-hati ikut nishāb yang paling rendah yaitu perak. Jadi kapan kita punya uang 13 juta maka sudah kena nishāb. Kemudian lihat tahun depan, jika ada 13 juta atau lebih maka keluarkanlah zakatnya.

Ada beberapa barang zakat yang tidak butuh haul, contohnya seperti padi, kurma, zabīb, gandum, jagung, ini ada nishāb tetapi tidak ada haulnya. Nishāb nya yaitu sekitar 300 shā', 1 shā' = 2.5 kg, jadi 300 shā' = 750 kg (ada juga yang mengatakan 2.25 kg, jadi sekitar 675 kg).

Kalau seseorang panen kurang dari 750 kg maka tidak terkena zakat karena tidak sampai nishāb. Tetapi kalau lebih dari 750 kg maka terkena nishāb dan langsung dibayarkan zakatnya karena tidak butuh haul.

��Ustadz Firanda Andirja, MA
��Sumber: https://www.dropbox.com/s/c9y4wd3alot32l2/Kajian%20Uztad%20Firanda%20-%20Zakat.mp3?dl=0
___________________________
�� Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

�� Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
�� Relawan.BimbinganIslam.com

SEPULUH AKHIR RAMADHAN, TENTUKAN KUALITAS DIRIMU

�� SEPULUH AKHIR RAMADHAN, TENTUKAN KUALITAS DIRIMU❗

قال إبن الجوزي:
إن الخيل إذا شارفت نهاية المضمار بذلت قصارى جهدها لتفوز بالسباق، فلا تكن الخيل أفطن منك! فإن الأعمال بالخواتيم، فإنك إذا لم تحسن الإستقبال لعلك تحسن الوداع...

وقال إبن تيمية:
العبرة بكمال النهايات لا بنقص البدايات...

ويقول الحسن البصري:
أحسن فيما بقي يغفر لك ما مضى، فاغتنم ما بقي فلاتدري متى تدرك رحمة الله...

�� Al-Imam Ibnu Al-Jauziy rahimahullah berkata:
"Seekor kuda pacu jika sudah berada mendekati garis finish ia akan mengerahkan seluruh tenaganya agar meraih kemenangan,maka jangan sampai kuda lebih cerdas dari kita... Karena sesungguhnya amalan itu ditentukan oleh penutupnya, jika kita termasuk dari mereka yang tidak baik dalam penyambutan maka mari kita perbaiki perpisahan dengannya..."

��  Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Yang akan dihitung adalah kesempurnaan akhir dari sebuah amal, dan bukan buruknya permulaan..."

⌛ Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:
"Perbaiki apa yang tersisa bagimu maka Allah akan mengampuni atas apa yang telah lalu, maka manfaatkan sebaik-baiknya apa yang masih tersisa dari waktu karena kita semua tidak tahu kapan rahmat Allah menghampiri kita..."

Selamat berjuang Sahabat ku Saudara ku
Semoga tak berlalu dengan sia sia Ramadhan ini
karena kita tak tahu masihkah kita punya waktu bersua dengannya di masa mendatang

��  بارك اللّٰه فيكم   ��

RAMADHAN

#RAMADHAN#

-----------------------

Aku Lihat RAMADHAN dari Kejauhan...�
                                                       Lalu kusapa ia..."Hendak ke mana?" Dengan lembut ia berkata,
"Aku harus pergi, mungkin JAUH & sangat LAMA..
Tolong sampaikan pesanku untuk orang MUKMIN :
Sampaikan salam & terima kasihku untuknya, karena telah menyambutku dengan suka cita dan melepas kepergianku dengan derai air mata 

Kelak akan kusambut ia di SURGA dari pintu AR ROYYAN..

Selamat meraih pahala terbaik di detik-detik terakhir RAMADHAN..

Masih ada beberapa hari lagi untuk bercengkrama dengan RAMADHAN..  

"Ya ALLAH, andai di hari ini ada diantara hamba-hamba-Mu yang :

◆Engkau angkat derajatnya..
◆Engkau ampuni dosa-dosanya..
◆Engkau lapangkan rizkinya..
◆Engkau muliakan keturunannya..
◆Engkau lepaskan ia dari semua    kesulitannya..
◆Engkau indahkan akhlaknya dan..
◆Engkau berkahi segala hartanya..

Maka In Syaa ALLAH.. jadikanlah orang yang aku sayangi karena Allah, yang sedang membaca ini, beserta Keluarganya, sebaik-baik hamba yang mendapatkannya....                                  
Aamiin Ya Rabbal A'lamin...                                                                                                                                                                                                    
✒ Ditulis oleh Ustadz. Firanda Andirdja, Lc, MA.hafidzhohulloh                                                                
***

Jumat, 10 Juli 2015

SEPUTAR SHOLAT TARAWIH

��"SEPUTAR SHOLAT TARAWIH"��
Sholat ini disbut dgn " TARAWIH " brasl dari kata ROOHA yg berarti istirahat yaitu beristirahat stlah mlakukan sholat empat rokaat.
��Sholat tarawih sama halnya dgn sholat tahajud ataupn sholat malam ( qiyamul lail) Hanya sja penamaan tarawih hanya disaat bln ramadhan saja shg sholat tarawih mempunyai arti sholat malam yg dikerjakan di bln romadhon.
✨Adpn hukumnya sholat tarawih adlh sunnah baik laki2 ataupn perempuan.
Dan pelaksanaannya dilakukan scr berjamaah sbgaimana hal ini dilakukan oleh Umar bin Khotthob yg beliau menghidupkan berjamaah stlh beberapa lama ditingglkan walaupn seandainya dikerjakan sndiri tetap sah.
☝Waktu plaksanaan sholat tarawih adlh antara sholat isya' dan sholat shubuh dan dikerjakan sblm sholat witir serta tdk di haruskan stelah tidur.
( dari keterangan di atas berarti blh hukumnya bla sholat tarawih dikerjkan di wkt tengah malam , terlebih di sepuluh hari terakhir dlm rangka mdptkan lailatul qodar yg oleh Rosululloh kita disuruh untuk mrncari malam tsb )
�� Jumlah rokaat sholat tarawih.
Pada aslnya sholat malam tdk ada btsan rokaatnya baik di bln romadhon ataupn di luar romadhon.
Hanya saja Rosululloh sering melkukan sbnyak 11 rokaat.Tapi bila seorang ingin melkukan lbh dari itu tdklah mgapa sbagaimana yg dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar : " Sesungguhnya sholat malam tdk memiliki batasan jumlah rokaat tertentu dan sholat malam adlh sholat nafilah ( yg dianjurkan ) termasuk amaln dan perbuatan baik. Siapa sja boleh mengerjakannya dgn sdikit rokaat ataupn dgn jumlah rokaat yg banyak.
✋Lalu bila ada pertanyaan bagaimana kalau sdh sholat di awl malam, blhkah dia sholat lagi ditengh malam?��
memang pada aslnya siapa yg sdh sholat bersma imam di awal malam smpai slesai, sama halnya tlh ditulis phalanya spt sholat satu malam penuh akn tetapi bila ia ingin menmbah sholat sunnah lagi krn memang sholat mlam itu tdk trbats rokaatnya maka diblhkan aslkan tdk lagi sholat witir krn sdh dilakukan di awl.
Allohu a'lam.

Pembahasan Penting Seputar Zakat Harta

��[Seri #Mutiara_Ramadhan 20]��

��Pembahasan Penting Seputar Zakat Harta��

��Penulis: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

��Penerjemah: Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray ghafarallaahu lahu

بسم الله الرحمن الرحيم

➡Muqaddimah[1]

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه، أما بعد

Sesungguhnya yang mendorong penulisan risalah ini adalah dalam rangka nasihat dan peringatan tentang kewajiban zakat yang telah disepelekan oleh banyak kaum muslimin, sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat sebagaimana tuntunan syari’at, padahal perkara zakat sangat urgen dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” [Muttafaqun ‘alaihi]

➡Manfaat Zakat:

Kewajiban zakat atas kaum muslimin termasuk bentuk keindahan Islam yang paling nampak serta perhatiannya kepada urusan-urusan pemeluknya. Hal itu karena banyaknya manfaat zakat serta besarnya kebutuhan kaum muslimin yang fakir terhadap zakat. Diantara manfaatnya adalah;

•Mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena sesungguhnya karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.

•Manfaat zakat lainnya adalah membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur’anul Karim dalam firman Allah ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]

•Termasuk manfaat zakat adalah melatih seorang muslim dengan sifat dermawan, murah hati dan berkasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.

•Juga termasuk manfaat zakat adalah mendulang berkah, tambahan rezeki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rezeki.” [Saba’: 39]

Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits qudsi yang shahih, Allah ta’ala berfirman,

أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu.” [Muttafaqun ‘alaihi]

•Serta manfaat-manfaat lain yang sangat banyak dalam mengamalkan kewajiban mengeluarkan zakat.

➡Bahaya Meninggalkan Zakat:

Dan sungguh telah datang ancaman yang sangat keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau meremehkannya. Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu." [At-Taubah: 34-35]

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun (simpanan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya) yang menyebabkan azab atas pemilik harta tersebut pada hari kiamat, sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ»

"Tidaklah seorang pemilik emas dan tidak pula perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka, lalu batu-batu itu dipanaskan di neraka jahannam, lalu disetrika perut, dahi dan punggungnya, setiap kali sudah dingin akan dikembalikan seperti semula, dalam satu hari yang ukurannya sama dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkaranya di antara manusia, lalu ia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka." [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu]

Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, ia akan diazab dengan harta miliknya pada hari kiamat.

Juga telah shahih sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ - يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ - ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ: (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) " الآيَةَ

"Barangsiapa yang Allah berikan harta namun ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan dirubah wujud menjadi ular botak yang mempunyai dua titik hitam di kepalanya, yang akan mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya seraya berkata: "Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu". Kemudian beliau membaca ayat: Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." [HR. Bukhori Kitab Zakat (3: 268 no.1403) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu; Muslim Kitab Zakat (7: 74 no. 2294)]

➡Harta yang Diwajibkan Zakat:[2]

Zakat diwajibkan atas empat macam harta:

1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan.

2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya).

3) Emas dan perak.[3]

4) Barang dagangan.

➡Nishob Zakat:

Bagi setiap harta tersebut ada nishob (jumlah minimal harta terendah yang wajib dizakati)[4] yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila belum mencapai nishobnya:

➡Pertama: Zakat Pertanian:

Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’ (sekitar 652,8 kg, pen)[5], yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.

Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.

Maka yang diwajibkan jika telah mencapai ukuran tersebut adalah 1/10 (10 %) jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.

Adapun jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya[6], maka yang diwajibkan adalah 1/20 (5 %) sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

➡Kedua: Zakat Peternakan:

Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi (termasuk kerbau, pen)[7] dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengetahuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut[8]. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.

➡Ketiga: Zakat Perak:

Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi (senilai 595 gram, pen).

➡Keempat: Zakat Emas:

Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram[9], maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.

➡Kelima: Zakat Uang:

Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas[11] dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya[12].

➡Keenam: Zakat Perhiasan Emas dan Perak:

Juga termasuk dalam hukum ini adalah perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ

"Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari api neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu]

Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لَا، قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟، قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا، فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini? Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda, “Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata: Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya.” [HR. Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan]

Juga terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, beliau berkata,

كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ، فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

“Aku pernah mengenakan perhiasan emas, aku pun berkata: Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya lalu dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk kanzun.” [HR. Abu Daud]

Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.

➡Ketujuh: Zakat Barang Dagangan:

Barang-barang dagangan[13] yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih, atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata,

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakatdari harta yang kami persiapkan untuk dijual.” [HR. Abu Daud, dishahihkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulllah]

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya.

➡Kedelapan: Zakat Harta yang Disewakan:

Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang dari hasil penyewaannya (jika mencapai nishob) apabila telah lewat setahun dalam kepemilikan. Adapun pada barang itu sendiri maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena tidak dipersiapkan untuk dijual.

Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan, tidak ada kewajiban zakat atasnya apabila tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi dibeli oleh pemiliknya untuk digunakan.

Akan tetapi apabila terkumpul bagi pemilik mobil itu uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apa pun yang telah mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah lewat setahun dalam kepemilikan, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, menikah, untuk dibelikan perabot rumah, untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat dalam permasalahan seperti ini.

➡Kesembilan: Zakat Harta Orang yang Berhutang:

Pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama adalah: Hutang tidak menghalangi zakat (jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya walau ia memiliki hutang, atau harta tersebut dipersiapkan untuk bayar hutang, pen) berdasarkan penjelasan sebelumnya (yaitu keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat tanpa mengecualikan orang yang berhutang, pen).

➡Kesepuluh: Zakat Harta Anak Yatim dan Orang Gila:

Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila, juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat harta mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus beliau ke negeri Yaman,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Bahwa Allah mewajibkan zakat atas mereka pada harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang fakir mereka.” [HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma]

➡Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat:

Zakat adalah hak Allah ta’ala, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah ta’ala.

Allah ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua nama Allah ta’ala yang agung (yaitu Maha mengetahui dan Maha Hikmah) sebagai peringatan dari Allah subhanahu wa ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya bahwa Allah ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat. Dan Allah ta’ala Maha Hikmah dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka tidaklah Allah ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah ta’ala tersebut tersembunyi dari sebagian manusia, semua hikmah-hikmah itu agar para hamba tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.

Dan kita mohon kepada Allah ta’ala untuk memberikan taufik kepada kita dan kepada kaum muslimin agar dapat memahami agama-Nya dan jujur dalam mu’amalah dengan-Nya, serta berlomba-lomba dalam mendapatkan ridho-Nya dan keselamatan dari hal-hal yang menyebabkan murka-Nya, sesungguhnya Allah ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.

وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه

Pemimpin Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Terjemahan dari: Ar-Risaalatul Ula fi Buhutsin Haamatin haulaz Zakati, dari kitab Risalataani Maujizataani fiz-Zakaati wash-Shiyaam.

Penerbit: Kantor Pusat Lembaga Pembahasan Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Riyadh, KSA 1411 H.

Artikel terkait: TABEL PERHITUNGAN ZAKAT (lihat website kami)

----------------------

[1] Judul, sub judul, penomoran, ta’liq dan catatan kaki dari kami untuk memudahkan (pen.)

[2] Zakat terbagi dua, zakat maal (harta) dan zakat fitri (yang dikeluarkan setiap tahun di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat ‘iedul fitri). Adapun yang dibicarakan dalam risalah ringkas ini adalah zakat maal, yang wajib dikeluarkan sepanjang tahun jika telah terpenuhi syarat-syarat kewajibannya.

[3] Uang kertas, perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak dan barang dagangan juga termasuk pada poin ini, sebagaimana keterangan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam risalah ini.

[4] Nishob adalah jumlah minimal harta terendah yang wajib dizakati, yaitu apabila harta seseorang telah mencapai jumlah tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah dimiliki selama satu tahun, jika belum sampai nishob maka tidak diwajib zakat, demikian pula jika sebelum satu tahun berkurang dari nishob juga tidak wajib zakat, akan tetapi tidak boleh seseorang membelanjakan hartanya sebelum sampai setahun sehingga berkurang dari nishob dengan maksud menghindari kewajiban zakat, adapun jika karena suatu keperluan maka tidak apa-apa.

[5] Nishob zakat pertanian dalam ukuran gram adalah 652,8 kg (Lihat Al-Adillatur Rhodiyyah, hal. 127), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8 kg wajib diluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika menggunakan air tanpa biaya dan beban. Adapun jika menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.

[6] Adapun dengan menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh Pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika Pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.

[7] Termasuk kerbau (disamakan dengan sapi) berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dinukil Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90 (Lihat At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23)

[8] Lihat perincianzakat hewan ternak di tabel

[9] Sebagian Ulama menghitung nishob minimalnya dalam gram adalah 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak (lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123). Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 % dari harta emas atau perak yang ia miliki apabila telah genap satu tahun dalam kepemilikannya.

[10] Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun ia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia hendaklah ia mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishob sebelumnya, tanpa membuat penghitungan dari awal tahun yang baru.

[11] Nishob uang disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan.

[12] Contohnya apabila harga perak Rp.5.000 per gram dan nishob adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp.2.975.000,-. Jadi, jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

[13] Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan.

����Sumber: http://sofyanruray.info/pembahasan-penting-seputar-zakat-harta/

➡WA Ta'awun Dakwah: 08111377787
➡Web: www.taawundakwah.com
➡Fb: www.facebook.com/taawundakwah

[disingkat oleh WhatsApp]

TAFSIR SURAT AL-QADR bagian 2

��BimbinganIslam.com
Jum'at, 23 Ramadhān 1436 H/10 Juli 2015 M
�� Tafsir Surat Al-Qadr Bag. 2
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

~ TAFSIR SURAT AL-QADR ~

AYAT KEDUA

Kemudian setelah itu Allāh mengatakan:

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ

"Dan tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan malam Laylatul Qadr?"

Ucapan seperti ini di dalam bahasa Arab, ini menunjukkan tentang ta'zhīm/keagungan apa yang akan diucapkan. Apabila ada orang Arab sampai mengatakan "wa mā adrāka mā" (tahukah kamu apa hal tersebut?) menunjukkan besarnya apa yang akan diucapkan. Ingin supaya kita memperhatikan apa yang akan disampaikan setelahnya.

Dan ini menunjukkan bagaimana keutamaan malam Laylatul Qadr sampai Allāh menggunakan kalimat ini yaitu وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ, menunjukkan betapa agungnya malam yang mulia ini.

AYAT KETIGA

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

"Malam Laylatul Qadr ini lebih baik dari 1000 bulan."

Ini keutamaan yang ketiga. Para ulama mengatakan bahwasanya ibadah yang kita lakukan pada malam tersebut itu dihitung di sisi Allāh lebih baik daripada ibadah yang kita lakukan selama 1000 bulan (kalau dihitung kuranglebih 80 tahun), yang didalamnya tidak ada malam Laylatul Qadr.

80 tahun ini adalah waktu yang lama, siapa diantara kita yang sampai umurnya 80 tahun? Sangat sedikit diantara kita yang umurnya sampai 80 tahun. Itu saja selama 80 tahun kalau dihitung tidak semuanya digunakan untuk ibadah. Kapan kita menjadi baligh, kemudian setelah baligh kita beribadah sampai 80 tahun, berapa persen dari umur kita yang kita gunakan untuk ibadah, bisa dihitung.

Tapi disini Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kelebihan, beribadah di malam Laylatul Qadr itu lebih baik daripada beribadah 1000 bulan penuh, siang dan malam diisi semua dengan ibadah. Dan ini merupakan keutamaan yang Allāh berikan untuk umat Islam.

Umur kita memang pendek, tidak seperti umat-umat terdahulu tetapi Allāh memberikan penawaran-penawaran kepada kita yang dengannya kita bisa mendapat pahala tersebut, yaitu diantaranya kita diberikan karunia adanya malam Laylatul Qadr.

Oleh karena Beliau yang telah diampuni dosa Beliau, dosa yang telah lalu maupun dosa yang akan datang, sudah ada jaminan masuk ke dalam surga, tetapi Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam pada 10 hari yang terakhir tidak ketinggalan ingin mencari malam Laylatul Qadr. Demikian pula istri-istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 'Āisyah, Hafshah dan yang lainnya. Betapa hirsh (semangat) mereka untuk mendapatkan malam Laylatul Qadr.

Sehingga sepeninggal Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, mereka (istri-istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam) berlomba-lomba untuk melakukan i'tikaf pada 10 hari yang terakhir di bulan Ramadhān. Sampai 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Apa pendapatmu seandainya aku melihat malam Laylatul Qadr, apa yang aku ucapkan?" Menunjukkan hirsh (semangat) dari seorang wanita Muslimah untuk juga mendapatkan malam Laylatul Qadr.

Kenapa demikian?

Karena Subhānallāh, orang akan mendapatkan kenikmatan yang luar biasa, dia bisa mendapatkan pahala ibadah orang melakukan ibadah selama 80 tahun, padahal waktunya hanya sebentar, hanya 10 hari. Itupun Allāh sudah membocorkan kapan terjadinya malam Laylatul Qadr, telah diberitahukan kepada NabiNya bahwasanya malam Laylatul Qadr terjadi pada 10 malam yang terakhir di bulan Ramadhān. Kemudian dibocorkan lagi, kita diberitahukan untuk menekankan pada malam-malam yang ganjil.

Seandainya perkaranya tidak diberitahukan kapan terjadinya malam Laylatul Qadr, mungkin di bulan Ramadhān, mungkin di bulan Syawwal, atau di bulan Dzulqa'dah tentunya sangat berat bagi kita untuk mendapatkan malam tersebut. Akan tetapi Allāh batasi dengan 10 hari terakhir di bulan Ramadhān.

Oleh karena itu, kita menunggu apalagi?

Belum tentu kita tahun depan kita bisa mendapatkan bulan yang mulia ini. Dan belum tentu kita mendapatkan kesempatan yang luang seperti sekarang.

Oleh karena itu sebisa mungkin kita, baik yang laki-laki maupun wanita, mulai sore ini kita niatkan untuk beribadah i'tikaf. Selama disana tidak ada kewajiban yang mengganggu dan kewajiban masih bisa kita tunda di hari-hari lain setelah Ramadhān atau kita bisa mewakilkan pekerjaan tersebut kepada oranglain maka kita wakilkan. Kita raih bersama-sama keutamaan malam Laylatul Qadr.

إنما الأعمال بالخواتيم

"Sesungguhnya amalan itu dengan akhirnya." (HR. Bukhari)

Mungkin kemarin-kemarin tanggal 1 sampai 20 Allāh tahu amalan yang kita kerjakan, terlalu banyak kita menyia-nyiakan waktu tersebut, tetapi yang berlalu biarlah berlalu, kita memohon ampun kepada Allāh, tapi yang ke depan ini, 10 hari terakhir di bulan Ramadhān, kita bersungguh-sungguh dan kita tutup bulan Ramadhān yang mulia ini dengan amal shālih.

AYAT KEEMPAT

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ

Pada malam tersebut turun para malaikat dan juga Ar-Rūh (ini adalah nama lain dari Jibrīl 'alayhissalām). Jibrīl termasuk malaikat, tetapi disini disebutkan disendirikan oleh Allāh karena kemuliaan dan keutamaan Jibrīl, karena Jibrīl adalah pemukanya para malaikat.

Kenapa malaikat turun? Karena banyaknya barakah dan kebaikan pada malam tersebut dan tersingkir kejelekan maka para malaikat turun dengan izin Rabb mereka. Tidak mungkin yang namanya malaikat turun tanpa izin Allāh, mereka adalah makhluq yang sangat ta'at kepada Allāh.

وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ 

"Mereka mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka." (At-Tahrīm 6)

Dan mereka tidak melanggar sesuatu kecuali setelah diizinkan oleh Allāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, tidak berbicara kecuali dengan izin Allāh, tidak turun ke bumi kecuali dengan izin Allāh.

"Min kulli amr" dengan membawa seluruh perkara yang didalamnya ada kebaikan dan ini menunjukkan keutamaan malam Laylatul Qadr, yaitu para malaikat diturunkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla ke dunia (termasuk didalamnya malaikat Jibrīl).

AYAT KELIMA

Kemudian yang terakhir, yang menunjukkan tentang keutamaan malam ini, yaitu firman Allāh

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

"Keselamatan malam tersebut sampai terbitnya Fajr."

Keselamatan ada yang mengatakan bahwasanya malam tersebut selamat/bersih dari seluruh kejelekan/keburukan dan ini terjadi sampai terbitnya waktu Shubuh, yang dimulai pada waktu Maghrib.

Allāhu Ta'āla a'lam. Itulah yang bisa kita sampaikan tentang tafsir firman Allāh 'Azza wa Jalla yaitu surat Al-Qadr.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

��Ust. 'Abdullāh Roy, MA hafizhahullāh
��Sumber: https://drive.google.com/file/d/0B_vh6WfOGtpwVWR1ekNvbGFIT1U/edit?usp=docslist_api
___________________________
�� Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

�� Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
�� Relawan.BimbinganIslam.com

TAFSIR SURAT AL-QADR bagian 1

��BimbinganIslam.com
Kamis, 22 Ramadhān 1436 H/09 Juli 2015 M
�� Tafsir Surat Al-Qadr Bag. 1
〰〰〰〰〰〰〰〰〰

~ TAFSIR SURAT AL-QADR ~

Ikhwah sekalian, in syā Allāh di pagi hari ini kita semua akan mempelajari beberapa ayat Allāh yang telah Allāh turunkan kepada kita sebagai petunjuk bagi manusia. Dan di bulan yang mulia ini yaitu bulan Al-Qurān (Syahru Al-Qurān Al-Karīm) dan para salaf dahulu mereka apabila datang bulan Ramadhān maka mereka mengkhuskan dan mengkonsentrasikan dirinya untuk mempelajari Al-Qurān, baik dengan cara membaca Al-Qurān itu sendiri maupun juga mempelajari isinya.

Kita berharap apa yang kita akan kita lakukan adalah termasuk usaha untuk menghidupkan Ramadhān ini dengan Al-Qurān Al-Karīm baik dengan membaca maupun mempelajari apa yang ada didalamnya.

Dan materi yang akan kita sampaikan adalah tentang tafsir Surat Al-Qadr, karena mulai sore hari ini kita akan memasuki 10 hari yang terakhir di bulan Ramadhān. Dan diantara sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang telah datang dari Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya pada 10 hari yang terakhir di bulan Ramadhān, Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukan i'tikaf dalam rangka untuk mencari malam Laylatul Qadr.

Oleh karena itu sangat sesuai hari ini in syā Allāh kita akan mempelajari bersama sebuah surat yang Allāh turunkan yang secara khusus membahas tentang malam Laylatul Qadr yang dahulu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berusaha mencarinya, demikian juga para shahābat radhiyallāhu 'anhum, demikian pula para istri-istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Surat Al-Qadr ini adalah termasuk surat yang Makiyyah, diturunkan sebelum hijrahnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Namanya adalah Al-Qadr, artinya disini kemuliaan/kedudukan, dan bisa juga diambil dari kata "taqdir" yaitu ukuran. Dan kedua makna ini benar dan diambil oleh orang-orang Arab.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

بسمــ اللّه الرحمنــ الرحيمـ‍ـ 

Dengan nama Allāh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1)
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2)
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3)
تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4)
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

⑴ Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qurān) pada malam kemuliaan.
⑵ Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
⑶ Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
⑷ Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibrīl dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
⑸ Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.

Ini adalah 5 ayat yang Allāh turunkan didalam surat Al-Qadr ini yang semuanya berisi tentang kemuliaan atau keistimewaan malam Laylatul Qadr. Lima ayat ini masing-masing didalamnya ada menyebutkan tentang kedudukan malam Laylatul Qadr di sisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Allāh menurunkan sebuah surat secara penuh secara sempurna yang berisi tentang malam kemuliaan Laylatul Qadr, menunjukkan bagaimana kedudukan malam ini di sisi Allāh. Dorongan bagi kita untuk bisa mencari dan mendapatkan malam Laylatul Qadr.

AYAT PERTAMA

Kemuliaan/keistimewaan yang pertama, Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

"Sesungguhnya Kami telah turunkan dia pada malam Laylatul Qadr."

Dia (dhamir hu) disini maksudnya adalah Al-Qurān Al-Karīm. Dan ini menunjukkan bagaimana keutamaan malam ini yaitu malam Laylatul Qadr dimana Allāh Subhānahu wa Ta'āla memilih malam ini diantara sekian banyak malam untuk menurunkan Al-Qurān Al-Karīm dan bagaimana kedudukan Al-Qurān Al-Karīm. Dia adalah hudallinnās, nūr, petunjuk, rahmat bagi manusia, yang barangsiapa berpegang teguh dengannya maka akan berbahagia di dunia maupun di akhirat.

Ada salaf seperti Ibnu 'Abbas radhiyallāhu 'anhumā mengatakan bahwasanya "inzal" (menurunkan) disini maksudnya adalah diturunkan Al-Qurān Al-Karīm dari Lauh Mahfūzh ke langit dunia, diturunkan "jumlatan wāhidatan" (diturunkan secara langsung), diturunkan pada malam Laylatul Qadr.

Dan ada yang mengatakan bahwasanya "diturunkan" disini maksudnya adalah diturunkan Al-Qurān pertama kali di bumi, yaitu pada malam Laylatul Qadr, yaitu ketika Allāh menurunkan ayat 1 sampai 5 dari surat Al-'Alaq di Gua Hirā, yaitu ketika Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertahannuts dan berta'abbud kepada Allāh disana. Kemudian turun ayat 1 sampai 5 dari surat Al-'Alaq, dan ini turun pada malam Laylatul Qadr.

Dan kedua makna ini shahīh dan bisa dipakai.

Dan para ulama menyebutkan bahwasanya kitab-kitab sebelumnya yaitu shuhūf Ibrāhīm 'alayhissalām, Taurat yang diturunkan kepada Nabi Mūsā 'alayhissalām dan juga Injīl yang Allāh berikan kepada Nabi 'Īsā dan Zabūr yang Allāh berikan kepada Nabi Dāwud. Datang dalam suatu hadits yang shahīh bahwasanya ini semua dahulu diturunkan pada bulan Ramadhān, sebagaimana Al-Qurān Al-Karīm juga diturunkan di bulan Ramadhān.

Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ 

"Bulan Ramadhān, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qurān." (Al-Baqarah 185)

Dan tadi telah kita sebutkan bahwasanya "Al-Qadr" disini bisa 2 makna:
⑴ Asy-syaraf (kedudukan)
Kenapa dinamakan Laylatul Qadr? Karena malam ini memiliki kedudukan yang tinggi, Al-Laylatusy Syarīfah, sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ

"Dan mereka tidak mengagungkan Allāh sebagaimana mestinya." (Az-Zumār 67)
|
⑵ Taqdir
Kenapa dinamakan taqdir? Karena pada malam tersebut, Allāh Subhānahu wa Ta'āla mentaqdirkan taqdir-taqdir selama 1 tahun ke depan, baik berupa rizqi, ajal, musibah dan lain-lain.

Dan kedua makna ini benar.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (4)

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qurān pada suatu malam yang penuh berkah, sesungguhnya Kami memberikan peringatan.Pada malam tersebut telah diputuskan seluruh perkara (maksudnya adalah seluruh taqdir)." (Ad-Dukhān 3-4)

Sebagaimana datang dari sebagian salaf,

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

Maksudnya adalah telah ditetapkan taqdir-taqdir selama 1 tahun kedepan.

Oleh karena itu para ulama ketika mereka menyampaikan marātibut taqdīr (beberapa jenis taqdir), yang mereka menyebutkan diantaranya adalah:
⑴ Taqdir 'azali ( taqdir yang telah Allāh tulis 50.000 tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi)
⑵ Taqdir 'umri
⑶ Taqdir sanawi (taqdir yang ditetapkan untuk 1 tahun) dan taqdir Sanawi tidak keluar dari apa yang ada dalam taqdir 'Azali.

Dan perbedaan antara Al-Qurān Al-Karīm dengan kitab-kitab sebelumnya yaitu Al-Qurān diturunkan ke bumi secara berangsur-angsur. Pertama kali diturunkan di bulan Ramadhān, akan tetapi setelah itu Al-Qurān diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan kejadian-kejadian yang terjadi, selama 23 tahun (13 tahun di kota Mekkah dan 10 tahun di kota Madinah). Adapun kitab-kitab yang sebelumnya diturunkan sekali secara langsung kepada Nabinya.

Al-Qurān diturunkan secara bertahap dengan maksud:
⑴ Untuk memberikan ketetapan hati
⑵ Agar Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam lebih kuat dalam menghadapi cobaan.

Karena apabila Al-Qurān turun ayat atau sebagian ayatnya ketika datang kejadian tertentu atau musibah, misalnya, kemudian turun ayat Allāh, menunjukkan bahwa Allāh Subhānahu wa Ta'āla Maha Mengetahui dan Allāh Subhānahu wa Ta'āla memperhatikan apa yang terjadi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Misal datang ujian, Beliau diganggu oleh orang-orang musyrikin atau mereka mengatakan sesuatu yang jelek bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah seorang yang gila, tukang sihir atau tukang syair. Kemudian datang ayat yang isinya bahwa Allāh menceritakan mereka, bahwasanya orang-orang musyrikin mengatakan bahwa engkau (Muhammad) adalah orang gila, maka tentunya ini akan berpengaruh dan sangat berpengaruh kepada diri Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam karena Beliau akan tahu bahwasanya Allāh akan mendengar apa yang diucapkan oleh orang-orang musyrikin. Dan menyadari bahwasanya Allāh mengetahui apa yang mereka lakukan. Dan tentunya ini akan semakin menambah ketetapan hati Beliau, menjadikan Beliau lebih istiqamah dan semakin yakin akan pertolongan Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Oleh karena itu Allāh sengaja menurunkan Al-Qurān ini kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam secara berangsur-angsur.

Kata Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ

"Agar menetapkan hatimu." (Al-Furqān 32)

Adapun kitab-kitab sebelumnya, maka ini diturunkan secara langsung sekali kepada Nabinya.

��Ust. 'Abdullāh Roy, MA hafizhahullāh
��Sumber: https://drive.google.com/file/d/0B_vh6WfOGtpwVWR1ekNvbGFIT1U/edit?usp=docslist_api
___________________________
�� Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

�� Pendaftaran Admin/Relawan BiAS
�� Relawan.BimbinganIslam.com

Kamis, 09 Juli 2015

TANDA - TANDA MALAM LAILATUL QODAR

❗���� PENTING SEKALI❗❗

�� ��TANDA - TANDA MALAM LAILATUL QODAR����

�� مجموعة المذاكرة السلفية : ٣٢٢

➖➖➖➖➖➖➖➖
♦ Fadhilatusy Syaikh Al 'allaamah Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin rohimahulloh menjelaskan tanda tanda malam lailatul qodar dalam kitab beliau (Syarhul Mumti' jild 6 ,hal 496) ,
➖➖➖➖➖➖➖➖
�� Beliau rohimahulloh berkata:

" LAILATUL QODAR memiliki :
♦Tanda -tanda yang menyertainya
♦Tanda -tanda susulan

��Adapun tanda tanda yang menertainya adalah:
�� Kuatnya cahaya pada malam itu ,dan tanda ini di waktu datangnya tidak bisa di rasakan kecuali oleh orang yang berada di daratan yang jauh dari cahaya
��Ketenangan yaitu ketenangan dalam hati dan kelapangan dalam dada pada diri seorang mu'min ,sesungguhnya ia mendapatkan kesenangan dan ketenangan  serta lapangnya dada pada malam tersebut lebih dari yang ia rasakan pada malam2 selainnya.
��Sebagian ahlul 'ilmi berkata: Sesungguhnya angin pada malam itu sangat tenang yakni tidak bertiup badai atau gemuruh akan tetapi cuacanya sangat cocok .
�� Bahwasanya  Alloh memperlihatkan (malam) lailatul qodar  melalui mimpi sebagaimana hal itu pernah di alami oleh sebagian shahabat.
�� Bahwasanya manusia mendapatkan dalam sholatnya KELEZATAN dan Semangat yang Lebih extra di banding pada malam malam selainnya .

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

♦ Adapun tanda tanda susulan di antaranya adalah:

�� Sesungguhnya matahari terbit pada pagi harinya tidak menyilaukan (lemah cahayanya,pent)  ,Cerah tidak seperti kebiasaannya pada hari hari lain.
��Adapun apa yang di sebutkan bahwa pada malam itu terdapat sedikit lolongan anjing atau tidak ada sama sekali ,maka hal ini tidak benar ,karena pada sebagian waktu ketika manusia memperhatikan seluruh malam malam sepuluh (hari terakhir) dia dapatkan adanya anjing menggonggong dan tidak diam.
➖➖➖➖➖➖➖➖

�� Jika ada yang berkata: apa faedah dari adanya tanda tanda susulan?
��maka jawabannya:
♦Sebagai kabar gembira bagi orang yang bersungguh sungguh pada malam tersebut.
♦sebagai penguat keimanannya dan pembenarannya
♦akan memperbesar harapannya pada apa yang ia kerjakan di malam itu.

➖➖➖➖➖➖➖

�� Dan di sunahkan untuk berdoa pada malam itu dengan wirid wirid yang datang dari Nabi sholallohu 'alaihi wa salam ,di antaranya :

{اللهم انك عفو تحب العفو فاعف عنا }

"Allohumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'annaa "

��Berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallohu 'anha ,ia berkata:" Bagaimana pendapatmu wahai rosulalloh jika aku mendapati malam lailatul qodar maka apakah yang aku ucapkan padanya?
Beliau sholallohu 'alaihi wa salam bersabda: " Ucapkanlah :(Allohumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'annii)
�� Maka ini adalah diantara  doa yang ma'tsur demikian juga doa doa lainnya yang sangat banyak yang datang dari Nabi Sholallohu 'alaihi wa salam .
�� Dan tidak mengapa menambah (doa)  dari apa yang datang (dari Nabi sholallohu 'alaihi wa salam )

Karena Alloh berfirman :" berdoalah kepada kepada Robb kalian dengan penuh kerendahan diri dan kelembutan" qs:al a'raf :55
�� dan Nabi sholallohu 'alaihi wa salam telah memutlakkan (doa)  dalam sabdanya:
( hendaklah salah seorang dari    kalian    memohon    kepada Robbnya hajatnya walau hanya sebuah tali sandalnya)
�� Dan manusia mereka memiliki permohonan yang berbeda beda ,contohnya:
♦dia ingin kesembuhan dari penyakitnya
♦yang ini ingin di beri kecukupan dari kemiskinannya
♦yang    ini     ingin    nikah, yg ini ingin anak, yang ini ingin ilmu, yang ini ingin harta ,
♦Maka orang itu berbeda2

��syarhul mumti' 6/496

✏alih bahasa : abul fida as silasafy -poso-
➖➖➖➖➖
�� Sumber : Salafy Solo
�� Whatsapp Al-Qur'an dan Hadits

Rabu, 08 Juli 2015

Kiat-kiat Meraih Lailatul Qadr

Lailatul qadar adalah malam yang diburu oleh kaum muslimin. Sebab, malam itu lebih baik dari seribu bulan. Ibadah di malam itu, dengan demikian, lebih baik dari ibadah selama 83 tahun.

Lalu, bagaimana cara memburu lailatul qadar agar mendapatkannya? Tersebab tanggalnya yang tidak dapat dipastikan, lailatul qadar menjadi misteri tersendiri. Namun, ada tiga cara terbaik yang insya Allah memudahkan mendapatkan lailatul qadar.

Menghidupkan malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan ibadah

Ini merupakan cara terbaik ketiga. Didasarkan pada pendapat mayoritas para ulama bahwa lailatul qadar turun pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan. Yakni malam 21, 23, 25, 27 atau 29.

Para ulama tidak menyepakati satu tanggal tertentu meskipun ada hadits yang menyebutkan bahwa lailatul qadar (pernah) terjadi pada malam 27. Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat lailatul qadar jatuh pada malam ke-21. Namun mayoritas ulama berpendapat lailatul qadar bisa jatuh pada salah satu malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan.

إِنِّى أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ، وَإِنِّى نُسِّيتُهَا ، وَإِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فِى وِتْرٍ

“Sungguh aku diperlihatkan lailatul qadar, kemudian aku dilupakan –atau lupa- maka carilah ia di sepuluh malam terakhir, pada malam-malam yang ganjil” (Muttafaq alaih)

Oleh karena itu, untuk mendapatkan lailatul qadar, seorang muslim harus menghidupkan malam-malam ganjil pada 10 hari terahir dengan ibadah. Lebih utama lagi jika melakukan i’tikaf.

Menghidupkan 10 hari malam terakhir Ramadhan dengan ibadah

Meskipun para ulama sepakat lailatul qadar terjadi pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan, sering kali di zaman sekarang terjadi perbedaan awal Ramadhan. Karena ada perbedaan awal Ramadhan, maka malam ganjilnya pun menjadi berbeda. Di saat sebagaian umat meyakini malam itu malam ganjil, sebagian umat yang lain meyakini malam itu adalah malam genap. Maka mengambil keseluruhan malam ganjil dan malam genap pada 10 hari terakhir berpeluang lebih besar mendapatkan lailatul qadar.

Rasulullah, istri beliau dan para sahabat beliau mencontohkan melakukan i’tikaf pada 10 hari terakhir. Bukan hanya pada malam-malam ganjil.

Cara terbaik kedua ini, sesuai dengan nasehat Syaikh Yusuf Qaradhawi: “Jika masuknya Ramadhan berbeda-beda di berbagai negara sebagaimana yang kita saksikan saat ini, maka malam-malam ganjil di sebagian wilayah adalah malam genap di wilayah lain. Sehingga untuk hati-hati, carilah lailatul qadar ini di seluruh 10 malam terakhir Ramadhan.”

Menghidupkan seluruh malam Ramadhan dengan ibadah

Kendati mayoritas ulama berpendapat bahwa lailatul qadar turun pada malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan, ada juga yang berpendapat kemungkinan turunnya lailatul qadar di malam lain di bulan Ramadhan. Jika demikian halnya, maka cara terbaik adalah menghidupkan seluruh malam Ramadhan dengan ibadah.

Bagaimana caranya? Pada 20 malam pertama, hidupkanlah malam Ramadhan dengan ibadah, minimal pada sepertiga malam terakhirnya. Setelah itu, pada 10 hari terakhir beriktikaf sebagaimana dicontohkan Rasulullah.

Mengapa untuk awal Ramadhan “cukup” di sepertiga malam terakhir? Sebab seperti dijelaskan di surat Al Qadr, lailatul qadar terbentang hingga terbitnya fajar. Kapan mulainya kita tidak tahu, tetapi kapan akhirnya kita tahu: terbitnya fajar. Maka jika pun tak mendapat dari awal, kita tidak ketinggalan dari bagian akhirnya.

Cara terbaik inilah yang dipraktikkan oleh para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Bukhari yang menghidupkan seluruh malam pada bulan Ramadhan hingga beliau bisa mengkhatamkan Al Qur’an setiap malam.

Sedangkan Rasulullah, beliau tidak pernah melewatkan satu malam pun kecuali menghidupkannya dengan qiyamullail. Bahkan dalam salah satu hadits disebutkan betapa lamanya beliau shalat malam hingga kaki beliau bengkak. Dalam hadits yang lain dijelaskan bahwa shalat malamnya Rasulullah, beliau membaca surat Al Baqarah, Ali Imran dan An Nisa’ dalam satu rakaat. Masya Allah…

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Bersamadakwah]